5 Contoh Kriminalitas yang Termasuk Masalah Sosial

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Permasalahan sosial dapat diartikan sebagai suatu kondisi yang tidak sesuai dengan nilai sosial dan unsur-unsur kebudayaan dalam masyarakat. Dampak yang timbul akibat adanya permasalahan sosial yaitu meningkatnya angka kriminalitas, perpecahan kelompok, munculnya berbagai perilaku menyimpang, konflik sosial, dan kesenjangan sosial.

Tindak kejahatan atau kriminalitas merupakan salah satu bentuk masalah sosial yang ada dalam masyarakat. Kriminalitas dapat terjadi dikarenakan berbagai faktor, seperti kemiskinan dan pengangguran. Namun, pada kenyataannya pelaku kriminal juga dapat berasal dari kalangan kelas atas, misalnya tersangka kasus korupsi yang sangat merugikan negara.

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Di Indonesia, praktik KKN sudah seperti makanan sehari-hari. Hampir setiap saat terdapat pemberitaan mengenai kasus-kasus tersebut baik di media cetak, elektronik, dan digital. Mulai dari berita operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di rumah dinas pejabat, hingga berita tentang tersangka kasus korupsi yang sampai saat ini masih buron.

Kasus KKN tidak hanya dapat dikaitkan dengan berbagai peristiwa yang melibatkan pejabat pemerintahan saja. Namun, praktik KKN juga bisa dijumpai di sekitar lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan tempat kerja.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme.

1. Korupsi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Sederhananya, korupsi dapat diartikan sebagai perilaku menyimpang atau tidak jujur dalam penggunaan/pengelolaan uang kelompok demi kepentingan pribadi.

2. Kolusi

Kolusi merupakan tindak kejahatan/kriminal yang dilakukan secara rahasia dan melibatkan lebih dari satu orang atau dengan kata lain dilakukan bersama-sama (bersekongkol).

Berikut adalah ciri-ciri kolusi yang perlu dipahami.

  • Adanya kerja sama atau kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dikarenakan tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku.
  • Kesepakatan yang terjalin bersifat ilegal (tidak sah menurut hukum) dan biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki posisi penting dalam pemerintahan.
  • Adanya pemberian gratifikasi (dapat berupa uang, barang, atau jasa) kepada pihak terkait agar tujuan mudah tercapai.

Praktik kolusi banyak ditemui di ranah pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Beberapa contoh kolusi di lingkungan pendidikan yaitu sebagai berikut.

  1. Orang tua Serly memberikan sejumlah uang dan bingkisan kepada guru kelasnya dengan maksud agar Serly mendapatkan nilai rapor yang bagus.
  2. Ketika selesai melaksanakan sidang skripsi untuk memperoleh gelar sarjana, Demas memberikan hadiah kepada dosen pembimbing dan dosen penguji sebagai ungkapan rasa terima kasih.
  3. Wali murid menyogok pihak sekolah negeri supaya sang anak dapat diterima di sekolah tersebut tanpa mengikuti proses seleksi atau tes.

3. Nepotisme

Terdapat beberapa pengertian nepotisme dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) salah satunya adalah kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah.

Nepotisme dapat pula diartikan sebagai tindakan tercela yang dilakukan oleh pihak pemegang kekuasaan (wewenang) demi meraup keuntungan pribadi atau pihak lain.

Contoh nepotisme di ranah pemerintah yaitu kepala daerah menunjuk seseorang menjadi kepada dinas sebuah lembaga dikarenakan ia merupakan kerabat dekatnya.

Sementara itu, contoh nepotisme di lingkungan tempat kerja yaitu ketika manajer personalia (HRD) merekrut seorang karyawan baru berdasarkan hubungan kekerabatan atau pertemanan, bukan karena lulus seleski melalui serangkaian tes.

Praktik nepotisme sebaiknya segera ditinggalkan dalam lingkungan kerja. Hal tersebut dapat merugikan para pencari kerja yang benar-benar membutuhkan pekerjaan untuk biaya hidup sehari-hari. Jika praktik ini masih terjadi, maka kemiskinan dan pengangguran akan semakin meninggkat.

Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya)

Cybercrime merupakan salah satu dampak negatif penggunaan internet dan gadget. Cybercrime dapat diartikan sebagai tindak kejahatan yang terjadi di dunia maya melalui koneksi atau jaringan internet.

Contoh kasus cybercrime yang sering terjadi yaitu:

  • Kekerasan seksual dalam bentuk pornografi pada anak yang masih di bawah umur.
  • Cyber bullying atau intimidasi yang dilakukan melalui media sosial. Hal ini biasanya terjadi pada selebriti dan content creator.
  • Penipuan online yang dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti penipuan lowongan pekerjaan dan penipuan jual beli melalui media sosial atau aplikasi belanja online.

