daerah otonom | kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasai masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia |
de facto | pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada |
de yure | pengajuan secara resmi menurut hukum |
Declaration des Droits de L’homme et d uCitoyen | piagam HAM yang berisi tentang pelarangan penangkapan secara sewenang-wenang dan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan adanya perlindungan terhadap hak milik |
Declaration of Rights | deklarasi hak-hak |
deklarasi | bersifat pernyataan ringkas dan jelas |
deklaratif | syarat tambahan yang bersifat pemberitahuan kepada masyarakat internasional |
dekolonisasi | penghapusan daerah jajahan |
dekosentrasi | pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu |
dekrit | maklumat dari penguasa yang memuat satu keputusan penguasa |
dekrit presiden | pernyataan yang dikeluarkan Presiden di mana negara dalam keadaan darurat |
demokrasi | pemerintahan yang kekuasaanya ada di tangan rakyat atau kekuasaan rakyat |
demokrasi langsung | suatu sistem yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan suatu urusan negara |
demokrasi liberal | demokrasi yang dilandasi oleh paham kebebasan individu, dengan mengabaikan kepentingan umum |
demokrasi pancasila | demokrasi khas Indonesia yang berasaskan musyawarah untuk mufakat, dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan pribadi dan kepentingan umum |
demokrasi terpimpin | sistem demokrasi dengan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada pada tangan presiden |
demokrasi tidak langsung | sistem demokrasi dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat diharuskan memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam suatu lembaga perwakilan |
demokratis | kehidupan yang bersifat dan bercirikan demokrasi. Kehidupan yang demokratis merupakan kehidupan yang didasari prinsip-prinsip demokrasi |
demonstrasi | unjuk rasa |
desa | kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten |
desentralisasi | penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI |
deskruktif | bersifat menjatuhkan |
diktator | kepala pemerintahan yang mempunyai kekuasaan mutlak, biasanya diperoleh melalui kekerasan atau dengan cara yang tidak demokratis |
diktum | keputusan yang diambil oleh pembuat undang-undang, setelah disebutkan alasan pembentukannya |
dimensi normatif | nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dikembangkan dalam suatu sistem normatif, sebagai pokok kaidah negara yang fundamental sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. |
dimensi realistis | suatu ideologi harus mampu menampilkan kenyataan hidup yang berkembang dalam masyarakat. Artinya Pancasila tidak hanya berisi ide-ide yang melambung saja, namun realistis disini mampu dijabarkan dalam kehidupan yang nyata dalam berbagai bidang kehidupan |
dinamis | selalu bergerak mengikuti perkembangan jaman |
dinas daerah | unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala dinas |
diplomasi | perundingan |
diplomatik | hubungan resmi antara negara dan negara |
disentralisasi | penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia |
disintegrasi | perpecahan atau pemecahan diri dalam sebuah negara ditandai dengan bentrokan antardaerah, antargolongan, agama, politik, dan lain-lain |
diskriminasi | sikap membeda-bedakan sesuatu berdasarkan ras, suku, agama dan golongan |
doktrin | ajaran (tentang asas-asas suatu aliran politik, keagamaan, pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan, keagamaan, ketatanegaraan) secara bersistem, khususnya dalam kebijakan negara |
dominan | bersifat sangat menentukan karena kekuasaan, pengaruh |
duta | orang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu |