Setiap bangsa memiliki catatan sejarah perjuangan dari orang-orang terdahulu di mana dalam sejarah perjuangan tersebut terdapat nilai-nilai yang memupuk kesetiaan tiap jiwa warga negara kepada negara dan bangsanya. Akan tetapi, nilai-nilai yang berharga tersebut dapat semakin terkikis seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman serta kemajuan teknologi yang semakin pesat.
Oleh karena itu diperlukan sebuah sarana pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar tetap terpatri di dalam diri setiap warga negara sehingga mereka dapat menyadari hak dan kewajibannya dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan sarana yang digunakan untuk menanamkan serta memelihara nilai-nilai tersebut serta menjadi sumber pengetahuan bagi peserta didik untuk memilki kesadaran dalam membangun bangsa dan negara.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan warga negara (khususnya generasi muda). Caranya dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa agar mampu berpartisipasi aktif dalam pembelaan negara.
Dengan kata lain, pendidikan kewarganegeraan merupakan alat untuk membangun dan memajukan suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang bersifat umum dan fundamental di mana dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip demokratis dan humanis.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan, belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah air Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia merupakan salah satu sarana untuk mencapai tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam pasal 3 Undang-Undang Pendidikan Nasional, nomor 20 tahun 2003, yang mengatakan bahwa tujuan pendidikan nasional diarahkan untuk membina kepribadian anak dan membawa subyek didik untuk mengembangkan seluruh potensi dan nilai pada dirinya, agar mampu menunaikan kewajiban hidupnya, baik sebagai makhluk individu, maupun makhluk sosial, menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
tambahkan bagian tujuan ini contoh salah satu referensinya https://www.merdeka.com/jabar/tujuan-pendidikan-kewaganegaraan-bagi-masyarakat-begini-menurut-pada-ahli-kln.html
- Menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan juga perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta juga ketahanan nasional di dalam diri calon penerus bangsa.
- Meningkatkan pengetahuan serta pengembangan kemampuan dalam memahami, menghayati, serta meyakini nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berperilaku di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara sehingga akan menjadi warga negara yang penuh tanggung jawab dan dapat diandalkan serta dapat memberi bekal kemampuan untuk dapat belajar lebih lanjut.
- Meningkatkan kualitas dari tiap-tiap manusia Indonesia yang berbudi luhur, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, berkepribadian, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
- Membentuk pribadi warga negara yang cerdas, bermoral, berakhlak mulia, mampu berpikir kritis dan komprehensif utamanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berikut ini tujuan pendidikan kewarganegaraan menurut beberapa ahli.
- Menurut Djahiri, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk:
- Membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
- Berperilaku yang memiliki sifat kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Berperilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta
- Berperilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
- Menurut Somantri, tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu demi mendidik warga negara supaya menjadi seorang warga negara yang baik. Yang dapat terlukis dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati”.
- Menurut Maftuh dan Sapriya, pendidikan kewarganegaraan yang dikembangkan oleh negara memiliki sebuah tujuan supaya setiap warga negara menjadi seorang warga negara yang baik (to be good citizens). Yang dapat diartikan sebagai seorang warga negara yang mempunyai civics inteligence yakni kecerdasan dalam kewarganegaraan secara intelektual, sosial dan emosional serta kecerdasan kewargaan secara spiritual. Yang tentunya mempunyai civics responsibility; yakni rasa bangga serta bertanggung jawab dalam bernegara serta mampu ikut serta di dalam kehidupan masyarakat.
- Menurut Branson, tujuan pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah untuk partisipasi yang bermutu serta bertanggung jawab di dalam kehidupan berpolitik dan bermasyarakat baik di tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional.
Pendidikan kewarganegaraan yang dijalankan dengan baik akan menghasilkan peserta didik yang memiliki sikap dan mental yang cerdas dan penuh rasa tanggung jawab. Sikap tersebut juga disertai dengan perilaku sebagai berikut:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
- Rasional, dinamis, dan sabar dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
- Profesional serta memiliki kesadaran dalam bela negara.
- Berbudi pekerti luhur dan disiplin dalam bermasyaralat, berbangsa, serta bernegara.
- Berperan aktif dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan juga seni dalam kepentingan kemanusiaan, bangsa, serta juga negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, diharapkan para warga negara mampu memahami, menganalisis, serta menjawab setiap permasalaha yang sedang dan akan dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya. Selain itu juga mampu bersikap bijak, konsisten, dan berkesinambungan dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasioan; sebagaimana yang telah digariskan dalam pembukaan UUD 1945.