Pengertian Teori Kedaulatan Negara Menurut Para Ahli Beserta Bentuk, dan Sifatnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kedaulatan negara adalah konsep politik dan hukum yang merujuk pada hak suatu negara untuk memerintah dirinya sendiri, bebas dari campur tangan atau pengaruh negara lain. Kedaulatan negara menunjukkan bahwa negara memiliki kekuasaan tertinggi dalam wilayahnya dan berhak membuat keputusan atas berbagai isu dalam batas-batasnya tanpa campur tangan dari negara lain.

Pengertian kedaulatan negara dapat bervariasi sesuai dengan perspektif dan pandangan para ahli dalam ilmu politik dan hukum internasional. Berikut adalah beberapa definisi dari beberapa ahli terkenal.

1. Jean Bodin

Jean Bodin

Jean Bodin adalah seorang filsuf politik dan hukum asal Prancis yang hidup pada abad ke-16. Ia dianggap sebagai salah satu bapak pendiri konsep modern tentang kedaulatan negara. Kontribusinya yang paling terkenal adalah karyanya yang berjudul “Les Six Livres de la République” (Enam Buku tentang Republik), yang diterbitkan pada tahun 1576.

Dalam karyanya tersebut, Jean Bodin mengembangkan teori tentang kedaulatan negara dengan beberapa konsep penting seperti kedaulatan tertinggi, otoritas mutlak, satuan kedaulatan, dan kekuasaan tertulis.

Teori Bodin tentang kedaulatan negara menjadi kontribusi penting dalam perkembangan pemikiran politik modern dan membantu membentuk konsep negara modern yang sentralistik dan berdaulat. Pemikiran Bodin mengakui keberadaan negara sebagai otoritas yang mutlak dan merumuskan landasan bagi gagasan negara modern yang memiliki kedaulatan tertinggi dan tak terbatas di wilayahnya.

2. Thomas Hobbes

Thomas Hobbes

Thomas Hobbes adalah seorang filsuf politik dan pemikir abad ke-17 yang terkenal karena teori-teorinya tentang kedaulatan negara dan kontrak sosial. Salah satu karya terpentingnya adalah buku “Leviathan,” yang diterbitkan pada tahun 1651.

Teori Thomas Hobbes tentang kedaulatan negara diterjemahkan dalam beberapa hal yaitu kehidupan alamiah manusia, kontrak sosial, kedaulatan mutlak, keberadaan otoritas, dan kepatuhan rakyat. Pandangan Hobbes tentang kedaulatan negara menekankan pentingnya pemerintahan yang kuat dan otoritatif untuk mencegah kekacauan dan memberikan perlindungan kepada warga negara.

Teorinya memberikan dasar bagi pemikiran politik modern tentang kebutuhan akan pemerintahan yang stabil dan berdaulat untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib. Meskipun konsep-konsepnya kontroversial, pemikiran Hobbes telah memberikan kontribusi yang berharga dalam perkembangan pemikiran politik dan teori negara.

3. John Locke

John Locke

John Locke adalah seorang filsuf politik dan pemikir abad ke-17 yang dikenal karena teori-teorinya tentang hak asasi manusia, kontrak sosial, dan kedaulatan terbatas negara. Salah satu karya paling terkenalnya adalah “Two Treatises of Government” yang diterbitkan pada tahun 1689.

Teori John Locke tentang kedaulatan negara dapat dijelaskan pada beberapa prinsip kehidupan, seperti hak asasi manusia, kontrak sosial, kedaulatan terbatas, pemerintahan sebagai pelayan, dan ketidakpatuhan.

Pemikiran Locke tentang kedaulatan negara menekankan pentingnya hak asasi manusia, pemerintahan yang berdaulat terbatas, dan konsep pemerintahan sebagai pelayan masyarakat. Teorinya memiliki pengaruh besar terhadap pemikiran politik modern dan konstitusionalisme.

Locke mempengaruhi pemikiran para pemikir progresif di masa depan dan menjadi dasar bagi pembentukan negara-negara modern yang menghargai hak-hak individu dan berusaha menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dan responsif.

