Otonomi daerah merupakan suatu bentuk pemberian wewenang pada daerah untuk mengurus dan mengatur hal tertentu pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang didasarkan pada undang-undang. Hal otonomi daerah ini diatur dalam Undang-undang Pasal 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah membuat pemerintahan daerah menjadi mandiri dan dapat mengatur urusan di daerahnya sesuai dengan aspirasi masyarakatnya. Pada […]
Home » masyarakat
Tujuan Otonomi Daerah, Prinsip dan Asasnya
- Review Akademik by: Review Akademik by: Suminto , S.Pd