Pers memiliki sejarah panjang yang tidak lepas dari berdirinya bangsa ini. Sejak di era perjuangan kemerdekaan, peran pers sangat besar dalam menyebarakan dan menggerakkan semangat nasionalisme bangsa indonesia. Demikian pula, setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan, pers memiliki andil dalam menyebarkan berita kemerdekaan itu ke seantero negeri.
Peranan pers bagi pembangunan bangsa terus berjalan seiring waktu. Melalui pers, informasi-informasi aktual bisa diketahui oleh masyarakat. Pers menjadi media edukasi, alat pendidikan politik, sumber informasi, dan bahkan alat propaganda.
Pada pembahasan kali ini, akan diuraikan mengenai sejarah awal muda pers dan peringatan Hari Pers Nasional di Indonesia.
Sejarah Hari Pers Nasional
Sebelumnya, kita perlu mengetahui arti dari pers itu sendiri. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata pers memiliki sejumlah definisi sebagai berikut:
- Usaha percetakan dan penerbitan,
- Usaha pengumpulan dan penyiaran berita,
- Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio,
- Orang yang bergerak dalam penyiaran berita, serta
- Medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
Adapun pengertian pers sebagaimana yang tecantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang pers Pasar (1) Butir (1) adalah:
“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media eketronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”
Sejarah awal hadirnya pers di Indonesia dimulai dari tahun 1744, dimana Gubernur Jenderal Hidia Belanda saat itu yang bernama Gustaaf Willem Baron van Imhoff mengeluarkan izin untuk penerbitan surat kabar untuk pertama kalinya di Batavia. Nama surat kabar tersebut adalah Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen, atau Berita dan Penalaran Politik Batavia.
Pada tahun 1910, muncul surat kabar pertama bernama Medan Prijaji yang diterbitkan oleh orang Indonesia, yakni Tirto Adhi Soerjo. Surat kabar ini menjadi awal mula pers tanah air menyuarakan kebebasan dan menjadi saran perjuangan kemerdekaan. Sejak saat itu, semakin banyak surat kabar dan penulis yang menyuarakan aspirasinya melalui dunia pers.
Pada tahun 1924, Ki Hadjar Dewantara dan Dr. Tjipto Mangunkusumo mendirikan wadah persatuan pers nasional pertama di Indonesia bernama Indische Journalisten Bond. Kemudian, pada tahun 1933, Mohammad Yamin, W.R. Supratman, dan kawan-kawannya juga mendirikan Persatoean Djoernalis Indonesia (PERDI) di Solo.
Setelah memasuki era kemerdekaan, perkembangan pers tanah air semakin melesat. Tiap-tiap daerah memiliki surat kabar sendiri sehingga memunculkan ide untuk mempersatukan para jurnalis di seluruh tanah air dalam satu wadah.
Akhirnya, para wartawan dan pemimpin surat kabar dan majalah dari berbagai daerah sepakat untuk berkumpul di Balai Pertemuan Sono Suko (yang sekarang disebut dengan Gedung Monumen Pers) di Solo. Pertemuan yang digelar pada tanggal 9 hingga 10 Februari 1946 itu kemudian menyepakati untuk dibentuknya organisasi wartawan yang diberi nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan Mr. Sumanang Surjowinoto sebagai ketuanya.
Lantas, bagaimana awal mulanya peringatan Hari Pers Nasional terjadi?
Gagasan mengenai Hari Pers Nasional muncul pada saat dilaksanakannya kongres PWI ke-16 tahun 1978 di Padang, Sumatera Barat. Salah satu keputusan kongres pada waktu itu adalah mengusulkan ditetapkannya hari jadi PWI tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
Usulan tersebut ternyata tidak langsung disetujui oleh pemerintahan Presiden Soeharto kala itu. Meski demikian, pada tahun 1981 PWI tetap merayakan Hari Pers Nasional yang dipusatkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bertepatan dengan HUT ke-35 PWI dan konferensi kerja PWI.
7 tahun setelah diusulkan, pada akhirnya Presiden Soeharto menyetujui ditetapkannya tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 5 Tahun 1985 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 1985. Beberapa alasan yang mendasari penetapan tersebut adalah:
- Untuk mengembangkan kehidupan pers yang bebas bertanggung jawab berdasarkan Pancasila.
- Karena sejarah pers Indonesia dan peranan pentingnya dalam pembangunan serta pengamalan Pancasila.
Ditetapkannya tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional atau HPN ternyata tidak lepas dari intrik karena diambil dari tanggal lahirnya PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), yang mana organisasi tersebut dianggap tidak mewadahi organisasi wartawan dengan visi berbeda.
Diantara organisasi pers yang kerap mempertanyakan relevansi penetapan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Beberapa kalangan juga mempersoalkan hal tersebut karena menurut mereka PWI bukanlah satu-satunya organisasi wartawan yang ada di Indonesia. Terlebih lagi, PWI lahir setelah Indonesia merdeka sementara ada banyak aliansi jurnalis yang muncul sebelumnya.
AJI dan IJTI juga beberapa kali mengadakan seminar yang menghadirkan sejarawan, peneliti, dan tokoh pers, untuk membahas masalah Hari Pers Nasional tersebut. Dalam salah satu seminar yang dilangsungkan, sempat muncul usulan agar Hari Pers Nasional diperingati pada 7 Desember yang mana merupakan hari wafatnya tokoh pers Indonesia, Tirto Adhi Soerjo, yang merupakan perintis kewartawanan dan persuratkabaran Indonesia.
Usulan lain yang muncul adalah tanggal 23 September, yang dianggap sebagai hari kebangkitan pers nasional dengan disahkannya UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Tahun 2018, Dewan Pers Nasional kemudian menggelar diskusi untuk menjembatani masalah tersebut. Namun, perwakilan PWI tetap pada pendiriannya dan menolak perubahan Hari Pers Nasional serta mendesak agar Dewan Pers menghormati keputusan Presiden Soeharto yang telah menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Akhirnya, sampai saat ini Hari Pers Nasional tetap diperingati setiap tanggal 9 Februari.
Manfaat Memperingati Hari Pers Nasional
Beberapa manfaat memperingati Hari Pers Nasional adalah:
- Sebagai bentuk penghormatan atas jasa para jurnalis dan wartawan dalam perjuangan meraih kemerdekaan dan pembangunan bangsa pasca kemerdekaan.
- Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian pers nasional dalam upaya mencerdaskan bangsa melalui informasi-informasi aktual dan faktual yang mereka liput dan beritakan.
- Sebagai pengingat akan pentingnya peranan pers bagi perkembangan sebuah bangsa.