Daftar isi
Risiko hukum penting untuk dipahami khususnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti, kerusakan, kerugian, sanksi dan kasus yang lainnya. Kurangnya pemahaman tentang beberapa peraturan dalam hukum dapat mengakibatkan situasi yang lebih merugikan. Seperti kerugian finansial dan non-finansial.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), risiko adalah yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) suatu perbuatan atau tindakan. Sedangkan hukum adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Risiko hukum adalah resiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ditimbulkan karena beberapa hal antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan atau yang disebut kekosongan hukum yang mendukung atau melemahkan sebuah perjanjian.
Risiko hukum juga didefinisikan sebagai risiko yang timbul karena kurangnya kemampuan dalam mengelola permasalahan hukum yang dapat menyebabkan kerugian atau kebangkrutan bagi perusahaan. Salah satu penyebab risiko hukum adalah ketidaktahuan atau kurangnya sumber pengetahuan tentang peraturan pada sebuah bisnis. Ketidaktahuan memunculkan risiko hukum yang dapat ditanggung oleh organisasi bisnis atau perusahaan dengan berbagai masalah hukum.
Risiko hukum adalah bagian dari bisnis yang tidak terpisahkan. Diperlukan upaya untuk menghindari atau mengurangi serta prioritas resiko agar tidak berdampak pada finansial dan non-finansial perusahaan. Biasanya dalam sebuah perusahaan terdapat departemen hukum yang berperan untuk menangani aspek hukum khususnya risiko hukum.
Resiko hukum dapat timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan secara umum, peraturan pemerintah, undang-undang dan hukum lainnya.
Risiko regulasi timbul dari perilaku dinamis dari peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi bisnis atau pasar secara signifikan. Semua pelaku bisnis harus mematuhi peraturan ditetapkan undang-undang dan peraturan khusus yang diperuntukkan untuk aktivitas bisnis.
Seperti setiap perubahan yang dibuat dalam perpajakan yang berlaku untuk sebuah perusahaan tertentu dapat mengakibatkan hukuman oleh otoritas pajak penghasilan atau otoritas yang bersangkutan.
Risiko kepatuhan timbul dikarenakan ketidakpatuhan terhadap undang-undang, kebijakan, dan praktek atau aktivitas yang diterapkan pada setiap bisnis perusahaan atau organisasi. Risiko kepatuhan dapat mengakibatkan kerugian finansial dan jatuhnya hukuman.
Sebuah perusahaan harus mematuhi kepatuhan laporan tahunan perusahaan, seperti laporan pengembalian, pengeluaran, dan laporan tahunan. Kegagalan untuk mengajukan pengembalian tahunan LLP dapat mengakibatkan denda dan mengakibatkan kerugian untuk perusahaan. Ketidakpatuhan dapat menyebabkan denda atau retribusi hukuman.
Risiko kontraktual terjadi ketika ada beberapa kegagalan dalam pemenuhan kewajiban kontrak. Dalam dunia bisnis hampir setiap hari membuat kontrak untuk aktivitas bisnisnya. Sebuah perusahaan berpotensi menghadapi risiko kontra sehingga perlu diminimalisir kegagalan yang mengakibatkan risiko kontrak yang banyak.
Terdapat berbagai macam kegagalan yang mengakibatkan risiko kontrak. Kegagalan untuk memenuhi persyaratan kontrak, kegagalan untuk memasukkan klausul mitigasi risiko dalam kontrak, dan kegagalan memberikan pelayanan sesuai dengan kontrak. Contohnya, pada sebuah perusahaan produksi barang dan jasa, jika mengalami keterlambatan pengiriman barang yang sudah disepakati di dalam kontrak maka akan menimbulkan risiko kontrak.
Risiko non kontraktual termasuk yang disebabkan oleh kompetitor atau pesaing karena pelanggaran hak cipta atau merek dagang oleh entitas atau satuan dari perusahaan selama proses bisnis. Pihak ketiga yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hak cipta dapat digugat atas pelanggaran hak cipta, hak paten, dan merek dagang.
Kerugian lain juga dapat terjadi karena kelalaian seperti pernyataan yang salah dan klaim yang tidak tepat. Selain itu, jika sebuah perusahaan atau organisasi bisnis yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hak cipta, paten, merek dagang, pihak kompetitor juga dapat mengajukan gugatan.
