PPKN

Sistem Hukum: Pengertian – Sumber dan Kaidah Hukum

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Untuk memahami sistem hukum negara tertentu, terlebih dahulu diperlukan adanya pemahaman mengenai sistem hukum itu sendiri.

Berikut ini akan dipaparkan mengenai pengertian sistem hukum, sumber-sumber hukum, subjek hukum, objek hukum, peristiwa hukum, kaidah hukum, dan pembedaan hukum.

Pengertian Sistem Hukum

Pengertian Sistem

Sistem dalam The American Heritage Dictionary of The English Language didefinisikan dengan “a group of interacting, interrelated or interdependent elements forming or regarded as forming collective entity”.

Dalam definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ada dua ciri dari istilah sistem, antara lain pertama hubungan yang saling ketergantungan antara bagian atau elemen dalam sistem, dan kedua tentang sebuah  entity.

Berdasarkan definisi tersebut pula dapat kita lihat adanya fungsi yang saling berkaitan dan saling bergantung pada tiap-tiap bagian atau elemen, di mana apabila salah satu fungsi tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka akan terjadi hambatan yang menyebabkan bagian lain tidak berfungsi dengan baik. Sistem bekerja pada suatu lingkungan (environment) tertentu dengan batas

Pengertian Hukum

J. Van Apeldoorn menyatakan bahwa pemberian definisi tentang hukum sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakan sesuai dengan kenyataannya. Semua itu bergantung pada pemahaman setiap individu yang memberikan definisi.

Namun demikian, pengertian hukum dapat dijelaskan dengan definisi berikut, hukum dapat digunakan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah, tata hukum, petugas, penguasa, proses pemerintahan, jalinan dari berbagai nilai, dan suatu tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur.

Sistem Hukum

Berdasarkan definisi sistem dan hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem hukum merupakan satu kesatuan elemen hukum yang masing-masing saling berhubungan dan tidak bertentangan satu sama lain, yang dibuat guna mencapai tujuan yang dikehendaki.

Lawrence M. Friedman membagi sistem hukum ke dalam tiga komponen atau fungsi, yaitu komponen struktural, komponen substansi, dan komponen budaya hukum.

  • Komponen struktural, berisikan penjelasan mengenai berbagai bagian sistem hukum yang berfungsi dalam mekanisme kelembagaan, seperti lembaga pembuat undang-undang, pengadilan, dan lembaga lain yang memiliki wewenang sebagai penegak dan penerap hukum. Selain itu, komponen struktural juga berisikan mengenai pembagian pembidangan hukum, yaitu hukum publik, hukum perdata, hukum materiil, dan hukum formal.
  • Komponen substansi, berisikan hasil nyata yang diterbitkan oleh hukum. Hasil nyata tersebut dapat berwujud in concerto (kaidah hukum individual) dan in abstraco (kaidah hukum umum). Hukum in concerto berisikan mengenai berbagai aturan hukum, seperti UU atau bentuk lainnya. Sedangkan in abstraco berisi tentang berbagai keputusan terhadap kasus-kasus konkret yang memiliki kekuatan mengikat karena sah menurut hukum.
  • Komponen budaya hukum, berisikan mengenai keseluruhan nilai-nilai sosial yang berhubungan dengan dengan hukum beserta sikap-sikap yang memengaruhi hukum.

Alasan pendukung lain mengenai suatu hukum dapat disebut sebagai suatu sistem adalah adanya suatu kenyataan bahwa sistem hukum bukan hanya sekumpulan aturan yang tidak memiliki sistematika atau ikatan kesatuan, namun berbagai aturan tersebut disatukan oleh masalah keabsahan. Aturan ini dianggap sah apabila berasal dari sumber yang sama hingga tercipta sebuah pola kesatuan

Sumber-Sumber Hukum

Berikut akan dijelaskan mengenai berbagai sumber hukum yang harus dan dipahami ketika hendak mempelajari sistem hukum.

Sumber Hukum dalam Arti Materiil

Beberapa faktor yang ikut serta dalam memengaruhi atau menentukan isi hukum, diantaranya faktor ideal dan faktor kemasyarakatan

  • Faktor ideal – Hukum dan pedoman-pedoman tetap mengenai keadilan yang perlu ditaati oleh perancang UU atau institusi hukum lainnya. Faktor ideal menentukan tujuan langsung dari aturan hukum. Namun hal ini dapat berubah karena faktor keadaan dan kebutuhan nyata masyarakat.
  • Faktor kemasyarakatan – Isi hukum biasanya berasal dari keadaan nyata dalam masyarakat yang nantinya akan berpengaruh terhadap pembentukan hukum, seperti struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat, kebiasaan yang berakar dalam masyarakat, dan berbagai hukum yang berlaku.

