Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri: Pengertian – Istilah dan Fungsi

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Perbankan menjadi sebuah sarana yang sangat esensial di dalam kegiatan perekonomian dan bisnis. Bisnis dan perdagangan tentu selalu berkaitan dengan kegiatan transaksi, kegiatan seperti ini membutuhkan legalisasi agar prosesnya mudah.

Bank tak hanya memiliki manfaat sebagai tempat menyimpan uang, namun juga menyediakan jasa yang membantu kelancaran perdagangan, salah satunya adalah menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Berikut kita akan membahas tentang pengertian SKBDN, apa fungsi dan manfaatnya serta syarat-syaratnya.

Pengertian Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

SKBDN atau singkatan dari Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, SKBDN mungkin lebih dikenal dengan Letter Of Credit (L/C). SKBDN pada dasarnya adalah perjanjian keuangan secara tertulis yang didasarkan pada permintaan tertulis oleh pemohon atau applicant yang mengikat issuing bank atau bank pembuka.

Secara singkat bank menjadi lembaga perantara yang mengikatkan diri pada perjanjian yang fungsinya yaitu berbagi kewajiban yang kaitannya dengan transaksi perdagangan dengan pihak ke-3. Bank yang menerbitkan SKBDN memiliki kewajiban membayar, menerima dan memberikan kuasa pada bank lain untuk bisa menerima dan melakukan negosiasi wesel.

SKBDN atau L/C ini dibutuhkan agar bank pembuka yang berkedudukan sebagai pihak ke tiga bisa menjamin bahwa Applicant akan melunasi pembayaran terkait pada beneficiary tepat waktu. Jika applicant tidak mampu melunasi pembayaran pada beneficiary yang sesuai dengan perjanjian, maka tugas issuing bank atau bank pembuka-lah yang menanggung semua atau sisa pembayaran tersebut.

Istilah di Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Di dalam penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), ada beberapa istilah-istilah yang digunakan. Istilah-istilah ini penting diketahui sebelum menggunakan transaksi perdagangan yang menggunakan SKBDN.

  • Bank Pembuka (Issuing Bank)
    Issuing bank atau bank pembuka merupakan bank yang menerbitkan SKBDN berdasarkan permintaan pemohon atau disebut applicant.
  • Bank Penerus (Advising Bank)
    Advising bank atau disebut juga bank penerus merupakan bank yang menruskan SKBDN kepada pihak penerima (beneficiary).
  • Bank Tertunjuk (Nominated Bank)
    Bank tertunjuk disebut juga dengan istilah nominated bank, nominated bank memberikan kuasa agar dapat melakukan penerimaan wesel dan juga negosisasi.
  • Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank)
    Confirming bank atau bank pengkonfirmasi adalah bank yang melakukan konfirmasi SKBDN dengan mengikat diri sebagao pembayar dan mengambil alih wesel yang ditarik berdasar pada SKBDN.
  • Bank Penegosiasi (Negotiating Bank)
    Bank penegosisasi atau negotiating bank adalah bank yang berperan sebagai pihak yang melakukan negosiasi.
  • Bank Pembayar (Paying Bank)
    Bank pembayar disebut juga paying bank, adalah pihak yang melakukan pembayaran kepada pihak penerima (beneficiary), sesuai dengan yang telah tertulis di dalam SKBDN.
  • Bank Peremburs (Reimbursing Bank)
    Reimbursing bank merupakan pihak bank tertunjuk, bank pembuka menunjuk reimbursing bank agar dapat melakukan penggantian pembayaran kepada pihak bank pembayar (paying bank)
  • Bank Pengirim (Remitting bank)
    Bank pengirim atau disebut remitting bank merupakan pihak bank yang bertugas melakukan pengiriman sight dan usance yang terdapat di dalam dokumen syarat SKBDN pada pihak bank pembuka SKBDN tersebut.
  • Bank Pentransfer (transferring bank)
    Transferring bank merupakan pihak bank yang tugasnya melakukan permintaan penerima (beneficiary) untuk melakukan pengalihan SKBDN, baik secara sebagian maupun menyeluruh pada pihak lainnya.
  • Bank Tertarik
    Bank tertarik merupakan pihak bank yang kewajibannya adalah melakukan pembayaran atas wesel yang ditarik.

Fungsi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)

Beberapa fungsi SKBDN yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran atau kontrak perdagangan.

  • Dapat menjamin pembayaran agar terlunasi dengan nominal yang sesuai dan tepat waktu.
  • Dapat mengurangi resiko transaksi perdagangan jika tidak terbayarkan.
  • Sebagai jaminan keamanan pembayaran, baik untuk Applicant dan Beneficiary.
  • Meningkatkan kredibilitas dan daya saing Applicant terhadap Beneficiary dan sebaliknya.
  • Membantu pengembangan usaha atau bisnis.
  • Dapat melindungi proses settlement transaksi keuangan.
  • Issuing bank dapat melunasi pembayaran, jika terjadi penundaan pembayaran, sehingga tidak mengganggu putaran uang pihak terkait.
  • Dapat mencari bank korespoden, karena bank memiliki jaringan unit kerja yang luas, sehingga memudahkan pihak pengguna.

Fungsi SKBDN pada intinya adalah melindungi transaksi pembayaran melalui kesepakatan keuangan yang tertulis, hal ini agar pihak pemohon dan penerima sama-sama menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya.

Ketentuan Penerbitan SKBDN

Surat Kredit Berdokum Dalam Negeri tidak begitu saja bisa diterbitkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut ketentuan-ketentuannya.

  • SKBDN hanya bisa dipakai untuk melakukan transaksi perdagangan barang
  • Jika SKBDN valuta asing, bank peremburs wajib mempunyai kewarganegaraan luar negeri.
  • Jika SKBDN yang dibuka adalah valuta asing, maka bank peremburs harus memiliki kewarganegaraan luar negeri.
  • Jika transaksi perdagangan barang berhubungan dengan transaksi perdagangan jasa dan tidak bisa dipisahkan, maka nilai barang di dalamnya harus lebih besar dibandingkan nilai jasa.
  • Transaksi perdagangan hanya bisa dilakukan dilakukan di dalam negeri atau perpindahan barang bisa dilakukan ke luar negeri jika SKBDN diterbitkan dengan tujuan ekspor.
  • SKBDN yang diterbitkan wajib menggunakan mata uang negaranya masing-masing.
  • SKBDN bisa diterbitkan dengan valuta asing jika SKBDN dapat diberlakukan di dunia perdagangan internasional.
  • SKBDN tidak bisa ditarik kembali ataupun tidak bisa dibatalkan tanpa adanya persetujuan dari pihak bank pembuka, bank pengkonfirmasi serta bank penerima.
  • Jangka waktu SKBDN dan jangka waktu penundaan SBDN ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak pemohon dan pihak bank pembuka.
  • Dalam penerbitan SKBDN, bank tidak bisa menentukan nilai besarnya jaminan ataupun setoran tunai dengan mempertimbangkan tingkat bonafiditas pada pihak pemohon.
  • Jika SKBDN yang diterbitkan dengan syarat pembukaan, maka pihak bank harus menetapkan adanya setoran tunai yang lebih memadai dengan memperhatikan nilai besaran uang muka yang bisa ditarik.
  • Pihak pemohon SKBDN dalam negeri hanya bisa dilakukan secara tertulis oleh pihak pemohon ataupun kuasanya.
  • Pihak bank hanya bisa menerima permohonan penerbitan SKBDN sesuai dengan permohonan.

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon SKBD adalah berikut:

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Perusahaan telah terdaftar (TDP).
  • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Memiliki Surat pengesahan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  • Memiliki Rekening giro bank terkait.
  • Menyerahkan agunan sesuai ketentuan.
  • Perusahaan memiliki kinerja yang bagus.
  • Pemohon tidak pernah melakukan pelanggaran dalam transaksi perdagangan domestik dan internasional.
  • Mengisi formulir dengan tulisan tangan asli (bukan digital)

Kesimpulan

Jadi, bisa kita simpulkan bahwa SKBDN adalah salah satu fungsi pihak perbankan sebagai pihak perantara dalam pembayaran sebuah perdagangan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn