Ekonomi

Sistem Ekonomi Islam: Pengertian, Tujuan dan Prinsip

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sistem ekonomi islam atau yang dikenal juga dengan sistem ekonomi syariah merupakan sebuah sistem ekonomi yang berdasarkan pada landasan Islam. Sistem ekonomi ini merupakan salah satu sistem ekonomi yang bisa digunakan untuk melaksanakan kehidupan dan kegiatan ekonomi, khususnya bagi yang ingin kegiatan ekonominya sesuai dengan tuntunan agama Islam. Sistem ini tentu saja memiliki perbedaan dengan sistem ekonomi yang lain, seperti sistem ekonomi kapitalis juga sistem ekonomi sosialis.

Apa itu Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam atau sistem ekonomi syariah adalah suatu sistem ekonomi yang penerapan setiap aktivitas ekonominya berlandaskan pada aturan atau hukum agama Islam. Hukum Islam ini berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist. Kegiatan atau aktivitas ekonominya tidak berbeda dengan sistem ekonomi yang lain, di antaranya jual beli, simpan pinjam, dan lain-lain.

Perbedaannya dengan sistem ekonomi lain adalah landasan atau pedomannya yang seluruhnya menerapkan ajaran-ajaran dari agama Islam. Dengan kata lain sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang sejalan dengan agama Islam. Dimana setiap kegiatan ekonomi tidak ada yang menyalahi atau bertentangan dengan aturan agama. Pelaku ekonominya berpegang teguh pada dasar-dasar hukum Islam.

Prinsip ekonomi Islam telah ada sejak agama Islam ini juga ada. Dengan sistem ini, umat Islam diharapkan tidak melakukan tindakan ekonomi yang menyimpang atau dilarang oleh aturan agama atau syariat Islam. Contoh aktivitas ekonomi yang dilarang yaitu riba. 

Di Indonesia sendiri, saat ini tidak menggunakan sistem ekonomi Islam. Tetapi, sudah banyak perbankan yang memberikan fasilitas perbankan syariah yang berpedoman pada sistem ekonomi Islam. Sehingga masyarakat di Indonesia dapat memilih mau menggunakan fasilitas perbankan konvensional, atau perbankan syariah.

Cara Pemilikan Harta Dalam Islam ( Al-Milkiyah)

Harta dan kepemilikannya dalam Islam menjadi hal yang menjadi bahasan sangat penting dan perlu diperhatikan. Keyakinan Islam bahwa seluruh harta yang ada di dunia ini milik Allah SWT. Sementara manusia hanya berhak untuk memanfaat setiap harta tersebut. Dalam Islam juga terdapat perlindungan akan kepemilikan harta bagi pemilik harta-harta itu.

Berikut ini adalah cara pemilikan harta dalam Islam:

  1. Pemanfaatan

Cara pemanfaatan harta dalam Islam sangat diperhatikan, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri. Dalam pemanfaatan harta hendaknya tidak terjadi adanya kemubaziran. Sebab harta yang mubazir mendatangkan dosa dan mempersulit hisab atau penghitungan di akhirat nanti. Semua harta harus dimanfaatkan dengan benar dan maksimal.

  1. Penunaian Hak

Islam tidak membenarkan seseorang untuk menimbun dan mendiamkan harta untuk memperkaya diri sendiri. Setiap muslim yang memiliki harta berkewajiban untuk mengeluarkan zakat juga menyumbangkannya untuk dimanfaatkan oleh pihak lain.

Zakat serta sumbangan baik infaq atau sedekah tersebut sebagai bentuk penunaian hak pada pihak lain. Dimana di dalam harta yang dimiliki oleh seseorang terdapat hak pihak lain, di antaranya hak fakir miskin dan anak yatim.

  1. Tidak Merugikan Pihak Lain

Harta yang dimiliki haruslah digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan mendatangkan kemaslahatan bagi dirinya sendiri dan orang lain. Dengan dimilikinya harta juga jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Contohnya dengan tidak menghindari menunaikan zakat, berbagi, serta tunduk pada peraturan pemerintah dengan taat membayar pajak.

Hal ini mengandung hikmah seperti terhindarnya diri dari sifat riya, sombong, serta menghindarkan diri dari sakit dan terkena musibah.

  1. Kepemilikan secara Sah

Harta yang dimiliki harus memenuhi syarat kepemilikan yang sah. Al-Qur’an melarang mendapatkan harta dengan cara kotor dan tidak sah, seperti merampas atau menjarah, perilaku suap-menyuap, dan tindakan tercela lainnya. Sebab harta yang diperoleh secara tidak sah akan menimbulkan kerusakan, baik berupa pertengkaran atau persengketaan yang akhirnya menimbulkan kerusakan. 

  1. Penggunaan dengan Berimbang

Dalam Islam, harta yang dimiliki dianjurkan benar-benar digunakan secara berimbang. Allah SWT tidak menyukai penggunaan harta yang berat sebelah atau hanya digunakan untuk kepentingan tertentu atau kepentingan diri sendiri, tetapi lalai dalam menunaikan zakat dan enggan sedekah atau berbagi terhadap sesama. 

Cara Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharruf Fi Al Milkiyah)

Pengelolaan kepemilikan harta dalam Islam juga terdapat ketentuannya. Supaya harta yang dimiliki memberikan barokah dan meringankan proses hisab di hari perhitungan harta perlu dikelola dengan benar. 

Tiga hal kepemilikan dalam Islam, yaitu:

  1. Kepemilikan Secara Individu

Privat property atau kepemilikan secara individu yaitu kepemilikan akan sesuatu atas nama satu orang. Umat manusia memiliki kebebasan untuk mendapatkan harta sebanyak-banyaknya dengan cara yang baik dan bersih. Namun, syariat Islam memberikan aturan serta larangan sebagai acuan dan pembatasnya. 

  1. Kepemilikan Umum

Ada pula public property atau kepemilikan umum ialah harta yang merupakan milik bersama. Kepemilikan umum dalam Islam ada tiga jenis, yaitu:

  • Pertama, fasilitas yang dibuat oleh pemerintah untuk digunakan oleh masyarakat agar memudahkan aktivitas masyarakat sehari-hari. Misalnya saluran irigasi, sumber air, dan lain-lain.
  • Kedua, kekayaan yang tidak boleh dimiliki oleh individu atau perorangan saja. Seperti laut, danau, sungai, dan sejenisnya.
  • Ketiga, barang tambang. Pemanfaatannya tidak dibolehkan tanpa adanya izin dari pihak berwenang, dalam hal ini pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan atau hukum yang berlaku.
  1. Kepemilikan Negara

Harta yang kepemilikannya oleh negara adalah harta umat yang bisa dikelola pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan negaranya. Ketentuan akan hak-hak umat sudah ada ketentuannya dalam syariah Islam, agar tidak ada oknum yang menyalahgunakannya.

Cara Edaran Kekayaan di Tengah Masyarakat ( Tauzi’ul Tsarwah Tayna An-Naa)

Perputaran harta dalam Islam dilarang hanya dalam lingkaran orang kaya saja. Tetapi harus memperhatikan juga orang-orang yang kurang mampu di sekitarnya. Berbagai ketentuan tentang edaran atau distribusi harta diatur dalam Islam. Hal ini bertujuan agar terjaminnya pemenuhan barang atau kebutuhan serta pemanfaatannya bagi setiap individu.

Cara edaran kekayaan di tengah masyarakat disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dari sebab-sebab kepemilikan. Misalnya dengan cara bekerja atau kegiatan perdagangan/jual beli (akad muamalah).

Mekanisme Sistem Ekonomi Islam

Ada berbagai cara serta ketentuan khusus akad muamalah dalam mekanisme sistem ekonomi Islam. Ketentuan tersebut wajib dilakukan oleh setiap individu yang terlibat dalam akan muamalah tersebut.

Mekanisme Ekonomi

Dalam mekanisme ekonomi atau melalui aktivitas ekonomi ada beberapa hal:

  1. Bekerja. Dengan bekerja, seseorang memiliki kesempatan yang besar untuk memperoleh kepemilikan atas harta. 
  2. Investasi. Pengembangan harta atau tanmiyah mal dapat dilakukan dengan cara investasi. Investasi adalah sebuah aktivitas ekonomi berupa pengelolaan dan pemanfaatan harta dengan baik.
  3. Tidak menimbun harta. Sebab penimbunan harta akan mengakibatkan terhambatnya perputaran harta dan mengganggu peredaran ekonomi.
  4. Perluasan bisnis. Dianjurkan untuk melakukan perluasan bisnis dengan tujuan untuk pemerataan modal ke wilayah-wilayah lain. Perluasan bisnis ini bertujuan agar perkembangan ekonomi dapat dinikmati oleh berbagai kalangan yang lebih luas. Seperti dengan terbukanya lapangan pekerjaan dan peluang-peluang baru lainnya.
  5. Tidak melakukan kegiatan monopoli dan kecurangan. Tindakan monopoli dapat mengakibatkan rusaknya harga pasaran, sehingga masyarakat bagian bawah bisa dirugikan, seperti harus membeli dengan harga mahal karena tidak adanya pilihan lain. Tindakan kecurangan lain pun akan memberikan kerugian bagi pihak-pihak lain. Hal ini dilarang dalam ekonomi Islam. 
  6. Tidak boleh melakukan tindakan yang diharamkan seperti judi , riba, dan suap. Harta yang diperoleh dari perbuatan haram akan memberikan kemudharatan, tidak bermanfaat, dan menjadi sumber kehancuran di masa yang akan datang. 

Mekanisme Non Ekonomi

Mekanisme non ekonomi adalah mekanisme yang tidak melalui aktivitas ekonomi produktif seperti di atas. Misalnya melalui pemberian, seperti penerimaan dari zakat, sedekah, infaq, pembagian warisan dan lain-lainnya.

Peredaran harta dengan mekanisme non ekonomi ini memiliki hikmah atau tujuan supaya adanya keseimbangan di masyarakat. Ketentuan-ketentuannya dibuat dengan maksud supaya adanya kerukunan antara umat Islam dengan lingkungan dalam masyarakat di sekitarnya. Seperti ketentuan pembagian zakat, pembagian waris bagi ahlinya, atau bantuan dari pemerintah kepada masyarakat sesuai yang ditentukan, dan lain-lain.

Kelebihan Ekonomi Islam

Kelebihan ekonomi Islam atau ekonomi syariah di antaranya sebagai berikut:

  1. Islam mengajarkan norma-norma yang harus ditaati dalam melakukan setiap aktivitas ekonomi. Sehingga penerapan ekonomi Islam di dalamnya terdapat moral dan etika. Ini akan berdampak baik dan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang saling menghormati, saling menghargai, serta tertib.
  2. Proses distribusinya memperhatikan asas keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang mengakibatkan kesenjangan, dan sistem ekonomi sosialis yang menyebabkan kesamarataan namun termasuk menikmati kemiskinan bersama-sama. Sedangkan sistem ekonomi Islam menuntun umatnya untuk saling berbagi sesuai dengan ketentuan dan tanpa memberatkan satu pihak, tidak juga menghinakan pihak lain. Sehingga  dapat bersama-sama mencapai kesejahteraan.
  3. Adanya kebebasan dalam pengambilan keputusan, tetapi tetap berlandaskan pada tauhid atau ajaran agama Islam. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat lebih optimal dan tidak menimbulkan keterpaksaan.
  4. Terdapatnya sistem pemasukan yang aman. Landasan pemasukannya adalah aktivitas yang mendatangkan laba dan modal, serta menghilangkan sistem riba (bunga).

