Daftar isi
Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau lebih sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan perannya. DPR menjadi salah satu lembaga tinggi negara yang termasuk dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Anggota DPR terdiri dari anggota partai politik yang mencalonkan diri dan dipilih melalui pemilihan umum. Untuk menjadi anggota dewan, calon legislator merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan harus berusia minimal 21 tahun. Memiliki latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sehat jasmani serta rohani. Calon anggota dewan diwajibkan berasal dari partai politik.
Fungsi DPR
Ketentuan fungsi-fungsi DPR termuat dalam pasal 20A ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa DPR memiliki 3 fungsi yaitu fungsi legislasi fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di mana setiap anggota dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya sehingga menjadikan mereka seorang wakil Rakyat.
Berikut penjelasan ketiga fungsi DPR:
1. Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi DPR adalah DPR memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang bersama Presiden. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR presiden atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR diajukan oleh anggota komisi, atau gabungan komisi.
Tugas dan wewenang DPR terkait dengan fungsi legislasi antara lain:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD
- Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
2. Fungsi Anggaran
DPR berperan penting dalam hal anggaran negara. Penetapan APBN biasanya dilakukan untuk atau berlaku dalam masa 1 tahun. Siklus dalam pembahasan APBN meliputi penyusunan dan pembahasan APBN, penetapan, pelaksanaan APBN. Selain itu juga laporan realisasi dan prognosis serta perubahan APBN.
Berikut tugas dan wewenang DPR terkait fungsi anggaran:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan oleh Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak pendidikan dan agama.
- Menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hal ini disampaikan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK)
- Memberikan persetujuan dalam hal memindahtangankan aset negara dan perjanjian yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung pada kehidupan rakyat. Khususnya yang terkait dengan beban keuangan negara.
3. Fungsi Pengawasan
DPR memiliki tugas dan wewenang terkait dengan fungsi pengawasan, yaitu:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE dan lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Tugas DPR
Selain memiliki tugas dan wewenang terkait ketiga fungsi yang telah disebutkan di atas, DPR juga memiliki tugas dan wewenang secara umum. Berikut tugas DPR:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari rakyat.
- Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menentukan sikap seperti menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain. Juga berkaitan dengan mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal tertentu seperti pemberian amnesti dan abolisi, mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
- Memilih anggota BPK dengan mempertimbangkan pertimbangan DPD.
- Memberikan persetujuan kepada komisi yudisial terkait adanya calon hakim agung yang ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
- Memilih Hakim yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.
Hak dan Kewajiban DPR
Selain tugas dan wewenang, DPR juga memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan fungsi dan tugasnya. DPR memiliki 3 hak, yaitu:
1. Hak Interpelasi
Hak interpelasi DPR merupakan sebuah hak yang memungkinkan DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai beberapa hal. Seperti kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak pada kehidupan rakyat dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket
Hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Khususnya kebijakan strategis dan berdampak luas pada kehidupan rakyat dalam berbangsa dan bernegara. DPR perlu mengawasi terhadap kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat
DPR memiliki hak untuk menyatakan pendapat terkait kebijakan pemerintah atau terhadap kejadian-kejadian yang terjadi di dalam maupun di luar negeri. Hak ini merupakan lanjutan dari pelaksanaan hak-hak yang lainnya yaitu hak interpelasi dan hak angket.
DPR juga berhak menyatakan pendapat atas dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara korupsi penyuapan dan tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden.
Selain memiliki hak dan kewajiban sebagai sebuah lembaga negara, bagian dari DPR yaitu anggota DPR juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat yang harus ditunaikan. Berikut hak dan kewajiban anggota DPR.
Hak anggota DPR, yaitu:
- Hak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Hak mengajukan pertanyaan
- Hak menyampaikan pendapat dan usulan
- Hak memilih dan dipilih
- Hak membela diri
- Hak protokoler
- Hak keuangan dan administratif
- Hak pengawasan
- Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan
- Hak melakukan sosialisasi undang-undang
Kewajiban anggota DPR, yaitu:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan UUD 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan Rakyat
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
- Menaati tata tertib dan kode etik
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politik kepada konstituen di daerah pemilihannya.