| hak | kewenangan atau kekuasaan pada diri seseorang untuk berbuat sesuatu |
| hak angket | hak untuk mengadakan penyelidikan atas sesuatu kebijaksanaan Presiden atau Pemerintah |
| hak asasi manusia | hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa |
| hak interplasi | hak untuk meminta keterangan kepada Presiden |
| hak nisbi | hak yang memberikan wewenang kepada seseorang/beberapa orang tertentu untuk menuntut agar orang/beberapa orang lain memberikan sesuatu, dan melakukan/tidak melakukan sesuatu |
| hakim | aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/ memutus suatu perkara |
| hansip | kelompok rakyat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat dalam lingkungan-lingkungan di daerah |
| hedonisme | paham yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup |
| hikmat kebijaksanaan | bahwa dalam penggunaan pikiran dan akal sehat selalu memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa, itikad baik, kepentingan umum dan menjunjung nilai-nilai luhur kejujuran, kesadaran, serta tanggung jawab |
| homo socius | manusia sebagai makhluk sosial |
| hubungan internasional | hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional |
| hukum | peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh penguasa negara, berisi mengikat setiap orang, dan pelaksanaannya dapat ditegakkan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara |
| hukum adat | hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat istiadat) |
| hukum alam | hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia |
| hukum nasional | hukum yang berlaku dalam suatu negara |
| hukum perdata | peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan mengenai wewenang, tempat tinggal, keluarga dan perkawinan |
| hukum pidana | hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan |
| hukum publik | hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan |