PPKN

Macam Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal-dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Badan usaha adalah satu satu organisasi yang memiliki fokus utama untuk mengelola proses produksi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memperoleh laba dari hasil kegiatan usahanya. Sedangkan jika diartikan secara yuridis badan usaha adalah suatu kesatuan teknis dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan tersendiri.

Kesatuan ekonomis yang dimaksud adalah adanya faktor-faktor produksi seperti modal, sumber daya alam, dan tenaga kerja yang dikolaborasikan untuk memperoleh laba tertantu atau memberikan suatu pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat.

Badan usaha sendiri sangat berbeda dengan perusahaan, meskipun banyak masyarakat yang mengira bahwa badan usaha sama halnya dengan perusahaan. Dalam Undang-Undang Pajak Indonesia menyatakan bahwa badan usaha adalah sekumpulan modal atau orang yang menjadi satu kesatuan, baik itu adalah pelaku usaha itu sendiri maupun orang yang terlibat dan pihak yang diuntungkan dan memanfaatkan badan usaha tersebut.

Modal dalam dunia usaha adalah suatu hal yang sangat penting. Tidak adanya suatu modal dapat berdampak besar bagi suatu usaha bahkan bisa jadi usaha tersebut dikatakan tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Berdasarkan dari modalnya, badan usaha yang ada di Indonesia dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara atau sering disingkat dengan sebutan BUMN adalah suatu badan usaha yang kepemilikan modalnya berasal dari pemerintah atau negara. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang No 19 Tahun 2003 menyatakan bahwa BUMN adalah suatu badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara.

Fungsi BUMN sendiri sebagaimana badan usaha lainnya sekalipun demikian terkhusus BUMN memiliki fungsi utama untuk mensejahterakan masyarakat dalam suatu negara tersebut. Tujuan dari keberadaan BUMN khususnya di Indonesia adalah menyediakan kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat.

BUMN di Indonesia sendiri hadir sebagai wujud peran pemerintah dalam sebagai salah satu pelaku ekonomi guna memenuhi semua kebutuhkan yang dibutuhkan oleh warga negaranya. Secara lengkap tujuan kehadiran BUMN di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003 sebabagi berikut:

  • Sebagai bentuk kontribusi atau sumbangan pemerintah guna ikut serta dalam perkembangan perekonimian Indonesia secara umum dan penerimaan negara secara khusus.
  • Memperoleh keuntungan dari kegiatan ekonomi yang diadakan.
  • Sebaagi upaya penyelenggaraan kebermanfaatan secara umum yang berperan sebagai penyedia barang atau jasa yang memiliki mutu tinggi dan memadai guna pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  • Sebagai perintis kegiatan-kegiatan usaha yang selama ini belum bisa dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  • Berperan aktif dalam memberikan bimbingan dan juga bantuan kepada pengusaha dengan tingkat ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Hingga saat ini total ada 14 sektor BUMN yang kini tengah ada di Indonesia yang turut aktif berperan dalam peningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia, yaitu:

Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi

  • PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  • PT. Bank Negara Indonesia Tbk.
  • PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.
  • PT. Bank Tabungan Negara Tbk.
  • PT. Bank Mandiri Tbk.
  • PT. Pegadaian
  • PT. Permodalan Nasional Madani
  • PT. Asuran Jiwasraya
  • PT. Taspen
  • PT. Perusahaan Pengelolaan Aset

Sektor Konstruksi

  • PT. Adhi Karya Tbk.
  • PT. Amarta Karya
  • PT. Hutama Karya
  • Perum Pembangunan Perumahan Nasional
  • PT. Waskita Karya Tbk.
  • PT. Pembangunan Perumahan Tbk.
  • PT. Wijaya Karya Tbk.

Sektor Industri Pengolahan

  • PT. Balai Pustaka
  • PT. Bio Farma
  • PT. Batan Teknologi
  • PT. Garam
  • PT. Industri Kapal Indonesia
  • PT. Industri Kereta Api
  • PT. Industri Telekomunikasi Indonesia
  • Perum Percetakan Uang RI
  • PT. Krakatau Steel
  • PT. Dirgantara Indonesia
  • PT. Semen Indonesia Tbk.
  • PT. Semen Kupang

Sektor Informasi dan Telekomunikasi

  • Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
  • Perum Produksi Film Negara
  • PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makanan Minuman

  • PT. Hotel Indonesia Natour

Sektor Pengadaan Air

  • Perum Jasa Tirta I
  • Perum Jasa Tirta II

Sektor Pengadaan Listrik

  • PT. Geo Dipa Energi
  • PT. Perusahaan Listrik Negara

Sektor Perdagangan Besar dan Eceran

  • Perum Bulog
  • PT. Sarinah

Sektor Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis

  • PT. Bina Karya
  • PT. Energy Management Indonesia
  • PT. Sucofindo
  • PT. Surveyor Indonesia
  • PT. Yodya Karya
  • PT. Survai Udara Penas

Sektor Pertambangan dan Penggalian

  • PT. Indonesia Asahan Aluminium

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

  • Perum Kehutanan Negara
  • Perum Perikanan Indonesia
  • PT. Pertani 
  • PT. Rajawali Nusantara Indonesia
  • PT. Indonesia Tourism Development Corporation

Sektor Patungan dan Minoritas

  • PT. Indosat Tbk.
  • PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut
  • PT. Atmindo
  • PT. Bank Bukopin Tbk.

Sektor Transportasi dan Pergudangan

  • PT. Angkasa Pura I
  • PT. Angkasa Pura II
  • Perum DAMRI
  • PT. Garuda Indonesia Tbk.
  • PT. Jasa Marga Tbk.
  • PT. Pos Indonesia

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta atau sering disingkat menjadi BUMS adalah sebuah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh swasta. Berdasarkan Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2014 menyebutkan bahwa BUMS adaah badan usaha yang secara keseluruhan modalnya dimiliki oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) dan atau badan usaha Indonesia.

Berbeda dengan BUMN, untuk BUMS biasanya diberikan kewenangan untuk mengelola suatu bidang dengan sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau sumber yang tidak menanggung hajat hidup orang banyak.

Meskipun demikian, fungsi dan peran BUMS sangat penting dalam pembangunan perekonomian Nasional dari segi kekuatan dana (finansial), profesionalisme, dan fleksibilitas yang mana hal tersebut tidak dimiliki oleh badan usaha apapun. BUMS yang ada di Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Perusahan swasta nasional, yaitu sebuah perusahaan yang mana modal usaha berasal dari pihak masyarakat lokal dari dalam negeri. Contohnya, PT. HM Sampoerna Tbk., PT. Bank Central Asia Tbk., PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., dan masih banyak lainnya.
  • Perusahaan swasta asing, yaitu sebuah perusahaan dengan modal usahanya berasal dari pihak masyarakat luar negeri. Contohnya PT. Citybank, PT. Fast Food Indonesia (KFC), PT. Ericson, dan masih banyak lainnya.
  • Perusahaan swasta campuran, yaitu sebuah perusahaan dengan modal usahanya berasal dari pihak masyarakat luar negeri dan pengusaha nasional (dalam negeri). Salah satu contohnya adalah PT. Indosat.

Sedangkan, berdasarkan jenis kepemilikan modalnya BUMS dibedakan menjadi dua yaitu Badan Usaha Swasta Perseorangan dan Badan Usaha Swasta Persekutuan. Berikut akan dijelaskan perbedaan antara keduanya:

Badan Usaha Swasta Perseorangan

  • Dimiliki oleh perseorangan atau pribadi.
  • Kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemiliknya.
  • Kemajuan atau kemunduran perusahaan tergantung dari kebijakan perseorangan.
  • Resiko untung dan rugi ditanggung oelh perseorangan.
  • Pengelolaan badan usaha mudah dan murah.
  • Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis.
  • Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan 

Contoh dari badan usaha swasta perseorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah).

Badan Usaha Swasta Persekutuan

  • Kepemilikan perusahaan dimiliki oleh dua orang atau lebih.
  • Kekuasaan tertinggi ditetapkan melalui perjanjian persekutuan.
  • Kemajuan atau kemunduran perusahaan tergantung pada pengurusan sekutu.
  • Untung dan rugi perusahaan berprinsip dengan dijalankan bersama dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama dan apabila terjadi kerugian ditanggung bersama dalam persekutuan.

Terdapat beberapa contoh usaha yang termasuk dalam badan usaha persekutuan, antara lain:

Firma

Sebuah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Dalam firma, setiap penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemiliknya. Kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan. Akibatnya, apabila firma bangkrut, akan diikuti oleh kebangkrutan para pemiliknya.

Persekutuan Komanditer (CV)

Didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha. Dalam CV adanya pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif.

Perseroan Terbatas (PT)

Badan usaha yang didirikan bukan secara perseorangan melainkan oleh beberapa orang disebut dengan perseroan terbatas. PT sendiri memiliki suatu badan hukum dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham. Sehingga, pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha.

