Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) properti merupakan aset berupa tanah, bangunan, sarana maupun prasarana yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanah milik dan bangunan.
Properti merupakan instrumen investasi yang banyak diminati karena memiliki value yang selalu meningkat minimal di atas inflasi, dan memberikan keuntungan bagi pemiliknya melalui capital gain dan capital yield.
Berikut beberapa istilah properti yang perlu diketahui.
1. AJB
AJB merupakan kepanjangan dari akta jual beli. AJB merupakan surat keterangan yang sah secara hukum dan menyatakan bahwa properti telah beralih dari pihak penjual ke pihak pembeli karena adanya transaksi jual beli.
2. Agen Properti
Agen properti merupakan seseorang yang bertanggung jawab dalam memasarkan dan menawarkan suatu properti pada perorangan atau kelompok sekaligus menjadi perantara antara penjual dan pembeli. Agen ini biasanya bekerja di bawah broker properti atau pun bertindak sebagai individu.
3. Agunan
Agunan atau collateral merupakan aset milik peminjam yang diberikan ke pihak bank. Agunan digunakan sebagai jaminan oleh debitur untuk memperoleh kredit pinjaman. Apabila peminjam gagal melunasi maka aset tersebut menjadi milik bank.
Sebagai contoh, agunan sertifikat tanah apabila ada nasabah yang mengajukan KPR.
4. Amortisasi
Amortisasi merupakan pengurangan utang dengan pembayaran pokok dan bunga secara teratur dan dengan jumlah yang sama sehingga pinjaman dapat terlunasi pada saat jatuh tempo.
5. Anami
Anami merupakan kepanjangan dari apartemen sederhana milik. Anami menjadi properti yang posisi kelasnya berada di antara rusunami dengan apartemen komersil.
6. Anchor Tenant
Achor Tenant merupakan individu atau kelompok yang menyewakan ruang berskala besar dalam suatu proyek properti misalnya di mall.
7. Anuitas Rest
Anuitas Rest merupakan perhitungan pembebanan bunga efektif untuk mendapat kredit pinjaman yang dihitung per tahunan.
8. Arsitek
Arsitek merupakan profesi yang bertanggung jawab untuk merancang desain bangunan agar layak huni dan nyaman untuk ditempati.
9. Arus Kas
Arus kas atau cash flow merupakan aliran dana masuk dan keluar dalam jangka waktu tertentu mulai dari per bulan, per triwulan, per semester, sampai per tahun.
10. BBN
BBN merupakan kepanjangan dari Bea Balik Nama. BBN merupakan anggaran yang diperlukan untuk melakukan penggantian nama atas suatu kepemilikan.
11. BP Tapera
BP Tapera merupakan kepanjangan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera adalah sebuah institusi yang dapat membantu dalam mengelola keuangan masyarakat agar dapat memiliki rumah sendiri.
12. BPHTB
BPHTB merupakan kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pajak yang dikenakan saat membeli suatu properti seperti rumah, tanah, ruko, dan lainnya.
13. BPN
BPN atau Badan Pertanahan Nasional. BPN merupakan institusi pemerintah yang dapat membantu dalam mengatur legalisasi tanah.
14. Backlog
Backlog merupakan properti yang merujuk pada selisih antara jumlah kebutuhan yang tersedia dengan jumlah properti yang tersedia.
15. Bapertarum
Bapertarum merupakan kepanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan yang saat ini sudah berganti nama menjadi BP Tapera.
16. Booming
Booming merupakan istilah properti yang digunakan untuk menjelaskan salah satu objek properti sedang mengalami lonjakan permintaan dibarengi dengan harga yang meningkat.
17. Broker
Broker merupakan seseorang yang menjadi perantara penjual dengan pembeli atau investor. Broker akan memperoleh keuntungan dari hasil komisi yang telah disepakati.
18. Bubble Property
Bubble Properti merupakan istilah yang menunjukkan bahwa terdapat harga properti yang sedang meningkat di suatu wilayah. Peningkatan ini cenderung tak realistis yang disebabkan permintaan dan spekulasi.
19. Bunga Mengambang
Bunga mengambang atau floating rate merupakan tingkat suku bunga yang tidak tetap dan dibebankan tiap bulan berbeda-beda tergantung dari naik turunnya suku bunga bank.
20. Bunga Tetap
Bunga tetap atau flat rate merupakan suku bunga dengan nilai yang tetap dari satu periode hingga selesai periode.
21. Buyer
Buyer atau pembeli merupakan seseorang yang membeli suatu properti dengan atas tujuan tertentu, misalnya untuk konsumsi pribadi, disewakan, atau dijual kembali.
22. Capital Gain
Capital gain yaitu keuntungan atau profit yang diperoleh dari hasil penjualan properti.
23. Cashback
Cashback merupakan penawaran potongan harga dari developer atau saat pengajuan plafon. Besaran cashback ini berbeda-beda dan ditentukan oleh developer itu sendiri.
24. Cluster
Cluster atau kompleks perumahan merupakan pengklasifikasian tempat tinggal menjadi beberapa bangunan rumah yang memiliki konsep, bentuk, dan ukurang yang sama.
25. Co-Broking
Co-Broking dapat dipahami sebagai suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh dua agen atau lebih untuk menjual suatu properti.
26. Cost and Fee
Cost and Fee merupakan sistem pembiayaan dari kontraktor saat membangun suatu properti berdasarkan bagi hasil sekitar 10% hingga 15% dan masih dapat berubah-ubah.
27. Cut and Fill
Cut and Fill merupakan proses meratakan tanah yang dilakukan oleh seorang profesional dengan cara mengeruk satu bagian lahan yang berbukit, kemudian tanah gerukan digunakan untuk menimbun bagian lain agar rata.
28. Demand
Demand merupakan istilah properti yang menunjukkan peningkatan jumlah permintaan mengenai suatu jenis properti dalam satu kurun waktu tertentu.
29. Developer
Developer merupakan pihak yang membangun suatu areal properti seperti perumahan, kawasan komersial (ruko) dan gedung-gedung lain. Developer juga dapat berupa perusahaan atau badan.
30. Down Payment
Down Payment atau DP merupakan uang muka sebagai bukti tanda keseriusan pembeli dalam menyewa atau membeli suatu properti.
31. Early Bird
Early Bird merupakan transaksi pembelian suatu properti ketika pertama kali diluncurkan oleh developer. Biasanya pembeli akan mendapatkan keuntungan harga yang masih murah.
32. Escrow
Escrow atau notaris merupakan pihak penengah netral yang ditugaskan untuk menitipkan uang jaminan, deposit, tanda tangan PPJB, hingga serah terima AJB.
33. FLPP
FLPP merupakan kepanjangan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. FLPP adalah program dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertujuan agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat mengajukan KPR dengan bunga terjangkau.
34. Fasos
Fasos atau Fasilitas Sosial adalah suatu fasilitas yang dibuat oleh pemerintah atau swasta guna dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Contohnya, tempat ibadah, sekolah, klinik, taman bermain, makam, dan sebagainya.
35. Fasum
Fasum atau Fasilitas Umum merupakan fasilitas publik yang dapat digunakan oleh masyarakat umum. Seperti jalan raya, jembatan, halte, jaringan listrik, dan lainnya..
36. Fixed Cost and Fee
Fixed Cost and Fee merupakan bentuk kerjasama yang dijalankan oleh kontraktor dan pelanggan. Pelanggan harus membayar besaran nominal tanpa melihat besarnya fisik pekerjaan dengan kontrak yang jelas.
37. GSB
GSB merupakan kepanjangan dari Garis Sempadan Bangunan. GSB adalah garis batas terluar dari properti yang tidak boleh dilewati.
38. GSJ
GSJ merupakan kepanjangan dari Garis Sempadan Jalan. GSJ adalah jarak minimal antara bangunan dengan jalan raya yang telah ditetapkan dalam perencanaan kota.
39. Girik
Girik atau Letter C merupakan surat keterangan bukti penguasaan atas tanah yang diberikan oleh lurah atau kepala camat atas kepemilikan bangunan, namun girik bukan menjadi tanda bukti kepemilikan hak atas tanah.
40. Groundbreaking
Groundbreaking merupakan penggalian dasar bangunan yang menjadi tahap awal pembangunan properti.
41. HGB
HGB merupakan kepanjangan dari Hak Guna Bangunan. HGB merupakan hak atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, peternakan, dan lain-lain, dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.
42. HGU
HGU merupakan kepanjangan dari Hak Guna Usaha. HGU adalah hak yang diberikan pada seseorang untuk aktivitas pertanian, peternakan, perikanan, atau perkebunan di atas tanah milik sendiri.
43. HPL
HPL merupakan kepanjangan dari hal pengelolaan lahan. HPL merupakan hak untuk menguasai dan mengolah tanah atau lahan di atas miliknya sendiri.
44. Hak Sewa
Seperti namanya, hak sewa adalah hak yang diberikan dari pemilik tanah ke penyewa dalam jangka waktu tertentu yang dibayarkan setiap tahun.
45. IMB
IMB merupakan kepanjangan dari Izin Mendirikan Bangunan. IMB diberikan pada perorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kegiatan pembangunan properti.
46. IPB
IPB merupakan kepanjangan dari Izin Penggunaan Bangunan. IMB adalah izin yang diberikan pada perorangan setelah pembangunan properti selesai dan sesuai dengan syarat fungsi perlengkapan bangunan.
47. Indent
Indent yaitu pembelian properti dengan melakukan pembayaran deposit di awal kemudian pembeli menunggu hingga properti yang terbeli siap untuk ditempati.
48. Investor
Investor merupakan pembeli properti yang mencari keuntungan. Biasanya, investor menyewakan properti yang telah dibelinya, atau menjualnya lagi setelah beberapa tahun.
49. KDB
KDB atau Koefisien Dasar Bangunan, merupakan batas suatu lahan dapat dibangun di atas tanah yang tersedia.
50. KLB
KLB atau Koefisien Lantai Bangunan merupakan batas jumlah lantai yang boleh untuk dibangun.
51. KMB
KMB atau Kelayakan Menggunakan Bangunan, merupakan bukti bahwa properti yang telah dibangun sesuai dengan IMB dan IPB. KMB juga dapat disebut dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLK).
52. KPA
KPA atau Kredit Pemilikan Apartemen, merupakan kredit konsumen dari bank untuk membeli apartemen.
53. KPR
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah, merupakan layanan pinjaman yang digunakan untuk melakukan transaksi pembelian rumah.
54. KPR Informal
KPR Informal hampir sama dengan KPR namun istilah ini diberikan pada alur pengajuan kredit dari bank untuk pekerja non formal, seperti wiraswastawan.
55. Kanto
Kanto atau Kantor Toko merupakan bangunan yang berfungsi sebagai kantor sekaligus sebagai toko.
56. Kondotel
Kondotel merupakan kepanjangan dari Kondominium Hotel merupakan properti yang dibangun selayaknya apartemen, namun tidak untuk ditinggali, melainkan untuk disewakan selayaknya hotel.
57. Kopel
Kopel adalah dua rumah yang dibangun satu atap dan hanya dipisahkan oleh dinding dengan desain yang sama.
58. LTV
LTV merupakan kepanjangan dari Loan to Value. LTV adalah rasio antara nilai pinjaman terhadap agunan yang digunakan pada saat awal pemberian kredit.
59. Loss Transaction
Loss Transaction merupakan dana tak terduga yang harus dikeluarkan akibat dari kesalahan perhitungan saat membeli properti seperti biaya pajak, broker, notaris, dan sebagainya.
60. Masterplan
Masterplan merupakan rencana dan kerangka pengembangan berskala besar dan ber jangka panjang dari proyek di suatu wilayah yang dilakukan oleh para developer.
61. Mixed-Used Development
Mixed-Used Development merupakan proyek pembangunan properti yang mengintegrasi beberapa fungsi sekaligus ke satu lingkungan seperti, kantor dan tempat tinggal, hotel dan mall, dan lain-lain.
62. NJOP
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan nilai dasar pengenaan pajak PBB yang ditetapkan oleh pemerintah..
63. NPWP
NPWP merupakan kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas bagi peserta yang sesuai syarat telah menjadi individu yang memiliki hak dan kewajiban dalam berpajak.
64. NUP
NUP atau Nomor Urut Pemesanan merupakan nomor urut yang diberikan kepada calon pembeli untuk memilih suatu unit properti yang baru diluncurkan.
65. Negotiator
Negotiator merupakan seorang yang bertugas untuk melakukan perundingan dengan pemilik membahas mengenai harga dan cara serah terima properti. Setelah itu, negotiator akan melaporkan ke investor atau pembeli yang bersangkutan.
66. Nice Property
Nice Property adalah properti yang mempunyai nilai bagus dan menguntungkan dari berbagai aspek seperti lokasinya, kenaikan harga kedepannya, dan sebagainya.
67. Notaris
Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autenti.
68. Okupansi
Okupansi adalah jumlah penyewaan unit yang sudah terisi pada suatu apartemen, hotel, kantor, atau ruko.
69. Owner
Owner merupakan pemilik suatu properti.
70. PBB
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan anggaran dana yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan bagi seseorang atau badan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
71. PPAT
PPAT merupakan kepanjangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT dilakukan oleh pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
72. PPJB
PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah perjanjian yang dilakukan agar objek properti tidak ditawarkan dan dijual ke orang lain, perjanjian ini hanya berupa kesepakatan belum menjadi kepemilikan.
73. PPN
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas suatu transaksi jual beli yang dilakukan oleh baik individu maupun badan.
74. PPh
PPh atau Pajak Perolehan Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas penghasilan yang diterima dalam periode pajak.
75. Peruntukan
Peruntukan merupakan rancangan penggunaan suatu kawasan berdasarkan fungsi tertentu seperti, pemukiman, industri, perkantoran, perdagangan, dan sebagainya.
76. Primary Market
Primary Market adalah properti baru yang dijualkan pada pemilik pertama.
77. Property Cash
Property Cash merupakan keadaan harga properti naik dengan tajam atau turun dengan sangat cepat karena masalah perekonomian.
78. Prosperous
Prosperous merupakan suatu objek yang mungkin memunculkan keuntungan bila dilakukan investasi properti.
79. Putusan Banding
Putusan Banding merupakan keputusan dikeluarkan oleh pengadilan terkait dengan sengketa pajak yang dialami penanggung pajak.
80. RAB
Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan rincian perhitungan biaya yang dibutuhkan untuk membangun suatu proyek konstruksi dalam memperkirakan pengeluaran dan pemasukan selama proses pengerjaan.
81. Ready Stock
Ready Stock merupakan keadaan pada saat properti dijual dalam kondisi sudah dibanding dan siap untuk digunakan.
82. Recession
Recession merupakan gambaran kondisi penurunan daya beli yang berhubungan dengan properti.
83. Refinancing
Refinancing atau Pembiayaan Ulang merupakan suatu metode yang digunakan untuk mengatur ulang pembiayaan KPR yang telah berjalan melalui sistem perhitungan ulang properti yang telah dibeli.
84. Rukan
Rukan merupakan bangunan yang dibuat tinggi lebih dari satu lantai, biasanya pada bagian bawah dapat digunakan sebagai kantor.
85. Ruko
Ruko atau Rumah Toko merupakan bangunan yang terbagi menjadi dua bagian dengan bertingkat. Biasanya, bagian bawah digunakan untuk usaha dan pada bagian atas digunakan untuk tempat tinggal.
86. Rusunami
Rusunami merupakan kepanjangan dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rusunami juga dapat disebut juga dengan Apartemen Bersubsidi.
87. Rusunawa
Rusunawa merupakan kepanjangan dari Rumah Susun Sederhana Sewa.
88. SBDK
SBDK merupakan kepanjangan dari Suku Bunga Dasar Kredit. SBDK menjadi suku bunga paling rendah yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung suatu kredit. Suku bunga kredit dasar biasanya dibebankan oleh bank kepada debitur.
89. SHGB
SHGB merupakan kepanjangan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan. SHGB adalah kewenangan yang diberikan oleh negara atau suatu pihak untuk mengolah sebuah lahan yang berbentuk sertifikat.
90. SHM
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti legal mengenai kepemilikan terhadap suatu properti secara penuh seperti rumah, tanah, ruko, dan sebagainya.
91. SIPPT
Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) merupakan izin dari gubernur untuk penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5.000 m2 atau lebih.
92. SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat keterangan yang diberikan oleh pejabatan setempat ke pengusaha untuk mengoperasikan suatu usaha.
93. SKK
Surat Keputusan Keberatan (SKK) merupakan surat yang dapat diajukan oleh wajib pajak kepada Dirjen Pajak sebagai bentuk keberatan atas penetapan pajak oleh pihak ketiga.
Surat ini dapat diajukan apabila terdapat keberatan terhadap Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, dan lain sebagainya.
94. SKP
Surat Keputusan Pembetulan (SKP) merupakan surat keterangan yang digunakan untuk membetulkan kesalahan pada penulisan, perhitungan, atau kekeliruan lain dalam penetapan ketentuan perpu perpajakan.
95. SMF
Secondary Mortgage Facility (SMF) merupakan pinjaman yang diberikan oleh institusi pada bank pemberi KPR dengan jaminan KPR itu sendiri dengan jangka waktu tertentu.
96. SMM
Secondary Mortgage Market (SMM) merupakan perusahaan yang didirikan untuk membeli suatu KPR dari bank kreditur yang tagihannya dapat berupa utang yang dapat dijual kepada investor baik perorangan maupun perusahaan asuransi.
97. SOHO
Small Office Home Office (SOHO) merupakan properti yang menggabungkan fungsi hunian dengan area bisnis yang bertujuan untuk menunjang kegiatan usaha. SOHO dibangun di area pusat bisnis perkotaan sehingga berbeda dengan ruko.
98. SPOP
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) merupakan layanan bagi wajib pajak untuk mendaftarkan objek pajak yang akan dipakai sebagai dasar perhitungan PBB yang terutang.
99. SPPT
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) merupakan surat keterangan pajak terutang yang harus dilunasi dalam jangka waktu satu tahun.
100. Scout
Scout merupakan seseorang yang bertugas sebagai peninjau lokasi properti, dan mengumpulkan semua data di lapangan, dan memberikan hasil laporan kepada surveyor.
101. Turn Over
Turn over merupakan istilah yang dapat menjelaskan mengenai jangka waktu yang dibutuhkan suatu investasi untuk balik modal.
102. Yield
Yield merupakan profit dari nilai sewa per tahun dibagi harga properti, sebagai contoh sebuah properti seharga Rp100 juta dengan harga sewa Rp20 juta per tahun maka yield propertinya sebesar 20%.