Kejahatan Terorganisir di Indonesia : Pengertian, Ciri, dan Contohnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Objek kajian sosiologi tidak hanya tentang bagaimana masyarakat berinteraksi dan berperilaku dengan baik ke sesamanya. Kerukunan dan toleransi menjadi hal penting untuk difokuskan dalam penerapannya di lingkungan sosial, namun masyarakat juga perlu menyadari bentuk-bentuk tindakan kejahatan yang ada di sekitar.

Kejahatan atau yang juga disebut dengan istilah kriminalitas adalah tindakan yang melanggar norma hukum formal sehingga sebagai konsekuensinya, pelaku tindak kriminal akan memperoleh hukuman seperti denda atau dipenjarakan.

Pencurian, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan, dan perilaku maupun tindakan lainnya yang merugikan orang lain adalah bentuk dari kejahatan atau kriminalitas yang dibalik itu motifnya bisa bermacam-macam.

Kejahatan yang kerap terjadi di masyarakat dan sekitar kita terbagi menjadi beberapa jenis, yakni meliputi:

  • Blue collar crime (kejahatan kerah biru)
  • White collar crime (kejahatan kerah putih)
  • Kejahatan internasional
  • Kejahatan transnasional
  • Cyber crime (kejahatan dunia maya)
  • Corporate crime (kejahatan korporasi/perusahaan)
  • Victimless crime (kejahatan tanpa korban)
  • Organized crime (kejahatan terorganisir)

Dalam pembahasan sosiologi kali ini, kejahatan terorganisir menjadi hal yang penting untuk disimak, yakni jenis kriminalitas yang bersifat terencana. Kejahatan terencana berkaitan dengan tindakan kriminal yang penuh dengan strategi dan walaupun dapat dilakukan oleh satu orang pelaku, umumnya jenis kejahatan terorganisir berkaitan dengan organisasi rahasia.

Pengertian Kejahatan Terorganisir

Kejahatan terorganisir adalah tindakan kriminal yang dilakukan secara berkelompok (walaupun pada sebagian kecil kasus bisa dilakukan seorang diri atau satu individu) dengan eksekusi yang terencana, sudah ada penyusunan strategi sebelum bertindak, atau sudah terstruktur secara matang.

Umumnya, kelompok yang melakukan jenis kejahatan/kriminalitas terorganisir seperti ini terdiri dari minimal tiga orang sehingga pematangan rencana mengenai pembagian peran/tugas lebih baik.

Ciri-ciri Kejahatan Terorganisir

Setiap jenis kejahatan memiliki ciri atau karakteristiknya masing-masing untuk menggambarkan bagaimana kejahatan tersebut bekerja. Begitu pula dengan kejahatan terorganisir yang berciri utama sebagai berikut :

  • Memiliki tujuan dan arah yang jelas karena tindakan kejahatan terorganisir telah melalui perencanaan yang matang antar anggota kelompok.
  • Menerapkan adanya kerja sama sehingga kejahatan terorganisir merupakan jenis kejahatan berkelompok agar setiap tindakannya terstruktur rapi.
  • Dilakukan oleh kelompok yang terdiri setidaknya tiga orang, namun seringkali juga dijumpai adanya organisasi besar dibalik sebuah tindak kejahatan terorganisir yang memiliki banyak sekali anggota.
  • Kelompok kejahatan terorganisir hanya eksis pada jangka waktu tertentu saja.
  • Terdapat penetapan target oleh kelompok kejahatan terorganisir sebagai bagian dari rencana yang perlu dicapai. Maka dalam perencanaan dan penetapan target kelompok kriminal akan melakukan analisis lingkungan sosial supaya dalam proses eksekusi di lapangan (lingkungan sosial yang diincar) bisa dilakukan dengan lancar.
  • Fokus melakukan tindak kejahatan yang sudah pada tahap serius (bukan kejahatan sepele) di satu waktu.
  • Memiliki pimpinan yang besar dan dibalik kelompok kejahatan terorganisir akan selalu ada pihak-pihak kuat yang memberi perlindungan.
  • Memiliki tujuan memperoleh keuntungan materi baik secara langsung maupun tidak langsung.

Contoh-contoh Kejahatan Terorganisir

Kejahatan-kejahatan terorganisir bukan suatu hal baru dan asing di masyarakat kita, sebab berbagai bentuk kejahatan berikut merupakan contoh-contoh yang dapat kita pahami.

1. Perdagangan Minuman Keras

Walau tidak ada jerat hukum bagi siapa saja yang mengonsumsi minuman beralkohol, pada dasarnya konsumsi miras adalah hal yang salah dan dilarang, namun masalahnya miras tetap ada di mana-mana dan tidak dapat dihentikan keberadaannya. Hal ini tidak jauh-jauh dari adanya kejahatan terorganisir perihal perdagangan miras secara ilegal.

Adanya perdagangan miras artinya menyediakan miras bagi orang-orang yang menyukai jenis minuman ini. Padahal, pengonsumsi miras berpotensi melakukan hal-hal yang bisa merugikan orang lain atau lingkungan sekitar, seperti kecelakaan lalu lintas (berkendara di bawah pengaruh alkohol), penyerangan acak terhadap orang lain karena efek alkohol di dalam tubuh terlalu tinggi, pengrusakan fasilitas umum, dan lainnya yang bisa berakibat pada konsekuensi hukum baik pada pengonsumsi maupun pedangan miras.

2. Perdagangan Narkoba

Di Indonesia terdapat obat-obat terlarang yang tidak boleh digunakan atau dikonsumsi selain untuk keperluan medis, namun terlepas dari larangan tersebut tentu masih banyak orang di masyarakat kita yang berperan sebagai pengguna maupun pengedar obat-obat terlarang ini. Tujuan dari pengguna obat-obat terlarang di luar penggunaan medis seringkali hanya untuk kesenangan pribadi yang membuat hal ini tergolong sebagai penyalahgunaan narkoba.

Sebagian pengguna mengonsumsi obat terlarang dengan tujuan untuk menambah stamina tubuh sehingga sebagai akibat dari penyalahgunaan-penyalahgunaan obat seperti ini penggunanya akan mengalami kecanduan narkoba. Tak dapat dipungkiri bahwa banyaknya pengguna narkoba menjadi sebuah peluang pesar bagi pasar gelap narkoba untuk tetap eksis.

Di lingkungan masyarakat, terdapat kelompok-kelompok yang melakukan kejahatan terorganisir dalam hal perdagangan narkoba yang bahkan tidak mudah terlacak karena merupakan organisasi besar dengan banyak anggota di dalamnya. Contoh dari perbuatan perdagangan narkoba di tengah masyarakat adalah penawaran penggunaan narkoba gratis kepada masyarakat dan saat sudah menyebabkan ketagihan, maka orang-orang yang sudah telanjur mengonsumsi secara gratis akan memiliki keinginan untuk membeli demi memuaskan candu mereka.

3. Pemerasan

Contoh kejahatan terorganisir lainnya yang ada di dalam masyarakat adalah pemerasan yang biasanya menargetkan orang-orang berkuasa, bermodal besar, atau berpopularitas tinggi. Kelompok kejahatan terencana seperti ini lebih tertarik pada orang-orang penting karena mampu memperoleh keuntungan materi lebih besar. Dan karena operasi dilakukan dengan strategi yang matang, calon korban umumnya tidak menyadari bahwa mereka tengah berada dalam kondisi dan situasi pemerasan.

4. Pencucian Uang

Koruptor adalah para penjahat terorganisir karena melakukan pencucian uang melalui pembangunan suatu usaha, pembangunan panti asuhan, maupun tindakan baik lainnya yang terkesan normal atau baik dengan tujuan agar tindakan korupsinya tidak diketahui siapapun. Kejahatan seperti ini tergolong sebagai tindakan terorganisir karena telah melalui perencanaan terstruktur dengan strategi-strategi khusus agar tidak mudah ketahuan, seperti halnya jumlah penggunaan uang serta apa saja jenis usaha yang dibangun sebagai wadah pencucian uang tersebut.

5. Perdagangan Obat Bius Ilegal

Obat bius atau anestesi adalah salah satu alat medis yang tergolong umum pemakaiannya dalam dunia medis di mana pemberiannya dilakukan oleh tenaga medis kepada pasien sebagai pengurang traumatik pada waktu sebelum pasien menempuh operasi tertentu misalnya. Namun di luar kasus ini, tidak sedikit adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan obat bius dan dengan pemakaian yang menyalahi ketentuan.

Karena adanya pihak-pihak penyalahguna obat bius dengan tujuan kejahatan, maka timbul kemudian pihak-pihak tidak bertanggung jawab lainnya yang memperjualbelikan obat bius secara ilegal untuk memenuhi permintaan pasar gelap tersebut, sama seperti narkoba. Penculikan adalah bentuk kejahatan yang pelakunya kerap menggunakan obat bius agar korban tidak berkutik. Para pelaku penculikan ini merupakan bagian dari pendukung pihak-pihak pedagang obat bius ilegal.

6. Perdagangan Wanita

Kejahatan terorganisir lainnya adalah dalam bentuk perdagangan wanita di mana para korban merupakan para pencari pekerjaan. Wanita-wanita yang tertarik untuk bekerja khususnya di luar negeri biasanya bisa memperoleh kesempatan ini melalui pihak penyalur tenaga kerja. Ini karena agen penyalur tenaga kerja memiliki kerja sama dengan pihak luar negeri atau pihak yang tengah mencari tenaga kerja.

Agen resmi dan legal benar-benar akan membantu para wanita pencari kerja dengan memberi kesempatan sekaligus fasilitas-fasilitas yang menghubungkan antara calon tenaga kerja dan pihak luar negeri. Namun untuk agen gelap dan ilegal, mereka adalah komplotan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan kebutuhan para wanita calon tenaga kerja untuk akhirnya memperdagangkan mereka melalui penawaran pekerjaan di luar negeri.

Kejahatan terorganisir tampak lebih profesional karena melibatkan sebuah kelompok atau organisasi dengan minimal tiga orang anggota dan juga perencanaan serta strategi matang.

fbWhatsappTwitterLinkedIn