Daftar isi
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
Di Indonesia sendiri lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu.
1. Guru
Guru (bahasa Sanskerta: गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah “berat”) adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
2. Dosen
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Konselor
Konselor atau pembimbing adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling/penyuluhan.
Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan(PPB), Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP).
Mempunyai organisasi profesi bernama Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).
Melalui proses sertifikasi, asosiasi ini memberikan lisensi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi.
Konselor bergerak terutama dalam konseling di bidang pendidikan, tetapi juga merambah pada bidang industri dan organisasi, penanganan korban bencana, dan konseling secara umum di masyarakat.
4. Pamong belajar
Guru pamong adalah pembimbing belajar mandiri siswa yaitu Anggota masyarakat yang peduli akan pendidikan.
Dengan ketentuan pendidikan minimal SMA, dan berada pada lingkungan sekitar Tempat Kegiatan Belajar.
5. Widyaiswara
Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
6. Tutor
Tutor adalah orang yang memberi pelajaran (membimbing) kepada seseorang atau sejumlah kecil siswa (di rumah, bukan di sekolah).
Arti lainnya dari tutor adalah dosen yang membimbing sejumlah mahasiswa dalam pelajarannya.
7. Instruktur
Instruktur ialah orang yang bertugas mengajarkan sesuatu dan sekaligus memberikan latihan dan bimbingannya, pengajar, pelatih serta pengasuh.
8. Fasilitator
Fasilitator adalah seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan tersebut tanpa mengambil posisi tertentu dalam diskusi.
9. Ustadz
Ustaz atau sering dieja Ustad dan Ustadz(Bahasa Arab: الأستاذ al-`Ustāż); (Bahasa Persia: استاد Ustaad) adalah kata dalam bahasa Indonesia yang bermakna pendidik.
Kata ini diserap dari bahasa Arab dan Bahasa Persia dari kata, pelafalan dan makna yang sama yaitu guru atau pengajar.
Dalam Bahasa Indonesia, kata ini lebih merujuk kepada guru, pengajar. “Ustaad” juga adalah gelar kehormatan untuk pria yang digunakan di Timur Tengah, Asia Selatan, dan Asia Tenggara.