Daftar isi
Indonesia merupakan negara demokrasi, akan tetapi apakah kita memahami dengan betul apa itu negara demokrasi dan bagaimana sistemnya? Demokrasi itu sendiri merupakan sebuah bentuk dengan kata lain mekanisme sistem yang dianut oleh suatu pemerintahan.
Di dalam sistem pemerintahan demokrasi, ada suatu hal yang khas yakni rakyat memiliki kewenangan untuk dapat terlibat ketika di dalam sebuah hukum negara dan menyampaikan pendapat, serta memberikan kesempatan bagi warga negara dalam berpartisipasi dalam berbagai hal misalnya secara langsung maupun perwakilan.
Indonesia sendiri memiliki sistem pemerintahan demokrasi yang disebut dengan demokrasi Pancasila. Dan sistem ini pun menjadi bentuk negara kita sejak Orde Lama mulai meredup dan berganti dengan Orde Baru. Untuk lebih memahami apa itu demokrasi, apa saja cirinya dan bentuknya, serta prinsipnya, mari kita simak pembahasan berikut!
Pengertian Negara Demokrasi
Pertama – tama, yang harus kita ketahui bahwa demokrasi tersusun atas dua kata diambil dari bahasa Yunani yakni ‘demos’ yang artinya ‘rakyat’, dan juga ‘kratos’ artinya ‘pemerintahan’. Oleh karena itu, demokrasi dapat juga diartikan pemerintahan yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Adapun arti demokrasi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan sebuah bentuk maupun sistem pemerintahan yang mana di dalamnya seluruh rakyat memiliki peran dan turut serta memberikan perintah dan menjadi perantaraan wakilnya.
Dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan sebuah bentuk sekaligus sistem pemerintahan yang memberikan izin dan kesempatan bagi setiap warga negara terkait kebebasan dalam mengemukakan pendapat serta ikut berpartisipasi mengenai pembuatan dan menjalankan hukum.
Adapun beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli seperti pada berikut ini :
- Menurut Abraham Lincoln, demokrasi itu sendiri merupakan pemerintahan yang dari, oleh, dan untuk rakyat.
- Charles Costello mengemukakan bahwa demokrasi merupakan sebuah sistem baik sosial maupun politik dari sebuah pemerintahan dengan adanya kekuasaan pemerintah berlandaskan hukum serta adanya ketetapan untuk melindungi hak setiap warga negara.
- Hans Kelsen mengemukakan bahwa demokrasi merupakan suatu pemerintah yang mana oleh rakyat dan juga untuk rakyat, artinya wakil rakyat yang sudah terpilih bertanggung jawab melaksanakan kekuasaan Negara.
- C. F. Strong mengemukakan bahwa demokrasi merupakan sistem suatu pemerintahan yang mana sebagian besar dewan masyarakat ikut dalam segala urusan politik berlandaskan sistem perwakilan yang berusaha menjamin pemerintah untuk memberikan tanggung jawab melalui tindakannya.
Bentuk – Bentuk Negara Demokrasi
Setelah memahami pengertian demokrasi, kita perlu mangetahui juga bahwa terdapat dua bentuk demokrasi yakni demokrasi prosedural atau demokrasi langsung dan demokrasi substansial atau demokrasi perwakilan. Berikut penjelasannya!
- Demokrasi Prosedural (Demokrasi Langsung)
Demokrasi ini merupakan sistem demokrasi yang mana seluruh rakyatnya dapat memberi maupun menyumbangkan suara dan pendapatnya dalam membuat dan menentukan sebuah keputusan bersama.
Di dalam demokrasi prosedural, seluruh rakyat dapat menjadi wakil bagi dirinya sendiri untuk menentukan sebuah kebijakan yang nantinya dapat memberikan pengaruh langsung terkait dengan situasi maupun keadaan politik yang sedang terjadi.
Pada mulanya, sistem demokrasi ini digunakan ketika awal pembentukan demokrasi yang ada di Athena yang mana jika ada suatu masalah maka harus segera diselesaikan dengan cara mengumpulkan seluruh rakyatnya untuk memecahkan dan menyelesaikan masalah.
Pada masa sekarang ini, demokrasi prosedural seringkali dianggap tidak praktis karena pada umumnya tiap – tiap negara memiliki populasi penduduk yang jumlahnya cukup besar, sehingga tidak mudah untuk mengumpulkan seluruh rakyat di dalam suatu waktu dan lokasi.
Tidak hanya itu, sistem demokrasi prosedural menuntut warga negara untuk memiliki semangat partisipasi yang tinggi. padahal, pada era modern ini masyarakat cenderung tidak memiliki waktu dalam mempelajari seluruh permasalahan politik yang ada pada negara.
Meskipun demikian, demokrasi prosedural masih digunakan dan dilaksanakan hingga saat ini. misalnya saja dalam proses pemilihan pemimpin seperti Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah.
- Demokrasi Substansial (Demokrasi Perwakilan)
Demokrasi perwakilan artinya semua warga negara memilih perwakilan dengan berdasarkan pemilihan umum di dalam memberikan suatu pendapat dan untuk mengambil keputusan bersama. Bentuk ini menjunjung tinggi terwujudnya nilai – nilai demokrasi serta memberikan perlindungan bagi setiap minoritas.
Dnegan adanya bentuk demokrasi ini setiap warga negara mendapat kebebasan dalam mengutarakan pendapat terutama yang tidak merugikan kepentingan umum.
Ciri – Ciri Negara Demokrasi
Perlu kita ketahui, Indonesia memiliki sistem demokrasi yang sudah mengalami beberapa kali fase perubahan sejak kemerdakaan. Dan warga negara Indonesia harus lebih dewasa dalam menjalankan kehidupan dengan berlandaskan konsep demokrasi.
Pastinya sampai di sini kita lebih memahami demokrasi, namun apakah kalian sudah mengetahui ciri – ciri demokrasi? Berikut 8 ciri – ciri negara demokrasi beserta penjelasannya :
- Kebebasan Individu
Yang menjadi salah satu faktor penting dalam sebuah sistem demokrasi adalah menghargai hak hidup masing – masing orang satu dengan yang lain, salah satunya dengan memberikan kebebasan bagi tiap – tiap individu sebagai warga negara.
Semua warga negara memiliki hak dan juga kewajiban yang sama. Dan yang perlu kita ingat bahwa setiap warga negara pastinya memiliki kebebasan dan pengakuan dalam memberikan suara maupun pendapat terhadap suatu pemerintahan maupun di dalam musyawarah mufakat.
Tidak hanya itu, setiap warga negara bebas dan berkesempatan untuk mengeeksplor dan mengembangkan dirinya masing – masing sesuai dengan keinginan.
- Jaminan Hak Asasi Manusia
Setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan atas Hak Asasi Manusia di dalam negara hukum negara yang berlandaskan sistem demokrasi termasuk hak dan kewajiban yang sama. Kesamaan ini dapat berupa kesamaan pembelaan dalam hukum, perlindungan, serta di dalam kehidupan bermasyarakat tanpa diskriminasi.
Untuk memberikan kesetaraan bagi setiap warga negara, ada sebuah landasan hukun yang sudah diatur dan ditentukan sedemikian rupa oleh para lembaga penegak hukum yang menganut konsep demokrasi itu sendiri.
- Kebebasan Pers
Kebebasan pers yang dimaksud di sini adalah semua media masa memiliki kesempatan dan hak dalam menyebarluaskan suatu informasi kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Informasi yang disebarkan tidak diperkenankan mengandung isu saran maupun informasi asal yang tak bertuan. Meskipun demikian, pada masa Presiden Soeharto memimpin negara Indonesia, kebebasan pers sempat berhenti dan hanya boleh menyebarluaskan berita terkait dengan kebaikan pemerintahan. Pasalnya, kebebasan pers yang benar adalah yang bersifat netral.
- Kebebasan Menempuh Pendidikan
Ciri negara demokrasi selanjutnya adalah setiap warganya berhak untuk mengenyam pendidikan secara penuh berdasarkan dengan hak asasi manusia. Pendidikan setiap warga negara tidak ada batasannya dan boleh menempuhnya setinggi mungkin, bahkan di luar negeri sekalipun, asalkan tetap melalui duta besar untuk mendapat perlindungan sebagai warga negara.
- Memiliki Konsep Hukum yang Nyata
Negara dengan sistem ini harus memiliki konsep hukup yang tegas, disiplin,, dan nyata. Yang mana negara tidak menginginkan konflik yang bisa menimbulkan terjadinya kekerasan dalam masyarakat dan sangat menghendaki perdamaian.
Dengan konsep demokrasi pun negara tidak condong dengan pemimpin yang sifatnya diktator yang berpotensi membatasi ruang gerak maupun kehendak warga negaranya.
- Pemerintahan yang Nyata Selalu Berada di Tangan Rakyat
Ciri selanjutnya adalah pemerintahan harus selalu berada di tangan rakyat, yang mana setiap rakyat memiliki hak dalam mengikuti serta memantau sistem pemerintahan. Rakyat bebas memilih perwakilan rakyat yang bertugas di kursi pemerintahan, misalnya DPR atau MPR.
- Mengambil Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
Metode yang digunakan dalam negara demokrasi adalah musyawarah dan memberikan pendapat untuk mengambil keputusan. Umumnya, pengambilan keputusan tersebut dengan melihat mayoritas suara ataupun suara terbanyak yang nantinya keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.
- Kebebasan Berorganisasi dan Berkoloni
Setiap warga negara memiliki hak dalam mengikuti hingga mendirikan organisasi tertentu. Untuk saat ini kita dapat melihat banuaknya partai politik maupun organisasi masyarakat yang satu persatu muncul di tengah masyarakat di negara demokrasi. Meskipun demikian, kita tetap harus memilah – milah karena semakin banyak partai politik atau organisasi masyarakat dapat memungkinkan menjadi alat pada oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Prinsip Negara Demokrasi
Nah, setelah melihat bagaimana ciri – ciri negara demokrasi, yang terakhir kita juga perlu mengerti apa saja prinsip dari negara demokrasi. Berikut ciri – ciri negara demokrasi yang perlu kita ketahui antara lain :
- Negara Berdasarkan Konstitusi
Negara demokratis merupakan negara yang menjadikan konstitusi sebagai dasar atau landasan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi itu sendiri merupakan Undang – Undang Dasar termasuk semua hukum yang berlaku di dalam sebuah negara demokrasi.
Konstitusi ini memiliki peran dalam memberi batasan mencakup wewenang pemerintah dan memberikan hak rakyat. Tujuannya adalah supaya pemerintah tidak berlaku sewenang – wenang pada rakyat. Begitu sebaliknya, rakyat tidak melakukan anarki di dalam menggunakan haknya.
- Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar dari lahir yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia itu sendiri mulai dari hak untuk hidup, kebebasan dalam menentukan kepercayaan, kebebasan berserikat, kebebasan untuk berkumpul, hingga mengeluarkan pendapat, dan juga hak – hak yang lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu prinsip dasar bagi negara demokrasi adalah memberikan jaminan akan perlindungan hak asasi manusia yang mana pada dasarnya merupakan salah satu bagian dari pembangunan negara yang berlandaskan sistem demokratis.
- Pergantian Kekuasaan Secara Berkala
Seperti yang pernah dikatakan oleh Lord Acton bahwa menusia yang menyelenggarakan atau memegang sebuah pemerintahan pastinya memiliki banyak kelemahan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasan, membatasi kekuasaan, hingga kewenangan penguasa maka dilakukan pergantian kekuasaan berkala dalam waktu yang telah ditentukan.
Dengan adanya pergantian kekuasaan ini, maka penyelewengan dalam sistem pemerintah soperti korupsi dapat diminimalisir.
- Peradilan Bebas Tak Memihak
Peradilan bebas yang dimaksud di sini adalah peradilan yang berdiri secara sendiri serta tidak dalam campur tangan oleh pihak lain seperti penguasa. Para hakim yang ada dalam pengadilan berkesempatan untuk mencari dan menemukan kebenaran dan dapat memberikan pemberlakuan hukum tanpa memandang siapapun.
- Penegakan Hukum dan Kedudukan yang Sama Rata
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan merupakkan instrumen dalam upaya menegakkan sebuah kebenaran dan keadilan. Dengan begitu, hukum yang berlaku tak boleh berat sebelah dan memihak serta harus ada tindakan yang tegas dengan penuh wibawa.