Daftar isi
- 1. Foundation for International Business Administration atau FIBAA
- 2. Akkreditierungsagentur fur Studiengange der Ingenieurwissenchaften, der Informatik, der Naturwissenschafften und der Mathematik atau ASIIN
- 3. The Alliance on Business Education and Scholarship for Tomorrow atau ABEST 21
- 4. AUN Quality Assurance atau AUN-QA
- 5. Komite Penghubung Pendidikan Kedokteran atau LCME
- 6. Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia atau LAM-PTKes
- 7. ABET
- 8. Japanese Accreditation Board For Engineering Education atau JABEE
- 9. Indonesian Accreditation Board for Engineering Education atau IABEE
- 10. Korea Architectural Accrediting Board atau KAAB
- 11. National Center for Policy Analysis atau NCPA
- 12. The Association to Advance Collegiate Schools of Business atau AACSB
- 13. Badan Mutu dan Standar Pendidikan Tersier atau TEQSA
- 14. Washington Accord
- 15. Canbera Accord
Salah satu kebijakan dalam kampus merdeka adalah adanya terakreditasi perguruan tinggi. Di mana salah satu poin dalam reakreditasi perguruan tinggi adalah memberikan akreditasi A kepada kampus yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.
Akreditasi yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau BAN-PT tetap masih bisa berlaku hanya saja dalam jangka waktu lima tahun. Setelah lima tahun akreditasi perguruan tinggi secara otomatis akan diperbaharui.
Perguruan tinggi yang memiliki akreditasi B ataupun C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapan saja. Sementara itu, akreditasi perguruan tinggi bisa saja mengalami perubahan jika terjadi peninjauan ulang. Untuk peninjauan kembali akreditasi akan dilakukan saat perguruan tinggi terindikasi adanya penurunan mutu.
Biasanya indikasi penurunan mutu ini karena adanya pengaduan dari masyarakat atau jumlah pendaftar dan lulusan dari perguruan tinggi ataupun program studi mengalami penurunan secara drastis selama lima tahun berturut-turut. Pengaduan terkait penurunan mutu perguruan tinggi harus disertakan dengan bukti yang nyata.
Pengajuan reakreditasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi ataupun program studi dapat dilakukan minimal dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir. Sementara itu, perguruan tinggi akan mendapatkan akreditasi A secara otomatis jika berhasil mendapatkan akreditasi internasional oleh lembaga internasional yang diakui Kemendikbud. Pemberian akreditasi ini tidak sembarangan dilakukan.
Sebab lembaga akreditasi internasional harus diakui oleh Kemendikbud dan ditetapkan melalui keputusan menteri. Maka dari itu, direktorat perguruan tinggi Kemendikbud menginformasikan beberapa daftar lembaga internasional yang sudah diakui oleh Kemendikbud.
Berikut ini lembaga internasional yang diakui oleh Kemendikbud.
1. Foundation for International Business Administration atau FIBAA
Foundation for International Business Administration atau FIBAA adalah agen Eropa yang memiliki skala internasional untuk penjaminan dan pengembangan kualitas dalam pendidikan tinggi. FIBAA ini termasuk salah satu lembaga terakreditasi internasional yang sudah terdaftar dan diakui oleh Kemendikbud Republik Indonesia.
Akreditasi internasional dilakukan lembaga akreditasi dari negara lain atas permintaan dari perguruan tinggi ataupun program studi untuk melakukan pengkajian ulang dan evaluasi terhadap standar mutu program studi yang ada di dalam perguruan tinggi. Akreditasi internasional ini lebih menekankan kepada standarisasi kemampuan lulusan perguruan tinggi melalui evaluasi ketercapaian outcames program studi.
Outcames sendiri biasanya diterapkan oleh sebuah lembaga akreditasi salah satunya FIBAA. Outcames didukung dengan berbagai asosiasi profesi, asosiasi teknik atau saintifik, asoisasi industri dan lainnya.
2. Akkreditierungsagentur fur Studiengange der Ingenieurwissenchaften, der Informatik, der Naturwissenschafften und der Mathematik atau ASIIN
ASIIN adalah lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kemendikbud Republik Indonesia. ASIIN ini merupakan lembaga yang berasal dari Jerman. Lembaga diperkenankan untuk disiplin ilmu rekayasa, matematika, sains, pertanian serta biologi.
3. The Alliance on Business Education and Scholarship for Tomorrow atau ABEST 21
ABEST ini merupakan salah satu lembaga akreditasi yang diakui oleh Kemendikbud. Lembaga ini bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan dan penelitian ada sekolah bisnis.
Adapun cakupan cabang ilmu dari lembaga ini adalah administrasi bisnis, manajemen teknologi, pengelolaan sistem informasi, keuangan dan hal-hal lainnya yang mendukung adanya sebuah bisnis.
Perguruan tinggi bisnis di Indonesia jika ingin mendapatkan akreditasi A secara otomatis maka harus mendapatkan akreditasi dari lembaga ini.
4. AUN Quality Assurance atau AUN-QA
AUN Quality Assurance merupakan salah satu lembaga internasional yang memiliki tujuan untuk melakukan penjaminan mutu program studi yang ingin menjadi bagian dari AUN.
Untuk menjamin mutu program studi, AUN QA melakukan pemantauan kualitas dengan melakukan pengukuran secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan kepada universitas yang menjadi bagian dari AUN-QA.
AUN-QA bukanlah sebuah akreditasi melainkan lembaga penilaian. Sedangkan akreditasi sendiri merupakan bagian dari Quality Assurance. Penilaian yang dilakukan di AUN-QA dilakukan secara mandiri atau dinamakan dengan Self Assessment yang kemudian melakukan penulisan SAR (Self Assessment Report).
Pada bagian ini akan diikuti dengan kelengkapan dokumen program studi dan menentukan action for improvement terhadap hasil dari SAR yang telah dilakukan.
Barulah setelah itu akan dilakukan proses kunjungan oleh tim reviewer. Tim reviewer sendiri berasal dari anggota AUN lain yang merupakan negara-negara ASEAN. Mereka akan memberikan masukan atas self assessment yang telah dilakukan sebelumnya.
5. Komite Penghubung Pendidikan Kedokteran atau LCME
LCME adalah badan akreditasi bagi program pendidikan kedokteran di Amerika serikat dan Kanada. LCME ini didirikan pada tahun 1942 melalui sebuah konferensi yang diadakan oleh anggota asosiasi perguruan tinggi kedokteran Amerika dan asosiasi medis amerika. Sejak tahun 1979, LCME telah melakukan kerja sama dengan komite akreditasi sekolah kedokteran kanada.
LCME ini didanai oleh Asosiasi Kolese Kedokteran Amerika dan Asosiasi Medis Amerika. Lembaga ini telah menerbitkan banyak panduan dan standar program pendidikan kedokteran termasuk direktori program kedokteran terakreditasi.
Saat ini, LCME telah mengakreditasi sebanyak 155 sekolah Amerika serikat dan 17 sekolah di Kanada. LCME mengakreditasi sekolah pendidikan kedokteran lalu memberikan gelar Doctor of Medicine atau MD. Lulusan sekolah dengan akreditasi LCME telah memenuhi syarat untuk program residensi yang diakreditasi oleh Accreditation Council For Graduate Medical Education atau ACGME.
6. Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia atau LAM-PTKes
LAM-PTKes merupakan sebuah lembaga akreditasi mandiri yang sudah beroperasi sejak tahun 2015. Lembaga ini dibentuk dan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi, Kementrian Pendidikan, dan Kebudayaan melalui Health Professional Education Quality Project atau HPEQ Project yang telah dilakukan sejak tahun 2009 hingga 2014.
Pembentukan LAM-PTKes merupakan tonggak awal bagi lembaga akreditasi Indonesia. Sebab, lembaga ini merupakan lembaga akreditasi mandiri yang pertama dan berwenang untuk melakukan akreditasi bagi program studi dari berbagai profesi kesehatan.
Upaya pembentukan lembaga akreditasi mandiri bagi profesi kesehatan ini mungkin menjadi hal pertama karena di negara lain sebagai besar memiliki badan akreditasi hanya untuk satu profesi kesehatan saja misalkan lembaga akreditasi bagi pendidikan dokter.
Saat ini, di Indonesia tengah dipersiapkan lembaga akreditasi mandiri lainnya dari berbagai bidang seperti teknik, psikologi, akuntansi. Oleh sebab itulah, LAM-PTKes dianggap sebagai role mode bagi profesi lain yang ada di Indonesia untuk membuat sebuah lembaga akreditasi mandiri.
7. ABET
ABET merupakan badan akreditasi yang telah diakui di Amerika Serikat melalui Council for Higher Educational Accreditation. Lembaga ini merupakan badan akreditasi non profit dan non pemerintah untuk rumpun ilmu terapan (science), komputer, teknik (engineering), teknologi rekayasa.
Hal yang membedakan ABET dengan lembaga akreditasi lainnya adalah ABET melakukan spesialisasi akreditasi pada jenis rumpun ilmu dan jenjang pendidikan. Secara khusus, ABET melakukan akreditasi untuk program studi di berbagai tingkatan melalui empat komisi akreditasi sebagai berikut.
- ASAC, mengakreditasi program terapan pada asosiasi, tingkat sarjana dan magister.
- CAC khusus mengakreditasi program komputer untuk tingkat sarjana.
- EAC mengakreditasi program teknik bagi jenjang pendidikan sarjana dan magister.
- ETAC mengakreditasi program teknologi rekayasa bagi asosiasi dan jenjang sarjana.
8. Japanese Accreditation Board For Engineering Education atau JABEE
JABEE merupakan organisasi non pemerintah yang memiliki tujuan untuk mendukung profesional internasional dan berkontribusi pada mengembangkan masyarakat dan industri. JABEE ini adalah lembaga akreditasi khusus program pendidikan yang ada di departemen teknik, pertanian serta sains.
9. Indonesian Accreditation Board for Engineering Education atau IABEE
IABEE adalah sebuah organisasi mandiri yang didirikan sebagai bagian dari lembaga Persatuan Insinyur Indonesia atau PII. Lembaga ini memiliki tujuan untuk mengembangkan mutu dalam pengelolaan pendidikan tinggi terkhusus di bidang teknik dan komputer.
Penjaminan mutu ini dapat dilakukan melalui penjaminan pihak ketiga yang menyatakan bahwa program studi tersebut telah memenuhi bakuan minimum dengan melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan di sebuah lembaga pendidikan tinggi.
IABEE telah diakui oleh Kemendikbud sebagai sebuah badan yang memiliki tanggung jawab atas akreditasi program studi yang memberikan gelar sarjana akademik bagi bidang teknik dan komputer. Akreditasi yang dilakukan oleh BAN atau LAM PT merupakan kewajiban bagi program studi sebagai mana diatur oleh undang-undang Indonesia.
Sementara itu, akreditasi dari IABEE merupakan pilihan. Akreditasi yang diberikan IABEE telah berskala internasional. Salah satu syarat kelayakan program studi untuk mengajukan proses evaluasi untuk mendapatkan akreditasi IABEE adalah status akreditasi nasional yang telah ditetapkan oleh BAN-PT.
IABEE dibentuk berdasarkan pembinaan yang dilakukan oleh JABEE atau Japan Accreditation Board for Engineering Education. Pembinaan ini telah berstatus sebagai penandatanganan Washington Accord atau perjanjian multilateral.
Lembaga tersebut yang mengatur kesetaraan berbagai lembaga akreditasi mandiri dari mancanegara untuk program studi bidang teknik. Saat ini, Washington Accord telah memiliki anggota sebanyak 20 negara, yang di mana salah satunya adalah Jepang.
10. Korea Architectural Accrediting Board atau KAAB
Korea Architectural Accrediting Board telah didirikan pada bulan Januari 2005. Lembaga ini disahkan oleh Federation of Institutes of Korea Architecs atau FIKA pada tahun 2004. KAAB memiliki misi untuk menerapkan pedoman bagi program pendidikan arsitektur. Keberadaan KAAB juga guna mendorong pemenuhan program studi arsitektur melalui proses akreditasi dan konsultasi.
11. National Center for Policy Analysis atau NCPA
NCPA merupakan lembaga untuk mengembangkan dan mempromosikan alternatif swasta mengenai regulasi dan kontrol pemerintah. Adapun masalah yang dibahas di lembaga ini meliputi reformasi dalam perawatan kesehatan, pajak, jaminan Sosial, kesejahteraan, pendidikan dan lainnya. NCPA didirikan pada tahun 1983.
Sayangnya lembaga ini telah berhenti beroperasi pada pertengahan tahun 2017 karena mengalami masalah keuangan yang serius selama tiga tahun berturut-turut. NCPA sendiri didirikan oleh seorang pengusaha Inggris yang bernama Antony Fisher bersama dengan rekan pengusaha lainnya seperti Dallas Russel, Wayne Calloway John F Stephens dan Jere W Thompson.
12. The Association to Advance Collegiate Schools of Business atau AACSB
AACSB merupakan lembaga akreditasi sekolah bisnis tertua di dunia dengan memiliki basis di Amerika Serikat. Saat ini, dari ribuan sekolah bisnis yang ada di dunia, hanya sekitar 5% yang berhasil mendapatkan akreditasi oleh AACSB. School of Business terdiri dari semua program studi yang berada di bawah naungan departemen Akuntansi dan Departemen Manajemen.
Di mana meliputi SI (Reguler dan Internasional), S2 (M.Sc in Accounting, M.Sc in Management, MBA Program dan MAKSI serta program Doktor Ilmu Akuntansi dan Ilmu Manajemen. Selain ACCBS, lembaga yang serupa juga ada AMBA, EQUIS, IACBE, AAPBS dan ACBSP.
Jika AACBS dan lembaga yang disebutkan sebelumy berfokus pada rumpun ilmu bisnis ada lembaga yang lebih fokus pada satu ilmu spesifik dari rumpun bisnis yakni lembaga RSC, RCI dan CAEP.
13. Badan Mutu dan Standar Pendidikan Tersier atau TEQSA
TEQSA merupakan sebuah badan yang mengatur dan menjamin mutu independen Australia yang diperuntukkan bagi pendidikan tinggi. Lembaga ini bertujuan untuk melindungi kepentingan mahasiswa serta reputasi pendidikan tinggi Australia melalui pendekatan yang proporsional dan reflektif atas jaminan kualitas yang mendukung inovasi, keunggulan serta keragaman.
Semua organisasi yang menawarkan kualifikasi pendidikan tinggi baik itu jenjang diploma ataupun jenjang lain yang berada di Australia harus sudah terdaftar TEQSA. Penyelenggaraan pendidikan tinggi yang belum mendapatkan kewenangan akreditasi mandiri harus memilikinya program studi yang sudah diakreditasi oleh TEQSA.
Sementara itu, universitas yang sudah memiliki kewenangan akreditasi sendiri, tidak diwajibkan untuk memiliki program studi yang diakreditasi TEQSA. Selain TEQSA, ada pula lembaga yang sejenis yakni HKCAAVQ dan HEEACT. Kedua lembaga ini berfokus pada bidang umum hanya saja sayangnya tidak terdaftar dalam persetujuan internasional.
14. Washington Accord
Washington Accord merupakan perjanjian multilateral yang mengatur kesetaraan berbagai lembaga akreditasi mandiri dari mancanegara untuk program studi bidang teknik. Lembaga-lembaga yang termasuk ke dalam perjanjian multilateral ini adalah ABET, JABEE dan IABEE.
Saat ini, Washington Accord sudah memiliki 20 anggota di antaranya Amerika Serikat, Irlandia, Inggris, Australia, New Zealend, Afrika Selatan, Rusia, Jepang, China, Malaysia, Hongkong, Taiwan dan Turki. Selain itu, ada pula hal yang serupa dengan Washington Accord yakni Sydney Accord, Dublin Accord, Canbera Accord dan Seoul Accord.
15. Canbera Accord
Canbera Accord merupakan perjanjian multilateral yang serupa dengan Washington Accord yang saja basisnya berada di Canberra. Adapun yang termasuk ke dalam Canberra Accord adalah KAAB dan NAAB. Jika Washington Accord khusus untuk bidang teknik, maka lain halnya dengan Canberra Accord yang fokus pada bidang arsitektur.