Umum

102 Istilah Properti Perlu Diketahui

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) properti merupakan aset berupa tanah, bangunan, sarana maupun prasarana yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanah milik dan bangunan.

Properti merupakan instrumen investasi yang banyak diminati karena memiliki value yang selalu meningkat minimal di atas inflasi, dan memberikan keuntungan bagi pemiliknya melalui capital gain dan capital yield.

Berikut beberapa istilah properti yang perlu diketahui.

1. AJB

AJB merupakan kepanjangan dari  akta jual beli. AJB merupakan surat keterangan yang sah secara hukum dan menyatakan bahwa properti telah beralih dari pihak penjual ke pihak pembeli karena adanya transaksi jual beli.

2. Agen Properti

Agen properti merupakan seseorang yang bertanggung jawab dalam memasarkan dan menawarkan suatu properti pada perorangan atau kelompok sekaligus menjadi perantara antara penjual dan pembeli. Agen ini biasanya bekerja di bawah broker properti atau pun bertindak sebagai individu.

3. Agunan

Agunan atau collateral merupakan aset milik peminjam yang diberikan ke pihak bank. Agunan digunakan sebagai jaminan oleh debitur untuk memperoleh kredit pinjaman. Apabila peminjam gagal melunasi maka aset tersebut menjadi milik bank.

Sebagai contoh, agunan sertifikat tanah apabila ada nasabah yang mengajukan KPR.

4. Amortisasi

Amortisasi merupakan pengurangan utang dengan pembayaran pokok dan bunga secara teratur dan dengan jumlah yang sama sehingga pinjaman dapat terlunasi pada saat jatuh tempo.

5. Anami

Anami merupakan kepanjangan dari apartemen sederhana milik. Anami menjadi properti yang posisi kelasnya berada di antara rusunami dengan apartemen komersil.

6. Anchor Tenant

Achor Tenant merupakan individu atau kelompok yang menyewakan ruang berskala besar dalam suatu proyek properti misalnya di mall.

7. Anuitas Rest

Anuitas Rest merupakan perhitungan pembebanan bunga efektif untuk mendapat kredit pinjaman yang dihitung per tahunan.

8. Arsitek

Arsitek merupakan profesi yang bertanggung jawab untuk merancang desain bangunan agar layak huni dan nyaman untuk ditempati.

9. Arus Kas

Arus kas atau cash flow merupakan aliran dana masuk dan keluar dalam jangka waktu tertentu mulai dari per bulan, per triwulan, per semester, sampai per tahun.

10. BBN

BBN merupakan kepanjangan dari Bea Balik Nama. BBN merupakan anggaran yang diperlukan untuk melakukan penggantian nama atas suatu kepemilikan. 

11. BP Tapera

BP Tapera merupakan kepanjangan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera adalah sebuah institusi yang dapat membantu dalam mengelola keuangan masyarakat agar dapat memiliki rumah sendiri.

12. BPHTB

BPHTB merupakan kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pajak yang dikenakan saat membeli suatu properti seperti rumah, tanah, ruko, dan lainnya.

13. BPN

BPN atau Badan Pertanahan Nasional. BPN merupakan institusi pemerintah yang dapat membantu dalam mengatur legalisasi tanah.

14. Backlog

Backlog merupakan properti yang merujuk pada selisih antara jumlah kebutuhan yang tersedia dengan jumlah properti yang tersedia.

15. Bapertarum

Bapertarum merupakan kepanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan yang saat ini sudah berganti nama menjadi BP Tapera.

16. Booming

Booming merupakan istilah properti yang digunakan untuk menjelaskan salah satu objek properti sedang mengalami lonjakan permintaan dibarengi dengan harga yang meningkat.

17. Broker

Broker merupakan seseorang yang menjadi perantara penjual dengan pembeli atau investor. Broker akan memperoleh keuntungan dari hasil komisi yang telah disepakati.

18. Bubble Property

Bubble Properti merupakan istilah yang menunjukkan bahwa terdapat harga properti yang sedang meningkat di suatu wilayah. Peningkatan ini cenderung tak realistis yang disebabkan permintaan dan spekulasi.

19. Bunga Mengambang

Bunga mengambang atau floating rate merupakan tingkat suku bunga yang tidak tetap dan dibebankan tiap bulan berbeda-beda tergantung dari naik turunnya suku bunga bank.

20. Bunga Tetap

Bunga tetap atau flat rate merupakan suku bunga dengan nilai yang tetap dari satu periode hingga selesai periode.

21. Buyer

Buyer atau pembeli merupakan seseorang yang membeli suatu properti dengan atas tujuan tertentu, misalnya untuk konsumsi pribadi, disewakan, atau dijual kembali. 

22. Capital Gain

Capital gain yaitu keuntungan atau profit yang diperoleh dari hasil penjualan properti.