Perusahaan makanan, minuman dan kosmetik juga dapat berpotensi menanggung risiko non-kontraktual dari pelanggan atau konsumen. Tuntutan hukum diajukan oleh konsumen yang merasa atau mendapatkan kerugian dari penggunaan produk atau jasa. Pada perusahaan makanan, sangat jarang produk menyebabkan keracunan namun berpotensi satu kasus yang menyebabkan tuntutan dari konsumen.
Sengketa dapat terjadi ketika ada gangguan yang disebabkan oleh mitra bisnis, stakeholder, dan pelanggan. Disarankan untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara non-litigasi sebelum berubah menjadi litigasi. Penyelesaian masalah melalui jalur litigasi akan menimbulkan kerugian yang besar dan dan biaya yang tidak sedikit.
Berbagai macam kegagalan pemenuhan kontrak dan sengketa terlebih diselesaikan melalui jalur litigasi, akan mempengaruhi reputasi. Hilangnya reputasi atau nama baik sebuah perusahaan atau organisasi bisnis lainnya dapat menyebabkan kerugian seperti kehilangan mitra bisnis baru.
Perusahaan harus mampu mengatur karyawan, stakeholder, dan pelanggan dengan sistem yang transparan dan fokus pada tanggung jawab sosial.
Risk management atau pengelolaan risiko adalah proses mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan ancaman terhadap modal dan pendapatan organisasi. Manajemen risiko yang berhasil dapat akan membantu organisasi mempertimbangkan berbagai resiko yang dihadapinya. Kewajiban hukum manajemen strategis, kecelakaan bencana alam, dan ketidakpastian keuangan merupakan sumber dari risiko sebuah organisasi bisnis.
Salah satu sumber rujukan wawasan manajemen risiko yang paling terkenal adalah standar ISO 31000, Risk Management- Guidelines, yang dikembangkan oleh International Organisation for Standardization (ISO). Terdapat lima harga yang digunakan dalam manajemen risiko yaitu identifikasi risiko, analisis dan dampak, prioritas risiko, tanggap risiko dan kontrol risiko.
Manajemen risiko juga memeriksa hubungan antara risiko dan dampak jangka panjang yang dipilih terhadap pencapaian tujuan strategis organisasi. Setiap organisasi atau perusahaan dapat menghadapi risiko kejadian tak terduga dan merugikan seperti risiko hukum.
Manajemen risiko hukum adalah memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari kelemahan aspek hukum dan perubahan peraturan perundang-undang serta proses litigasi. Manajemen resiko yang baik akan menghindarkan perusahaan dari menanggung biaya yang mungkin timbul apabila potensi kerugian dilakukan dengan.
Manajemen risiko tidak hanya memfokuskan pada aspek-aspek yang bersifat finansial tetapi juga yaitu hukum. Risk management harus memasukkan hukum sebagai aspek resiko yang harus diperhatikan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
Aspek hukum merupakan unsur penting dalam risk management. Risiko hukum harus diperhatikan dalam lingkungan perusahaan karena dapat mempengaruhi perusahaan menghadapi faktor eksternal dan menghambat tercapainya tujuan. Aspek hukum menjadi materi dalam risk management untuk menjalankan perusahaan dan mengelola risiko.
Risiko hukum dalam ilmu hukum disebut akibat hukum (legal consequence). Istilah akibat hukum diasosiasikan dengan hukuman atau sanksi, serta terancamnya reputasi dan eksistensi subyek hukum. Akibat hukum adalah akibat yang timbul karena peristiwa hukum. Seperti sanksi, pencabutan izin usaha, dan hukuman kurungan.
Istilah risiko umumnya dikaitkan dengan kerugian akibat kekeliruan kalkulasi dalam bisnis yang terjadi karena adanya keadaan yang memaksa atau overmacht. Dampak dari hal diluar kendali tidak dilihat sebagai risiko melainkan hanya kerugian dagang. Risiko hukum dalam bisnis adalah semua risiko yang menyebabkan masalah finansial dan non-finansial.
Gugatan perdata, tuntunan pidana dan pengajuan kebangkrutan atau pailit merupakan bentuk akibat hukum. Risiko hukum merupakan risiko yang dihadapi ketika melakukan pelanggaran terhadap peraturan, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan Undang-undang. Seperti melanggar hak cipta dan hak paten serta merek dagang.
