Ekonomi

APBN dan APBD: Pengertian – Fungsi dan Perbedaannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Diharapkan, penyusunan APBN DAN APBD yang baik dan dilaksanakan sesuai aturan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemakmuran masyarakat, dan meningkatkan kesempatan kerja.

APBN

Pengertian APBN

APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (UU APBN 2018)

Bertujuan untuk pembagunan Indonesia. APBN ini mencatat seluruh pendapatan yang diterima negara serta belanja atau pengeluaran pemerintah tiap tahunnya (1 Januari-31 Desember).

Penyusunan APBN Indonesia sendiri dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI yang kemudian disetujui oleh DPR.

Fungsi APBN

Sedangkan, fungsi APBN antara lain:

  • Fungsi Perencanaan
    Anggaran negara jadi pedoman negara untuk merencanakan kegiatan.
  • Fungsi Alokasi
    Anggaran diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi Stabilisasi
    Anggaran pemerintah menjadi alat dalam memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian negara.
  • Fungsi Pengawasan
    Anggaran menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Tujuan Penyusunan APBN

Tujuan dalam pembentukan APBN adalah berfungsi untuk melakukan pengaturan dan juga pendapatan devisa serta pengeluaran yang dimiliki oleh sebuah negara.

Sehingga akan melakukan peningkatan terhadap produksi yang ada dan juga mendapatkan kesempatan kerja guna untuk melakukan peningkatan dari pertumbuhan perkeonomian.

Dan juga dapat tercapai berbagai macam bentuk kesejahteraan yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.

Mekanisme Penyusunan APBN

Mekanisme penyusunan APBN Pasal 13:

  • Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
  • Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
  • Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.

Mekanisme penyusunan APBN Pasal 14:

  • Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
  • Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.
  • Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
  • Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara atau lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Susunan APBN

Sejak Tahun 2000, Indonesia telah mengubah komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).

1. Pendapatan Negara dan Hibah.

Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber.

Secara umum yaitu:

  • Penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh)
  • Pajak pertambahan nilai (PPN)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Cukai, dan Pajak lainnya.

Serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.

Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi:

Walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerima anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya Berbeda dengan sistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000.

Pada sistem penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.

Dalam administrasi penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya.

Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

2. Belanja Negara.

Belanja negara terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.

Sebelum diundangkannya UU No. 17/2003, anggaran belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.

UU No. 17/2003 mengintrodusing uniffied budget sehingga tidak lagi ada pembedaan antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.

Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).

Sementara itu, dana otonomi khusus dialokasikan untuk provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi Papua.

3. Defisit dan Surplus.

Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran.

Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit. Sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.

Sejak tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun.

Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu:

  • Keseimbangan primer (primary balance)
    Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga.
  • Keseimbangan umum (overall balance)
    Keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.

4. Pembiayaan.

Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah:

pembiayaan dalam negeri (perbankan dan non perbankan) serta pembiayaan luar negeri (netto) yang merupakan selisih antara penarikan utang luar negeri (bruto) dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

Contoh Anggaran APBN

  • Anggaran pendidikan dengan dikeluarkannya KIP atau Kartu Indonesia Pintar oleh pemerintah
  • Anggaran kesehatan seperti KIS, BPJS dan lain sebagainya.

APBD

Pengertian APBD

Diambil dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan,.

APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Serta ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah.

Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran.

Fungsi APBD

APBD punya fungsi yang sama seperti APBN, yakni:

  • Fungsi alokasi
    Alokasi untuk membayar pengeluaran pemerintah daerah di segala bidang sesuai kebutuhannya.
  • Stabilisasi
    Stabilisasi untuk memenuhi kebijakan fiskal
  • Distribusi
    Distribusi untuk menyalurkan dana bagi masyarakat dalam bentuk:

Namun, fungsi stabilitas dan distribusi lebih efektif bila dilaksanakan pemerintah pusat dalam APBN.

Sedangkan pemerintah daerah biasanya lebih efektif melaksanakan fungsi alokasi karena pemerintah daerah lebih tahu kebutuhan dan standar pelayanan masyarakat.

Selain 3 fungsi di atas, APBD juga berfungsi sebagai otorisasi yakni pedoman untuk melakukan pendapatan dan belanja daerah pada tahun berjalan.

Perencanaan sebagai pedoman untuk melakukan rencana kegiatan pada tahun berjalan, serta pengawasan sebagai pedoman untuk menilai kinerja pemerintah daerah.

Tujuan Penyusunan APBD

Pada dasarnya tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN.

APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.

Mekanisme Penyusunan APBD

Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 18):

  • Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah. Sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
  • DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
  • Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD,

Pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 19):

  • Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun berikutnya.
  • Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
  • Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun.
  • Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
  • Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.

Susunan APBD

1. Pendapatan Daerah

Sesuai dengan Pasal (79) UU No.22 Tahun 1999 dan Pasal (3),(4) UU No. 25 Tahun 1999 dan Pasal (157) UU No.32 Tahun 2004.

Dikatakan bahwa sumber pendapatan/penerimaan daerah terdiri dari :

  • Pajak Daerah
  • Dana Perimbangan
  • Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.

2. Anggaran Belanja Daerah

Anggaran Belanja Daerah merupakan anggaran pengeluaran yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.

3. Pembiayaan Daerah

Pembiayaan Daerah yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayarkan kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan atau pun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Contoh Anggaran APBD

  • Biaya pembangunan infrastruktur
  • Gaji PNS di daerah.

Sumber Penerimaan APBN dan APBD

Sumber Penerimaan Negara

Sumber penerimaan atau pendapatan negara adalah sebagai berikut:

1. Penerimaan Perpajakan

  • Pendapatan Pajak Dalam Negeri
    Semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa,
  • Pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
  • Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional, semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk, dan pendapatan bea keluar.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak

Yaitu semua penerimaan Pemerintahan Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,

Bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), PNBP lainnya.

3. Penerimaan Hibah

Yaitu penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sumber Penerimaan Daerah

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    Meliputi:
    • Hasil pengelolaan kekayaan daerah.
  • Dana Perimbangan
    Terdiri dari:
    • Dana Bagi Hasil
    • Dana Alokasi Umum
    • Dana Alokasi Khusus.
  • Lain-lain pendapatan yang sah
    Seperti:
    • Pendapatan hibah
    • Pendapatan dana darurat
    • Dana bagi hasil pajak dari provinsi ke pada kabupaten/kota
    • Dana penyesuaian
    • Dana otonomi khusus.

Perbedaan APBN dan APBD

Perbedaannya adalah APBN mengatur pengeluaran dan pendapatan negara.

Sedangkan APBD mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah. Selain itu APBN merupakan anggaran negara oleh DPR sedangkan APBD merupakan anggaran daerah oleh DPRD.

Pengaruh APBN dan APBD terhadap Ekonomi

Pengaruh APBD dan APBN terhadap perekonomian yaitu:

  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat
  • Menstabilkan uang atau moneter negara
  • Menimbulkan investasi dalam masyarakat karena dapat mengembangkan industri-industri dalam negeri
  • Memperlancar distribusi pendapatan​ perkapita
  • Memperluas kesempatan kerja.