Daftar isi
Tindak pidana merupakan suatu pengertian yuridis, berbeda dengan istilah perbuatan jahat atau kejahatan (crime atau Verbrechen atau misdaad). Yang diartikan secara kriminologis dan psikologis serta istilah dalam hukum tindak pidana merujuk pada jenis-jenis tindak pidana tertentu.
Tindak pidana tersebut diatur secara khusus dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berbeda dari ketentuan tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau undang-undang lainnya.
Artinya, tindak pidana khusus memiliki regulasi yang spesifik dan terpisah dari peraturan hukum yang mengatur tindak pidana umum. Tindak pidana khusus didasarkan pada kebutuhan untuk menghadapi dan menangani jenis-jenis kejahatan tertentu.
Sesuatu yang dianggap memiliki karakteristik, akibat, atau implikasi sosial yang khusus dan seringkali lebih serius daripada tindak pidana umum. Regulasi tindak pidana khusus dapat diwujudkan dalam undang-undang yang mandiri atau dalam bagian khusus dari undang-undang lain yang mengatur masalah tertentu.
Tindak pidana khusus diberlakukan pada tanggal 1 Mei 1997 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tindak pidana khusus merupakan kategori tindak pidana yang memiliki hukuman dan prosedur hukum yang diatur secara khusus dan berbeda dari tindak pidana umum. Tujuan adanya tindak pidana khusus di Indonesia adalah untuk memberikan perlindungan khusus dan penanganan yang lebih spesifik terhadap jenis-jenis kejahatan tertentu yang dianggap memiliki dampak sosial dan potensi bahaya yang tinggi.
Melalui tindak pidana khusus, pemerintah berusaha untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam melawan kejahatan-kejahatan tertentu demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Pidana Khusus yang dapat digambarkan secara umum berdasarkan pandangan beberapa ahli hukum antara lain sebagai berikut.
Dr. Satjipto Rahardjo merupakan seorang akademisi dan pakar hukum Indonesia yang sangat dihormati. Beliau lahir pada 23 Februari 1938 dan meninggal pada 3 Juli 2020. Dr. Satjipto Rahardjo dikenal sebagai seorang profesor hukum dan pernah menjadi guru besar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia.
Selain itu, Dr. Satjipto Raharjo juga memiliki kontribusi besar dalam dunia hukum di Indonesia, terutama dalam bidang hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan hukum tata negara. Karya-karyanya sering dijadikan referensi penting di kalangan mahasiswa hukum dan para praktisi hukum di Indonesia.
Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, tindak pidana khusus merupakan tindak pidana yang diatur secara terpisah dalam undang-undang khusus yang berlaku untuk kejahatan tertentu, yang memiliki sifat dan karakteristik unik yang membedakannya dari tindak pidana umum.
Tindak pidana khusus sering kali memerlukan pertimbangan khusus dalam penanganan dan penuntutannya karena implikasi sosial dan dampak yang besar pada masyarakat dan negara.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie adalah seorang akademisi dan pakar hukum Indonesia yang terkemuka. Beliau lahir pada tanggal 17 Agustus 1949 di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia, serta dikenal sebagai seorang ahli hukum tata negara dan pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Sebagai seorang cendekiawan dan pemikir hukum terkemuka di Indonesia, Jimly Asshiddiqie telah memberikan sumbangan yang berharga dalam pengembangan hukum dan konstitusi di Indonesia. Karyanya dan pengabdiannya terus diakui dan dihormati oleh masyarakat akademis dan hukum Indonesia.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, tindak pidana khusus adalah kejahatan yang diatur dalam undang-undang yang mengatasi masalah-masalah kejahatan tertentu yang tidak dapat diakomodasi oleh ketentuan hukum pidana umum. Tindak pidana khusus memiliki sanksi dan prosedur penanganan yang spesifik untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo lahir 25 Januari 1956, di Bogor. Beliau juga merupakan seorang Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Bidang Studi Hukum Pidana. Menurutnya, tindak pidana khusus merupakan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia (HAM), terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika.
Harkristuti Harkrisnowo mengatakan ada lima tindak pidana khusus yang diatur dalam KUHP baru. Pemilihan lima kategori tindak pidana berdasarkan kajian matang. Lima kategori dari tindakan khusus tersebut meliputi tindak pidana berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan yang gerakhir yaitu tindak pidana narkotika.
Menurut Moeljatno tindak pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang membuat dasar-dasar dan aturan-aturan. Aturan tersebut seperti menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan atau dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
Selain itu menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada pelaku yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan pidana sebagaimana yang telah diancamkan serta menentukan dengan cara apa atau bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Adapun untuk unsur-unsur tindak pidana antara lain sebagai berikut.
Dir. H. Th. van Hamel merupakan seorang pakar hukum dari Belanda yang lahir pada tanggal 9 Januari 1857 di Rotterdam, Belanda. Hamel dikenal sebagai seorang ahli hukum yang sangat berpengaruh dan telah memberikan kontribusi besar dalam berbagai bidang hukum.
Hamel juga seorang profesor hukum di Universitas Leiden dan telah menjadi tokoh penting dalam perkembangan ilmu hukum di Belanda. Hal itu karena beliau memiliki minat khusus dalam hukum pidana dan hukum internasional.
Karya-karyanya mencakup banyak topik, termasuk hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum keluarga, hukum dagang, dan sebagainya. Hamel berpendapat bahwa tindak pidana merupakan kelakuan orang yang dirumuskan dalam undang- undang, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan.
Yang berarti sesuatu tindakan itu tidak dapat dipisahkan dari orang-orang yang melakukan tindakan tersebut. Kontribusinya dalam bidang hukum telah memberikan dampak besar bagi perkembangan ilmu hukum di Belanda dan diakui secara internasional.
Hamel meninggal pada tanggal 28 Mei 1938 di Leiden, Belanda. Walaupun Hamel telah meninggal, akan tetapi karya-karyanya seperti pandangan hukum beliau dapat ditemukan dalam tulisan-tulisannya, karya ilmiah, atau penelitian yang telah dipublikasikan.
Berikut adalah beberapa contoh dari tindak pidana khusus yang diatur dalam undang-undang atau peraturan hukum yang berbeda dari ketentuan tindak pidana umum.
Setiap tindak pidana khusus biasanya memiliki definisi, unsur, sanksi, dan prosedur penanganan yang ditentukan secara khusus dalam undang-undang yang mengaturnya. Tujuan dari pengaturan tindak pidana khusus adalah untuk memberikan respons hukum yang lebih efektif dan sesuai dengan karakteristik kejahatan tertentu.
Serta memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat dari ancaman khusus yang dihadapi oleh jenis kejahatan tersebut. Regulasi tindak pidana khusus biasanya dibuat untuk menangani masalah kejahatan yang spesifik dan kompleks, seperti korupsi, narkotika, terorisme, pencucian uang, kejahatan siber, dan lain sebagainya.