Edukasi

Silabus: Pengertian – Format dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Suatu pembelajaran hendaknya direncanakan atau dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP yang mengacu pada Standar Isi.

Umumnya, perencanaan pembelajaran mencakup penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. 

Silabus dan RPP disusun berdasarkan pendekatan pembelajaran yang digunakan. 

Pengertian Silabus

Pengertian secara umum

Secara umum, silabus diartikan sebagai ringkasan dari suatu pelajaran atau hasil penjabaran kurikulum ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan penilaian.

Pengertian menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan silabus adalah sebagai berikut.

  • Kerangka unsur kursus pendidikan, disajikan dalam aturan yang logis, atau dalam tingkat kesulitan yang makin meningkat.
  • Ikhtisar suatu pelajaran.

Pengertian silabus menurut para ahli

Adapun pengertian silabus menurut para ahli adalah sebagai berikut.

  • D. Nunan
    Mendefinisikan silabus sebagai hal-hal yang berkaitan dengan penyeleksian dan pengurutan isi.
  • D.A Wilkins
    Mendefinisikan silabus sebagai spesifikasi isi pengajaran bahasa yang telah diseleksi dan disusun berdasarkan jenjang dengan tujua membuat proses belajar mengajar menjadi lebih efektif.
  • H.D Brown
    Mendefinsikan silabus sebagai cara-cara mengorganisasikan pengajaran dan materi.

Pengertian silabus menurut Permendikbud

  • Badan Standar Nasional Pendidikan (2006) mendefinisikan silabus sebagai rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.  
  • Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 Sekolah Menegah Atas/Madrasah mendefinisikan silabus sebagai rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
  • Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah mendefinisikan silabus sebagai acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. 

Fungsi Silabus

Adapun fungsi silabus di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Sebagai pedoman atau acuan dalam mengembangkan pembelajaran.
  • Sebagai sumber pokok bagi guru dalam menyusun rencana pembelajaran lebih lanjut
  • Menghasilkan perangkat pembelajaran yang dapat diterapkan oleh guru.

Tujuan Silabus

Selain memiliki beberapa fungsi, silabus juga memiliki beberapa tujuan antara lain sebagai berikut.

  • Silabus digunakan sebagai acuan bagi guru untuk mengembangkan RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
  • Silabus digunakan sebagai kontrak tertulis antara guru dan peserta didik, baik secara implisit maupun eksplisit.
  • Silabus merupakan dokumen tertulis yang dapat disimpan secara permanen untuk dokumentasi ataupun bahan evaluasi akuntabilitas bagi guru serta program pembelajaran yang dilaksanakan.
  • Silabus digunakan sebagai alat pembelajaran bagi peserta didik karena menyediakan informasi yang memberikan kemudahan bagi peserta didik menjadi pembelajar yang efektif.

Manfaat Silabus

Silabus memiliki beberapa manfaat, antara lain sebagai berikut.

  • Silabus memberikan pedoman atau acuan untuk mengembangkan pembelajaran lebih lanjut seperti menyusun RPP, mengelola kegiatan pembelajaran, menyediakan sumber belajar, dan mengembangkan sistem penilaian.
  • Silabus memberikan gambaran tentang pokok-pokok program yang akan dicapai dalam suatu mata pelajaran.
  • Silabus memberikan semacam ukuran dalam menentukan berhasil tidaknya suatu program pembelajaran.
  • Silabus merupakan dokumen tertulis yang dapat digunakan sebagai akuntabilitas suatu program pembelajaran.

Komponen-komponen Silabus

Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, silabus umumnya terdiri dari beberapa komponen antara lain sebagai berikut.

  • Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan) yang meliputi nama mata pelajaran, jenjang sekolah, dan kelas/semester.
  • Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas
  • Kompetensi inti yaitu gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjenag sekolah, kelas, dan mata pelajaran
  • Kompetensi dasar yaitu kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran.
  • Tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A)
  • Materi pokok yang memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.   
  • Kegiatan pembelajaran yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan
  • Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menetukan pencapaian hasil belajar peserta didik
  • Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun
  • Sumber belajar dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.

