Dalam rangka mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, banyak pelaku bisnis yang melakukan berbagai cara dan strategi dalam menjalankan usahanya. Bermacam-macam jenis perusahaan yang dapat dijadikan sebagai alternatif mulai dari perusahaan manufaktur, jasa, hingga waralaba.
Bagi masyarakat maupun produsen diantara jenis-jenis perusahaan tersebut, ada satu jenis yang sering diminati dan dikenal karena penyebarannya yang luas, yaitu perusahaan waralaba.
Namun tahukah Anda apa itu perusahaan waralaba dan klasifikasinya? Mari simak penjelasan berikut.
Pengertian Perusahaan Waralaba
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “waralaba” adalah upaya dalam bekerja sama pada bidang usaha bisnis dengan membagi hasil sesuai kesepakatan. Biasanya dalam bahasa inggris perusahaan waralaba disebut dengan “franchise”.
Secara umum pengertian perusahaan waralaba adalah sebuah bisnis yang dijalankan oleh pihak tertentu atas penerimaan hak nama dagang, merek dagang, logo produk, dan rahasia produk dari pemberi waralaba agar melakukan kegiatan bisnis sesuai kesepakatan dan standar yang telah ditetapkan dan pemberi waralaba berhak mendapatkan keuntungan atas penjualan yang dilakukan oleh pihak yang diberinya atau penerima waralaba.
Sementara itu, terdapat pendapat-pendapat dari para ahli mengenai pengertian perusahaan waralaba, antara lain:
- Iwantono (2006) mendefisinikan bahwa perusahaan waralaba merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk melakukan kegiatan bisnis yang memiliki hubungan berkesinambungan antara pemberi pemberi waralaba dan penerima waralaba, dimana terdapat sistem distribusi yang memperbolehkan si penerima waralaba untuk menjalankan bisnisnya dengan memanfaatkan saluran distribusi dari pemberi waralaba.
- Odop (2006) mengartikan apabila perusahaan waralaba adalah sebuah peraturan bisnis yang memberikan hak dagang dan nama usaha dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba untuk menjual produk sesuai strandarisasi kesepakatan agar menggunakan merek dagang atau namanya dalam membuka usaha.
- Sutedi (2008) menyatakan bahwa perusahaan waralaba merupakan sistem pendistribusian barang ata jasa dari pemilik hak dagang atau pemberi waralaba kepada individu atau perusahaan lain untuk melakukan bisnisnya dengan prosedur, nama dan cara yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu serta cakupan wilayah tertentu.
- Susilowati (2013) menjelaskan jika perusahaan waralaba adalah sebuah kontrak yang berisi tentang penggunaan merek dagang, logo, dan produk dari pemberi waralaba dengan ikhtisar peraturan operasi serta penyediaan jasa hingga persyaratam keuangan.
- Saliman (2014) menjabarkan bahwa perusahaan waralaba sebagai lisensi yang mencakup nama, merek dagang, rahasia produk, hak paten dari pemilik untuk diberikan kepada penerima waralaba agar dapat menjualnya dengan menyediakan layanan dibawah naungan pemilik ditandai oleh pemberian fee atau laba atas kegiatan bisnis yang telah dilakukan.
Sejarah Perusahaan Waralaba
Sistem waralaba pada sebuah perusahaan pertama kali diperkenalkan oleh Issac Singer dari Amerika Serikat di tahun 1850. Hal tersebut bermula dari Issac Singer yang berprofesi sebagai tukang pembuat mesin jahit, ingin meningkatkan penjualannya dengan mengandalkan perluasan distribusi.
Disisi lain di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal oleh masyarakat pada tahun 1950 dengan kemunculan perusahaan dealer kendaraan motor melalui perdagangan lisensi.
Lalu berkembang pada tahun 1970, dimana terdapat pembelian lisensi baru yang tidak hanya memberi hak merek dagang namun juga diperbolehkan untuk memproduksi produk.