Sistem Ekonomi Islam dan Kesejahteraan Umat

Sistem ekonomi Islam memberikan pembelajaran agar umat manusia dapat memenuhi kebutuhannya melalui berbagai sumber daya dan sarana yang ada. Tujuannya untuk mencapai keberuntungan selama di dunia dan juga di akhirat kelak. Sebab, jika nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an dan hadist dijalankan dengan benar, maka kemudahan akan ditemukan dalam menjalani kehidupan.

Berikut ini konsep serta sistem ekonomi Islam dan kesejahteraan umat:

  1. Konsep Kesejahteraan dalam Islam

Kesejahteraan merupakan kebebasan atau rasa aman dari hal yang tidak menyenangkan. Bisa berupa kebebasan dari kemiskinan, tidak adanya rasa takut, atau jauh dari kebodohan. Sehingga seseorang yang telah mencapai kesejahteraan akan hidup dengan tentram.

  1. Memberikan Kesejahteraan Dunia dan Akhirat

Ajaran agama Islam mempercayai adanya kehidupan akhirat, kelak setelah manusia mengalami fase kematian di dunia. Dengan menaati semua peraturan agama Islam, termasuk dalam menjalankan aktivitas ekonomi, Allah SWT menjamin kebhagaian umatnya baik di dunia maupun di akhirat.

  1. Kedamaian dan Kerukunan

Sistem ekonomi Islam apabila dipraktekan secara benar akan mewujudkan kedamaian dalam kehidupan umat. Karena tidak akan ada tindak kecurangan yang menimbulkan terjadinya pertentangan di antara umat manusia. Semua itu akan memberikan dampak pada hubungan antar masyarakat yang bagus dan menciptakan kerukunan.

  1. Sistem Ekonomi Islam Taqiyuddin an Nabhani

Taqiyuddin an Nabhani adalah seorang ulama, politikus, dan, pemikir ekonomi Islam kontemporer Palestina.

Menurutnya, ekonomi Islam adalah kegiatan mengatur segala urusan kekayaan, baik dalam memperbanyak jumlah kekayaan, menjamin pengadaannya dengan tata cara pengedaran atau pendistribusian yang berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan hadist. Landasan kegiatan ekonominya semua sesuai dengan syariah.

Konsepnya menggunakan dua pendekatan, yaitu 

  • Paradigma umum sistem ekonomi Islam, ialah Aqidah Islamiyah yang menjadi landasan pemikiran (al-qa’idah fikriyah ) untuk segala pemikiran Islam, seperti Sistem Ekonomi Islam, Sistem Politik Islam, Sistem Pendidikan Islam, dan lain sebagainya. 
  • Paradigma khusus (cabang) sistem ekonomi Islam, yaitu berbagai kaidah umum dan mendasar dalam Syariah Islam yang berasal dari aqidah Islam, dan secara khusus menjadi landasan sistem ekonomi Islam. Terdiri dari tiga pilar, yakni kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, serta edaran atau distribusi kepada masyarakat sesuai dengan syariah.

Konsep Ekonomi Islam Menurut Taqiyuddin an Nabhani

Konsep ekonomi Islam menurut Taqiyuddin an Nabhani ada dua pemanfaatan kekayaan:

  1. Pemanfaatan Kepemilikan yang Dihalalkan

Dalam Islam, pemanfaatan kekayaan ada yang bersifat wajib, misalnya untuk memberi nafkah terhadap istri, anak, orang tua, dan keluarga lainnya. Ada juga untuk keperluan ibadah, contohnya zakat, infaq, dan sedekah terhadap orang-orang yang membutuhkan.

Taqiyuddin an Nabhani mengungkapkan bahwa pengeluaran atas kekayaan juga bisa berdasarkan Daulah islamiyah. Adalah kondisi ketika negara diharuskan untuk melaksanakan kewajibannya di waktu banyak rakyatnya yang menderita kelaparan. Situasi ini bisa saat terjadi bencana alam, dalam peperangan, atau ketika mendapat serangan.

  1. Pemanfaatan Kepemilikan yang Dilarang

Islam melarang penggunaan kekayaan untuk hal-hal yang tidak baik. Misalnya untuk foya-foya, membantu tindak kezaliman, tidak mau berbagi terhadap sesama, dan lain-lain. 