23. Cashback

Cashback merupakan penawaran potongan harga dari developer atau saat pengajuan plafon. Besaran cashback ini berbeda-beda dan ditentukan oleh developer itu sendiri.

24. Cluster

Cluster atau kompleks perumahan merupakan pengklasifikasian tempat tinggal menjadi beberapa bangunan rumah yang memiliki konsep, bentuk, dan ukurang yang sama. 

25. Co-Broking

Co-Broking dapat dipahami sebagai suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh dua agen atau lebih untuk menjual suatu properti.

26. Cost and Fee

Cost and Fee merupakan sistem pembiayaan dari kontraktor saat membangun suatu properti berdasarkan bagi hasil sekitar 10% hingga 15% dan masih dapat berubah-ubah.

27. Cut and Fill

Cut and Fill merupakan proses meratakan tanah yang dilakukan oleh seorang profesional dengan cara mengeruk satu bagian lahan yang berbukit, kemudian tanah gerukan digunakan untuk menimbun bagian lain agar rata.

28. Demand

Demand merupakan istilah properti yang menunjukkan peningkatan jumlah permintaan mengenai suatu jenis properti dalam satu kurun waktu tertentu.

29. Developer

Developer merupakan pihak yang membangun suatu areal properti seperti perumahan, kawasan komersial (ruko) dan gedung-gedung lain. Developer juga dapat berupa perusahaan atau badan.

30. Down Payment

Down Payment atau DP merupakan uang muka sebagai bukti tanda keseriusan pembeli dalam menyewa atau membeli suatu properti.

31. Early Bird

Early Bird merupakan transaksi pembelian suatu properti ketika pertama kali diluncurkan oleh developer. Biasanya pembeli akan mendapatkan keuntungan harga yang masih murah.

32. Escrow

Escrow atau notaris merupakan pihak penengah netral yang ditugaskan untuk menitipkan uang jaminan, deposit, tanda tangan PPJB, hingga serah terima AJB.

33. FLPP

FLPP merupakan kepanjangan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. FLPP adalah program dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertujuan agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat mengajukan KPR dengan bunga terjangkau.

34. Fasos

Fasos atau Fasilitas Sosial adalah suatu fasilitas yang dibuat oleh pemerintah atau swasta guna dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Contohnya, tempat ibadah, sekolah, klinik, taman bermain, makam, dan sebagainya.

35. Fasum

Fasum atau Fasilitas Umum merupakan fasilitas publik yang dapat digunakan oleh masyarakat umum. Seperti jalan raya, jembatan, halte, jaringan listrik, dan lainnya..

36. Fixed Cost and Fee

Fixed Cost and Fee merupakan bentuk kerjasama yang dijalankan oleh kontraktor dan pelanggan. Pelanggan harus membayar besaran nominal tanpa melihat besarnya fisik pekerjaan dengan kontrak yang jelas. 

37. GSB

GSB merupakan kepanjangan dari Garis Sempadan Bangunan. GSB adalah garis batas terluar dari properti yang tidak boleh dilewati.

38. GSJ

GSJ merupakan kepanjangan dari Garis Sempadan Jalan. GSJ adalah jarak minimal antara bangunan dengan jalan raya yang telah ditetapkan dalam perencanaan kota.

39. Girik

Girik atau Letter C merupakan surat keterangan bukti penguasaan atas tanah yang diberikan oleh lurah atau kepala camat atas kepemilikan bangunan, namun girik bukan menjadi tanda bukti kepemilikan hak atas tanah.

40. Groundbreaking

Groundbreaking merupakan penggalian dasar bangunan yang menjadi tahap awal pembangunan properti.

41. HGB

HGB merupakan kepanjangan dari Hak Guna Bangunan. HGB merupakan hak atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, peternakan, dan lain-lain, dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.

42. HGU

HGU merupakan kepanjangan dari Hak Guna Usaha. HGU adalah hak yang diberikan pada seseorang untuk aktivitas pertanian, peternakan, perikanan, atau perkebunan di atas tanah milik sendiri.

43. HPL

HPL merupakan kepanjangan dari hal pengelolaan lahan. HPL merupakan hak untuk menguasai dan mengolah tanah atau lahan di atas miliknya sendiri.

44. Hak Sewa

Seperti namanya, hak sewa adalah hak yang diberikan dari pemilik tanah ke penyewa dalam jangka waktu tertentu yang dibayarkan setiap tahun.

45. IMB

IMB merupakan kepanjangan dari Izin Mendirikan Bangunan. IMB diberikan pada perorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kegiatan pembangunan properti.

46. IPB

IPB merupakan kepanjangan dari Izin Penggunaan Bangunan. IMB adalah izin yang diberikan pada perorangan setelah pembangunan properti selesai dan sesuai dengan syarat fungsi perlengkapan bangunan.