Sebuah perusahaan atau organisasi bisnis umumnya memiliki departemen hukum atau Corporate litigation dan egal dalam memitigasi risiko hukum. Departemen hukum berperan dalam melakukan pengawasan peraturan yang berkaitan dengan perusahaan.
Segala aktivitas perusahaan harus dipastikan tidak melanggar peraturan ataupun regulasi yang lain. Departemen hukum juga bertanggungjawab untuk mengurus kontrak, menganalisis hukum dari suatu peraturan untuk setiap aktivitas perusahaan, dan mitigasi risiko hukum.
Berikut tanggung jawab departemen hukum dalam mitigasi risiko hukum:
1. Memberi Edukasi Hukum
Departemen hukum mempunyai tugas di luar legal seperti memberikan edukasi hukum kepada stakeholder, karyawan, agensi untuk menghindari aktivitas yang dapat menyebabkan risiko hukum.
Selain itu, agar aktivitas bisnis yang terjadi dapat berjalan seiring dan meminimalisir kerugian karena ketidaktahuan hukum. Pengetahuan tentang risiko hukum dapat memaksimalkan pencapaian tujuan perusahaan.
2. Peraturan dan Pengawasan
Departemen hukum harus memastikan bahwa sebuah organisasi atau perusahaan patuh terhadap hukum atau peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap hukum dapat menghindari kerugian ekonomi bagi perusahaan dan risiko tidak terduga lainnya di masa mendatang. Standar operasional prosedur perlu diterapkan dan diawasi untuk memastikan kepatuhan wajib di seluruh perusahaan.
3. Menghindari Kegagalan Pemenuhan Kontrak
Salah satu sebab terjadinya resiko kontrak adalah kegagalan dalam pemenuhan kontrak. Departemen hukum harus mengawasi dan memastikan memenuhi persyaratan kontrak, pelayanan sesuai kontrak dan menghindari kesalahan pemahaman kontrak. Departemen hukum harus memastikan manajer tentang potensi risiko gagal. Hal ini untuk memaksimalkan dengan baik jadwal produksi dan pengiriman barang atau jasa sesuai kontrak.
Seperti produksi barang dan jasa, jika mengalami keterlambatan pengiriman barang yang sudah disepakati kontrak akan menimbulkan risiko kontrak. Selain itu kesalahan yang muncul selama proses produksi dan ketidakmampuan memberikan kualitas yang telah disepakati juga akan menyebabkan tidak terpenuhinya kontrak.
4. Mengatasi perselisihan dan sengketa
Terdapat risiko sengketa dari perselisihan yang harus dikelola dengan baik oleh departemen hukum. Hal ini untuk menghindari dan memastikan mitigasi terhadap masalah yang terjadi. Departemen hukum harus mengupayakan penyelesaian perselisihan non-litigasi seperti mediasi.
Perselisihan juga tidak datang dari eksternal saja melainkan juga internal. Diperlukan sebuah wadah untuk menjadi forum jika terjadi perselisihan diantara stakeholder. Hal ini juga sebagai upaya untuk mengefisiensi waktu dan sumber daya di dalam perusahaan.
Perselisihan dan sengketa dapat menyebabkan reputasi yang buruk terhadap perusahaan sehingga departemen hukum harus memastikan tidak ada keretakan hubungan, baik dari karyawan, mitra bisnis, konsumen, dan distributor. Resiko yang paling tidak diharapkan seperti pencabutan izin usaha harus dihindari. Oleh karena itu harus dipastikan untuk tidak ada klaim yang menyebabkan risiko hukuman.
5. Melindungi Aset
Menghindari, minimalisir dan melakukan prioritas risiko untuk melindungi aset bisnis baik yang berwujud dan tidak berwujud. Departemen hukum berperan untuk menjaga aset, dengan menganalisa dan mengidentifikasi kerusakan, tuntutan hukum, gugatan seminimal mungkin.
6. Manajemen Sistem Perusahaan
Tata kelola sangat penting untuk mencapai tujuan perusahaan dan menghindari dampak besar pada kondisi finansial perusahaan. Penting untuk lakukan audit secara teratur agar membantu dalam menghindari penyalahgunaan aset. adanya pembatasan data yang untuk karyawan yang membutuhkan data. Menerapkan SOP dan sistem yang baik dapat memaksimalkan proses produksi dan mengembangkan pendapatan untuk perusahaan.