Harta kekayaan sebaiknya digunakan untuk hal-hal yang baik dan dikembangkan dengan cara yang sesuai syariah. Seperti investasi atau membantu terhadap yang membutuhkan, agar tetap sesuai dengan ajaran Islam.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Aktivitas ekonomi Islam berpedoman pada syariah, moral, dan akidah. Sebab memiliki tujuan untuk menyeimbangkan perekonomian serta memegang keyakinan bahwa semua harta adalah milik Allah SWT semata. Berdasarkan hal tersebut ekonomi islam memiliki prinsip-prinsip di antaranya dualisme kepemilikan, kebebasan ekonomi, serta tanggung jawab sosial.

Dalam menjalankan aktivitas ekonomi, tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan duniawi atau materi. Tetapi juga upaya untuk mencapai ketenangan batin dan mengharap ridha Allah SWT, sebagai bekal untuk kehidupan nanti di akhirat. 

Di bawah ini beberapa prinsip ekonomi Islam yang perlu diketahui

  1. Memberi ruang pada negara dan pemerintah untuk menjadi penengah apabila ada permasalahan yang terjadi dalam aktivitas ekonomi masyarakatnya.
  2. Melarang praktik riba, seperti penambahan pembayaran atau bunga.
  3. Tidak melakukan penimbunan barang yang dapat menimbulkan kelangkaan, karena dapat terjadinya kenaikan harga secara signifikan. Dan hal ini akan membuat kegoncangan dalam perekonomian.
  4. Memiliki tanggung jawab sosial untuk bersama-sama membangun ekonomi seluruh lapisan masyarakat, dengan cara zakat dan sedekah kepada yang membutuhkan, agar bersama-sama pula mencapai kesejahteraan.
  5. Menerapkan sistem bagi hasil secara rata sesuai ketentuan atau kesepakatan atas semua keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi yang dilakukan.
  6. Memberikan kebebasan ekonomi yang teratur. Setiap individu bebas melakukan kegiatan ekonomi selama tidak melanggar aturan dan hukum-hukum syariah.
  7. Dualisme kepemilikan, ialah kepemilikan pribadi dan kepemilikan umum secara bersamaan. Dalam artian kepemilikan pribadi tidak berarti dapat digunakan tanpa memperhatikan aturan serta tanpa memperdulikan pihak lain. Kegiatan jual beli hendaknya dilakukan dalam batas kewajaran.
  8. Memberikan kebebasan sesuai ajaran islam atas kepemilikan akan kekayaannya. Tetapi juga pemilik kekayaan tersebut harus mempertanggungjawabkan setiap aktivitas yang dilakukannya.
  9. Tidak melakukan monopoli, sebab monopoli dapat membuat harga barang tidak wajar akibat tidak adanya pilihan bagi pembeli. Prinsip jual beli dalam islam haruslah adil, halal, serta tidak merugikan pembeli, supaya mendapatkan ridha dari Allah SWT.

Bentuk Kerjasama Ekonomi Syariah

Bentuk kerjasama dalam sistem ekonomi Islam ada empat:

  1. Mudharabah

Bentuk kerjasama  mudharabah adalah suatu kerjasama dimana seluruh modal berasal dari pemilik modal, sedangkan pihak lain sebagai pengelola modal tersebut atau pengelola usaha yang dijalankan dari modal itu. Apabila didapatkan keuntungan dari usaha tersebut, maka keuntungannya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelum kerjasama dimulai. Jika terjadi kerugian, maka pemilik modal yang bertanggung jawab.

  1. Musyarakah

Musyarakah merupakan kerjasama yang modalnya berasal dari semua pihak. Keuntungan dan kerugian dari usaha yang dijalankan dihadapi bersama sesuai dengan perjanjian yang dibuat di awal kerjasama.

  1. Al Muza’arah

Al muza’arah yaitu kerjasama antara dua pihak atau lebih yang fokusnya pada pengolahan lahan pertanian. Kerjasama ini antara pemilik lahan dengan penggarap lahan tersebut. Pemilik lahan akan mempersiapkan lahan serta benih atau bibit yang akan ditanam, dan pihak lain yang merawatnya. 

