Daftar isi
Badan usaha adalah satu satu organisasi yang memiliki fokus utama untuk mengelola proses produksi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memperoleh laba dari hasil kegiatan usahanya. Sedangkan jika diartikan secara yuridis badan usaha adalah suatu kesatuan teknis dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan tersendiri.
Kesatuan ekonomis yang dimaksud adalah adanya faktor-faktor produksi seperti modal, sumber daya alam, dan tenaga kerja yang dikolaborasikan untuk memperoleh laba tertantu atau memberikan suatu pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat.
Badan usaha sendiri sangat berbeda dengan perusahaan, meskipun banyak masyarakat yang mengira bahwa badan usaha sama halnya dengan perusahaan. Dalam Undang-Undang Pajak Indonesia menyatakan bahwa badan usaha adalah sekumpulan modal atau orang yang menjadi satu kesatuan, baik itu adalah pelaku usaha itu sendiri maupun orang yang terlibat dan pihak yang diuntungkan dan memanfaatkan badan usaha tersebut.
Modal dalam dunia usaha adalah suatu hal yang sangat penting. Tidak adanya suatu modal dapat berdampak besar bagi suatu usaha bahkan bisa jadi usaha tersebut dikatakan tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Berdasarkan dari modalnya, badan usaha yang ada di Indonesia dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:
Badan Usaha Milik Negara atau sering disingkat dengan sebutan BUMN adalah suatu badan usaha yang kepemilikan modalnya berasal dari pemerintah atau negara. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang No 19 Tahun 2003 menyatakan bahwa BUMN adalah suatu badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
Fungsi BUMN sendiri sebagaimana badan usaha lainnya sekalipun demikian terkhusus BUMN memiliki fungsi utama untuk mensejahterakan masyarakat dalam suatu negara tersebut. Tujuan dari keberadaan BUMN khususnya di Indonesia adalah menyediakan kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat.
BUMN di Indonesia sendiri hadir sebagai wujud peran pemerintah dalam sebagai salah satu pelaku ekonomi guna memenuhi semua kebutuhkan yang dibutuhkan oleh warga negaranya. Secara lengkap tujuan kehadiran BUMN di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003 sebabagi berikut:
Hingga saat ini total ada 14 sektor BUMN yang kini tengah ada di Indonesia yang turut aktif berperan dalam peningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia, yaitu:
Badan Usaha Milik Swasta atau sering disingkat menjadi BUMS adalah sebuah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh swasta. Berdasarkan Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2014 menyebutkan bahwa BUMS adaah badan usaha yang secara keseluruhan modalnya dimiliki oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) dan atau badan usaha Indonesia.
Berbeda dengan BUMN, untuk BUMS biasanya diberikan kewenangan untuk mengelola suatu bidang dengan sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau sumber yang tidak menanggung hajat hidup orang banyak.
Meskipun demikian, fungsi dan peran BUMS sangat penting dalam pembangunan perekonomian Nasional dari segi kekuatan dana (finansial), profesionalisme, dan fleksibilitas yang mana hal tersebut tidak dimiliki oleh badan usaha apapun. BUMS yang ada di Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
Sedangkan, berdasarkan jenis kepemilikan modalnya BUMS dibedakan menjadi dua yaitu Badan Usaha Swasta Perseorangan dan Badan Usaha Swasta Persekutuan. Berikut akan dijelaskan perbedaan antara keduanya:
Contoh dari badan usaha swasta perseorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah).
Terdapat beberapa contoh usaha yang termasuk dalam badan usaha persekutuan, antara lain:
Sebuah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Dalam firma, setiap penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemiliknya. Kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan. Akibatnya, apabila firma bangkrut, akan diikuti oleh kebangkrutan para pemiliknya.
Didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha. Dalam CV adanya pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif.
Badan usaha yang didirikan bukan secara perseorangan melainkan oleh beberapa orang disebut dengan perseroan terbatas. PT sendiri memiliki suatu badan hukum dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham. Sehingga, pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha.
PT merupakan salah satu BUMS yang biasanya selain dibangun dengan modal besar, tentunya juga bertujuan memperoleh laba yang basar dibandingan dengan BUMS lainnya.
Suatu organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip pada suatu gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan dan peran BUMS sendiri telah ditentukan saat pendirian usaha tersebut. Berikut adalah beberapa tujuan dan peran BUMS yang ada di Indonesia:
Syarat untuk mendirikan BUMS sendiri di Indonesia tergolong cukup mudah untuk saat ini. Hal ini juga merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk mendukung para UMKM yang sedang merintis bisnisnya. Berikut adalah syarat dalam mendirikan BUMS, yaitu:
Badan Usaha Milik Daerah atau lebih sering disebut BUMD sebenarnya adalah BUMN yang dikelola oleh pemerintah daerah. BUMD juga dikenal dengan sebutan perusahaan daerah. Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik pemerintah daerah.
BUMD sendiri memiliki tujuan untuk melakukan pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan. Pembentukan BUMD di Indonesia memiliki dasar hukum sebagaimana yang tertuang pada UU No.5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah.
Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa permodalan untuk BUMD dinyatakan untuk seluruhnya atu sebagiannya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Seperti disebutkan dalam Pasal 2 bahwa :
“perusahaan daerah ialah semuan perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang”.
BUMD sendiri dapat dibedakan menjadi dua jika ditilik dari kategori sasarannya yaitu sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang bergerak di bidang jasa dan bidang usaha. Namun demikian dari kedua sasaran tersebut tujuan pendirian BUMD yang sama yaitu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dimana PAD sendiri nantinya juga akan diolah dan dikembalikan untuk mensejahterakan rakyat disuatu daerah dimana BUMD tersebut dananya dikelola. Ginanjar Kartasasmita mantan ketuan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyatakan bahwa keberadaan dan pengertian BUMD adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan.
Hal ini berarti bahwa kata memberdayakan itu sendiri memiliki makna guna memampukan dan memandirikan masyarakat beserta kelembagaannya, disini termasuk BUMD. BUMD sendiri jika ditilik dari kepemilikan modal didalamnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
Hingga sejauh ini jika dilakukan pengamatan terhadap peraturan perundang-undangan ditemukan belum adanya Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Daerah pengganti UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagai payung hukum BUMD.
Kondisi ini sangat berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara dimana telah memiliki payung hukum yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Sekalipun demikian BUMD tetap memiliki fungsi untuk mengembangan potensi daerahnya sebagai sarana usaha guna memperoleh keuntungan yang dapat mensejahterakan masyarakatnya.
Dalam hal ini upaya BUMD guna memberdayakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Selanjutnya, yang kedua, adalah memperkuat potensi atau daya yang dimiliki tersebut, dimana untuk ini diperlukan langkah-langkah yang lebih positif dan nyata, penyediaan berbagai input yang diperlukan, serta pembukaan akses kepada berbagai peluang sehingga semakin berdaya memanfaatkan peluang.
Akhirnya, yang ketiga, dimana memberdayakan berarti pula melindungi, sehingga dalam proses pemberdayaan haruslah haruslah dicegah agar jangan pihak yang lemah menjadi bertambah lemah, tapi dapat hidup dengan daya saing yang memadai.
Pada hakikatnya BUMD mempunyai peran yang strategis dalam era otonomi daerah saat ini. Data yang ada menunjukkan bahwa sebanyak 1.007 BUMD dengan aset sebesar Rp340,118 triliun, mencatat laba sebesar Rp10,372 triliun atau rata-rata rasio laba terhadap aset (ROA) sebesar 3,0 persen.
Sekalipun laba yang dihasilkan oleh BUMD tergolong cukup kecil, hal ini dapat dijadikan sumber bahwa BUMD memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Contoh dari BUMD antara lain
Badan usaha campuran adalah suatu badan usaha yang dalam segala hal didalamnya dimiliki, dikelola, dan dikendalikan oleh pihak swasta dan pemerintah. Sehingga, baik modal maupun keuntungan yang akan dicapai dikuasi secara bersama oleh kedua belah pihak. Contoh dari badan usaha campuran yaitu PT. Garuda Indonesia dan masih banyak lainnya.
Tujuan dari didirkannya badan usaha campuran adalah guna mencapai pengoptimalan pelaksanaan usaha secara efektif dan efisian sehingga dapat memperoleh laba yang sebesar-besarnya. Dari pengertian di atas dapat dilihat bahwa badan usaha campuran berbeda dengan badan usaha lainnya. Berikut adalah ciri khas yang dimiliki oleh badan usaha campuran.
Setelah membahas ciri-ciri dari badan usaha campuran, badan usaha ini juga memiliki kelebihan dan kelemahan dari berbagai sisi antara lain:
Keuntungan Badan Usaha Campuran
Kekurangan Badan Usaha Campuran