Daftar isi
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang dimiliki oleh suatu desa atau kelompok masyarakat di dalam desa. BUMDes berfungsi sebagai alat untuk mengembangkan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Fungsi badan usaha milik desa
Beberapa fungsi BUMDes antara lain:
1. Pemberdayaan Ekonomi Lokal
BUMDes berperan dalam menggerakkan perekonomian di tingkat desa dengan menyediakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat desa. BUMDes dapat mengelola sumber daya alam dan potensi ekonomi lokal, seperti pertanian, perikanan, kerajinan, pariwisata, dan sektor lainnya.
2. Pengelolaan Usaha Desa
BUMDes dapat mengelola usaha-usaha di tingkat desa, seperti toko desa, koperasi, pengolahan hasil pertanian, penyediaan layanan publik, dan sebagainya. BUMDes bertanggung jawab untuk mengelola usaha-usaha tersebut secara efisien dan berkelanjutan.
3. Penyediaan Pelayanan Publik
BUMDes dapat berperan dalam penyediaan pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat desa, seperti penyediaan air bersih, listrik, transportasi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar lainnya. Hal ini membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa dan meningkatkan kualitas hidupnya.
4. Pengembangan Potensi Desa
BUMDes dapat menjadi motor penggerak pengembangan potensi desa. Para pengembang dapat mengidentifikasi dan mengembangkan peluang-peluang ekonomi yang ada di desa, serta melaksanakan program-program pengembangan desa yang berkelanjutan, seperti pelatihan keterampilan, peningkatan kapasitas masyarakat, dan pengembangan pariwisata desa.
5. Pemberdayaan Masyarakat Desa
Salah satu fungsi penting BUMDes adalah memberdayakan masyarakat desa melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan, pembagian keuntungan, dan pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan badan usaha. BUMDes juga dapat memberikan pendampingan dan bimbingan kepada pelaku usaha di desa untuk meningkatkan kualitas dan daya saing usaha pelaku usaha di suatu desa.
Fungsi-fungsi tersebut bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengurangi kesenjangan ekonomi antara desa dan kota, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara keseluruhan.
Dasar Hukum dan Pasal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Pada tiap negara memimiliki peraturan BUMDes yang berbeda-beda. Indonesia memiliki dasar hukum BUMDes yang diatur oleh beberapa peraturan hukum, termasuk:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk pembentukan dan pengelolaan BUMDes di Indonesia. Di dalamnya dijelaskan mengenai kewenangan desa, pembangunan desa, dan pengelolaan sumber daya desa, termasuk BUMDes.
2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang BUMDes
3. Peraturan ini memberikan pedoman lebih lanjut mengenai pendirian, organisasi, dan pengelolaan BUMDes.
Di dalamnya diatur mengenai modal dasar, pengurus, laporan keuangan, tata cara pengelolaan, dan peran BUMDes dalam pembangunan desa.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang BUMDes
Peraturan ini memberikan aturan lebih rinci mengenai pendirian, pengelolaan, dan pengawasan BUMDes. Di dalamnya diatur mengenai jenis usaha yang dapat dijalankan oleh BUMDes, struktur organisasi, pemanfaatan hasil usaha, pembagian keuntungan, dan tugas pokok BUMDes.
Selain ketiga peraturan tersebut, terdapat juga peraturan daerah atau regulasi lainnya yang dapat mengatur BUMDes di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Namun, ketiga peraturan di atas menjadi dasar hukum utama yang mengatur pembentukan, pengelolaan, dan fungsi BUMDes di Indonesia.
Status Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki status hukum yang diakui di Indonesia. BUMDes diatur oleh peraturan hukum yang memberikan landasan hukum dan pedoman operasional bagi BUMDes di tingkat desa.
Berikut ini adalah beberapa aspek terkait status hukum BUMDes di Indonesia:
1. Badan Hukum
BUMDes dapat memiliki status sebagai badan hukum yang terpisah dan terdaftar secara resmi. Hal ini memungkinkan BUMDes untuk memiliki identitas hukum tersendiri, hak-hak dan kewajiban yang terpisah dari desa sebagai entitas hukum.
2. Regulasi dan Peraturan
BUMDes diatur oleh undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri yang mengatur pendirian, pengelolaan, dan operasional BUMDes. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang BUMDes.
3. Pengawasan
BUMDes juga tunduk pada pengawasan dari pemerintah desa, kecamatan, atau instansi terkait lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan pengawasan ini adalah memastikan bahwa BUMDes beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum, menjalankan fungsi-fungsi yang diamanahkan, dan melaporkan keuangan secara transparan.
4. Modal dan Aset Desa
BUMDes menggunakan modal dan aset yang berasal dari desa sebagai modal dasar untuk beroperasi. Hal ini berarti bahwa BUMDes menggunakan sumber daya desa dan memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap desa dan masyarakatnya.
5. Keuntungan dan Pembagian Hasil Usaha
BUMDes bertujuan untuk menghasilkan keuntungan yang akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan pembangunan desa secara keseluruhan. Keuntungan yang diperoleh dari usaha BUMDes biasanya dibagikan kembali kepada anggota desa atau dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan desa.
Status hukum BUMDes di Indonesia memberikan dasar hukum yang jelas dan memastikan BUMDes dapat beroperasi secara legal dan terorganisir dengan baik untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat desa.
Naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berada di bawah naungan pemerintah desa setempat. BUMDes diakui sebagai bagian dari struktur pemerintahan desa dan beroperasi dalam kerangka peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah desa. Berikut ini adalah naungan BUMDes di Indonesia:
1. Pemerintah Desa
BUMDes berada di bawah pengawasan dan koordinasi pemerintah desa. Pemerintah desa memiliki peran dalam pendirian BUMDes, penetapan kepengurusan, pengawasan, dan pengawalan kegiatan operasional BUMDes.
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD, sebagai lembaga legislatif tingkat desa, juga berperan dalam memberikan masukan dan pengawasan terhadap kegiatan BUMDes. BPD dapat memberikan rekomendasi atau pendapat kepada pemerintah desa terkait kegiatan dan pengelolaan BUMDes.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) atau instansi pemerintah setingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas urusan desa memiliki peran dalam memberikan bimbingan teknis, penyuluhan, dan pembinaan kepada BUMDes. DPMD juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap BUMDes di wilayahnya.
4. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
BKPM bertanggung jawab dalam memberikan persetujuan dan pendaftaran terhadap BUMDes yang bergerak di sektor-sektor tertentu yang memerlukan izin investasi, seperti sektor energi, industri, dan lainnya.
5. Lembaga Keuangan dan Perbankan
BUMDes juga dapat bekerjasama dengan lembaga keuangan dan perbankan di tingkat lokal untuk mendapatkan dukungan finansial, pinjaman, dan akses ke layanan perbankan yang diperlukan untuk operasional dan pengembangan usaha BUMDes.
Pada dasarnya, BUMDes berada dalam naungan pemerintah desa dan bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan kegiatan usaha BUMDes. Kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak ini bertujuan untuk memaksimalkan kontribusi BUMDes dalam pembangunan desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Siapa yang Mengatur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)?
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Indonesia diatur oleh beberapa entitas dan lembaga pemerintah. Berikut adalah beberapa entitas yang mengatur BUMDes di Indonesia:
1. Undang-Undang
BUMDes diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk pembentukan dan pengelolaan BUMDes di Indonesia. Di dalamnya diatur mengenai kewenangan desa, pembangunan desa, dan pengelolaan sumber daya desa, termasuk BUMDes.
2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kementerian ini memiliki peran dalam pengembangan dan pembinaan desa di Indonesia. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan arahan kebijakan, bimbingan teknis, dan dukungan dalam pengelolaan BUMDes.
3. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah, seperti Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, juga terlibat dalam pengaturan BUMDes. Pemerintah Daerah memberikan arahan dan kebijakan yang berhubungan dengan BUMDes serta melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan dan pengelolaan BUMDes di wilayahnya.
4. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
BKPM bertanggung jawab dalam memberikan persetujuan dan pendaftaran terhadap BUMDes yang bergerak di sektor-sektor tertentu yang memerlukan izin investasi. BKPM berperan dalam pengawasan investasi dan memberikan izin usaha bagi BUMDes di sektor-sektor yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD, sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, juga terlibat dalam pengaturan BUMDes. BPD memberikan masukan, pendapat, dan pengawasan terhadap kegiatan BUMDes di desa.
Selain entitas di atas, terdapat juga peraturan daerah atau regulasi lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat yang mengatur lebih lanjut mengenai pendirian, pengelolaan, dan operasional BUMDes di wilayahnya.
Penanggung Jawab Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Penanggung jawab atas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Indonesia melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Berikut adalah beberapa pihak yang bertanggung jawab terhadap BUMDes di Indonesia:
1. Pemerintah Desa
Pemerintah desa memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan BUMDes. Pemerintah desa bertugas mendirikan, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan BUMDes di wilayah desa. Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam penetapan kepengurusan BUMDes, pengawasan operasional, dan pengambilan keputusan strategis terkait BUMDes.
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD merupakan lembaga legislatif tingkat desa yang memiliki peran dalam memberikan masukan, pendapat, dan pengawasan terhadap kegiatan BUMDes. BPD dapat memberikan rekomendasi atau pendapat kepada pemerintah desa terkait kegiatan dan pengelolaan BUMDes.
3. Masyarakat Desa
Masyarakat desa memiliki peran penting dalam pengelolaan BUMDes. Masyarakat Desa menjadi anggota BUMDes dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan melalui rapat anggota. Masyarakat desa juga dapat memberikan masukan, saran, atau keluhan terkait operasional dan pengelolaan BUMDes.
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) atau instansi pemerintah setingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas urusan desa memiliki peran dalam memberikan bimbingan teknis, penyuluhan, dan pembinaan kepada BUMDes. DPMD juga dapat melakukan pengawasan terhadap BUMDes di wilayahnya.
5. Lembaga Keuangan dan Perbankan
Lembaga keuangan dan perbankan di tingkat lokal dapat memberikan dukungan finansial, pinjaman, dan layanan perbankan kepada BUMDes. Lembaga keuangan dan perbankan bertanggung jawab dalam memberikan pembiayaan, pengelolaan rekening, dan membantu dalam mengoptimalkan kegiatan usaha BUMDes.
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
BKPM bertanggung jawab dalam memberikan persetujuan dan pendaftaran terhadap BUMDes yang bergerak di sektor-sektor tertentu yang memerlukan izin investasi. BKPM juga berperan dalam pengawasan investasi dan memberikan izin usaha bagi BUMDes di sektor-sektor yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap pihak di atas memiliki tanggung jawabnya masing-masing dalam mendukung, mengawasi, dan mengembangkan BUMDes. Sinergi antara pihak-pihak tersebut menjadi kunci dalam keberhasilan BUMDes dalam memberdayakan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.