Daftar isi
Istilah masyarakat madani muncul untuk menggambarkan suatu kondisi masyarakat berperadaban yang aman, damai dan sejahtera.
Hal ini merupakan impian atau keinginan dari setiap manusia.
Untuk mewujudkannya kemudian muncul berbagai sistem politik dan kemasyarakatan yang berkembang dari satu masa ke masa dengan berbagai pola perubahannya.
Pengertian Secara Umum
Madani berasal dari Bahasa Arab yang berarti beradab. Dalam Bahasa Inggris madani diartikan sebagai civilized.
Masyarakat Madani atau Civil Society dapat diartikan sebagai masyarakat yang berada dalam suatu sistem sosial demokratis dan beradab dengan prinsip-prinsip moral yang mengaturnya.
Pengertian Menurut KBBI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa:
Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
Madani berarti menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan teknologi yang berperadaban
Masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan teknologi yang berperadaban.
Pengertian Menurut Para Ahli
Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun pada masa Nabi Muhammad SAW di Madinah.
Masyarakat madinah kala itu adalah masyarakat dengan peradaban yang memiliki ciri kesederajatan, keterbukaan, toleransi, musyawarah, dan menghargai prestasi.
Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup sosial yang berada di luar pengaruh negara yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan masyarakat, dan lainnya.
Dawam Rahardjo menyebutkan bahwa masyarakat madani adalah suatu proses penciptaan peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan bersama berdasarkan suatu pedoman hidup untuk menciptakan persatuan dan integrasi sosial.
Definisi civil society menurut Ernest Gellner adalah masyarakat yang terdiri atas berbagai institusi non-pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
Masyarakat sipil adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik, dan Negara, yang di dalamnya mencakup semua kelompok sosial yang bekerja sama membangun ikatan sosial di luar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengupayakan kebaikan bersama.
Menurut Muhammad AS Hikam, masyarakat madani adalah semua wilayah kehidupan sosial yang terorganisir dan memiliki ciri-ciri kesukarelaan, keswasembadaan, keswadayaan, dan kemandirian yang tinggi di hadapan Negara.
Istilah madani berasal dari bahasa Arab, madaniy, yang berakar dari kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal, atau membangun.
Istilah ini kemudian berubah menjadi madaniy yang artinya beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata.
Konsep masyarakat madani pada dasarnya sudah berkembang sejak zaman lama.
Rahardjo (1997) menyatakan bahwa istilah civil society sudah ada sejak zaman sebelum masehi yaitu pada masa Yunani Kuno.
Konsep ini muncul dari pemikiran filsuf ternama kala itu yakni Aristoteles yang hidup sekitar tahun 384-322 SM.
Saat itu, masyarakat madani dipahami sebagai sistem politik yang mana masyarakat terlibat langsung dalam berbagai even politik, yang dikenal dengan istilah Koinoniah Politike.
Sementara itu istilah civil society pertama kali dicetuskan oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM).
Marcus mengenalkan konsep masyarakat madani dengan istilah ‘Societies Civilies‘ atau sebuah komunitas yang mendominasi komunitas lain.
Istilah ini pada perkembangannya lebih mengarah pada konsep negara kota (City State) seperti kerajaan, kota dan lainnya.
Pada perkembangan selanjutnya istilah civil society juga dijabarkan oleh beberapa pakar kenegaraan dari berbagai era, diantaranya yaitu:
1. Thomas Hobbes (1588-1679 M)
Menurut Hobbes, civil society atau masyarakat madani mempunyai peran untuk meredam konflik dalam masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak, sehingga ia mampu mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (perilaku politik) setiap warga Negara.
2. Jhone Locke (1632-1704 M)
Dalam pandangan John Locke civil society adalah untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga Negara.
3. John Jack Rousseau
J.J Rousseau dalam bukunya The Social Contract pada tahun 1762 mengemukakan tentang pemikiran otoritas rakyat dan kesepakatan politik yang harus dilakukan antara manusia dan kekuasaan.
4. Adam Ferguson pada tahun 1767
Konsep masyarakat madani yang dikembangkan oleh Ferguson mengambil konteks sosial budaya dan politik di Skotlandia.
Konsep masyarakat madani tersebut dipakai guna mengantisipasi perubahan sosial sebagai akibat dari revolusi industri dan munculnya kapitlisme serta perbedaan mencolok antara masyarakat dan individu.
5. Thomas Paine
Pada tahun 1792 Paine mulai memaknai wacana civil society sebagai kelompok yang memiliki posisi diametral dengan negara atau dianggap sebagai antitesis negara.
Menurut Paine, civil society merupakan ruang di mana warga negara bisa mengembangkan kepribadian serta memberikan kesempatan untuk memuaskan kepentingan mereka secara bebas dan tanpa paksaan.
6. Hegel (1770-1837 M), Karl Marx (1818-1883 M) dan Antonio Gramsci (1891-1937 M)
Dalam pandangan ketiga tokoh tersebut, civil society merupakan elemen ideologis kelas dominan yang mengarah pada suatu reaksi terhadap model pemikiran Thomas Paine (yang menganggap masyarakat terpisan dari negara)
7. Alexis de Tocqueville (1805-1859 M).
Pemikiran Tocqueville tentang civil society didasarkan pada demokrasi yang terjadi di Amerika.
Menurutnya, kekuatan politik dan masyarakat madani lah yang membuat demokrasi di Amerika memiliki daya tahan yang tangguh.
Di Indonesia sendiri, istilah civil society yang diterjemahkan sebagai msyarakat madani dikenalkan oleh Anwar Ibrahim, Menteri Keuangan dan Perdana Menteri Malaysia saat itu, pada pidato Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah di Festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta.
Beliau mengungkapkan bahwa Istilah masyarakat madani diterjemahkan dari bahasa Arab mujtama yaitu madani yang diartikan sebagai sipil atau beradab.
Madani juga berarti peradaban, seperti kata-kata Arab lainnya seperti hadlari, tsaqafi atau tamaddun.
Konsep masyarakat madani untuk orang-orang Arab mengacu pada hal-hal ideal dalam kehidupan.
Berikut ini beberapa karakteristik masyarakat madani sebagaimana yang disampaikan oleh Larry Diamond, yaitu:
Menurut Bahmuller (1997), ada beberapa ciri-ciri masyarakat madani, antara lain:
Sementara itu, ciri-ciri khusus dari masyarakat madani di Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. M. A. S. Hikan, diantaranya:
Istilah masyarakat madani memiliki banyak arti dan ragam makna. Akan tetapi pada dasarnya konsep masyarakat madani adalah satu.
Selain mengacu pada istilah civil society, konsep masyarakat madani juga mengacu pada tata bernegara pada masa Nabi Muhammad di kota Madinah.
Menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat madinah kala itu.
Piagam Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah yang mengatur tentang hak-hak sipil (civil rights) atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia (HAM).
Masyarakat madani juga mengacu pada tamadhun (masyarakat yang beradaban) yang diperkenalkan oleh Ibnu Khaldun dan Al Madinah al Fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al-Farabi pada abad pertengahan.
Dalam pandangan masyarakat barat, konsep masyarakat madani mengacu pada masa pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke dan Emmanuel Kant.
Beberapa prinsip yang ada dan berkembang dalam masyarakat madani adalah:
Diantara unsur pokok yang dimiliki oleh masyarakat madani adalah:
Keberadaan institusi-institusi yang menjadi bagian dari sosial kontrol adalah merupakan pilar penegak masyarakat madani.
Institusi-institusi ini berfungsi untuk mengkritisi kebijakan penguasa yang diskriminatif dan merugikan masyarakat serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Pilar-pilar tersebut antara lain:
Beberapa contoh bentuk masyarakat madani antara lain: