kabinet | dewan pemerintahan yang terdiri presiden, wakil presiden, dan para menteri |
kaidah | norma atau peraturan-peraturan tingkah laku manusia |
kampanye | kontes yang dilaksanakan oleh beberapa organisasi politik yang bersaing memperebutkan kedudukan di DPR untuk mendapatkan dukungan di pemilihan umum |
kamra | kelompok rakyat yang berada di bawah binaan Polri yang berfungsi membantu tugas polisi dalam menjaga keamanan |
kapitalisme | paham ekonomi yang modalnya bersumber pada modal pribadi dengan ciri persaingan bebas |
kasasi | peninjauan kembali terhadap putusan atau penetapan dalam tingkat terakhir dari pengadilan-pengadilan lain dalam semua lingkungan peradilan. |
kasus | keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau perkara, atau keadaan atau konsisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal/perkara |
keadaan darurat | situasi dan keadaan yang kalau dibiarkan akan mengakibatkan kekacauan keamanan dan kerugian negara |
keadilan distributif | keadilan yang diterima seseorang berdasarkan jasa dan kemampuan yang telah disumbangkannya |
keadilan kodrat alam | keadilan yang bersumber pada hukum alam |
keadilan komulatif | keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasanya |
keadilan konvensional | keadilan yang mengikat warga negara, karena keadilan itu didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus atau hukum |
keadilan moral | keadilan yang dasarnya keselarasan (pengaturan yang memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat) |
keadulatan rakyat | rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara |
kebiasaan | suatu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama |
kebiasaan normatif | kebiasaan yang berwujud aturan tingkah laku yang berlaku di dalam masyarakat |
kebijakan | suatu rangkaian konsep dan asa yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan masa suatu pekerjaan |
kebijakan publik | yang berkaitan dengan hukum maupun, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang |
kedaulatan | kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau organisasi |
kejahatan genosida | setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama |
kejahatan kemanusiaan | perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil |
kemerdekaan berpendapat | hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan se-bagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
kepentingan nasional | kepentingan dalam mencapai tujuan nasional suatu bangsa |
kerakyatan | kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat |
kesadaran hukum | keyakinan terhadap kebenaran hukum dan mematuhi hukum yang berlaku |
ketahanan ideologi | kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional |
ketahanan nasional | kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk mewujudkan tujuan nasional, menghalau dan menindaklanjuti secara efektif segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang ada, baik dari dalam maupun dari luar yang bersifat fisik maupun non-fisik |
ketahanan politik | kondisi kehidupan politik bangsa yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 |
kodifikasi | himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; hal-hal penyusunan kitab perundang-undangan |
kolonialisme | paham untuk menjajah |
kolusi | pemanfaatan atau kerja sama secara sembunyi-sembunyi (rahasia) melawan hukum antar penyelenggara negara atau antar penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara |
komitmen | perjanjian |
komunal | manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang kuat |
komunitas | paguyuban, kelompok organisme (orang dan sebagainya) yang hidup dan saling berinteraksi di dalam daerah tertentu |
konflik | proses pencapaian tujuan dengan cara melemahkan pihak lawan, tanpa memerhatikan norma dan nilai yang berlaku |
konstitusi | hukum dasar tertulis |
konstitusi fleksibel | sifat konstitusi yang mudah menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan dapat diubah dengan cara yang tidak sulit |
konstitusi rigid | sifat konstitusi yang sulit menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan cara merubahnya melalui cara khusus atau istimewa seperti persetujuan rakyat dalam referendum atau keputusan legislatif dengan suara terbanyak mutlak |
konstitusional | sesuai dengan konstitusi yang berlaku |
kontak sosial | pengawasan masyarakat terhadap pemerintah agar jalannya pemerintahan sesuai UU dan dapat melindungi hak asasi manusia |
konvenan | perjanjian yang mengikat negara-negara yang telah menandatanganinya |
korupsi | penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan lain sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain |
kratos | istilah bahasa Latin artinya pemerintah |
KUH Perdata | Kitab Undang-Undang hukum perdata |
KUHAP | Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana |
KUHP | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |