Negara di wilayah Asia Tenggara berada di bagian tenggara benua Asia, Indonesia termasuk salah satunya. Negara-negara yang termasuk negara di wilayah Asia Tenggara terbagi dua, yang pertama negara yang hanya memiliki wilayah daratan dan yang ke dua merupakan negara maritim karena juga memiliki wilayah territorial lautan.
Negara-negara yang berada di wilayah Asia Tenggara antara lain Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, Vietnam, Indonesia, Brunei Darusalam, Filipina, Singapura dan negara termuda yaitu Timor Leste.
Beberapa negara di Asia Tenggara tergabung di dalam ASEAN (Association of South East Asian Nations), Indonesia, Singapura, Filipina, Malaysia, Brunei, Thailand, Myanmar, Kamboja, Laos dan Vietnam. Perserikatan negara di Asia Tenggara ini bertujuan untuk menjalin Kerjasama regional dan internasional dalam segala bidang dan terutama untuk menjunjung tinggi perdamaian.
Tak semua negara yang berada di wilayah Asia Tenggara tergabung di dalam ASEAN, Timor Leste termasuk salah satu negara yang masih muda dan belum bergabung di dalam ASEAN.
Negara-negara di Asia Tenggara memiliki beragam bentuk negara dan pemerintahan, beberapa negara di Asia Tenggara memiliki bentuk negara kerajaan. Negara kerajaan atau monarki berarti kekuasaan tertinggi sebagai kepala negara dipegang oleh Raja atau Sultan.
Meskipun begitu, kebanyakan negara di Asia Tenggara yang berbentuk kerajaan, tidak melibatkan raja atau sultan di dalam teknis pemerintahannya. Ada dua bentuk negara monarki di Asia Tenggara, Monarki Absolut dan Monarki Konstitusional. Negara mana saja di Asia Tenggara yang memiliki sistem pemerintahan monarki, berikut penjelasannya.
1. Brunei Darusalam
Brunei Darusalam adalah negara yang terkenal dengan tingkat kesejahteraan rakyatnya yang tinggi dibandingkan negara lain di Asia tenggara dan pendapatan negara yang sangat besar didapatkan dari minyak bumi.
Brunei Darusalam berbatasan dengan Laut Cina Selatan dan Malaysia serta Indonesia. Negara ini tidak luas, luasnya hanya 5.765 Km persegi. Arti Brunei Darusalam secara harafiah artinya Rumah Perdamaian, nama ini diberikan oleh Sultan Syarif Ali di abad ke-15.
Brunei sudah menjadi negara kesultanan sebelumnya, namun proses pemerintahannya masih di bawah Inggris, di tahun 1959 Brunei akhirnya mendeklarasikan kerajaan baru namun teknis pemerintahan dan hubungan luar negeri masih diatur oleh pemerintah Inggris.
Hingga di tahun 1967 Sultan Omar Ali Saifudin III digantikan oleh putera laki-lakinya yaitu Hassanal Bolikiah yang diangkat sebagai Sultan Brunei yang ke-29.
Di tahun 1984 Brunei memiliki kedaulatan sendiri dan telah lepas dari Inggris, Sultan Brunei adalah kepala negara tertinggi dengan beberapa dewan yang turut mengatur negara antara lain, Dewan Eksekutif, Dewan Legislatif Brunei, Dewan Penasihat, Dewan Suksesi dan Dewan Agama Negara.
Brunei Darusalam adalah negara monarki absolut, sultan Hassanah Bolikiah yang diangkat di tahun 1967 hingga saat ini masih menjabat dan akan digantikan oleh sultan yang baru berdasarkan garis keturunan.
Landasan negara ini adalah tradisi dan agama, semua jalannya pemerintahan termasuk juga undang-undang yang berlaku tak lepas dari peranan dan keputusan Sultan. Namun kesultanan ini telah membuktikan dapat menciptakan pemerintahan yang stabil hingga saat ini.
Rakyat Brunei mengalami gejolak yang menginginkan pemilihan umum agar lebih banyak rakyat yang terlibat di dalam pemerintahan, namun amandemen konstitusional di tahun 2004 tetap memberikan banyak keuntungan bagi Sultan Brunei, karena dewan yang baru tetap dipilih oleh Sultan dan selalu melibatkan keluarga serta anak-anaknya.
2. Malaysia
Negara lain di Asia Tenggara yang merupakan negara kerajaan adalah Malaysia, sama halnya dengan Brunei, Malaysia dahulu juga dikuasai oleh Inggris. Malaysia merupakan negara monarki konstitusional, meskipun kepala negara adalah raja yaitu disebut Yang di Pertuan Agong, namun kekuasaan tertinggi yang menjalankan pemerintahan lewat parlemen adalah Perdana Menteri.
Inggris memberikan kedaulatan penuh kepada Malaysia pada tanggal 31 Agustus 1957, di tahun tersebut sekaligus para Majelis Raja-raja menetapkan sebuah aturan tentang pemilihan raja yang memimpin Malaysia. Raja yang memimpin akan dipilih oleh 9 Sultan Negeri dan akan menduduki tahta selama 5 tahun.
Tata cara pemilihan raja dilakukan oleh 9 Sultan Melayu melalui voting dan calon kandidatnya berasal dari negara bagian yang belum mendapat jatah kekuasaan. Bisa dikatakan Malaysia adalah satu-satunya negara kerajaan yang pemilihan rajanya dilakukan secara rotasi.
Yang Di Pertuan Agong selanjutkan akan menunjuk Perdana Menteri yang menjalankan pemerintahan negara, namun sejak Malaysia merdeka, Perdana Menteri tidak ditunjuk oleh Sultan namun berasal dari Partai yang berkuasa atas parlemen.
Di abad sekarang, posisi Sultan Malaysia hanya seremonial saja, karena yang memiliki kekuasaan tertinggi di pemerintahan adalah Perdana Menteri. Namun meskipun begitu Kritikan rakyat terhadap raja juga diatur dalam perundangan yang dapat dijatuhi hukuman penjara.
Meskipun raja tidak memiliki peranan di pemerintahan, namun raja di Malaysia merupakan kepala agama Islam, panglima tantara serta memiliki hak untuk memberi pengampunan, misalnya pada kasus Anwar Ibrahim, mantan pemimpin oposisi.
Di tahun 2019, raja Malaysia yaitu Sultan Abdullah dari Pahang mengundurkan diri dari tahtanya karena memilih untuk mengutamakan kepentingan pribadinya yang bertentangan dengan prinsip kesultanan.
3. Kamboja
Negara selanjutnya yang juga memiliki bentuk negara monarki atau kerajaan adalah Kamboja, negara yang berbatasan dengan Thailand, Laos dan Vietnam ini memulai masa kerajaannya di tahun 800 masehi.
Pada abad berikutnya daerah Khmer Kamboja sempat dikuasai oleh raja dari Thai dan Vietnam.
Di tahun 1906 wilayah Kamboja yaitu daerah Battambang dan Siem Reap dikembalikan oleh Thai, saat itu raja yang memimpin adalah adalah Raja Norodom Sihanouk yang sudah memimpin sejak 1867. Kamboja mendapatkan kemerdekaannya dari Prancis pada tanggal 9 November 1953 dan menjadi negara yang berbentuk kerajaan konstitusional.
Raja kamboja adalah raja seumur hidup, yang hanya digantikan oleh keturunannya jika wafat. Kerajaan Kamboja tidak memiliki pengaruh secara langsung pada pemerintahan dan keputusan politik negara, itulah mengapa Kamboja dikatakan sebagai negara kerajaan konstitusional.
Raja Kamboja saat ini adalah Raja Norodom Sihamoni yang diangkat menjdai raja di tahun 2004 menggantikan ayahnya yaitu Norodom Sihanouk.
4. Thailand
Satu lagi negara di Asia Tenggara yang berbentuk negara kerajaan konstitusional, negara tetangga Kamboja ini dulu Bernama Muang Thai, namun dunia lebih mengenalnya dengan nama Thailand. Tak jauh berbeda dengan Kamboja, sistem pemerintahan negara ini memiliki Raja sebagai kepala negara namun tidak menjadikan Raja ssebagai kepala pemerintahan negara.
Thailand merupakan negara di Asia Tenggara yang paling sering mengalami konflik internal dan kudeta pemerintahan, setidaknya sudah 11 kali Thailand mengalami perubahan kekuasaan melalui kudeta. Kudeta pertama di tahun 1932, dikenal dengan kudeta berdarah yang membuat kesengsaraan untuk rakyat Thailand dan dikenal dengan revolusi Siam.
Hingga di era modern, Thailand masih mengalami kudeta yang menggulingkan pemerintahan. Berturut-turut di tahun 1997, di bulan September 2006 serta di tahun 2014 pada bulan Mei kepala militer Thailand mengumumkan kudeta militer akibat kekacauan negara yang dipicu dua kubu politik.
Tahta raja Thailand saat ini diduduki oleh Raja Maha Vajiralongkorn, putera raja Bhumibol ini diangkat pada tahun 2016 menggantikan ayahnya. Sedangkan Perdana Menteri Thailand saat ini adalah Prayuth Chan-ocha.