PT merupakan salah satu BUMS yang biasanya selain dibangun dengan modal besar, tentunya juga bertujuan memperoleh laba yang basar dibandingan dengan BUMS lainnya.

Koperasi 

Suatu organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip pada suatu gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 

Tujuan dan peran BUMS sendiri telah ditentukan saat pendirian usaha tersebut. Berikut adalah beberapa tujuan dan peran BUMS yang ada di Indonesia:

  • Mengurangi pengangguran disuatu wilayang dengan adanya lapangan pekerjaan yang dibuka oleh BUMS.
  • Meningkatkan pendapatan negara dengan cara taat membayar pajak secara rutin.
  • Meningkatkan pendapatan devisa negara untuk perusahaan badan usaha milik swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor.
  • Meningkatkan kemakmuran rakyat dengan membantu pemerintah dalam peningkatan produksi dalam negeri.
  • BUMS berperan sebagai mitra dari BUMN.
  • Mengasilkan tambahan modal produksi nasional.
  • Memacu pendapatan nasional.

Syarat untuk mendirikan BUMS sendiri di Indonesia tergolong cukup mudah untuk saat ini. Hal ini juga merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk mendukung para UMKM yang sedang merintis bisnisnya. Berikut adalah syarat dalam mendirikan BUMS, yaitu:

  • Mendirikan BUMS yang memiliki tujuan tidak menentang hukum.
  • Memiliki akta perizinan pembangunan yang telah ditetapkan oleh Notaris.
  • Pendirian BUMS masih di salah satu wilayah dalam cakupan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih penduduk Indonesia yang sudah memiliki KTP Indonesia.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah atau lebih sering disebut BUMD sebenarnya adalah BUMN yang dikelola oleh pemerintah daerah. BUMD juga dikenal dengan sebutan perusahaan daerah. Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik pemerintah daerah.

BUMD sendiri memiliki tujuan untuk melakukan pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan. Pembentukan BUMD di Indonesia memiliki dasar hukum sebagaimana yang tertuang pada UU No.5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah.

Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa permodalan untuk BUMD dinyatakan untuk seluruhnya atu sebagiannya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Seperti disebutkan dalam Pasal 2 bahwa :

“perusahaan daerah ialah semuan perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang”.

BUMD sendiri dapat dibedakan menjadi dua jika ditilik dari kategori sasarannya yaitu sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang bergerak di bidang jasa dan bidang usaha. Namun demikian dari kedua sasaran tersebut tujuan pendirian BUMD yang sama yaitu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dimana PAD sendiri nantinya juga akan diolah dan dikembalikan untuk mensejahterakan rakyat disuatu daerah dimana BUMD tersebut dananya dikelola. Ginanjar Kartasasmita mantan ketuan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyatakan bahwa keberadaan dan pengertian BUMD adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan.

Hal ini berarti bahwa kata memberdayakan itu sendiri memiliki makna guna memampukan dan memandirikan masyarakat beserta kelembagaannya, disini termasuk BUMD. BUMD sendiri jika ditilik dari kepemilikan modal didalamnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

  • BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham
  • BUMD yang berbentuk perusahaan perseroan daerah yang mana berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

Hingga sejauh ini jika dilakukan pengamatan terhadap peraturan perundang-undangan ditemukan belum adanya Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Daerah pengganti UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah  sebagai payung hukum BUMD.

Kondisi ini sangat berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara dimana telah memiliki payung hukum yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Sekalipun demikian BUMD tetap memiliki fungsi untuk mengembangan potensi daerahnya sebagai sarana usaha guna memperoleh keuntungan yang dapat mensejahterakan masyarakatnya.

Dalam hal ini upaya BUMD guna memberdayakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  • Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensinya untuk berkembang. Pondasi dari landasan pertimbangan bahwa setiap masyarakat dan kelembagaannya, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Maka dengan pemberdayaan itu pertama-tama merupakan upaya untuk membangun daya dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya.

Selanjutnya, yang kedua, adalah memperkuat potensi atau daya yang dimiliki tersebut, dimana untuk ini diperlukan langkah-langkah yang lebih positif dan nyata, penyediaan berbagai input yang diperlukan, serta pembukaan akses kepada berbagai peluang sehingga semakin berdaya memanfaatkan peluang.

Akhirnya, yang ketiga, dimana memberdayakan berarti pula melindungi, sehingga dalam proses pemberdayaan haruslah haruslah dicegah agar jangan pihak yang lemah menjadi bertambah lemah, tapi dapat hidup dengan daya saing yang memadai.

Pada hakikatnya BUMD mempunyai peran yang strategis dalam era otonomi daerah saat ini. Data yang ada menunjukkan bahwa sebanyak 1.007 BUMD dengan aset sebesar Rp340,118 triliun, mencatat laba sebesar Rp10,372 triliun atau rata-rata rasio laba terhadap aset (ROA) sebesar 3,0 persen.

Sekalipun laba yang dihasilkan oleh BUMD tergolong cukup kecil, hal ini dapat dijadikan sumber bahwa BUMD memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Contoh dari BUMD antara lain

  • Bank Pembangunan Daerah (BPD),
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
  • Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH),
  • Trans Jakarta, Trans Jogja,
  • Perusahaan Daerah Angkutan Antar Kota (bus AKDP dan AKAP)

Badan Usaha Campuran

Badan usaha campuran adalah suatu badan usaha yang dalam segala hal didalamnya dimiliki, dikelola, dan dikendalikan oleh pihak swasta dan pemerintah. Sehingga, baik modal maupun keuntungan yang akan dicapai dikuasi secara bersama oleh kedua belah pihak. Contoh dari badan usaha campuran yaitu PT. Garuda Indonesia dan masih banyak lainnya.

Tujuan dari didirkannya badan usaha campuran adalah guna mencapai pengoptimalan pelaksanaan usaha secara efektif dan efisian sehingga dapat memperoleh laba yang sebesar-besarnya. Dari pengertian di atas dapat dilihat bahwa badan usaha campuran berbeda dengan badan usaha lainnya. Berikut adalah ciri khas yang dimiliki oleh badan usaha campuran.

  • Bersifat memiliki kepemilikan ganda dimana bentuk kepemimpinan, kekuasaan dan kewenangan dibagi secara rata dari kedua belah pihak (swasta dan pemerintah). Sehingga jika terjadi permasalahan di perusahaan maka keduanya memiliki tanggung jawab dan andil yang sama untuk menyelesaikan masalah tersebut.
  • Modal untuk pembangunan badan usaha campuran tergolong cukup besar jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Acuan penggunaan modal dibahas secara bersama dari kedua belah pihak. Biasanya modal digunakan untuk membangun sarana prasarana, gaji awal, bahan produksi dan lainnya.
  • Ketika badan usaha campuran mengalami untung maupun rugi, maka hasil akan dibagi rata untuk kedua belah pihak. Termasuk dalam hal pembayaran hutang juga dibagi dua. Sehingga, keuntungan bersih yang diterima masing-masing pihak bisa digunakan untuk apapun diluar operasional perusahaan.
  • Karena bekerja sama dengan pemerintah, maka badan usaha campuran memiliki landasan hukum yang pasti. Dalam artian segala kegiatannya dilindungi dan diatur menurut hukum Indonesia. Apabila terjadi pelanggaran maka sanksi hukum juga akan dikenakan bagi pelanggarnya.

Setelah membahas ciri-ciri dari badan usaha campuran, badan usaha ini juga memiliki kelebihan dan kelemahan dari berbagai sisi antara lain:

Keuntungan Badan Usaha Campuran

  • Karena pengelolaan dan pengendalian badan usaha campuran adalah pemerintah swasta maka kerjasama keduanya dapat meningkatkan peluang keberhasilan untuk mencapai tujuan.
  • Meningkatkan relasi perusahaan karena adanya dua pemilik besar dari jenis badan usaha ini. Relasi dibutuhkan untuk membantu pemasaran atau promosi perusahaan dan memperbanyak investor
  • Jika perusahaan mengalami permasalahan maka bisa cepat terselesaikan karena adanya dua pemikiran dari kedua belah pihak.
  • Mudah untuk mengumpulkan modal dengan keterlibatan dua pihak pemerintah dan swasta.
  • Mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum yang pasti, sehingga tidak perlu diragukan lagi.

Kekurangan Badan Usaha Campuran

  • Adanya kepemilikan secara ganda, maka seringkali memunculkan timbulnya perdebatan antara kedua belah pihak yakni swasta dan pemerintah. Hal ini karena terkadang terjadi pemikiran yang berbeda dimana keduanya sama-sama menginginkan yang terbaik untuk perusahaan dengan caranya masing-masing.
  • Keuntungan yang dibagi rata membuat usaha untuk balik modal menjadi lama. Apalagi untuk badan usaha campuran yang baru saja dibangun, biasanya membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk balik modal.
  • Adanya sikap saling mendominasi seringkali menghambat perkembangan perusahaan. Baik pemerintah maupun swasta terkadang menginginkan sesuatu yang lebih sehingga memicu kecurangan.