Sumber Hukum dalam Arti Formal

Dalam praktiknya, sumber hukum dalam arti formal menunjuk pada kenyataan yang menimbulkan hukum yang memiliki kemampuan mengikat setiap orang. Ada dua jenis sumber hukum dalam arti formal, diantaranya:

  • Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis, yang terdiri atas Pancasila, UUD 1945 beserta Amandemen ke-I sampai ke-IV, Traktat, dan putusan hakim/Yurisprudensi
  • Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis, adalah hukum formal tidak tertulis yang terdiri atas Hukum adat, yakni kebiasaan yang ada dalam masyarakat melalui proses panjang secara bertahap.

Sumber Hukum dalam Arti Sejarah

Sumber hukum dalam arti sejarah mengandung dua arti, diantaranya:

  • Sebagai sumber pengenalan hukum, yakni merupakan semua bahan tertulis yang dapat mengenali hukum.
  • Sebagai sumber pembentuk UU, yakni dengan memperoleh bahan dalam pembentukan UU termasuk pengertian dari mana hukum positif tumbuh di suatu negara.

Sumber Hukum dalam Arti Sosiologi

Sumber hukum merupakan berbagai faktor yang menentukan isi dari sebuah hukum. Faktor-faktor tersebut dapat berupa keadaan politik, ekonomi, pandangan agama atau ke[ercayaan, faktor psikologis

Sumber Hukum dalam Arti Filsafat

Sumber hukum dalam arti filsafat dapat dipakai dalam dua arti, yaitu:

  • Sebagai sumber dari isi hukum, yaitu merupakan aliran hukum alam/kodrat yang sifatnya rasionalistis dengan memandang sumber isi hukum sebagai kesadaran hukum suatu bangsa.
  • Sebagai sumber kekuatan mengikat dari hukum, yaitu mengenai alasan mengapa manusia harus tunduk pada hukum.

Subjek Hukum

Subjek hukum adalah mereka atau segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung atau memiliki suatu hak dan kewajiban.

Sedangkan menurut kamus Ilmu Hukum, subjek didefinisikan sebagai ‘orang’ atau ‘pendukung hak dan kewajiban’. Subjek hukum memiliki kewenangan dalam bertindak berdasarkan tata cara yang telah ditentukan atau dibenarkan hukum.

Dalam ilmu hukum, subjek hukum dibedakan menjadi dua, yaitu manusia dan badan hukum.

Manusia (Natuurlijk Persoon)

Menurut hukum, manusia adalah setiap individu yang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya, manusia sebagai subjek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir hingga ia meninggal.

Namun, ada dua pengecualian terhadap hal tersebut berdasarkan Pasal 2 KUH Perdata, bahwa bayi yang masih dalam kandungan dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum, jika ada suatu kepentingan yang menghendaki (seperti perihal pembagian warisan).

Namun, jika bayi tersebut meninggal ketika dilahirkan, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga tidak pula dianggap sebagai subjek hukum (tidak memiliki hak waris).

Ada dua golongan manusia lain yang dianggap tidak cakap dalam bertindak atau melakukan perbuatan hukum, yang disebut dengan ‘personae miserabile’.

Dua golongan tersebut tidak dapat melaksanakan sendiri berbagai hak dan kewajibannya, dan harus diwakilkan oleh pihak tertentu yang ditunjuk, yaitu wali atau pengampu (kurator).

Dua golongan tersebut antara lain:

  • Anak di bawah umur atau belum dewasa dengan kriteria usia kurang dari 21 tahun dan belum menikah atau kawin.
  • Orang dewasa yang berada di bawah pengampuan (curatele) orang lain. Hal tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti sakit ingatan (gila, kleptomania, dungu), pemabuk dan pemboros, dan istri yang tunduk pada Pasal 110 KUH Perdata

Badan Hukum (Rechts Persoon)

Badan hukum adalah suatu lembaga atau perkumpulan yang dibuat oleh hukum dan memiliki tujuan tertentu. Badan hukum dibagi menjadi dua macam, antara lain:

  • Badan hukum privat, seperti PT (perseroan terbatas). firma, CV, koperasi, PT (Persero) BUMN/BUMD, yayasan dan lain sebagainya.
  • Badan hukum publik, seperti negara, PPB, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan sebagainya.

