Kode Etik Humas: Pengertian – Fungsi dan Contohnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Bidang kerja humas dikatakan sebagai jantung etis dari sebuah organisasi karena tugas utamanya dalam mengendalikan komunikasi internal maupun eksternal. Humas juga bertugas mengatasi krisis yang dihadapi sebuah organisasi.

Namun, banyak yang menganggap profesi humas merupakan pekerjaan yang kurang terhormat karena dianggap memutarbalikkan sebuah kesalahan menjadi kebenaran.

Persepsi tersebut mendorong para praktisi humas membuat sebuah kode etik profesi yang menekankan kejujuran di atas segalanya. Dengan begitu, profesi humas secara terbuka akan dinilai oleh masyarakat memiliki pertanggungjawaban terhadap apa yang dikerjakannya.

Pengertian Kode Etik Profesi Humas

Kode etik profesi humas merupakan sebuah “piagam moral” dan guidelines atau rambu-rambu dalam mengatur dan menertibkan segala kegiatan praktisi humas sebagai subjek yang terlibat dalam pekerjaan profesional dan praktisi humas sebagai pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, tanggung jawab, memiliki keterampilan manajemen organisasi, dan program kerja dengan standar dan persyaratan tertentu.

Sebuah kode etik profesi hanya boleh dikeluarkan oleh organisasi profesi yang sifatnya mengikat anggotanya. Jadi, apabila setiap negara terdapat organisasi profesi, masing-masing negara tersebut akan memiliki kode etik sendiri-sendiri dan tentu saja berbeda-beda.

Fungsi Kode Etik Profesi Humas

Meskipun masing-masing organisasi profesi setiap negara memiliki kode etik sendiri, hal-hal yang diatur di dalamnya relatif sama.

Dalam peraturan profesi humas dunia, para praktisi humas dari berbagai negara meleburkan diri dalam satu wadah organisasi profesi, yaitu International Public Relations Association (IPRA).

Kode etik yang dikeluarkan IPRA sifatnya mengikat seluruh anggotanya yang mendunia, yang kemudian diratifikasi oleh berbagai organisasi humas di setiap negara.

Dalam praktiknya, kode etik profesi humas memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Kode etik menjadi pembeda antara profesional humas dengan promotor serta publisitas-publisitas tidak resmi yang dengan cepat menyebut aktivitas mereka sebagai sebuah praktik humas.
  • Kode etik menghilangkan penekanan pada penegakan standar yang didasarkan pada anggota yang dengan sukarela mengajukan complain atau mengidentifikasi orang lain yang melanggar kode etik ini.
  • Kode etik berfokus pada nilai-nilai universal yang menginspirasi perilaku etis dan prestasi serta memberikan gambaran untuk membantu para praktisi mempraktikan etika yang lebih baik dan prinsip tujuan bisnis.

Contoh Kode Etik Profesi Humas

Kode Etik Humas IPRA (International Public Relations Association)

Berikut ini merupakan beberapa poin kode tingkah laku yang telah disetujui oleh IPRA  pada sidang umumnya di Venezuela pada Mei 1961, dan bersifat mengikat semua anggota perhimpunan tersebut.

1. Integritas Pribadi dan Profesional

Integritas pribadi memiliki arti terpeliharanya baik standar moral yang tinggi maupun reputasi yang baik. Sementara integritas profesional merupakan ketaatan pada anggaran dasar dan peraturan, khususnya kode tersebut, sebagaimana yang telah disetujui oleh IPRA.

