PPKN

Suprastruktur Politik: Pengertian – Fungsi dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Indonesia merupakan negara yang juga menganut sistem pemerintahan dengan menggunakan ilmu politik, salah satunya yaitu suprastruktur politik.

Pengertian Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik merupakan suatu struktur pemerintahan dalam berpolitik terdiri dari lembaga yang bekerja secara independen berdasarkan pada tingkat yang tinggi dalam negara beserta hubungan dan kekuasaannya satu sama lain.

Dimana kekuasaan yang diberikan kepada anggota partai politik tidak lepas dari lembaga negara seperti lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.

Fungsi Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik memiliki berbagai macam fungsi, seperti untuk sarana pendidikan, komunikasi politik, seleksi kepemimpinan dan menyalurkan aspirasi rakyat.

Seperti yang tercantum di pembukaan UUD 1945, sarana pendidikan menjadi faktor penting.

Pendidikan politik dapat membuat setiap warga negara mendapatkan pendidikan politik yang tepat melalui suprastruktur tersebut sehingga menjadi lebih berperan aktif dalam bernegara.

Komunikasi politik dalam suprastruktur polituk seperti menyeleksi kepemimpinan dan menyalurkan aspirasi rakyat.

Aspirasi rakyat tersebut ditampung oleh komponen suprastruktur politik dari golongan paling bawah dan di salurkan ke pejabat yang lebih tinggi sehingga akan menghasilkan keputusan politik yang sesuai aspirasi rakyat.

Tujuan Suprastruktur Politik

Tujuan yang diharapkan dapat terwujud dengan adanya suprastruktur politik, yaitu:

  • Untuk pembagian kekuasaan
    Agar dapat menghindari penyalahgunaan wewenang dan pemimpin ditaktor dengan diawasi oleh lembaga negara yang berwenang.
  • Untuk mempermudah pengorganisasian negara
    Agar mendapatkan kemudahan baik bagi pejabat publik maupun untuk rakyat dengan setiap bidang dalam organisasi negara diberikan tugas dan wewenang masing-masing.
  • Untuk menyalurkan aspirasi
    Agar menghasilkan keputusan politik yang sesuai aspirasi rakyat terutama dari rakyat paling bawah dengan menyampaikan ke lembaga negara di masing-masing daerah.
  • Untuk mencapai pembangunan
    Seperti yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 alinea keempat.

Unsur dan Komponen Suprastruktur Politik

Dalam subsrastruktur politik, unsur dan komponennya terdiri dari tiga komponen, yaitu:

1. Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif merupakan sebuah lembaga yang diatas legislatif dengan pelaksana undang-undang dan menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh negara.

2. Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif merupakan sebuah lembaga yang dapat menerima aspirasi rakyat dengan disusun dari landasan undang-undang dan peraturannya.

Contoh dari lembaga legislatif, yaitu:

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

3. Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif merupakan sebuah lembaga yang memiliki kekuatan yang lebih tinggi dari lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.

Lembaga yudikatif memiliki tujuan untuk mengadili para pelanggar undang-undang dengan hak terikat oleh hukum konstitusi.

Contoh dari lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Contoh Suprastruktur Politik

Contoh dari suprastruktur politik yang ada di Indonesia, yaitu:

1. Lembaga Konstitutif

Salah satu contoh lembaga konstitutif yang ada di Indonesia, yaitu Majelis Perwakilan Rakyat (MPR).

Majelis Perwakilan Rakyat semenjak amandemen memiliki kedudukan sama dengan semua lembaga.

Majelis Perwakilan Rakyat memiliki tugas yaitu memutuskan perubahan pada UUD 1945 dan melantik Presiden dan Wakil Presiden serta memilih calon pengganti Presiden dan Wakil Presiden sementara apabila menyelesaikan masa jabatan sebelum masa tugas berakhir.

Anggota dari Majelis Perwakilan Rakyat merupakan gabungan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang telah dipilih secara langsung dari pemilihan umum.

2. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan Wakil Presiden merupakan lembaga eksekutif yang menjalankan pemerintahan dan rencana program pembangunan serta membuat kebijakan, seperti membuat RUU yang diajukan ke DPR kemudian sama-sama mengesahkannya.

Pada tahun 2004, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pertama kali diadakan dan dipilih langsung oleh rakyat, sehingga kedudukan Presiden dan Wakil Presiden setara dengan Majelis Perwakilan Rakyat.

Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya di bantu oleh para Menteri dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.

3. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan lembaga yudikatif yang bertugas untuk mengawasi jalannya undang-undang dan dapat memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.

Makhamah Agung menjadi lembaga tertinggi dan membawahi semua masalah hukum yang terjadi di Indonesia baik bidang pidana dan perdata.

Namun, anggotanya dipilih langsung oleh presiden berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang merupakan lembaga tinggi kehakiman.

Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi untuk dalam pengujian UUD, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, dapat membubarkan sebuah partai politik, serta memutuskan hasil dari pemilihan umum.

Pemilihan dalam Mahkamah Konstitusi sama dengan Mahkamah Agung yang dipilih oleh Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

5. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen.

Komisi Yudisial memiliki tugas menentukan pemilihan Hakim Agung di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung serta menjaga martabat semua hakim dalam pelaksanaan hukum di Indonesia.

6. Badan Pemeriksa Keuangan

Badan pemeriksa keuangan merupakan lembaga yang berperan dalam bidang keuangan bertugas untuk mengatur tata cara pelaporan keuangan serta memeriksa laporan keuangan semua lembaga negara.

7. Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat atau biasa disingkat DPR merupakan lembaga legislatif yang tugas dan wewangnya diatur oleh UUD 1945.

Tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu membuat undang-undang yang dapat diusulkan oleh Presiden maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian disahkan bersama Presiden.

Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, sejak jaman reformasi dipilih dalam pemilihan umum lima tahun sekali oleh rakyat, sehingga kebijakan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat merupakan aspirasi rakyat dalam pemerintahan.

8. Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah atau yang biasa disingkat dengan DPD merupakan lembaga baru dalam lembaga legislatif yang dapat membawa aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah dalam setiap kebijakan yang diambil.

Dewan Perwakilan Daerah dipilih bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat setiap lima tahun sekali, namun Dewan Perwakilan Daerah tidak dipilih oleh partai namun berdasarkan perwakilan dari daerah masing-masing.

Hubungan Suprastruktur Politik dengan Infrastruktur Politik

Hubungan antara suprastruktur politik dengan infrakstruktur politik memiliki hubungan timbal balik dan saling ketergantungan, yaitu:

1. Dalam Struktur dan Kedaulatan

Dalam struktur dan kedaulatan hubungan suprastruktur dan infrakstruktur politik sebagai negara yang memiliki kedaulatan rakyat memiliki hubungan keterikatan.

Dimana suprastruktur merupakan bagian dari infrastruktur sehingga meskipun kedudukannya lebih tinggi, anggota didalamnya dipilih oleh rakyat sehingga suprastruktur tidak bisa berlaku sewenang-wenangnya.

2. Dalam Pembuat Kebijakan

Dalam pembuat kebijakan, suprastruktur politik akan berperan sebagai pembuat kebijakan yang dipengaruhi oleh lembaga infrastruktur karena organisasi dalam infrastruktur lahir dari masyarakat.

Biasanya segala aspirasi rakyat akan dibawa oleh lembaga infrastruktur sehingga lembaga suprastruktur dapat membuat kebijakan yang terbaik bagi pemerintahan dan rakyat.

3. Dalam Hubungan yang Harmonis

Dalam hubungan yang harmonis, suprastruktur dan infrastruktur politik memiliki hubungan yang saling mendukung.

Dimana jika terjadi kesalahpahaman maka harus diselesaikan secara musyawarah agar budaya politik yang aspiratif dapat tercapai.

4. Dalam Saling Mempengaruhi

Dalam saling mempengaruhi, hubungan suprastruktur dan infrastruktur mirip seperti hubungan timbal balik dimana infrastruktur mempengaruhi suprastruktur dalam memberi masukan dan nasihat serta menyampaikan aspirasi dari rakyat dengan kebijakan tertentu.

Sehingga segala keputusan dan kebijakan yang telah disahkan oleh suprastruktur akan mempengaruhi semua yang berada dibawahnya agar dapat mengatur jalannya infrastruktur.