Berdasarkan teori hukum, keberadaan suatu badan hukum ditentukan oleh empat teori yang menjadi syarat suatu badan hukum hingga dapat dikelompokkan sebagai subjek hukum, diantaranya:

  • Teori fictie, dalam teori ini badan hukum dianggap sama dengan manusia sebagai subjek hukum. Selain itu, hukum juga memberi hak dan kewajiban.
  • Teori kekayaan bertujuan, merupakan teori di mana harta kekayaan dari suatu badan hukum memiliki tujuan tertentu, dan harus terpisah dari harta kekayaan para anggotanya.
  • Teori pemilikan bersama, berisikan pandangan mengenai harta kekayaan badan hukum menjadi milik bersama para anggotanya.
  • Teori organ, berisikan aturan tentang badan hukum harus memiliki organisasi atau alat untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan dalam mencapai tujuan, yakni para anggota dan aset.

Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna dan bermanfaat bagi subjek hukum, serta dapat berubah posisi menjadi subjek dalam suatu hubungan hukum. Sedangkan menurut terminologi ilmu hukum, subjek hukum disebut sebagai ‘benda atau barang’.

Namun, istilah ‘benda atau barang’ dalam ilmu hukum didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berwujud dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Benda atau barang tersebut dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya:

Benda Berwujud dan Benda Tidak berwujud

  • Benda berwujud, merupakan segala sesuatu yang dapat dilihat, diraba, dan dicapai oleh panca indera. Misalnya, rumah, kuda, pohon kelapa, meja dan kursi.
  • Benda tidak berwujud, merupakan segala macam benda yang tidak berwujud. Hal tersebut dapat berupa segala macam hak yang melekat pada suatu benda. Misalnya, hak atas merek, hak cipta, hak atas rumah, hak atas tanah.

Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak

  1. Benda bergerak, karena memiliki beberapa kriteria berikut ini, antara lain:
    • Memiliki sifat dapat bergerak sendiri. Misalnya, hewan seperti kambing, kuda, dan sapi.
    • Bisa dipindahkan. Misalnya buku, meja dan kursi.
    • Benda bergerak karena suatu ketetapan dan ketentuan undang-undang, yaitu
  2. Benda tidak bergerak, merupakan semua benda yang tidak dapat bergerak sendiri atau tidak bisa dipindahkan, karena hal-hal berikut ini antara lain:
    • Memiliki sifat tidak dapat bergerak. Misalnya seperti hutan, kebun, sawah, dan segala macam yang didirikan di atas tanah termasuk juga apa yang terkandung di dalamnya.
    • Menurut tujuannya. Misalnya wastafel, ubin, mesin-mesin di pabrik.
    • Penetapan undang-undang. Hal ini berkaitan dengan hak atas benda tidak bergerak seperti kapal yang tonase/beratnya 20 m3.

Peristiwa Hukum

Peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan hukum tertentu, sehingga berbagai ketentuan yang tercantum di dalamnya dapat diwujudkan (Satjipto Rahardjo).

Istilah ‘menggerakkan hukum’ diartikan sebagai ‘timbulnya berbagai kelanjutan’ berupa penciptaan tindakan untuk melaksanakan kaidah hukum yang dilanggar dalam peristiwa hukum tersebut. Pada tahap ini, saksi hukum akan dijatuhkan pada pelaku dalam peristiwa hukum atau pelanggar hukum.

Namun demikian, tidak semua kejadian atau fakta dalam masyarakat merupakan peristiwa hukum. Terdapat dua jenis peristiwa hukum, antara lain:

  • Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum, merupakan suatu peristiwa hukum akibat suatu perbuatan hukum. Misalnya pembuatan surat hibah barang, dan pembuatan surat wasiat.
  • Peristiwa hukum yang bukan disebabkan karena perbuatan subjek hukum atau peristiwa hukum lainnya, merupakan peristiwa hukum di masyarakat yang terjadi bukan akibat dari perbuatan subjek hukum. Misalnya, kelahiran, kematian, dan daluwarsa.

Kaidah Hukum

Kaidah sosial adalah hasil perundang-undangan (tertulis) yang dibuat melalui proses yang sah, serta tidak tertulis yang ditaati oleh masyarakat. Kaidah hukum ditujukan pada perbuatan konkret manusia atau sikap dan perbuatan lahiriah manusia.

Sifat buruk dalam batin seseorang tidak menjadi persoalan dan tidak akan dihukum sepanjang sifat buruk tersebut tidak diwujudkan dalam perbuatan konkret.