Contoh lainnya dari kejahatan di dunia maya terjadi dalam berbagai bentuk seperti penggelapan uang, pemalsuan cek, penipuan lelang online, dan aksi hacking (pembajakan) terhadap berbagai situs penting pemerintah.

Human Trafficking (Perdagangan Manusia)

Perbudakan manusia tidak hanya terjadi pada masa penjajahan saja. Pada zaman modern seperti saat ini perbudakan manusia tetap ada tapi dikenal dengan istilah perdagangan manusia (human trafficking).

Human trafficking tergolong ke dalam jenis kejahatan terorganisir transnasional karena melibatkan hubungan antarnegara. Pelaku kriminal ini merupakan komplotan yang melakukan aksinya secara terus menerus demi mendapatkan uang atau materi dengan cara melawan hukum.

Faktor penyebab perdagangan manusia dapat terjadi yaitu sebagai berikut.

  • Kemiskinan karena masyarakat mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak di daerah maupun dalam negeri, maka masyarakat terdorong untuk bekerja ke luar negerti melalui agen atau lembaga penyalur tenaga kerja ilegal.
  • Rendahnya tingkat pendidikan individu sehingga tidak dapat memahami informasi mengenai pekerjaan secara jelas. Oleh karena itu, banyak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi tersebut untuk menipu dan memperdaya masyarakat.
  • Pengangguran yang terjadi akibat kurangnya jumlah lapangan pekerjaan.

Selain upaya pencegahan, pemerintah juga telah melaksanakan upaya yang bertujuan untuk memberdayakan korban perdagangan manusia (human trafficking) yaitu membentuk program empower.

Program ini  memberikan berbagai pelatihan kewirausahaan, misalnya menjahit, merajut, membuat kerajinan dari bahan bekas, serta cara membuat kue dan roti. Harapannya, para korban tersebut memiliki keterampilan dan kemampuan membuka peluang usaha agar dapat mandiri serta bertahan hidup.

Perampokan

Perampokan merupakan salah satu bentuk kriminalitas yang ditandai dengan tindakan mengambil suatu hal (uang atau benda berharga) secara paksa dan terkadang disertai dengan unsur kekerasan.

Perampokan pada umumnya dilakukan oleh lebih dari satu orang. Para pelaku biasanya menyasar rumah mewah yang sepi ditinggal pergi pemiliknya dan tidak ada penjagaan yang ketat. Selain membidik rumah, aksi perampokan juga sering terjadi di minimarket, toko kelontong, toko ponsel, dan toko perhisaan.

Seiring dengan semakin melabungnya harga bahan-bahan pokok, seperti beras, minyak, telur, susu, daging, dan ayam, aksi perampokan semakin sering terjadi. Hal ini tidak hanya berlangsung di kota besar saja, tetapi juga ada di pedesaan.

Banyak faktor yang mendorong individu atau kelompok menjadi pelaku pencurian atau perampokan yaitu kemiskinan, pegangguran, ketimpangan sosial, gaya hidup mewah, rasa iri, dan rendahnya tingkat pendidikan.

Beberapa kasus perampokan yang telah terjadi terkadang juga disertai dengan aksi pemukulan, penyekapan, penembakan, dan bahkan pembunuhan.

Individu atau kelompok yang terbukti melakukan perampokan akan mendapatkan sanksi pidana atau hukuman penjara sesuai Pasal 365 KUHP, mulai dari hukuman penjara sembilan tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Penyalahgunaan Narkoba

Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya. Penggunaan narkoba melanggar nilai, norma sosial, dan hukum negara karena dapat merusak tubuh dan pikiran.

Faktor-faktor pendorong individu menggunakan atau mengonsumsi narkoba yaitu:

  • Adanya rasa penasaran terhadap narkoba sehingga timbul keinginan untuk mencoba.
  • Merasa kurang percaya diri dan ingin mengikuti tren masa kini.
  • Terdapat tekanan/paksaan dari kelompok sepermainan (peer group).
  • Pengaruh dari teman atau kerabat yang mengonsumsi narkoba.

Masyarakat diharapkan dapat menjauhi narkoba sebab dapat memicu ketergantungan yang berdampak pada kondisi fisik dan psikis. Contoh ketergantungan fisik akibat narkoba yaitu kondisi tubuh yang terasa lelah dan selalu meriang atau gemetar karena kedinginan.

Sementara itu, ketergantungan psikis berhubungan dengan kondisi kejiwaan individu yang menjadi terganggu. Misalnya, emosi menjadi tidak terkendali dan mengalami stres atau depresi apabila tidak mengonsumsi zat-zat tertentu.

fbWhatsappTwitterLinkedIn