2. Tingkah Laku terhadap Klien dan Majikan

  • Seorang anggota memiliki kewajiban umum, yaitu berurusan secara jujur terhadaap klien atau majikan, baik dulu maupun sekarang.
  • Seorang anggota selayaknya tidak mewakili suatu kepentingan yang berlawanan atau melakukan persaingan tanpa izin mereka yang bersangkutan.
  • Seorang anggota selayaknya menjaga kepercayaan klien atau majikan, baik dulu maupun sekarang.
  • Seorang anggota selayaknya tidak memakai metode yang bersifat menghina klien atau majikan anggota lainnya.
  • Ketika sedang menjalankan kegiatan pelayanan bagi klien atau majikan, seorang anggota selayaknya tidak menerima bayaran, komisi, atau pemberian barang dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelayanan tersebut dari siapapun, selain klien atau majikan, serta tanpa izin dari klien atau majikan, yang diberikan setelah pengungkapan fakta sepenuhnya.
  • Seorang anggota selayaknya tidak memberikan usul kepada calon klien atau majikan bahwa bayaran atau penggantian lain bergantung pada prestasi atau hasil tertentu. Selain itu, selayaknaya seorang anggota tidak mengadakan persetujuan pembayaran apa pun dengan akibat yang sama.

3. Tingkah Laku terhadap Media dan Umum

  • Seorang anggota selayaknya melakukan kegiatan-kegiatan profesionalnya sejalan dengan kepentingan umum, dan dilakukan dengan penuh rasa hormat demi harkat dan martabat pribadi.
  • Seorang anggota selayaknya tidak melakukan kegiatan dalam praktik apa pun yang berpotensi merusak integritas berbagai saluran komunikasi umum.
  • Seorang anggota selayaknya tidak menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan secara sengaja.
  • Seorang anggota selayaknya selalu berusaha memberikan gambaran seimbang dan tepercaya terhadap organisasi yang dilayaninya di setip waktu.
  • Seorang anggota selayaknya tidak membentuk organisasi apa pun untuk tujuan tertentu yang digunakan untuk kepentingan khusus yang tidak diungkapkan atau pribadi anggota, klien, atau majikan. Demikian juga, selayaknya seorang anggota tidak menggunakan organisasi itu, atau organisasi yang ada semacam itu.

4. Tingkah Laku terhadap Rekan

  • Seorang anggota selayaknya tidak dengan sengaja mencemarkan reputasi profesional atau praktik anggota lainnya. Meski pun demikian, apabila seorang anggota memiliki bukti bahwa anggota lain melakukan kesalahan yang tidak etis, ilegal, atau praktik-praktik tidak jujur lainnya yang melanggar kode ini, sudah selayaknya ia menyerahkan informasi tersebut kepada dewan IPRA.
  • Seorang anggota selayaknya tidak mencari pengganti anggota lainnya dengan majikan atau klien.
  • Seorang anggota selayaknya bekerja sama dengan para anggota lainnya dalam penegakan dan pelaksanaan kode ini.

Kode Etik Kehumasan Indonesia (Perhumas)

  • Dijiwai oleh Pancasila ataupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional.
  • Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional.
  • Dilandasi Deklarasi ASEAN (Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara
  • Dipedomani oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara profesional.

1. Pasal 1 Komitmen Pribadi

Anggota Perhumas diharuskan:

  • Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan;
  • Berperan secara nyata dan bersungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia;
  • Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Pasal 2 Perilaku terhadap Klien dan Atasan

Anggota Perhumas diharuskan:

  • Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan;
  • Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau bersaingan tanpa persetujuan semua pihak yang terkait;
  • Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien, atasan, atau siapapun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan;
  • Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat klien atau atasan, serta mantan klien atau mantan atasan;
  • Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi, atau imbalan dari pihak manapun, selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh penjelasan lengkap;
  • Tidak akan menyarankan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu atau tidak akan menyetujui perjanjian apa pun yang mengarah pada hal yang serupa.

3. Pasal 3 Perilaku terhadap Masyarakat dan Media Massa

Anggota Perhumas diharuskan:

  • Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat;
  • Tidak melibatkan diri dalam tindak untuk memanipulasi integrasi sarana atau pun jalur komunikasi massa;
  • Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan;
  • Senantiasa membantu penyebarluasan informasi ataupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia.

4. Pasal 4 Perilaku terhadap Sejawat

Praktisi kehumasan Indonesia diharuskan:

  • Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak profesional sejawatnya, tetapi, apabila ada sejawat yang bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar kode etik kehumasan Indonesia, bukti-bukti wajib disampaikan kepada dewan kehormatan Perhumas;
  • Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya;
  • Membantu dan bekerja sama dengan para sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik kehumasan Indonesia ini.
fbWhatsappTwitterLinkedIn