5 Asas Hukum Pidana Khusus yang Tercantum dalam KUHP

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Asas adalah prinsip atau aturan dasar yang menjadi landasan atau fondasi dalam suatu bidang, sistem, hukum, atau filosofi tertentu. Sedangkan menurut KBBI, asas adalah prinsip dasar, pedoman, atau norma-norma yang menjadi landasan dalam suatu bidang, sistem, hukum, atau filsafat tertentu.

Asas membantu memandu atau mengarahkan bagaimana sesuatu harus berfungsi atau beroperasi, memberikan arahan atau panduan yang mendasari tindakan atau keputusan. Asas-asas tersebut sangat penting dalam memastikan bahwa suatu sistem atau bidang berjalan dengan prinsip yang adil, beretika, dan konsisten.

Selain itu, juga dapat membantu menghindari ketidakpastian dan memberikan kerangka kerja yang jelas bagi tindakan dan keputusan. Sedangkan KUHP merupakan singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengertian KUHP

KUHP merupakan salah satu kitab hukum yang mengatur tentang hukum pidana di Indonesia. Kitab tersebut berisi berbagai ketentuan mengenai tindak pidana, sanksi pidana, tanggung jawab pidana, dan prosedur peradilan pidana.

KUHP mengatur berbagai tindak pidana yang meliputi kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap kemerdekaan, kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan terhadap keamanan publik, kejahatan terhadap kehidupan orang, kejahatan terhadap kebebasan orang, kejahatan terhadap kehormatan, kejahatan terhadap harta benda, dan banyak lagi.

Selain itu, KUHP juga mengatur tentang sanksi pidana yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana, baik berupa hukuman penjara, denda, atau hukuman lainnya sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan dan juga mengatur tentang asas-asas hukum pidana yang berlaku dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

KUHP merupakan salah satu undang-undang yang sangat penting dan berperan sentral dalam penegakan hukum dan peradilan pidana di Indonesia serta terus mengalami perubahan dan penyempurnaan untuk tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum.

Dalam KUHP di Indonesia, terdapat beberapa asas hukum pidana khusus yang mengatur berbagai jenis kejahatan tertentu.

Berikut asas hukum pidana khusus yang tercantum dalam KUHP.

1. Asas Khusus Kekerasan Seksual

Asas khusus kekerasan seksual memberikan perlindungan khusus terhadap korban kejahatan seksual, seperti pemerkosaan (Pasal 285-294 KUHP) dan pencabulan (Pasal 289-294 KUHP). Asas khusus kekerasan seksual merupakan prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan tindak kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana.

Prinsip-prinsip tersebut membentuk dasar dan panduan bagi penegak hukum dan pengadilan dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual agar proses peradilan berjalan adil dan tepat, serta menegaskan perlunya memberikan perlindungan khusus bagi korban dan memberlakukan hukuman yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.

Asas-asas khusus kekerasan seksual bertujuan untuk memberikan pedoman dan panduan bagi sistem peradilan pidana dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan penuh keadilan, kebijaksanaan, dan kepedulian terhadap korban.

2. Asas Korupsi

Asas korupsi adalah prinsip-prinsip atau panduan moral dan hukum yang bertujuan untuk mencegah, mengidentifikasi, dan memberantas praktik korupsi. Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan oleh pihak-pihak yang berwenang.

Atau pejabat publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, dengan merugikan kepentingan masyarakat atau negara secara keseluruhan. Contoh dari asas tersebut yaitu adanya perlakuan khusus terhadap tindak pidana korupsi (Pasal 2-10 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi).

Asas korupsi juga menekankan pada penanganan kasus korupsi dengan ketentuan hukuman yang lebih berat dan pemberian sanksi tambahan, seperti pidana denda dan pencabutan hak politik. Dengan mengedepankan asas-asas korupsi tersebut, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat lebih efektif, dan negara dapat mencapai tata pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

3. Asas Terorisme

Asas terorisme merupakan prinsip-prinsip atau karakteristik umum yang terkait dengan tindakan terorisme. Karena terorisme merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan menciptakan ketakutan dan mencapai tujuan-tujuan politik, ideologis, atau agama tertentu.

Contohnya yaitu adanya peraturan khusus mengenai tindak pidana terorisme (Pasal 14-26 Undang-Undang Terorisme). Asas tersebut menetapkan hukuman yang sangat berat bagi pelaku tindak pidana terorisme dan memberikan kewenangan ekstra bagi penegak hukum untuk mencegah dan menangani kasus terorisme.

Dalam upaya melawan terorisme, pemerintah dan masyarakat internasional bekerja sama untuk mengenali, mencegah, dan menindak pelaku terorisme serta mendukung program-program deradikalisasi dan pencegahan untuk mengatasi akar permasalahan yang menyebabkan ekstremisme dan radikalisme.

4. Asas Narkotika

Asas narkotika merupakan prinsip-prinsip dan panduan hukum yang berkaitan dengan pengendalian, peredaran, dan penggunaan narkotika. Narkotika merupakan sejenis zat atau obat-obatan yang dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis pada penggunanya. Serta berpotensi menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan dan masyarakat.

Contohnya diberlakukannya perlakuan khusus terhadap tindak pidana narkotika (Pasal 111-127 KUHP). Asas narkotika menetapkan hukuman berat bagi pelaku tindak pidana narkotika dan mengatur tentang rehabilitasi dan perawatan bagi pengguna narkotika.

Asas narkotika tersebut membentuk kerangka kerja bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengembangkan kebijakan yang efektif dalam pencegahan, pengendalian, dan penanganan narkotika, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan dampak negatif yang mungkin timbul akibatnya.

5. Asas Perlindungan Anak

Asas perlindungan anak menekankan prinsip-prinsip dan panduan hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan anak. Karena Anak-anak merupakan individu yang berada bawah usia 18 tahun, dan sebagai kelompok yang rentan, mereka memiliki hak-hak khusus yang perlu diakui dan dihormati.

Contoh perlakuan khusus terhadap tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur terdapat pada Pasal 80-98 KUHP. Asas perlindungan anak menetapkan bahwa anak di bawah umur tidak dapat dihukum dengan hukuman pidana yang sama.

Contohnya eperti orang dewasa dan harus diberikan perlindungan khusus dan pendekatan pemasyarakatan yang sesuai. Asas perlindungan anak menjadi dasar untuk mengembangkan kebijakan, program, dan regulasi yang mendorong perlindungan dan kesejahteraan anak.

Hal itu penting untuk memastikan bahwa hak-hak anak dihormati dan dipenuhi, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, mendukung, dan memungkinkan mereka untuk mencapai potensinya .

Asas-asas hukum pidana khusus tersebut merupakan contoh umum dan tidak mencakup semua jenis kejahatan yang diatur dalam KUHP. Setiap jenis kejahatan bisa memiliki perlakuan hukum khusus yang berbeda berdasarkan karakteristik dan dampaknya.

Perlu diperhatikan kepada penegak hukum, ahli hukum, dan masyarakat umum untuk memahami asas-asas tersebut agar penegakan hukum berjalan dengan adil dan efektif.

fbWhatsappTwitterLinkedIn