Hukum dalam wujudnya sebagai suatu kaidah, juga memberikan hak dan kewajiban. Sementara itu, asal mula dan sanksi atas pelanggaran kaidah hukum berasal dari luar diri manusia yang sifatnya ‘heteronom’. Ahmad Ali (1996:55) menambahkan mengenai kaidah hukum yang dianggap sebagai kaidah sosial dengan dua sifat alternatif, yaitu:

  • Sifat imperatif, yang berarti secara apriori wajib untuk ditaati. Di mana kaidah ini dapat dikesampingkan dalam keadaan konkret, apabila para pihak membuat suatu perjanjian.
  • Sifat fakultatif, yang secara apriori kaidah hukum tidak mengikat atau tidak wajib ditaati. Jadi, para pihak dalam perjanjian dalam keadaan konkret dapat mengesampingkan kaidah hukum terebut.

Selain adanya kaidah hukum, terdapat juga berbagai kaidah sosial lainnya yang hidup dalam masyarakat. Paul Bohannan menyatakan bahwa kaidah sosial merupakan kaidah hukum yang berasal dari proses double legitimacy atau pemberian ulang legitimasi dari suatu kaidah sosial non hukum menjadi suatu kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Kaidah-kaidah tersebut diantaranya:

  • Kaidah Agama (kaidah kepercayaan), merupakan suatu aturan yang berisikan berbagai kewajiban, larangan, perintah, dan anjuran bagi para pemeluk dan penganutnya, serta diyakini sebagai kaidah yang berasal dari Tuhan.
  • Kaidah Kesusilaan, merupakan kaidah yang keasliannya dianggap paling murni yang asalnya dari sanubari manusia itu sendiri.
  • Kaidah Kesopanan, merupakan suatu kaidah yang berasal dari suatu masyarakat guna mengatur pergaulan warga masyarakatnya agar masing-masing memiliki rasa hormat terhadap satu sama lain.

Pembedaan Hukum

Pembedaan hukum dilakukan akibat dari luasnya kajian mengenai hukum itu sendiri, sehingga diperlukan suatu pembidangan atau klasifikasi. Berikut ini merupakan berbagai pembedaan hukum berdasarkan kriteria tertentu, antara lain:

Pembedaan Hukum dari Sumber Hukum Formal

Berdasarkan pada sudut sumber hukum formal, pembedaan hukum dapat dibedakan menjadi lima, diantaranya:

  • Hukum perundang-undangan, merupakan suatu hukum yang dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan (wettnrecht).
  • Hukum kebiasaan, merupakan berbagai keajegan dan keputusan dari penguasa dan warga masyarakat yang didasarkan pada keyakinan dan kedamaian pergaulan hidup (gewoonterecht).
  • Hukum yurisprudensi, merupakan pembedaan yang mencakup hukum yang dibentuk dalam berbagai keputusan hakim (yurisprudensi-recht).
  • Hukum traktat, merupakan hukum yang berbentuk dalam berbagai perjanjian internasional (tractaten-recht)
  • Hukum ilmiah, adalah suatu bentuk hukum yang dikonsepsikan olah para ilmuwan hukum (wetenschapsrecht).

Pembedaan Hukum dari Isi atau Hubungan yang Diatur

Dalam pembedaan hukum berdasarkan isi dan hubungan yag diatur, didapatkan dua pembidangan yaitu hukum publik dan hukum perdata. Hukum publik merupakan hukum yang di dalamnya mengatur kepentingan umum.

Sementara itu, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan khusus. Untuk membedakan keduanya, Paul Scholten (1954) mengajukan beberapa patokan, diantaranya:

  • Individu atau lembaga yang melakukan hubungan hukum
  • Tujuan dari hubungan hukum sebagaimana yang tercantum dalam peraturan.
  • Berbagai kepentingan yang diatur di dalamnya.
  • Berbagai kaidah hukum yang dirumuskan dalam masing hukum.

Pembedaan Hukum Lainnya

Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Ius Constitutum, dalam ensiklopedia umum dijelaskan sebagai hukum yang berlaku di suatu negara dalam suatu waktu tertentu. Bisa juga disebut dengan hukum positif dari suatu negara. Sedangkan Ius Constituendum merupakan hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan negara, namun belum menjadi kaidah dalam bentuk undang-undang atau peristiwa lainnya.