Selanjutnya tahun-tahun berikutnya perusahaan dengan sistem waralaba berkembang pesat hingga sekarang dengan prosedur dan regulasi yang lebih runtut serta teratur.
Karakterisktik Perusahaan Waralaba
Mengingat ada banyak bidang dan sistem perusahaan, maka perusahaan waralaba memiliki karakteristik tersendiri. Berikut ciri-ciri perusahaan waralaba, diantaranya:
- Terdapat perjanjian secara tertulis atau kontrak yang memuat hak dan wewenang antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba.
- Pemberian pelatihan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba sebelum membuka usaha.
- Penerima waralaba diperbolehkan menggunakan nama, merek, produk, tata cara produksi hingga segala reputasi yang dimiliki oleh si pemberi waralaba.
- Wajib bagi penerima waralaba untuk melakukan investasi dari dana mandiri atau bekerja sama dengan lembaga keuangan.
- Pemberi waralaba berhak menerima keuntungan atas penjualan yang dilakukan oleh penerima laba.
- Pembayaran yang dilakukan oleh pemberi waralaba dengan penerima waralaba tidak termasuk dalam transaksi antara anak perusahaan kepada induk perusahaan dan bukan antara individu kepada perusahaan yang dikendalikannya.
Tujuan Perusahaan Waralaba
Dalam membuka perusahaan waralaba tentuk mempunyai tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Berikut beberapa tujuan perusahaan walabara, antara lain:
- Untuk memperoleh keuntungan dengan jumlah besar dengan modal yang kecil.
- Untuk memanfaatkan merek dagang yang sudah terkenal atau trademark namun harga yang diberikan dapat dijangkau.
- Untuk menarik konsumen dan pelanggan dengan cepat.
Manfaat Perusahaan Waralaba
Selain manfaat, tentu sebuah perusahaan waralaba memberikan manfaat-manfaatnya. Berikut adalah manfaat dari perusahaan waralaba, diantaranya:
- Meminimalisir risiko kegagalan usaha.
- Mengehemat waktu dan biaya dalam proses membuka usaha.
- Mempermudah prosedur dan tata cara dalam hal operasional.
Dasar Hukum Perusahaan Waralaba
Demi mendukung kelancaran kegiatan bisnis perusahaan waralaba, maka pemerintah menetapkan ketentuan dan landasan hukum yang telah dimuat pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
- Peraturan Menteri Penidustrian dan Perdagangan RI/No. 31/ M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Tahapan Perusahaan Waralaba
Dalam mendirikan atau membuka usaha pada bidang waralaba terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, antara lain:
- Memilih rekan bisnis atau pemberi waralaba dengan melihat rekam jejaknya. Serta mempertimbangkan pro dan kontra yang akan didapat sebelum memutuskan.
- Menyesuaikan tujuan, karakter dan kepribadian antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba agar kegiatan bisnis dapat berjalan selaras.
- Melakukan penelitian mengenai keadaan pasar demi memenuhi Franchise Disclousure Document (FDD) yang akan diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba.
- Membuat rancangan bisnis untuk mendapatkan modal dan menarik para investor.
- Mengakumulasi setiap modal yang telah didapat dengan membuat prediksi apakah sudah cukup untuk memulai bisnis waralaba tersebut.
- Membuat perjanjian secara tertulis atau kontrak yang memuat hak dan wewenang masing-masing pihak yaitu antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba.
- Apabila kontrak telah dibuat maka segera untuk didaftarkan sesuai prosedur hukum yang ada. Adapun persayaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam melakukan pendaftaran yaitu:
- Mengisi fomuli Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang dilengkapi dengan materi 6000 dan cap perusahaan bersama tanda tangan direktur.
- Menyerahkan berkas-berkas penting seperti identitas diri hingga surat izin usaha.
- Mencamtukan komposisi tenaga kerja dan bahan baku yang akan diwaralabakan.
- Surat kuasa atas kepengurusan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
- Melengkapi akte pendirian badan hukum, NPWP baik milik pribadi maupun perusahaan, dan tanda bukti keanggotaan BPJS Kesehatan hingga Ketenagakerjaan.
- Setelah waralaba dinyatakan lolos dan layak, maka perusahaan waralaba dapat mulai dibuka secara resmi serta dipublikasikan.
Klasifikasi Perusahaan Waralaba
Berdasarkan Asalnya
Merupakan waralaba yang memulai bisnisnya dari dalam negeri atau dengan kata lain pemberi waralaba domestik. Peluang yang diciptakan dari waralaba dalam negeri ini cukup menjanjikan, karena biasanya belum banyak pesaing yang muncul.
Meupakan waralaba yang permulaan bisnisnya dari laur negeri. Biasanya waralaba jenis ini lebih disukai oleh masyarakat karena telah dikenal dan lebih mekanisme dan prosedur yang telah diketahui dengan jelas terhadap publik.
Berdasarkan Produknya
Merupakan perusahaan waralaba yang menawarkan atau menjual produk seperti barang, makanan, minuman, dan lain sebagainya.
Merupakan perusahaan waralaba yang menawarkan atau menyediakan pelayanan jasa seperti lembaga pendidikan, agen travel, dan lain sebagainya.
Merupakan perusahaan waralaba yang menawarkan produk dan menyediakan jasa dalam satu proses penjualannya.
Berdasarkan Tipenya
Merupakan perusahaan yang diterima oleh penerima waralaba berupa hak yang sudah ditetapkan untuk menjalankan bisnisnya dengan melakukan produksi secara langsung namun tetap dibawah pengawasan dari pemberi waralaba.
- Product Distribution Franchising
Merupakan perusahaan waralaba yang diberikan oleh pemberi waralaba sebatas dalam pendistribusian di wilayah tertentu. Biasanya setiap waralaba memiliki daerah kekuasaan masing-masing dalam menjualkan barang atau jasanya.
Merupakan perusahaan waralaba yang diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba dengan hak penuh mulai dari penggunaan merek, proses produksi, hingga penyaluran distribusinya.
Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Waralaba
Setiap sistem atau cara yang dipilih ole pelaku bisnis, masing-masing pasti memiliki sebuah kelebihan dan kekurangannya. Begitu pula dengan perusahaan waralaba, berikut kelebihan dan kekurangan perusahaan waralaba yaitu:
- Kelebihan Perusahaan Waralaba
- Mempunyai manajemen bisnis yang matang.
- Telah reputasi yang baik dimata pelanggan.
- Merek atau brand mudah diterima oleh masyarakat.
- Memperoleh dukungan pelatihan sumber daya manusia.
- Peluang bisnis yang menjanjikan.
- Kekurangan Perusahaan Waralaba
- Minimnya kendali dari penerima waralaba dalam mengelola bisnisnya.
- Terbatasnya inovasi dan kreativitas.
- Bersifat ketergantungan oleh reputasi yang dimiliki oleh pemberi waralaba.
- Terdapat pemotongan laba untuk diberikan kepada pemberi waralaba.
Contoh Perusahaan Waralaba
- Minimarket Indomaret, merupakan salah satu perusahaan waralaba dari Indonesia yang berjenis Product Distribution Franchising dan waralaba dalam negeri.
- Jco Donuts, merupakan perusahaan waralaba dari Indonesia yang bergerak menawarkan makanan berjenis donat. Perusahaan ini termasuk kedalam waralaba produk dan waralaba dalam negeri.
- KFC (Kentucky Fried Chiken), merupakan perusahaan waralaba dari Amerika Serikat yang menjual makanan dan minuman siap saji. Perusahaan ini termasuk waralaba produk dan waralaba luar negeri.
- PT. Great River, merupakan perusahaan waralabadari Jerman yang menjual pakaian dengan mempunyai hak untuk melakukan produksi pakaian secara langsung. Perusahaan ini termasuk kedalam trade name franchising dan waralaba luar negeri.