Daftar isi
Kedaulatan merujuk pada hak suatu negara atau bangsa untuk memerintah dirinya sendiri dan mengatur urusan dalam wilayahnya tanpa campur tangan dari negara-negara asing atau otoritas eksternal. Konsep kedaulatan berhubungan erat dengan kemandirian politik, ekonomi, dan hukum suatu negara.
Pengertian kedaulatan menunjukkan pentingnya kemandirian, otonomi, dan kewenangan suatu negara atau rakyat dalam mengatur dan mengendalikan urusan negara itu sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar. Kedaulatan merupakan prinsip fundamental dalam hubungan internasional yang mendasari hubungan antara negara-negara berdaulat.
Kedaulatan keluar, juga dikenal sebagai kedaulatan eksternal atau kedaulatan internasional, merujuk pada hak suatu negara untuk berhubungan dengan negara-negara lain dan berpartisipasi dalam urusan internasional tanpa campur tangan atau ketergantungan yang berlebihan.
Ini mencakup kebebasan suatu negara untuk menentukan kebijakan luar negeri, menjalin hubungan diplomatik, berpartisipasi dalam organisasi internasional, dan melakukan interaksi dengan negara-negara lain.
Pengertian kedaulatan ke luar melibatkan aspek-aspek berikut:
Kedaulatan keluar adalah prinsip penting dalam hubungan internasional yang menjamin bahwa setiap negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam arena internasional, menjalankan kebijakan luar negeri yang sesuai dengan kepentingan nasional, dan melindungi kedaulatan dan kebebasanny dari campur tangan asing yang tidak diinginkan.
Namun, seperti halnya kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar juga tidak bersifat absolut. Negara-negara diharapkan mengikuti prinsip-prinsip hukum internasional, menaati kewajiban dan perjanjian internasional yang telah negara ratifikasi, serta memperhatikan norma-norma dan kepentingan bersama dalam menjalankan hubungan internasional.
Tidak ada definisi tunggal yang disepakati secara universal mengenai kedaulatan keluar menurut para ahli. Namun, berikut adalah beberapa pendekatan dan pengertian dari beberapa ahli terkenal:
1. Hans Morgenthau
Seorang ahli hubungan internasional mengartikan kedaulatan keluar sebagai “hak suatu negara untuk melakukan keputusan independen dan bertindak dalam urusan internasional tanpa campur tangan atau ketergantungan yang berlebihan dari negara-negara asing.”
2. Stephen D. Krasner
Seorang ahli hubungan internasional mendefinisikan kedaulatan keluar sebagai “kemampuan suatu negara untuk melindungi kepentingan nasionalnya dalam konteks hubungan internasional dan menjaga otoritas serta independensinya dari campur tangan negara-negara lain.”
3. James Crawford
Seorang ahli hukum internasional menjelaskan kedaulatan keluar sebagai “kemampuan suatu negara untuk melakukan tindakan dan menjalankan kebijakan luar negeri yang tidak tergantung pada otoritas atau kontrol negara-negara lain.”
4. David Armstrong
Seorang ahli hubungan internasional menggambarkan kedaulatan keluar sebagai “kemampuan suatu negara untuk membuat keputusan politik independen, menjalankan kebijakan luar negeri, dan berpartisipasi dalam urusan internasional tanpa campur tangan yang tidak diinginkan atau berlebihan dari negara-negara lain.”
Meskipun definisi kedaulatan keluar ini dapat bervariasi, intinya adalah bahwa kedaulatan keluar mengacu pada hak dan kemampuan suatu negara untuk melakukan keputusan dan bertindak secara independen dalam urusan internasional tanpa campur tangan yang tidak diinginkan atau berlebihan dari negara-negara asing.
Bentuk kedaulatan keluar dapat bervariasi tergantung pada tingkat partisipasi dan interaksi suatu negara dalam urusan internasional. Berikut adalah beberapa bentuk kedaulatan keluar yang umum:
1. Kebijakan Luar Negeri Independen
Suatu negara menunjukkan kedaulatan keluar dengan memiliki kebijakan luar negeri yang independen. Negara ini dapat secara bebas menentukan hubungan dan kemitraan dengan negara-negara lain berdasarkan kepentingan nasionalnya sendiri tanpa campur tangan eksternal yang signifikan.
2. Kemandirian dalam Pengambilan Keputusan
Kedaulatan keluar juga mencakup kemampuan suatu negara untuk membuat keputusan politik dan strategis secara independen dalam isu-isu internasional. Negara ini tidak tergantung pada arahan atau tekanan dari negara-negara asing dalam pengambilan keputusan tersebut.
3. Partisipasi dalam Organisasi Internasional
Suatu negara dapat mengekspresikan kedaulatan keluar dengan berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan badan-badan regional. Negara ini berperan aktif dalam pembuatan keputusan dan memberikan suara dalam forum internasional.
4. Diplomasi Independen
Suatu negara menunjukkan kedaulatan keluar melalui praktik diplomasi independen. Negara ini memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan diplomatik, mengikuti negosiasi bilateral dan multilateral, serta menjalankan kebijakan luar negeri sesuai dengan kepentingan nasionalnya sendiri.