Ketika panen, hasilnya akan dibagi antara pemilik lahan dan perawat tanaman tersebut. Pembagiannya dalam persentase tertentu yang sebelumnya sudah disepakati bersama.

  1. Al Muzaqah

Al muzaqah adalah bentuk sederhana dari Al muza’arah, yaitu suatu kerjasama dimana penggarap lahan pertanian hanya memiliki tanggung jawab untuk merawat tanaman saja. Nantinya penggarap tersebut berhak mendapat imbalan atas nisbah tertentu dari hasil panen yang dirawatnya.

Perbedaan Ekonomi Syariah dan Konvensional

Sistem ekonomi islam atau ekonomi syariah memiliki perbedaan yang terbilang signifikan dibanding dengan sistem ekonomi konvensional. Perbedaan tersebut adalah:

  1. Dasar Filosofi

Sistem ekonomi islam bersumber dari agama Islam yang mengajarkan umatnya bahwa sistem ekonomi harus terorganisir, serta berdasarkan pada keadilan dan kesetaraan. Umat manusia dibimbing agar tidak egois dan tidak hanya mencari keuntungan pribadi dalam hidupnya. Apabila dipraktikan maka akan terwujud kesejahteraan sosial yang dapat mencapai keadilan.

Bertentangan dengan sistem ekonomi konvensional yang prioritas utamanya adalah kepentingan pribadi atau golongannya. Sedangkan pembangunan sosial sifatnya hanya sekunder atau bahkan sebagai kebetulan belaka.

  1. Prinsip-Prinsip Pembiayaan

Referensi utama sistem ekonomi Islam dalam melakukan transaksinya adalah Al-Qur’an. Fokusnya adalah untuk memfasilitasi alokasi berbagai sumber daya yang menekankan pada kegiatan yang mendasarinya. Dimana pertumbuhan dari penghasilan harus berbanding lurus dengan meningkatnya kegiatan ekonomi produktif, yang selanjutnya ada aturan tentang akad transaksi dan lainnya.

Sementara sistem ekonomi konvensional lebih menekankan pada harga sumber daya atau bunga sebagai fokus dalam setiap kegiatan pembiayaan. 

Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia

Di Indonesia, ekonomi syariah berkembang dari pemikiran ulama tentang fiqih muamalah. Panduan praktis bagi masyarakat dalam melakukan muamalah sesuai syariah ialah fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

Perkembangan ekonomi syariah mencakup pada ekonomi makro, ekonomi mikro, pembiayaan publik, kebijakan fiskal, kebijakan moneter, hingga pembangunan ekonomi. Jadi tidak terbatas pada perbankan syariah saja.

Perkembangan lembaga keuangan publik yang bersistem syariah di Indonesia cukup terbilang pesat. Sebagaimana data yang ada di bawah ini:

  • Oktober 2018, bank umum syariah mencapai total aset 305.292 miliar rupiah dengan 14 bank.
  • November 2018 OJK menuturkan capaian reksadana syariah sekitar 10,61% atau sebesar 220 dari total reksadana.
  • November 2018 sudah terdapat 407 Efek Syariah di berbagai sektor, serta Sukuk Syariah mencapai 108.
  • Jumlah Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang merupakan lembaga keuangan syariah perkembangannya tinggi dengan perkiraan sekitar 4500 buah.
  • Berdirinya Bank Wakaf Mikro sebagai penyedia layanan akses pembiayaan masyarakat bagi yang belum terkoneksi dengan lembaga keuangan formal, terutama bagi lingkungan pondok pesantren.

Banyak lagi lembaga-lembaga lain yang merupakan bagian dari perkembangan ekonomi syariah. Dengan semakin berkembangnya ekonomi syariah atau sistem ekonomi islam ini, diharapkan dapat mendongkrak kemajuan perekonomian Indonesia dengan tidak meninggalkan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.