Perbedaan dari keduanya terletak pada faktor waktu, yaitu berlaku di masa kini dan masa yang akan datang. Selain itu, keduanya juga merupakan abstraksi dari fakta, bahwa segala sesuatu adalah suatu proses perkembangan, yang artinya suatu gejala yang ada sekarang akan hilang di masa mendatang karena digantikan atau dilanjutkan oleh gejala yang semula dicita-citakan.

Hukum Alam dan Hukum Positif

Dalam perkembangannya, hukum alam menjadi bagian esensial dari hierarki nilai-nilai hukum yang perwujudannya nampak sebagai dasar tata tertib internasional dan ajaran hukum alam menjadi dasar falsafah individu. Sedangkan hukum positif selalu dikaitkan dengan tempat dan waktu tertentu, sehingga sifatnya hanya berlaku dalam suatu pergaulan hidup tertentu.

Perbedaan dari kedua hukum tersebut terletak pada ruang lingkup dari keduanya. Hukum alam terdapat berbagai prinsip yang diberlakukan secara universal, di mana pun dan kapan pun. Sementara itu, hukum positif hanya berlaku pada tempat dan waktu tertentu karena masyarakat selalu berubah, baik menurut waktu maupun tempat.

Hukum Imperatif dan Hukum Fakultatif

Pembedaan hukum imperatif dan hukum fakultatif terletak pada perbedaan kekuatan sanksi yang diberikan (Utrecht: 1996). Pembedaan lainnya adalah bahwa hukum imperatif harus ditaati secara mutlak, sedangkan hukum fakultatif masih bisa dikesampingkan. Selain itu, pembentuk UU pada hukum fakultatif memberikan perintah seperti halnya hukum imperatif, namun sifat perintah dari keduanya berbeda.

Perbedaannya terletak pada perintah yang ditetapkan hanya terbatas pada petunjuk-petunjuk yang diberikan. Pada hukum fakultatif, perintah petunjuk ditujukan langsung pada penegak hukum, sedangkan pada hukum imperatif perintah langsung ditujukan baik kepada penegak hukum maupun pribadi pencari keadilan.

Hukum Substantif dan Hukum Hukum Ajektif

Hukum substansif (hukum materii) dan hukum ajektif memiliki perbedaan yang terletak pada berbagai hak dan kewajiban subjek hukum. Dalam hukum substantif, hal tersebut dirumuskan, sedangkan dalam hukum ajektif lebih menekankan pada memberikan pedoman bagaimana menegakkan atau mempertahankannya di dalam praktik.

Sementara itu, pembedaan hukum dari keduanya didasarkan pada isi struktur tata hukum, yang kemungkinan dikelompok-kelompokkan, seperti hukum publik dan hukum perdata.

Hukum Tidak Tertulis, Hukum Tercatat, dan Hukum Tertulis

Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis (ongeschereven recht) bisa disebut juga dengan hukum kebiasaan (gewonnte recht), atau jika di Indonesia disebut dengan hukum adat. Ada berbagai teori yang mendukung terbentuknya hukum tidak tertulis.

Teori-teori ini bersumber pada mazhab sejarah, yakni hukum tertulis merupakan hukum tertua, namun bukan bersumber dari kebiasaan masyarakat, melainkan suatu bentuk pengenal dari hukum positif (F.C. von Savigny).

Hukum Tercatat

Hukum tercatat mencakup dua sifat, diantaranya:

  • Hukum tercatat yang fungsional atau hukum yang didokumentasikan yang mana merupakan hasil dari pencatatan para pejabat, seperti pamong praja, hakim, dan kepala adat.
  • Hukum tercatat yang sifatnya ilmiah (hasil karya seorang sarjana), di dalamnya berisikan berbagai hasil penelitian para sarjana, baik mengenai hukum tidak tertulis yang berlaku dalam masyarakat maupun berbagai bagian tertentu.

Hukum Tertulis

Hukum tertulis atau geschreven recht merupakan hukum yang di dalamnya mencakup perundang-undangan dan traktat.

Pembedaan paling nyata dari keduanya adalah dari cara pembuatannya, yaitu nasional (undang-undang) dan internasional (traktat), meskipun undang-undang juga bisa berisikan mengenai hukum internasional. Namun, apabila dibandingkan, diantara keduanya memiliki persamaan yang terletak pada sumber isi serta kekuatan yang mengikatnya.

Dilihat dari sumber isinya, baik dari keduanya sama-sama bersumber pada cita-cita hukum masyarakat. Sementara itu, jika dilihat dari kekuatan yang mengikatnya, keduanya sama-sama didasarkan pada kesadaran hukum masyarakat.