5. Kontrol Terhadap Wilayah dan Sumber Daya
Kedaulatan keluar juga melibatkan kemampuan suatu negara untuk mengendalikan dan melindungi wilayahnya serta sumber daya alam yang ada di dalamnya dari campur tangan atau ancaman eksternal.
Bentuk kedaulatan keluar ini mencerminkan kemampuan dan kebebasan suatu negara dalam menjalankan kebijakan luar negeri, melakukan interaksi internasional, dan mempertahankan otonomi dalam pengambilan keputusan.
Meskipun negara-negara masih terlibat dalam kerjasama dan ketergantungan dalam banyak hal, kedaulatan keluar merupakan prinsip penting dalam memastikan bahwa negara mempertahankan identitas, kepentingan, dan kemandiriannya dalam urusan internasional.
Kedaulatan keluar dapat terwujud dalam berbagai bentuk tergantung pada tingkat partisipasi dan peran suatu negara dalam urusan internasional. Berikut adalah beberapa jenis kedaulatan keluar yang umum:
1. Kebijakan Luar Negeri Independen
Suatu negara menunjukkan kedaulatan keluar dengan memiliki kebijakan luar negeri yang independen. Negara memiliki kemampuan untuk menentukan hubungan bilateral dan multilateral, mengadopsi posisi independen dalam isu-isu global, dan mengambil keputusan yang sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
2. Diplomasi Aktif
Suatu negara mengekspresikan kedaulatan keluar melalui diplomasi aktif. Negara terlibat dalam negosiasi dan perundingan dengan negara-negara lain untuk mencapai tujuan nasional negara tersebut dan mempertahankan kepentingan nasional.
3. Organisasi Internasional
Negara menunjukkan kedaulatan keluar dengan berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional. Disini negara berkontribusi dalam pengambilan keputusan, berpartisipasi dalam forum dan konferensi internasional, serta menyampaikan pandangan dan kepentingannya dalam konteks multilateral.
4. Kedaulatan Ekonomi
Suatu negara menunjukkan kedaulatan keluar dalam aspek ekonomi dengan mengatur kebijakan ekonomi nasional negara itu sendiri. Ini mencakup kebebasan dalam merancang kebijakan perdagangan, investasi, dan regulasi ekonomi yang sesuai dengan kepentingan dan strategi pembangunan nasional.
5. Kebebasan Berpendapat dan Bertindak
Kedaulatan keluar juga mencakup kebebasan suatu negara untuk menyampaikan pendapat, mengambil tindakan, dan mengembangkan kebijakan sesuai dengan kehendak negara itu sendiri tanpa campur tangan eksternal yang tidak diinginkan.
Penting untuk dicatat bahwa jenis-jenis kedaulatan keluar ini tidak bersifat eksklusif dan dapat terjadi dalam kombinasi atau bersama-sama. Suatu negara mungkin mengekspresikan kedaulatan keluar dalam berbagai aspek kehidupan negara, termasuk politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya.
Contoh-contoh kedaulatan keluar Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan negara, terutama dalam kebijakan luar negeri, partisipasi dalam organisasi internasional, dan pengaturan ekonomi nasional. Berikut adalah beberapa contoh konkret dari kedaulatan keluar Indonesia:
1. Kebijakan Luar Negeri Independen
Indonesia telah menunjukkan kedaulatan keluar melalui kebijakan luar negeri independen. Contohnya adalah dalam mendukung kemerdekaan dan dekolonisasi di berbagai negara, berperan aktif dalam Gerakan Non-Blok.
Serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip politik luar negeri bebas-aktif yang berlandaskan kepada kepentingan nasional dan prinsip-prinsip perdamaian, persahabatan, dan keadilan internasional.
2. Partisipasi dalam Organisasi Internasional
Indonesia secara aktif berpartisipasi dalam organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), dan berbagai badan regional dan multilateral lainnya.
Melalui partisipasi ini, Indonesia berperan aktif dalam mengambil bagian dalam pengambilan keputusan, memberikan kontribusi, dan mempromosikan kepentingan nasional serta isu-isu yang relevan dengan bangsa dan negara.
3. Pengaturan Ekonomi Nasional
Indonesia juga menunjukkan kedaulatan keluar dalam pengaturan ekonomi nasional. Misalnya, melalui kebijakan perdagangan, Indonesia memiliki otoritas untuk merancang kebijakan tarif, regulasi impor, dan ekspor yang sesuai dengan kepentingan nasional dan tujuan pembangunan ekonomi dalam rangka melindungi sektor-sektor strategis dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
4. Kebebasan Berpendapat dan Bertindak
Indonesia mengekspresikan kedaulatan keluar melalui kebebasan berpendapat dan bertindak dalam isu-isu internasional. Misalnya, dalam menyuarakan pendapatnya tentang hak asasi manusia dan isu-isu regional, Indonesia mempertahankan kemandirian dalam menyampaikan posisinya tanpa campur tangan atau tekanan yang tidak diinginkan.
Contoh-contoh ini mencerminkan bagaimana Indonesia memperlihatkan kedaulatan keluar dengan menjalankan kebijakan luar negeri independen, partisipasi aktif dalam organisasi internasional, pengaturan ekonomi nasional, serta kebebasan berpendapat dan bertindak dalam konteks hubungan internasional. Kedaulatan keluar menjadi landasan penting dalam mempertahankan identitas, kepentingan, dan kemandirian Indonesia dalam urusan internasional.