parlemen | badan yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang dipilih dan bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara; dewan perwakilan rakyat |
parlementer | suatu sistem pemerintahan di mana pertanggungjawaban para menteri-menteri kepada parlemen |
partai oposisi | partai politik yang tidak ikut serta dalam kabinet atau pemerintahan |
partai politik | suatu kelompok yang mempunyai cita-cita yang sama untuk memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik |
partikularisme | sistem yang mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum, aliran politik, ekonomi, atau kebudayaan yang mementingkan daerah atau kelompok, khususnya kelompok sendiri dan bersifat sukuisme |
partisipasi | berturut serta dalam suatu kegiatan |
patriotik | semangat heroisme (kepahlawanan) |
patriotisme | sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya; semangat cinta tanah air |
pawai | cara penyampaian pendapat di muka umum dengan arak-arakan di jalan umum |
pelanggaran hak asasi manusia | setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia |
pelopor | orang yang pertama merintis atau pembuka jalan (pionir) |
pemerintah | sekelompok orang yang diberikan tugas dan wewenang untuk menjalankan roda pemerintahan |
pemerintah daerah | satuan kekuasaan politik di daerah yang melayani kebutuhan warga masyarakat di daerah |
pemerintah pusat | presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintah negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 |
pemerintahan | alat kelengkapan pemerintah yang melaksanakan fungsi negara |
pemerintahan daerah | penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi |
pemerintahan demokratis | pemerintah mendapat kekuasaan dari rakyat |
pendapat | buah gagasan atau buah pikiran |
pendapatan daerah | semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan |
penduduk | yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara |
pengakuan de facto | pengakuan berdasarkan kenyataan |
pengakuan de jure | pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum Internasional |
penuntut umum | jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim |
penyelidikan | usaha memperoleh informasi melalui pengumpulan data |
peraturan daerah | peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah bersama dengan DPRD |
peraturan presiden | peraturan yang dibuat presiden untuk melaksanakan pemerintahan negara atau peraturan pemerintah |
perbuatan hukum | segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban |
permanen | tidak hilang |
permusyawaratan | bahwa untuk mencapai suatu keputusan hendaknya berdasarkan kehendak rakyat, melalui musyawarah dan mufakat |
perwakilan | tata cara yang mengikutsertakan rakyat dalam pengambilan keputusan dengan mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui lembaga perwakilan rakyat |
pluralisme | keadaaan masyarakat yang majemuk |
politik | sesuatu yang berkaitan dengan kebijaksanaan yang dijalankan oleh pemerintah untuk mengatur negara dan bangsa |
politik luar negeri | suatu tindakan dan atau kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu dalam hubungannya dengan bangsa lain |
potensi daerah | potensi fisik dan nonfisik dari suatu daerah/wilayah seperti penduduk, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya sosial |
praduga tak bersalah | anggapan bahwa tertuduh tidak bersalah sampai dibuktikan dipengadilan |
pragmatis | berisfat praktis dan berguna bagi umum atau bersifat mengutamakan segi kepraktisan dan kegunaan (kemanfaatan) |
prerogratif | hak istimewa yang dimiliki presiden tanpa persetujuan DPR dapat memberikan grasi abolisi, amnesti, dan rehabilitasi |
presidensiil | kabinet (pemerintahan) yang dipimpin Presiden atau sistem pemerintahan yang dipegang dan dikendalikan langsung oleh Presiden |
primordialisme | paham yang mengutamakan kepentingan asal usul kelompoknya, aliran, golongan, daerah, dan agama |
proklamasi | pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan |
protokoler | hak untuk mendapatkan ketataupacaraan secara formal |
publik | masyarakat banyak |