Daftar isi
Dalam dunia investasi saham, sudah menjadi rahasia umum bahwa shareholder adalah orang yang paling berkepentingan terhadap suatu perusahaan. Mereka memiliki berbagai hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi di masa depan. Tapi tahukah Anda apa peran penting dari pemegang saham ini?
Mari kita cari tahu bersama melalui artikel selengkapnya di bawah ini.
Menurut Institute of Corporate Finance, shareholder adalah mereka yang memegang setidaknya satu hak untuk bertindak dalam sebuah perusahaan. Bentuk kepemilikan saham atau modal mereka juga diakui secara hukum.
Pemegang Saham atau shareholder juga dapat berupa perorangan, perusahaan atau organisasi tertentu. Karena pemegang saham di sana dianggap sebagai pemilik perusahaan, mereka bisa mendapatkan keuntungan dari perusahaan.
Di sisi lain, ketika perusahaan merugi, harga saham juga akan turun. Akibatnya, pemegang saham akan mengalami kerugian nilai atau menghadapi penurunan berbagai nilai portofolio.
Pemegang Saham juga memiliki hak khusus dalam menentukan aspek-aspek tertentu dari operasi perusahaan. Sebagai pemegang saham, mereka juga berhak untuk meminta partisipasi dalam proses pemilihan pemegang kursi di dewan direksi perusahaan.
Selain itu, pemegang saham sering bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan nilai keuntungan mereka. Umumnya, pemegang saham ini harus menjadi pemilik utama bagian modal perusahaan.
Jadi, jika suatu saat perseroan itu dilikuidasi dan segala harta benda yang ada di dalamnya dijual, maka pemilik saham-saham di dalamnya akan menerima sebagian dari hasil penjualan itu, asalkan hak-hak kreditur telah dibayar.
Biasanya, ketika kondisi ini terjadi, pemegang saham tidak berkewajiban untuk menanggung beban hutang atau pembayaran lain yang menjadi milik perusahaan. Artinya kreditur tidak mempunyai hak atau tuntutan dari pemegang saham untuk melunasi hutang-hutang perusahaan.
Ada dua jenis shareholder yang perlu Anda ketahui, yaitu common shareholder dan preferred shareholder. Di bawah ini adalah penjelasan dari dua jenis pemegang saham.
Common shareholder adalah pemegang saham biasa dari sebuah perusahaan. Mereka adalah pemegang saham biasa dan memegang hak dalam berbagai hal yang berkaitan dengan bisnis perusahaan.
Karena mereka masih memiliki kendali penuh atau pengelolaan bisnis, mereka juga berhak untuk melakukan class action terhadap bisnis atas berbagai kesalahan yang berpotensi merugikan bisnis.
Sedangkan Preferred shareholder adalah mereka yang memiliki hak atas saham khusus tertentu dalam perseroan. Namun, mereka tidak memiliki hak untuk memberikan suara atas keputusan yang terkait dengan struktur manajemen perusahaan.
Sebaliknya, mereka berhak atas sejumlah dividen tahunan yang dapat diterima sebelum pemegang saham biasa menerima hak mereka.
Perlu dicatat bahwa shareholder memiliki berbagai hak istimewa karena mereka dianggap sebagai pemilik perusahaan. Namun, berbagai kekuasaan yang dimilikinya harus disesuaikan dengan derajat hak milik.
Prioritas dalam setiap golongan harus dipahami dengan memperhatikan apa yang akan terjadi pada perusahaan jika terjadi kebangkrutan.
Sebagian besar dari kita akan berpikir bahwa pihak pertama yang menerima sebagian dari aset perusahaan dalam hal kebangkrutan adalah pemegang saham. Namun dalam praktiknya, pemegang saham biasa atau common shareholder memiliki hak kepemilikan yang paling rendah jika perusahaan dilikuidasi.
Selain aturan yang menetapkan prioritas, hak-hak lain berbeda di setiap keamanan. Misalnya, piagam perusahaan sering menetapkan bahwa pemegang saham biasa memiliki hak suara.