47. Indent

Indent yaitu pembelian properti dengan melakukan pembayaran deposit di awal kemudian pembeli menunggu hingga properti yang terbeli siap untuk ditempati.

48. Investor

Investor merupakan pembeli properti yang mencari keuntungan. Biasanya, investor menyewakan properti yang telah dibelinya, atau menjualnya lagi setelah beberapa tahun.

49. KDB

KDB atau Koefisien Dasar Bangunan, merupakan batas suatu lahan dapat dibangun di atas tanah yang tersedia.

50. KLB

KLB atau Koefisien Lantai Bangunan merupakan batas jumlah lantai yang boleh untuk dibangun.

51. KMB

KMB atau Kelayakan Menggunakan Bangunan, merupakan bukti bahwa properti yang telah dibangun sesuai dengan IMB dan IPB.  KMB juga dapat disebut dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLK).

52. KPA

KPA atau Kredit Pemilikan Apartemen, merupakan kredit konsumen dari bank untuk membeli apartemen. 

53. KPR

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah, merupakan layanan pinjaman yang digunakan untuk melakukan transaksi pembelian rumah. 

54. KPR Informal

KPR Informal hampir sama dengan KPR namun istilah ini diberikan pada alur pengajuan kredit dari bank untuk pekerja non formal, seperti wiraswastawan.

55. Kanto

Kanto atau Kantor Toko merupakan bangunan yang berfungsi sebagai kantor sekaligus sebagai toko.

56. Kondotel

Kondotel merupakan kepanjangan dari Kondominium Hotel merupakan properti yang dibangun selayaknya apartemen, namun tidak untuk ditinggali, melainkan untuk disewakan selayaknya hotel.

57. Kopel

Kopel adalah dua rumah yang dibangun satu atap dan hanya dipisahkan oleh dinding dengan desain yang sama. 

58. LTV

LTV merupakan kepanjangan dari Loan to Value. LTV adalah rasio antara nilai pinjaman terhadap agunan yang digunakan pada saat awal pemberian kredit.

59. Loss Transaction

Loss Transaction merupakan dana tak terduga yang harus dikeluarkan akibat dari kesalahan perhitungan saat membeli properti seperti biaya pajak, broker, notaris, dan sebagainya.

60. Masterplan

Masterplan merupakan rencana dan kerangka pengembangan berskala besar dan ber jangka panjang dari proyek di suatu wilayah yang dilakukan oleh para developer.

61. Mixed-Used Development

Mixed-Used Development merupakan proyek pembangunan properti yang mengintegrasi beberapa fungsi sekaligus ke satu lingkungan seperti, kantor dan tempat tinggal, hotel dan mall, dan lain-lain.

62. NJOP

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan nilai dasar pengenaan pajak PBB yang ditetapkan oleh pemerintah..

63. NPWP

NPWP merupakan kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas bagi peserta yang sesuai syarat telah menjadi individu yang memiliki hak dan kewajiban dalam berpajak.

64. NUP

NUP atau Nomor Urut Pemesanan merupakan nomor urut yang diberikan kepada calon pembeli untuk memilih suatu unit properti yang baru diluncurkan.

65. Negotiator

Negotiator merupakan seorang yang bertugas untuk melakukan perundingan dengan pemilik membahas mengenai harga dan cara serah terima properti. Setelah itu, negotiator akan melaporkan ke investor atau pembeli yang bersangkutan.

66. Nice Property

Nice Property adalah properti yang mempunyai nilai bagus dan menguntungkan dari berbagai aspek seperti lokasinya, kenaikan harga kedepannya, dan sebagainya.

67. Notaris

Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autenti.

68. Okupansi

Okupansi adalah jumlah penyewaan unit yang sudah terisi pada suatu apartemen, hotel, kantor, atau ruko.

69. Owner

Owner merupakan pemilik suatu properti.

70. PBB

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan anggaran dana yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan bagi seseorang atau badan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

71. PPAT

PPAT merupakan kepanjangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT dilakukan oleh pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

72. PPJB

PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah perjanjian yang dilakukan agar objek properti tidak ditawarkan dan dijual ke orang lain, perjanjian ini hanya berupa kesepakatan belum menjadi kepemilikan. 

73. PPN

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas suatu transaksi jual beli yang dilakukan oleh baik individu maupun badan.

74. PPh

PPh atau Pajak Perolehan Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas penghasilan yang diterima dalam periode pajak.

75. Peruntukan

Peruntukan merupakan rancangan penggunaan suatu kawasan berdasarkan fungsi tertentu seperti, pemukiman, industri, perkantoran, perdagangan, dan sebagainya.

76. Primary Market

Primary Market adalah properti baru yang dijualkan pada pemilik pertama.

77. Property Cash

Property Cash merupakan keadaan harga properti naik dengan tajam atau turun dengan sangat cepat karena masalah perekonomian.

