Daftar isi
Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau lebih sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan perannya. DPR menjadi salah satu lembaga tinggi negara yang termasuk dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Anggota DPR terdiri dari anggota partai politik yang mencalonkan diri dan dipilih melalui pemilihan umum. Untuk menjadi anggota dewan, calon legislator merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan harus berusia minimal 21 tahun. Memiliki latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sehat jasmani serta rohani. Calon anggota dewan diwajibkan berasal dari partai politik.
Ketentuan fungsi-fungsi DPR termuat dalam pasal 20A ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa DPR memiliki 3 fungsi yaitu fungsi legislasi fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di mana setiap anggota dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya sehingga menjadikan mereka seorang wakil Rakyat.
Berikut penjelasan ketiga fungsi DPR:
1. Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi DPR adalah DPR memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang bersama Presiden. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR presiden atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR diajukan oleh anggota komisi, atau gabungan komisi.
Tugas dan wewenang DPR terkait dengan fungsi legislasi antara lain:
2. Fungsi Anggaran
DPR berperan penting dalam hal anggaran negara. Penetapan APBN biasanya dilakukan untuk atau berlaku dalam masa 1 tahun. Siklus dalam pembahasan APBN meliputi penyusunan dan pembahasan APBN, penetapan, pelaksanaan APBN. Selain itu juga laporan realisasi dan prognosis serta perubahan APBN.
Berikut tugas dan wewenang DPR terkait fungsi anggaran:
3. Fungsi Pengawasan
DPR memiliki tugas dan wewenang terkait dengan fungsi pengawasan, yaitu:
Selain memiliki tugas dan wewenang terkait ketiga fungsi yang telah disebutkan di atas, DPR juga memiliki tugas dan wewenang secara umum. Berikut tugas DPR:
Selain tugas dan wewenang, DPR juga memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan fungsi dan tugasnya. DPR memiliki 3 hak, yaitu:
1. Hak Interpelasi
Hak interpelasi DPR merupakan sebuah hak yang memungkinkan DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai beberapa hal. Seperti kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak pada kehidupan rakyat dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket
Hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Khususnya kebijakan strategis dan berdampak luas pada kehidupan rakyat dalam berbangsa dan bernegara. DPR perlu mengawasi terhadap kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat
DPR memiliki hak untuk menyatakan pendapat terkait kebijakan pemerintah atau terhadap kejadian-kejadian yang terjadi di dalam maupun di luar negeri. Hak ini merupakan lanjutan dari pelaksanaan hak-hak yang lainnya yaitu hak interpelasi dan hak angket.
DPR juga berhak menyatakan pendapat atas dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara korupsi penyuapan dan tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden.
Selain memiliki hak dan kewajiban sebagai sebuah lembaga negara, bagian dari DPR yaitu anggota DPR juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat yang harus ditunaikan. Berikut hak dan kewajiban anggota DPR.
Hak anggota DPR, yaitu:
Kewajiban anggota DPR, yaitu: