Daftar isi
Kali ini kita akan membahas mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia atau biasa disebut dengan NKRI, berikut pembahasannya.
Negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara. Dalam kata lain hanya terdapat satu negara tanpa menggabungkan beberapa negara atau melakukan perluasan negara.
Dalam hal ini negara kesatuan hanya memiliki satu pemerintahan pusat yan memiliki keuasaan tertinggi dalam segala kebijakan pemerintah.
Pemerintah ini yang meiliki tingkatan tertinggi dalam memutuskan sebuah kebijakan di dalam sebuah negara. Berikut paparan mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak melewati masa penderitaannya ketika dijajah oleh bangsa asing, Indonesia bertekad untuk mencapai kemerdekaannya sebagai suatu negara yang bebas.
Hal itu ditunjukkan dengan munculnya kaum terpelajar yang diberi kesempatan bangsa Belanda saat itu mengenyam pendidikan.
Hadirnya kaum terpelajar mendorong organisasi organisasi pemuda yang bersifat nasionalis mulai memunjukkan eksistensinya.
Organisasi yang dikenal pada saat itu bernama organisasi Budi Utomo. Budi Utomo terdiri atas empat kaum nasionalis. Organisasi ini telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada pihak Belanda.
Yang pada puncaknya menjadi tolak ukur lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928. Momen itu dikenal dengan nama Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang berasal dari perkumpulan perkumpulan Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia.
Mereka memiliki kesamaan komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup masyarakat Indoneisa(pribumi).
Semangat Bangsa Indonesia yang terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 kemudian saling bahu membahu mengadakan perlawanan kepada pihak Belanda.
Hal itu bertujuan untuk merebut kemerdekaan Indonesia yang sesungguhnya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Peristiwa itu mampu dilaksanakan atas berkat rahmat Allah SWT sehingga Bangsa Indonesia dapat mencapai kemerdekaannya dalam bentuk Teks Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno-Hatta.
Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa Indonesia membentuk suatu Negara Republik Indonesia dengan disahkannya konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi itu yang sekarang menjadi dasar dalam menjalankan arah pemerintahan Indonesia dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dirangkum dan dikerucutkan menjadi satu.Hal itu tercantum pada bagian Pembukaan UUD 1945. Berikut tujuan dari berdirinya NKRI.
Pelaksanaan tujuan itu didasarkan dengan ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perubahan UUD 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan.
Dalam hal ini tanpa menghilangkan keraguan terhadap pecahnya negara kesatuan republik Indonesia. Pasal pasal yang ada dalam UUD 1945 telah memperjelas prinsip NKRI dan tidak sedikit pun mengubah NKRI menjadi sebuah negara federal.
Dalam pasal UUD 1945 juga mendorong pelaksanaan otonomi daerah. Hal itu bertujuan untuk lebih memperkokoh NKRI serta meningkatkan proses pembangunan yang ada di daerah dalam ranka mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah.
Dengan hal itu, diperlukan adanya sebuah peraturan perundang undangan yang lebih komprehensif.
Hal itu untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah sehingga dapat terlaksana sesuai dengan hakikat pembangunan nasional.
Wujud NKRI semakin kukuh setelah dilakukannya perubahan.Perubahan itu dimulai dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah mengenai perubahan pembukaan UUD 1945.
Selain itu, dengan tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan yang didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk negara yang ditetapkan sejak dulu.
Penetapan itu dilakukan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan telah dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakangnya.
Selain itu, prinsip kesatuan dalam NKRI telah dipertegas dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Hal itu dalam upaya membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Tujuan tersebut dapat dicapai hanya dengan adanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Sehingga dalam alinea keempat ini secara tegas diproklamirkan.
Bahwa Republik indonesia terbentuk dalam satu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada pancasila.
Berikut penjelasan pasal 1 ayat 1 sebelum perubahan. Yang dalam pernyataannya mempertegas bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai sebuah bangsa tentunya NKRI memiliki keunggulan serta kelemahan yang dapat diuraikan seperti berikut.
Berikut adalah keunggulan bangsa Indonesia.
Berikut kelemahan yang dimiliki bangsa Indonesia.