Daftar isi
Diharapkan, penyusunan APBN DAN APBD yang baik dan dilaksanakan sesuai aturan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemakmuran masyarakat, dan meningkatkan kesempatan kerja.
APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (UU APBN 2018)
Bertujuan untuk pembagunan Indonesia. APBN ini mencatat seluruh pendapatan yang diterima negara serta belanja atau pengeluaran pemerintah tiap tahunnya (1 Januari-31 Desember).
Penyusunan APBN Indonesia sendiri dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI yang kemudian disetujui oleh DPR.
Sedangkan, fungsi APBN antara lain:
Tujuan dalam pembentukan APBN adalah berfungsi untuk melakukan pengaturan dan juga pendapatan devisa serta pengeluaran yang dimiliki oleh sebuah negara.
Sehingga akan melakukan peningkatan terhadap produksi yang ada dan juga mendapatkan kesempatan kerja guna untuk melakukan peningkatan dari pertumbuhan perkeonomian.
Dan juga dapat tercapai berbagai macam bentuk kesejahteraan yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.
Mekanisme penyusunan APBN Pasal 13:
Mekanisme penyusunan APBN Pasal 14:
Sejak Tahun 2000, Indonesia telah mengubah komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).
1. Pendapatan Negara dan Hibah.
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber.
Secara umum yaitu:
Serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.
Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi:
Walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerima anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya Berbeda dengan sistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000.
Pada sistem penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam administrasi penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya.
Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
2. Belanja Negara.
Belanja negara terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.
Sebelum diundangkannya UU No. 17/2003, anggaran belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
UU No. 17/2003 mengintrodusing uniffied budget sehingga tidak lagi ada pembedaan antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).
Sementara itu, dana otonomi khusus dialokasikan untuk provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi Papua.
3. Defisit dan Surplus.
Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran.
Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit. Sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.
Sejak tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun.
Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu:
4. Pembiayaan.
Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah:
pembiayaan dalam negeri (perbankan dan non perbankan) serta pembiayaan luar negeri (netto) yang merupakan selisih antara penarikan utang luar negeri (bruto) dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
Diambil dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan,.
APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Serta ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah.
Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran.
APBD punya fungsi yang sama seperti APBN, yakni:
Namun, fungsi stabilitas dan distribusi lebih efektif bila dilaksanakan pemerintah pusat dalam APBN.
Sedangkan pemerintah daerah biasanya lebih efektif melaksanakan fungsi alokasi karena pemerintah daerah lebih tahu kebutuhan dan standar pelayanan masyarakat.
Selain 3 fungsi di atas, APBD juga berfungsi sebagai otorisasi yakni pedoman untuk melakukan pendapatan dan belanja daerah pada tahun berjalan.
Perencanaan sebagai pedoman untuk melakukan rencana kegiatan pada tahun berjalan, serta pengawasan sebagai pedoman untuk menilai kinerja pemerintah daerah.
Pada dasarnya tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN.
APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.
Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 18):
Pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 19):
1. Pendapatan Daerah
Sesuai dengan Pasal (79) UU No.22 Tahun 1999 dan Pasal (3),(4) UU No. 25 Tahun 1999 dan Pasal (157) UU No.32 Tahun 2004.
Dikatakan bahwa sumber pendapatan/penerimaan daerah terdiri dari :
2. Anggaran Belanja Daerah
Anggaran Belanja Daerah merupakan anggaran pengeluaran yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayarkan kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan atau pun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Sumber penerimaan atau pendapatan negara adalah sebagai berikut:
1. Penerimaan Perpajakan
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yaitu semua penerimaan Pemerintahan Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,
Bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), PNBP lainnya.
3. Penerimaan Hibah
Yaitu penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Perbedaannya adalah APBN mengatur pengeluaran dan pendapatan negara.
Sedangkan APBD mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah. Selain itu APBN merupakan anggaran negara oleh DPR sedangkan APBD merupakan anggaran daerah oleh DPRD.
Pengaruh APBD dan APBN terhadap perekonomian yaitu: