Daftar isi
Pada mulanya pajak merupakan suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada seorang raja atau penguasa.
Saat itu, rakyat memberikan upetinya kepada raja atau penguasa berbentuk natura berupa padi, ternak, atau hasil tanaman lainnya seperti pisang, kelapa, dan lain-lain.
Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat dan tidak ada imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat.
Karena memang sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat.
Dalam perkembangannya, sifat upeti yang diberikan oleh rakyat tidak lagi hanya untuk kepentingan raja saja, tetapi sudah mengarah kepada kepentingan rakyat itu sendiri.
Artinya pemberian kepada rakyat atau penguasa digunakan untuk kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan rakyat,
Memelihara jalan, pembangun saluran air, membangun sarana sosial lainnya, serta kepentingan umum lainnya.
Perkembangan dalam masyarakat mengubah sifat upeti (pemberian) yang semula dilakukan cuma-cuma dan sifatnya memaksa tersebut,
Kemudian dibuat suatu aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih diperhatikan.
Untuk memenuhi unsur keadilan inilah maka rakyat diikutsertakan dalam membuat aturan-aturan dalam pemungutan pajak, yang nantinya akan dikembalikan juga hasilnya untuk kepentingan rakyat sendiri.
Pada tahun 1994, empat dari kelima undang-undang di atas kemudian mengalami perubahan dengan mengubah beberapa pasal yang dipandang perlu dengan undang-undang, yaitu:
Kemudian pada tahun 1997 pemerintah membuat beberapa undang-undang yang berkaitan dengan masalah perpajakan untuk mendukung undang-undang yang sudah ada, yaitu:
Adanya perkembangan ekonomi dan masyarakat yang terus menerus dan untuk memberikan rasa keadilan dan pelayanan kepada Wajib Pajak,
Maka pada tahun 2000 pemerintah kembali mengubah undang-undang perpajakan, yaitu:
Kemudian pada tahun 2002, dengan menimbang bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum merupakan badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung maka dibentuklah suatu Pengadilan Pajak dengan UU No. 14 Tahun 2002 sebagai pengganti UU No. 17 Tahun 1997.
Pengertian secara umum
Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.
Manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh wajib pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan individual.
Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah.
Jadi di jangka panjang masyarakat umum dapat menikmati efeknya dari pembangunan tersebut.
Seperti contohnya jika anda membayar pajak jalan raya maka anda akan menikmati manfaatnya dari perbaikan jalan raya di daerah anda.
Pengertian Menurut para ahli
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan).
Dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut:
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Pajak adalah iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya.
Menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pengertian Menurut KKBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib yang biasanya berupa uang.
Uang tersebut dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
Pajak merupakan penghubung dengan pendapatan, pemilik, harga beli barang, dan sebagainya.
Dengan membayar pajak itu sudah menjadi tanda bahwa kamu sudah menjadi warga negara yang baik karena sudah membantu membangun negara kamu ke arah yang lebih baik.
Pajak memiliki beberapa ciri khas diantaranya:
Bagi negara pajak memiliki manfaat, diantaranya adalah :
Pajak juga bermanfaat bagi masyarakat, diantaranya adalah :
Yang termasuk ke dalam unsur-unsur pajak yaitu:
Pada uraian di bawah ini disajikan berbagai asas pemungutan pajak menurut para ahli ekonomi.
1. Menurut Adam Smith
2. Menurut Adolf Wagner
Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui otonomi daerah.
Baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota yang diadministrasikan oleh Dinas/Badan Pendapatan daerah (setiap kota/kabupaten memiliki nama yang beragam) setempat.
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sebagian besar melalui Direktor Jendral Pajak dan unit vertikal dibawahnya.
Adapun pajak yang dikelola oleh DJP meliputi:
Pajak Penghasilan (PPH)
PPH adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Pajak pertambahan nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean (dalam wilayah Indonesia).
Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak dikenakan PPN.
Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah barang kena pajak atau Jasa kena pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
Pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM.
Yang dimaksud dengan barang kena pajak yang tergolong mewah adalah:
Bea Meterai (BM)
Anda pernah membeli meterai tempel Rp6.000 di kantor pos atau di tempat fotokopi?
Apabila pernah, ternyata kita pernah bersentuhan langsung dengan benda meterai yang disahkan penggunaannya oleh negara.
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti:
Yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor P3
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan penguasaan atas tanah dan bangunan.
Objek PBB adalah bumi dan bangunan, di mana pengertian bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:
“Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan.”
Pajak yang dipungut oleh Pemerintahan Daerah