Prinsip Pengembangan Silabus

Adapun prinsip-prinsip pengembangan silabus menurut BSNP adalah sebagai berikut.

  • Ilmiah
    Dalam arti keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
  • Relevan
    Dalam arti cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
  • Sistematis
    Dalam arti komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
  • Konsisten
    Dalam arti adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
  • Memadai
    Dalam arti cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
  • Aktual dan konstekstual
    Dalam arti cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata dan peristiwa yang terjadi.
  • Fleksibel
    Dalam arti keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasikan keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
  • Menyeluruh
    Dalam arti komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).        

Format Silabus

Format silabus adalah bentuk penyajian isi silabus yang terdiri dari komponen-komponen silabus yang disusun berdasarkan prinsip pencapaian standar kompetensi.

Sejatinya terdapat dua macam format silabus sebagaimana yang diberikan oleh BSNP yaitu model kolom atau matriks dan model uraian.

1. Model kolom

2. Model uraian

Catatan : Untuk Kurikulum 2013, identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas.

Langkah Pengembangan Silabus

Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.

Adapun langkah-langkah pengembangan silabus menurut BSNP adalah sebagai berikut.

1. Mengkaji dan menentukan standar kompetensi atau kompetensi inti

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengkaji standar kompetensi atau kompetensi inti sebagaimana tercantum dalam standar isi adalah sebagai berikut.

  • Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi  tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada dalam standar isi.
  • Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
  • Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.

2. Mengkaji dan menentukan kompetensi dasar

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengkaji kompetensi dasar sebagaimana tercantum dalam standar isi adalah sebagai berikut.

  • Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi  tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada dalam standar isi.
  • Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
  • Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.

3. Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar adalah sebagai berikut.

  • Potensi diri peserta didik
  • Relevansi dengan karakteristik daerah
  • Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik
  • Kebermanfaatan bagi peserta didik
  • Struktur keilmuan
  • Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran
  • Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
  • Alokasi waktu.

4. Mengembangkan kegiatan pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar bagi peserta didik.

Pengalaman belajar ini melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.

Pengalaman belajar dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik serta memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.

  • Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara professional
  • Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar
  • Kegiatan pembalajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran
  • Penentuan urutan kegiatan pembelajaran
  • Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa yaitu kegiatan siswa dan materi

5. Merumuskan indikator pencapaian kompetensi

Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, serta potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.

Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.  

6. Menentukan jenis penilaian

Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.

Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan, kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek, dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

Peniliaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik.

Penilaian dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatiakn dalam penilaian adalah sebagai berikut.

  • Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi
  • Penilaian menggunakan acuan manajemen kinerja yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
  • Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan, dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa
  • Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remidi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
  • Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditenpuh dalam proses pembelajaran.  

7. Menentukan alokasi waktu

Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi mata pelajaran per minggu.

Hal-hal yang harus dipertimbangkan adalah jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.

Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

8. Menentukan sumber belajar

Sumber belajar adalah rujukan objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.

Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

Contoh Silabus

Berikut adalah contoh silabus format kolom dan format uraian.

1. Contoh Silabus Format Kolom untuk Kurikulum 2013

2. Contoh Silabus Format Uraian untuk Kurikulum 2013

Perbedaan Silabus dengan RPP

Adapun perbedaan silabus dengan RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah sebagai berikut.

SilabusRPP
Acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaanImplementasi program pembelajaran yang telah dituangkan dalam silabus
Dijabarkan ke dalam RPPDikembangkan berdasarkan silabus
Dikembangkan oleh guru, kelompok guru, atau kelompok kerja guru kelas/mata pelajaran dibawah koordinasi dan supervisi Dinas pendidikan kab/kota/provinsiWajib dibuat, disusun, dan dipersiapkan oleh setiap pendidik
Disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar IsiDisusun berdasarkan Kompetennsi Dasar atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih
Merupakan program yang bersifat makroProgram pembelajaran yang bersifat mikro
Merupakan program bersifat jangka panjang sekitar satu semester atau satu tahun ajaranProgram bersifat jangka pendek untuk satu pertemuan atau lebih
Terdiri dari komponen-komponen yang lebih umumTerdiri dari komponen-komponen yang jauh lebih rinci