Sementara itu, pemegang saham preferen diharuskan menerima dividen sebelum pemegang saham biasa. Selain itu, perbedaan hak pemegang obligasi akan ditentukan secara berbeda karena kontrak atau perjanjian tertentu.
Kontrak akan menentukan kepentingan antara penerbit dan pemegang obligasi. Bentuk pembayaran serta hak-hak yang diterima oleh pemegang obligasi akan diatur oleh prinsip-prinsip kontrak atau akta kepercayaan.
Pemilik saham biasa selalu menjadi pemilik perusahaan, dan jika perusahaan mendapat untung, pemilik saham biasa juga mendapat bagian dari keuntungan. Dilaporkan secara resmi dari Investopedia, berbagai hak yang dimiliki oleh pemegang saham pada umumnya adalah:
- Memeriksa pembukuan dan catatan perusahaan
- Menggugat perusahaan atas kesalahan yang dilakukan oleh direktur atau pejabat perusahaan lainnya
- Memberikan hak suara atas masalah-masalah besar masyarakat.
- Menerima keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen.
- Menghadiri pertemuan tahunan secara langsung atau tidak langsung melalui panggilan konferensi.
- Memberikan pendapat atas setiap keputusan yang akan diambil oleh perusahaan melalui surat suara, kuasa, atau platform pemungutan suara online jika ia tidak dapat menghadiri rapat secara langsung.
- Membuat persyaratan amortisasi untuk produk proporsional jika aset perusahaan akan dilikuidasi.
Selain hak-hak tersebut, hak-hak shareholder pada dasarnya berbeda, hal ini karena hukum bisnis dan saham masing-masing negara berbeda.
Untuk alasan ini, investor harus hati-hati mempertimbangkan hukum yang berlaku di negara itu. Selanjutnya, hak pemegang saham merupakan kriteria yang harus ditentukan dengan cermat sebelum berinvestasi di saham. Hal ini penting untuk melindungi pemegang saham dari salah urus perusahaan.
Seperti yang telah kami jelaskan secara singkat sebelumnya, pemegang saham adalah pemangku kepentingan utama sekaligus pemegang saham suatu perusahaan. Sedangkan pemangku kepentingan adalah mereka yang memiliki kepentingan dalam suatu bisnis, baik kepentingan tersebut bersifat finansial maupun kepentingan lainnya.
Beberapa contoh kunci pemangku kepentingan adalah karyawan, karyawan, pemasok, pelanggan, keluarga karyawan, dll. sedangkan contoh pemegang saham adalah investor dan pemegang saham perusahaan.
Namun, di beberapa perusahaan, ada juga perusahaan yang beroperasi hanya menggunakan pihak terkait tanpa partisipasi pemegang saham. Organisasi atau bisnis semacam itu adalah universitas yang tidak memiliki saham, tetapi memiliki pemangku kepentingan seperti mahasiswa, fakultas, administrator, atau pihak lain di kampus.
Demikian penjelasan lengkap tentang shareholder, jenis dan hak yang dimiliki pemegang saham. Pada dasarnya, pemegang saham adalah mereka yang memegang setidaknya satu hak saham dalam perusahaan. Bentuk kepemilikan saham atau modal mereka juga diakui secara hukum.
Jenis pemegang saham sendiri dibagi menjadi pemegang saham biasa dan pemegang saham preferen. Seperti namanya, pemegang saham biasa adalah pemilik saham biasa dengan hak suara sedangkan pemegang saham preferen adalah pemilik saham khusus perusahaan dan mereka akan dapat menerima dividen sebelum pemegang saham Biasa.
Dari sini kita dapat melihat bahwa kepemilikan keduanya berbeda. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah kebijakan atau peraturan masing-masing negara.
Namun, keduanya tetap diperlukan bagi perusahaan besar untuk menjalankan bisnisnya lebih lancar dan sukses, dan keuntungan yang diperoleh dari bisnis dapat didistribusikan secara adil sesuai dengan bagiannya masing-masing. Nah, untuk dapat memastikan bahwa bisnis tersebut menghasilkan keuntungan yang positif, diperlukan laporan laba rugi yang benar dan akurat.