4. Montesquieu

Montesquieu

Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu, atau yang lebih dikenal sebagai Montesquieu, adalah seorang filsuf politik dan pemikir abad ke-18 dari Prancis. Salah satu karya paling terkenalnya adalah “The Spirit of the Laws” (Ruang Hukum), yang diterbitkan pada tahun 1748.

Teori Montesquieu tentang kedaulatan negara dapat dijelaskan pada bagian-bagian tertentu seperti pemisahan kekuasaan, keseimbangan kuasa, kedaulatan hukum, dan faktor geografis. Teori Montesquieu tentang kedaulatan negara, terutama mengenai pemisahan kekuasaan dan keseimbangan kuasa, sangat mempengaruhi perkembangan sistem pemerintahan modern, terutama sistem pemerintahan konstitusional.

Konsep-konsepnya mempengaruhi para pendiri negara-negara demokratis seperti Amerika Serikat dan menjadi landasan bagi konstitusi dan sistem pemerintahan berdasarkan hukum di berbagai negara. Pemikiran Montesquieu tentang pentingnya hukum dan pemisahan kekuasaan juga merupakan salah satu dasar dari prinsip-prinsip negara hukum yang dipegang oleh banyak negara di seluruh dunia.

5. Max Weber

Max Weber

Max Weber adalah seorang sosiolog dan filsuf Jerman yang hidup pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Weber dikenal karena banyak kontribusinya dalam bidang sosiologi, termasuk teorinya tentang kekuasaan, birokrasi, dan negara.

Meskipun dia tidak secara khusus mengembangkan teori tentang kedaulatan negara, pandangan dan analisisnya tentang kekuasaan politik dan peran negara memiliki dampak signifikan dalam pemahaman tentang kedaulatan negara.

Pemikiran Weber tentang kekuasaan, otoritas, birokrasi, dan dominasi rasional-legal memberikan wawasan penting tentang bagaimana negara berdaulat berfungsi dan bagaimana otoritas negara diterima dan diakui oleh masyarakat.

Teori-teorinya telah membantu memperdalam pemahaman tentang peran negara dalam masyarakat modern dan kompleksitas dari kedaulatan negara sebagai bentuk dominasi khusus.

Perlu diingat bahwa konsep kedaulatan negara telah berkembang seiring waktu, dan definisi tersebut mungkin telah mengalami perubahan atau diperluas oleh pemikiran-pemikiran baru dari berbagai ahli dan teoritisi politik.

Bentuk Kedaulatan Negara

Kedaulatan negara dapat mengambil beberapa bentuk tergantung pada sistem politik yang dianut oleh negara tersebut. Berikut adalah beberapa bentuk umum dari kedaulatan negara:

  • Kedaulatan Monarki

Kedaulatan monarki adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan seorang raja atau ratu, yang seringkali menjadi kepala negara. Dalam sistem monarki, monarkh atau penguasa monarki memiliki otoritas mutlak atau kuasi mutlak untuk mengambil keputusan politik, menjalankan pemerintahan, dan mempengaruhi kebijakan negara.

Dalam kedaulatan monarki, monarkh mendapatkan kekuasaannya melalui hak waris atau keturunan, artinya jabatan monarki diturunkan dari generasi ke generasi dalam keluarga kerajaan. Ada juga bentuk monarki yang tidak mutlak, di mana kekuasaan monarkh terbatas oleh konstitusi atau peraturan hukum, dan kekuasaan sebagian dipegang oleh lembaga legislatif atau eksekutif lainnya.

Monarki dapat menjadi sistem pemerintahan yang stabil dan berfungsi baik dalam beberapa kasus, tetapi ada juga kritik dan kontroversi terhadap sistem ini karena otoritas yang sangat terpusat dan keturunan sebagai dasar penguasaan tahta. Berbagai negara di dunia memiliki berbagai bentuk monarki, termasuk monarki mutlak, konstitusional, dan konstitusional parlementer.

  • Kedaulatan Republik

Negara republik memiliki kepala negara yang tidak berasal dari keluarga kerajaan. Kedaulatan negara dalam sistem republik berada di tangan warga negaranya, dan kepala negara biasanya dipilih melalui pemilihan umum atau proses demokratis lainnya. Kepala negara dalam republik dapat berupa presiden, kanselir, perdana menteri, atau gelar serupa.