78. Prosperous

Prosperous merupakan suatu objek yang mungkin memunculkan keuntungan bila dilakukan investasi properti.

79. Putusan Banding

Putusan Banding merupakan keputusan dikeluarkan oleh pengadilan terkait dengan sengketa pajak yang dialami penanggung pajak.

80. RAB

Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan rincian perhitungan biaya yang dibutuhkan untuk membangun suatu proyek konstruksi dalam memperkirakan pengeluaran dan pemasukan selama proses pengerjaan.

81. Ready Stock

Ready Stock merupakan keadaan pada saat properti dijual dalam kondisi sudah dibanding dan siap untuk digunakan.

82. Recession

Recession merupakan gambaran kondisi penurunan daya beli yang berhubungan dengan properti.

83. Refinancing

Refinancing atau Pembiayaan Ulang merupakan suatu metode yang digunakan untuk mengatur ulang pembiayaan KPR yang telah berjalan melalui sistem perhitungan ulang properti yang telah dibeli. 

84. Rukan

Rukan merupakan bangunan yang dibuat tinggi lebih dari satu lantai, biasanya pada bagian bawah dapat digunakan sebagai kantor.

85. Ruko

Ruko atau Rumah Toko merupakan bangunan yang terbagi menjadi dua bagian dengan bertingkat. Biasanya, bagian bawah digunakan untuk usaha dan pada bagian atas digunakan untuk tempat tinggal.

86. Rusunami

Rusunami merupakan kepanjangan dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rusunami juga dapat disebut juga dengan Apartemen Bersubsidi.

87. Rusunawa

Rusunawa merupakan kepanjangan dari Rumah Susun Sederhana Sewa.

88. SBDK

SBDK merupakan kepanjangan dari Suku Bunga Dasar Kredit. SBDK menjadi suku bunga paling rendah yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung suatu kredit. Suku bunga kredit dasar biasanya dibebankan oleh bank kepada debitur. 

89. SHGB

SHGB merupakan kepanjangan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan. SHGB adalah kewenangan yang diberikan oleh negara atau suatu pihak untuk mengolah sebuah lahan yang berbentuk sertifikat.

90. SHM

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti legal mengenai kepemilikan terhadap suatu properti secara penuh seperti rumah, tanah, ruko, dan sebagainya.

91. SIPPT

Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) merupakan izin dari gubernur untuk penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5.000 m2 atau lebih.

92. SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat keterangan yang diberikan oleh pejabatan setempat ke pengusaha untuk mengoperasikan suatu usaha.

93. SKK

Surat Keputusan Keberatan (SKK) merupakan surat yang dapat diajukan oleh wajib pajak kepada Dirjen Pajak sebagai bentuk keberatan atas penetapan pajak oleh pihak ketiga. 

Surat ini dapat diajukan apabila terdapat keberatan terhadap Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, dan lain sebagainya.

94. SKP

Surat Keputusan Pembetulan (SKP) merupakan surat keterangan yang digunakan untuk membetulkan kesalahan pada penulisan, perhitungan, atau kekeliruan lain dalam penetapan ketentuan perpu perpajakan. 

95. SMF

Secondary Mortgage Facility (SMF) merupakan pinjaman yang diberikan oleh institusi pada bank pemberi KPR dengan jaminan KPR itu sendiri dengan jangka waktu tertentu.

96. SMM

Secondary Mortgage Market (SMM) merupakan perusahaan yang didirikan untuk membeli suatu KPR dari bank kreditur yang tagihannya dapat berupa utang yang dapat dijual kepada investor baik perorangan maupun perusahaan asuransi.

97. SOHO

Small Office Home Office (SOHO) merupakan properti yang menggabungkan fungsi hunian dengan area bisnis yang bertujuan untuk menunjang kegiatan usaha. SOHO dibangun di area pusat bisnis perkotaan sehingga berbeda dengan ruko. 

98. SPOP

Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) merupakan layanan bagi  wajib pajak untuk mendaftarkan objek pajak yang akan dipakai sebagai dasar perhitungan PBB yang terutang.

99. SPPT

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) merupakan surat keterangan pajak terutang yang harus dilunasi dalam jangka waktu satu tahun. 

100. Scout

Scout merupakan seseorang yang bertugas sebagai peninjau lokasi properti, dan mengumpulkan semua data di lapangan, dan memberikan hasil laporan kepada surveyor.

101. Turn Over

Turn over merupakan istilah yang dapat menjelaskan mengenai jangka waktu yang dibutuhkan suatu investasi untuk balik modal. 

102. Yield

Yield merupakan profit dari nilai sewa per tahun dibagi harga properti, sebagai contoh sebuah properti seharga Rp100 juta dengan harga sewa Rp20 juta per tahun maka yield propertinya sebesar 20%.