Daftar isi
Permasalahan sosial dapat diartikan sebagai suatu kondisi yang tidak sesuai dengan nilai sosial dan unsur-unsur kebudayaan dalam masyarakat. Dampak yang timbul akibat adanya permasalahan sosial yaitu meningkatnya angka kriminalitas, perpecahan kelompok, munculnya berbagai perilaku menyimpang, konflik sosial, dan kesenjangan sosial.
Tindak kejahatan atau kriminalitas merupakan salah satu bentuk masalah sosial yang ada dalam masyarakat. Kriminalitas dapat terjadi dikarenakan berbagai faktor, seperti kemiskinan dan pengangguran. Namun, pada kenyataannya pelaku kriminal juga dapat berasal dari kalangan kelas atas, misalnya tersangka kasus korupsi yang sangat merugikan negara.
Di Indonesia, praktik KKN sudah seperti makanan sehari-hari. Hampir setiap saat terdapat pemberitaan mengenai kasus-kasus tersebut baik di media cetak, elektronik, dan digital. Mulai dari berita operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di rumah dinas pejabat, hingga berita tentang tersangka kasus korupsi yang sampai saat ini masih buron.
Kasus KKN tidak hanya dapat dikaitkan dengan berbagai peristiwa yang melibatkan pejabat pemerintahan saja. Namun, praktik KKN juga bisa dijumpai di sekitar lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan tempat kerja.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme.
1. Korupsi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sederhananya, korupsi dapat diartikan sebagai perilaku menyimpang atau tidak jujur dalam penggunaan/pengelolaan uang kelompok demi kepentingan pribadi.
2. Kolusi
Kolusi merupakan tindak kejahatan/kriminal yang dilakukan secara rahasia dan melibatkan lebih dari satu orang atau dengan kata lain dilakukan bersama-sama (bersekongkol).
Berikut adalah ciri-ciri kolusi yang perlu dipahami.
Praktik kolusi banyak ditemui di ranah pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Beberapa contoh kolusi di lingkungan pendidikan yaitu sebagai berikut.
3. Nepotisme
Terdapat beberapa pengertian nepotisme dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) salah satunya adalah kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah.
Nepotisme dapat pula diartikan sebagai tindakan tercela yang dilakukan oleh pihak pemegang kekuasaan (wewenang) demi meraup keuntungan pribadi atau pihak lain.
Contoh nepotisme di ranah pemerintah yaitu kepala daerah menunjuk seseorang menjadi kepada dinas sebuah lembaga dikarenakan ia merupakan kerabat dekatnya.
Sementara itu, contoh nepotisme di lingkungan tempat kerja yaitu ketika manajer personalia (HRD) merekrut seorang karyawan baru berdasarkan hubungan kekerabatan atau pertemanan, bukan karena lulus seleski melalui serangkaian tes.
Praktik nepotisme sebaiknya segera ditinggalkan dalam lingkungan kerja. Hal tersebut dapat merugikan para pencari kerja yang benar-benar membutuhkan pekerjaan untuk biaya hidup sehari-hari. Jika praktik ini masih terjadi, maka kemiskinan dan pengangguran akan semakin meninggkat.
Cybercrime merupakan salah satu dampak negatif penggunaan internet dan gadget. Cybercrime dapat diartikan sebagai tindak kejahatan yang terjadi di dunia maya melalui koneksi atau jaringan internet.
Contoh kasus cybercrime yang sering terjadi yaitu:
Contoh lainnya dari kejahatan di dunia maya terjadi dalam berbagai bentuk seperti penggelapan uang, pemalsuan cek, penipuan lelang online, dan aksi hacking (pembajakan) terhadap berbagai situs penting pemerintah.
Perbudakan manusia tidak hanya terjadi pada masa penjajahan saja. Pada zaman modern seperti saat ini perbudakan manusia tetap ada tapi dikenal dengan istilah perdagangan manusia (human trafficking).
Human trafficking tergolong ke dalam jenis kejahatan terorganisir transnasional karena melibatkan hubungan antarnegara. Pelaku kriminal ini merupakan komplotan yang melakukan aksinya secara terus menerus demi mendapatkan uang atau materi dengan cara melawan hukum.
Faktor penyebab perdagangan manusia dapat terjadi yaitu sebagai berikut.
Selain upaya pencegahan, pemerintah juga telah melaksanakan upaya yang bertujuan untuk memberdayakan korban perdagangan manusia (human trafficking) yaitu membentuk program empower.
Program ini memberikan berbagai pelatihan kewirausahaan, misalnya menjahit, merajut, membuat kerajinan dari bahan bekas, serta cara membuat kue dan roti. Harapannya, para korban tersebut memiliki keterampilan dan kemampuan membuka peluang usaha agar dapat mandiri serta bertahan hidup.
Perampokan merupakan salah satu bentuk kriminalitas yang ditandai dengan tindakan mengambil suatu hal (uang atau benda berharga) secara paksa dan terkadang disertai dengan unsur kekerasan.
Perampokan pada umumnya dilakukan oleh lebih dari satu orang. Para pelaku biasanya menyasar rumah mewah yang sepi ditinggal pergi pemiliknya dan tidak ada penjagaan yang ketat. Selain membidik rumah, aksi perampokan juga sering terjadi di minimarket, toko kelontong, toko ponsel, dan toko perhisaan.
Seiring dengan semakin melabungnya harga bahan-bahan pokok, seperti beras, minyak, telur, susu, daging, dan ayam, aksi perampokan semakin sering terjadi. Hal ini tidak hanya berlangsung di kota besar saja, tetapi juga ada di pedesaan.
Banyak faktor yang mendorong individu atau kelompok menjadi pelaku pencurian atau perampokan yaitu kemiskinan, pegangguran, ketimpangan sosial, gaya hidup mewah, rasa iri, dan rendahnya tingkat pendidikan.
Beberapa kasus perampokan yang telah terjadi terkadang juga disertai dengan aksi pemukulan, penyekapan, penembakan, dan bahkan pembunuhan.
Individu atau kelompok yang terbukti melakukan perampokan akan mendapatkan sanksi pidana atau hukuman penjara sesuai Pasal 365 KUHP, mulai dari hukuman penjara sembilan tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya. Penggunaan narkoba melanggar nilai, norma sosial, dan hukum negara karena dapat merusak tubuh dan pikiran.
Faktor-faktor pendorong individu menggunakan atau mengonsumsi narkoba yaitu:
Masyarakat diharapkan dapat menjauhi narkoba sebab dapat memicu ketergantungan yang berdampak pada kondisi fisik dan psikis. Contoh ketergantungan fisik akibat narkoba yaitu kondisi tubuh yang terasa lelah dan selalu meriang atau gemetar karena kedinginan.
Sementara itu, ketergantungan psikis berhubungan dengan kondisi kejiwaan individu yang menjadi terganggu. Misalnya, emosi menjadi tidak terkendali dan mengalami stres atau depresi apabila tidak mengonsumsi zat-zat tertentu.