  • Kedaulatan Demokratis

Dalam negara demokratis, kedaulatan berada di tangan rakyat. Kedaulatan negara disalurkan melalui pemilihan umum dan partisipasi aktif warga negara dalam proses pengambilan keputusan politik. Pemimpin negara dan perwakilan dipilih oleh rakyat, dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak mayoritas dengan penghormatan terhadap hak-hak minoritas.

  • Kedaulatan Totaliter

Dalam negara totaliter, kekuasaan pemerintah sangat terpusat dan otoriter. Kedaulatan negara berada di tangan satu individu atau kelompok kecil yang mengendalikan hampir semua aspek kehidupan negara dan masyarakat. Pemerintah totaliter cenderung mengabaikan hak asasi manusia dan kebebasan sipil, serta seringkali menggunakan kontrol dan represi untuk menjaga kekuasaannya.

  • Kedaulatan Federasi

Beberapa negara mengadopsi sistem federasi di mana kekuasaan politik dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau wilayah otonom. Dalam sistem federasi, kedaulatan negara dibagi di antara entitas-entitas yang membentuk federasi, dengan sejumlah keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat dan sejumlah lainnya ditangani oleh pemerintah daerah.

  • Kedaulatan Parlementer

Negara dengan sistem parlementer memberikan kedaulatan negara kepada badan legislatif, seperti parlemen atau majelis rendah. Pemimpin eksekutif, seperti perdana menteri, biasanya dipilih dari anggota parlemen yang memiliki mayoritas dukungan.

Kedaulatan negara dalam sistem ini berada di tangan parlemen dan pemerintah yang terbentuk darinya. Kedaulatan negara dapat diterapkan dalam berbagai bentuk dan variasi lainnya tergantung pada struktur politik, sistem hukum, dan kebudayaan masing-masing negara.

Sifat Kedaulatan Negara

Sifat-sifat kedaulatan negara merujuk pada ciri-ciri utama yang melekat pada konsep kedaulatan dan menjelaskan bagaimana kekuasaan beroperasi dalam suatu negara. Berikut adalah beberapa sifat penting dari kedaulatan negara:

  • Supremasi

Kedaulatan negara menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan negara itu sendiri. Artinya, tidak ada pihak eksternal atau entitas lain yang memiliki kekuasaan lebih besar daripada negara dalam wilayahnya. Ini berarti negara memiliki wewenang tertinggi untuk membuat keputusan dan undang-undang tanpa campur tangan dari pihak asing.

  • Kemandirian

Kedaulatan negara menunjukkan kemandirian negara dalam mengambil keputusan politik, ekonomi, dan sosial tanpa adanya pengaruh yang signifikan dari pihak luar. Negara memiliki otonomi dan wewenang untuk merancang kebijakan internalnya sendiri.

  • Universalitas

Kedaulatan negara berlaku secara universal di seluruh wilayah negara. Ini mencakup daratan, perairan, dan wilayah udara di dalam batas-batas negara.

  • Keabsahan Hukum

Kedaulatan negara didasarkan pada keabsahan hukum, yang berarti bahwa kekuasaan negara diakui dan diatur oleh undang-undang dan konstitusi yang berlaku di negara tersebut. Tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Kontinuitas

Kedaulatan negara bersifat kontinu, artinya negara tetap berdaulat tanpa mengenal batasan waktu atau perubahan penguasa. Meskipun pemerintahan atau kepala negara dapat berganti, kedaulatan negara tetap berlanjut.

  • Tidak Terbatas

Kedaulatan negara tidak boleh terbatas oleh kekuatan asing atau negara lain, kecuali jika secara sukarela berpartisipasi dalam perjanjian internasional atau aliansi tertentu yang mengikat.

  • Bertanggung Jawab

Kedaulatan negara membawa tanggung jawab atas kesejahteraan dan keamanan warganya. Negara bertanggung jawab untuk memastikan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi warga negaranya.

Meskipun kedaulatan negara menunjukkan kekuatan dan wewenang, negara juga harus mematuhi norma hukum internasional dan menghormati hak asasi manusia, agar tidak menyalahgunakan kekuasaan tersebut.

fbWhatsappTwitterLinkedIn