Kompetensi Guru: Pengertian – Standart dan Dasar Hukumnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagai tenaga profesional yang memiliki peran krusial dalam mendidik, mentransfer ilmu pengetahuan dan kecakapan yang diperlukan generasi muda, maka sudah sepatutnya seorang guru harus memiliki kualifikasi minimum yang bisa mendukungnya untuk menjalankan perannya tesebut.

Oleh karena itu, diperlukan suatu standar kompetensi bagi para guru. Dengan adanya guru yang berkualitas dan kompeten, diharapkan akan menghasilkan anak didik yang juga berkualitas.

Pengertian Kompetensi Guru

  • Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat (10) : kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan,dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
  • Djohar (2006 : 130) Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar
  • Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.

Standart Kompetensi Guru

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa Guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

1. Kompetensi Pedagogik

Istilah pedagogik berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang berarti anak dan agogos yang artinya mengantar atau membimbing.

Dari dua kata tersebut terbentuk istilah paedagogos yang berarti seorang pelayan yang pekerjaannya  mengantarkan dan menjemput anak majikannya ke sekolah.

Menurut Prof. Dr. J. Hoogeveld (Belanda), pedagogik ialah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kearah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya.

Adapun pengertian kompetensi Pedagogik adalah :

  • Dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2015 disebutkan bahwa  Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
  • Djohar (2006 : 130) menyebutkan bahwa Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar.

Ruang Lingkup Kompetensi Pedagogik

Ruang lingkup kompetensi pedagogik dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yaitu sebagai berikut:

  • Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
  • Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  • Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu/diajarkan.
  • Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
  • Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  • Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  • Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  • Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Fungsi dan Tujuan Kompetensi Pedagogik

  • Memberikan penjelasan dan petunjuk tentang bagaimana seharusnya proses pendidikan anak berlangsung.
  • Memberikan gambarang atau visi tentang hal-hal yang mungkin terjadi dalam proses pendidikan anak.
  • Memberikan control dan kendali agar situasi dan kondisi sebuah proses pendidikan sesuai dengan tujuan dari pendidikan anak itu sendiri.
  • Melanjutkan dan mengembangkan sebuah penemuan tentang teori pendidikan anak sehingga bisa menghasilkan temuan-temuan baru yang berguna.

2. Kompetensi Kepribadian

  • Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dijelaskan definisi dari Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
  • Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Jadi kompetensi Kepribadian adalah berkaitan dengan tingkah laku dan pribadi guru itu sendiri.

Hal ini diperlukan mengingat seorang guru adalah contoh dan teladan bagi siswa atau anak didiknya, sehingga guru dituntut untuk memiliki sikap dan perbuatan yang bisa menjadi panutan bagi setiap orang disekitarnya.

Ruang Lingkup Kompetensi Kepribadian

Ruang lingkup kompetensi kepribadian dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yaitu sebagai berikut :

  • Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  • Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
  • Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
  • Menunjukkan etos kerja , tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
  • Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

Fungsi Kompetensi Kepribadian

  • Memberikan bimbingan dan suri tauladan bagi siswa dan anak didik
  • Mengembangkan kreativitas siawa dan anak didik.
  • Membangkitkan motivasi belajar dan dorongan untuk maju kepada anak didik
  • Membentuk siswa dan anak didik yang memiliki kepribadian kuat dan sesuai dengan Pancasila dan norma-norma sosial.

3. Kompetensi Sosial

  • Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dijelaskan definisi dari Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
  • Surya (2003:138) mengemukakan kompotensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seoarang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Kompotensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
  • Djumiran (2009) Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Ruang Lingkup Kompetesi Sosial

Ruang lingkup kompetensi sosial dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yaitu sebagai berikut :

  • Bersifat inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  • Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
  • Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

Fungsi Kompetensi Sosial

  • Sebagai motivator dan inovator dalam pembangunan pendidikan.
  • Mampu berkomunikasi secara santun dan bergaul efektif dengan lingkungannya.
  • Perintis dalan pelopor pendidikan.
  • Untuk penelitian dan pengkajian Ilmu Pengetahuan.
  • Sebagai pengabdian terhadap masyarakat

4. Kompetensi Profesional

  • Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dijelaskan definisi kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
  • Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
  • PP Nomer 74 tahun 2008 menjabarkan bahwa kompetensi profesional guru merupakan kemapuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni dan budaya yang diampu.

Ruang Lingkup Kompetensi Profesional

Ruang lingkup kompetensi professional sebagaimana  dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yaitu sebagai berikut:

  • Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu.
  • Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu.
  • Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
  • Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Fungsi dari Kompetensi Profesional adalah:

  • Guru mampu menguasai materi bidang pelajaran yang diampunya termasuk bahan pendalaman dan aplikasi dari bidang studi tersebut.
  • Guru mampu mengelola program belajar mengajar secara kreatif dengan menggunakan media dan sumber belajar yang beraneka ragam.
  • Guru bisa mengenal karakter anak didik dan kemampuan belajarnya dengan baik.
  • Bisa memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
  • Guru memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan yang akan membantunya untuk meningkatkan kemampuan dalam menjalankan misi professional.

Kemampuan Dasar Guru

Menurut samana, seorang guru wajib memiliki kemampuan dasar yang terdiri dari:

  • Guru harus menguasai bahan ajar yang akan diberikan kepada siswanya
  • Guru dapat mengelola program kegiatan belajar mengajar
  • Guru dapat mengelola kelas saat pelajaran berlangsung
  • Guru mampu menggunakan media dan sumber pembelajaran
  • Guru menguasai landasan landasan pendidikan (Ilmu Pendidikan, Psikologi Pendidikan, Administrasi Pendidikan dan Filsafat Pendidikan)
  • Guru mampu mengelola interakksi belajar mengajar
  • Guru mampu menilai prestasi belajar siswa untuk kepentingan pengajaran
  • Guru mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan
  • Guru mengenal dan mampu ikut serta dalam penyelanggaraan administrasi sekolah
  • Guru memahami prinsip-prinsip penelitian pendidikan dan mampu menafsirkan hasil penelitian pendidikan demi kepentingan pengajaran.

Dasar Hukum Standar Kompetensi Guru

Dasar hukum penetapan standar  kompetensi guru didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.
  • Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 –2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 (Lembaran negara Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3974)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000.
  • Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  • Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor : 0433/P/1993, Nomor : 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No : 031/O/2002  tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
fbWhatsappTwitterLinkedIn