Daftar isi
Mengapa bangsa Indonesia memandang diri dengan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan yang utuh? Mengapa Indonesia harus kita pandang sebagai bangsa yang satu dengan wilayah yang satu pula ?
Mengapa perlu memiliki cara pandang yang demikian? jawaban atas pertanyaan tersebut merupakan latar belakang akan lahirnya konsepsi wawasan nusantara. Berikut faktor-faktor yang mempengaruhi tumubhnya konsepsi wawasan nusantara.
Dari segi sejarah, bahwa bagsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal, yaitu :
Bangsa Indonesia sebagaimana bangsa lain terutama di benua Asia dan Afrika sama-sama pernah mengalami masa penjajahan bangsa Barat. Bangsa barat yang pernah menjajah Indonesia adalah Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda.
Selanjutnya dalam kurun terakhir menjelang kemerdekaan, bangsa Indonesia pernah mengalami penjajahan Jepang. Tidak kurang dari 350 tahun bangsa Indonesia hidup dalam zaman penjajahan. Kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penderitaan, kesengsaraan, kemiskinan, dan kebodohan.
Secara historis, wilayah Indonesia adalah wilayah bejas jajahan Belanda atau wilayah seperti Hindia Belanda. Wilayah Hindia Belanda yang berbentuk kepulauan merupakan wilayah yang terpisahkan oleh laut bebas.
Bukti bahwa wilayah Hindia Belanda adalah terpisah-pisah dan bukan merupakan satu kesatuan adalah digunakannya ketentuan bahwa laut teritorial Hindia Belanda adalah selebar 3 mil, berdasarkan Territoriale, Zee en Mantime Kringen Ordonantie tahun 1939 disingkat Ordonasi 1939.
Dengan adanya ordonasi 1939 tersebut, laut atau perairan yang berada di dalam wilayah yang lebih dari 3 mil adalah di luar wilayah teritorial. Perairan itu menjadi lautan bebas dan berlaku sebagai peraian internasional.
Sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah-pecah serta memiliki wilayah yang terpisah-pisah, jelas merupakan kerugain besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendukung upaya kita mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan untuk menuju bangsa yang adil dan makmur sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan keadaan historis demikian, bangsa Indonesia berupaa mengembangkan konsepsi tentang visi bangsa, yaitu sebagai bangsa yang bersatu serta dalam wilayah yang utuh. Konsepsi tersebut dalam kurun waktu berikutnya terumuskan dalam Wawasan Nusantara.
Untuk bisa keluar dari keadaan bangsa terjajah dan terpecah kita membutuhkan semangat kebangsaan. Semangat kebangsaan melahirkan visi sebagai bangsa yang bersatu. Tumbuhnya semangat kebangsaan menjadi ideologi bagi perjuangan bangsa Indonesia yang akhirnya bertitik puncak pada Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia 17 agustus 1945.
Munculnya semangat kebangsaan Indonesia ditandai dengan era kebangkitan nasional yaitu kemunculan berbagai organisasi perjuangan. Penegasan akan semangat kebangsaan itu ditandai dengan adanya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Akhirnya, semangat kebangsaan menemukan hasilya, yaitu proklamasi kemerdekaa 17 Agustus 1945. Perkembangan semangat kebangsaan Indonesia dapat dikategorikan dalam kurun waktu, sebagai berikut :
Proklamasi kemerdekaa 17 Agustus 1945 merupakan revolusi integratif dari bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia yang sebelunmnya terpecah-pecah dalam banyak suku dan terjajah beralih menjadi bangsa yang bersatu dan merdeka.
Menjadi bangsa yang bersatu merupakan visi bangsa Indonesia sejak dahulu dan akan senantiasa dipertahankan setelah mengalami kemerdekaan. Upaya untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah adalah dengan mengganti territoriale zee en maritime kringen ordonnantie tahun 1939.
Pada saat kita merdeka tahun 1945, wilayah Indonesia masih dalam keadaan terpisah-pisah disebabkan masih berlakunya ordonansi tahun 1939. Baru setelah 12 tahun kemudian, yaitu tahun 1957 terjadi perubahan pada wilayah teritorial Indonesia.
Perdana menteri Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya dikenal dengan Deklarasi Juanda 1957. Pernyataan (deklarasi) mengenai wilayah perairan Indonesia itu berbunyi sebagai berikut :
“Bahwa segala perairan du sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing diajmin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas landas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Ketentuan-ketentuan di atas akan diatur selekas-lekasnya dengan undang-undang”.
Isi pokok deklarasi Juanda adalah menyatakan laut teritorial Indonesia adalah selebar 12 mil dan tidak lagi 3 mil berdasarkan point point theory. Deklarasi juanda dinyatakan sebagai pengganti Territorial Zee en Maritime Kringen Ordinantie tahun 1939 dengan tujuan :
Deklarasi dikukuhkan dalam Undang-Undang No,4prp tahun 1960 tentang perairan Indonesia yang berisi :
Keluarnya deklarasi juanda 1957 tersebut melahirkan konsepsi wawasan nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung wawasan nusantara dibangun dari konsepsi kewilayahan. Negara Indonesia adalah satu kesatuan wilayah yang berciri nusantara.
Undang-Undang mengenai perairan Indonesia selanjutnya diperbaharui dengan Undang-Undang No.6 tahun 1996 tentang perairan Indonesia. Deklarasi juanda diperjuangkan terus dalam forum internasional agar pengakuan Indonesia atas wilayah teritorial tersebut mendapat pengukuhan sekaligus kekuatan hukum di mata internasional.
Melalui perjuangan panjang akhirnya konferensi PBB tanggal 30 April 1982 menerima “the united nations convertion on the law of the sea” (UNCLOS). Berdasarkan konvensi hukum laut 1982 tersebut diakui asa negara kepulauan. Berdasarkan Undang Undang No,17 tahun 1985. Indonesia meratifikasi UNCLOS tersebut.
Pada tahun 1969 negara Indonesia mengeluarkan deklarasi tentang landas kontinen Indonesia. Deklarasi itu berintikan :
Tentang landas kontinen dikuatkan dengan Undang-Undang No,1 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1980 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesa. ZEE berintikan :
Dari sei geograifis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan kemajemukan bangsa menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi untuk menjadi bangsa yang bersatu dan utuh.
Keunikan wilayah dan bangsa tersebut, antara lain sebagai berikut :
Posisi Indonesia tersebut sering dinyatakan memiliki posisi yang strategis. Keunikan wilayah dan kemajemukan bangsa membuka dua peluang. Secara positif dapat mudah menimbulkan perpecahan serta infiltrasi pihak luar.
Peluang ke arah gerak sentrifugal (memecah) perlu ditanggulangi, sedangkan peluang gerak sentripetal (menyatu) perlu diupayakan secara terus menerus. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengembangkan konsepsi wawasan nusantara.
Berdasakran geopolitik, wilayah Indonesia adalah satu kesatuan wilayah dari sabang sampai merauke yang terletak antara dua samudera dan dua benua. Kesatuan antara bangsa Indonesia dengan wilayah tanah air itulah yag membentuk semangat dan wawasan kebangsaan, yaitu sebagai bangsa yang bersatu.
Rasa kebangsaan Indonesia dibentuk oleh adanya kesatuan nasib, jiwa untuk berdatu dan kehendak untuk bersatu serta adanya kesatuan wilayah yang sebelumnya bernama Nusantara. Prinsip geopolitik Indonesia menunjukkan bahwa dalam wilayah, bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidup.
Kesepakatan para pendiri negara Republik Indonesia adalah wilayah Indonesia merdeka hanyalah wilayah bekas jajahan Belanda contohnya Hindia Belanda. Wilayah yang bangsanya harus kita satukan dan pertahankan upaya membangun kesadaran untuk bersatunya bangsa dalam satu wilayah adalah dengan konsepsi wawasan nusantara.
Ciri nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang tidak chauvinisme dan juga bukan kosmopolitanisme. Nasionalisme Indonesia tumbuh dalam internasionalisme, mengembangkan hubungan baik dengan bangsa lain secara sederajat.
Berdasarkan uraian di atas, konsepsi wawasan nusantara dibangun atas geopolitik bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan dengan politik kekuasaan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik bangsa Indonesia wawasan Nusantara dapat dikatakan sebagai pemecahan teori geopoliik dan bangsa Indonesia.
Salah satu kepentingan nasonal Indonesia adalah bagaimana menjadikan bangsa dan wilayah ini senantasa satu dan utuh, Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional maupun visi nasional.
Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea 2 adalah untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Adapun tujuan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4, satu-satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Visi Indonesia masa depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokrasi, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.