Daftar isi
Indonesia sejatinya telah menerapkan praktek-praktek demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka.
Demokrasi yang dilakukan masa itu bahkan hingga kini adalah demokrasi di desa yang salah satu bentuknya adalah musyawarah untuk mufakat ketika akan mengambil suatu keputusan atau memilih pemimpin.
Adapun demokrasi dalam tataran kenegaraan baru dilaksanakan di Indonesia sejak tahun 1945, setelah Indonesia merdeka.
Hingga kini, Indonesia telah menerapkan beberapa jenis demokrasi yaitu Demokrasi Konstitusional, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, dan Demokrasi Pasca Reformasi.
1. Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional diterapkan di Indonesia pada masa revolusi yakni tahun 1945-1950.
Di masa itu, Indonesia masih berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dari Belanda yang didukung tentara Sekutu.
Karena itulah, di masa revolusi, demokrasi belum dapat dilaksanakan dengan baik kecuali berfungsinya pers sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Indonesia mempertahankan kemerdekaan.
Meskipun begitu, di masa inilah, dasar-dasar demokrasi mulai diletakkan yang ditandai dengan beberapa hal berikut.
- Pemberian hak-hak politik yang sama kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi
- Dibatasinya kekuaasaan presiden yang ditandai dengan pembentukan KNIP menjadi parlemen
- Terbentuknya partai politik sebagai dasar sistem kepartaian di Indonesia.
2. Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer atau demokrasi liberal berlangsung selama kurang lebih sepuluh tahun yakni tahun 1949-1959.
Di masa ini terjadi dua kali pergantian konstitusi yang berdampak pada terjadinya perubahan bentuk negara serta sistem pemerintahan, yaitu sebagai berikut.
- UUD 1945 menjadi Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950), bentuk negara kesatuan berubah menjadi negara serikat dan sistem pemerintahan presidensil berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer.
- Dari Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950, bentuk negara serikat berubah menjadi negara kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer.
Di masa demokrasi parlementer inilah sejatinya wujud demokrasi dapat ditemukan. Misalnya adalah sebagai berikut.
- Parlemen memiliki kekuasaan yang besar dalam proses politik yang ditandai dengan banyaknya mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada pemerintah. Akibatnya, cabinet kerap kali berganti.
- Tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi akibat parlemen dan pers berperan sebagai alat kontrol sosil sebagaimana mestinya.
- Ladang yang sangat subur bagi tumbuh dan berkembangnya partai politik.
- Partai politik berkuasa penuh atas dirinya tanpa adanya campur tangan pemerintah sedikitpun.
- Pemilihan umum tahun 1955 yang dilaksanakan dengan sangat demokratis.
- Hak-hak dasar warga negara terpenuhi meski belum maksimal.
- Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers sangat baik.
- Otonomi daerah dilaksanakan seluas-luasnya dengan asas desentralisasi.
Meskipun demokrasi parlementer dilaksanakan dengan cukup baik namun berumur pendek.
Menurut para ahli, umur demokrasi parlementer tidaklah panjang karena hal-hal berikut.
- Adanya Konsepsi Presiden untuk membentuk Dewan Nasional yang melibatkan semua organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.
- Dewan Konstituante tak kunjung selesai menyusun ideologi negara dan undang-undang dasar.
- Politik aliran yang sangat dominan hingga kerap menimbulkan konflik.
- Lemahnya basis sistem ekonomi.
3. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin berlangsung selama kurang lebih enam tahun yaitu tahun 1959 hingga tahun 1965.
Konstitusi serta dasar negara yang tidak pernah selesai dirumuskan oleh Dewan Konstituante membuat Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan pembubaran konstituante dan kembali ke UUD 1945.
Adanya Dekrit Presiden ini menandakan berakhirnya masa demokrasi parlementer dan dimulainya demokrasi terpimpin.
Adapun ciri-ciri demokrasi terpimpin memiliki serta beberapa penyimpangan konstitusi yang terjadi antara lain sebagai berikut.
- Mendominasinya politik presiden
- Semakin berkembangnya pengaruh komunis dan ABRI dalam dunia perpolitikan Indonesia
- Masa bakti presiden adalah seumur hidup dan hal ini bertentangan dengan UUD 1945
- Terbatasnya peran parlemen dalam mengawasi jalannya pemerintahan
- Tidak adanya pembagian kekuasaan
- Pembubaran DPR oleh presiden
- Pancasila ditafsirkan secara terpisah
- Hadirnya konsep Nasakom
- Disahkannya USDEK menjadi GBHN tahun 1960.
4. Demokrasi Pancasila
Masa demokrasi terpimpin berakhir seiring dengan berakhirnya Orde Lama akibat peristiwa Gerakan 30 September atau G30S/PKI. Orde Baru pun lahir dengan demokrasi Pancasila-nya.
Pemerintahan Orde Baru mengusung tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen setelah melihat terjadinya banyak sekali penyimpangan yang terjadi di masa Orde Lama.
Apakah di era demokrasi Pancasila yang berlangsung lebih dari tiga dekade tidak terjadi penyimpangan? Jawabannya jelas ada. Bukti-bukti yang menunjukkan penyimpangan ini antara lain sebagai berikut.
- Minimnya rotasi kekuasaan di lembaga eksekutif karena setiap pemilu yang dilaksanakan mudah diketahui siapa yang menjadi pemenangnya.
- Tertutupnya rekrutmen politik
- Kualitas pemilu yang masih jauh dari semangat demokrasi
- Kebebasan pers kembali terkekang sebagaimana halnya yang terjadidi era demokrasi terpimpin
- Hak asasi warga negara kurang dijamin oleh negara
- Kebebasan berpendapat yang terbatas
- Mendominasinya kekuatan ABRI di kancah perpolitikan nasional.
5. Demokrasi Pasca Reformasi
Di era reformasi, nilai-nilai demokrasi berpeluang tumbuh dan berkembang dengan baik karena di era inilah proses demokratisasi di Indonesia dimulai, misalnya sebagai berikut.
- Dibukanya pintu kebebasan pers
- Berlakunya sistem multipartai
- Dijaminnya kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai dengan ideologi dan aspirasi politik yang dianut
- Pemilu 1999 yang dilaksanakan dengan demokratis
- Puncaknya, rakyat Indonesia dapat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden, anggota parlemen serta pimpinan dan anggota parlemen daerah tahun 2019 lalu
- Rekrutmen politik dilakukan secara terbuka
Adalah Presiden B.J Habibie yang meski hanya setahun memegang tampuk kekuasaan tertinggi di Indonesia, namun mampu meletakkan nilai-nilai dan dasar-dasar demokrasi yang kita rasakan hingga saat ini.
Karena itu tidak berlebihan jika Presiden B.J Habibie dianugerahi Tokoh Demokrasi Indonesia.