Daftar isi
Ideologi merupakan rangkaian ide untuk menciptakan sebuah paham atau keyakinan yang dapat menuntun seseorang atau sebuah kelompok mewujudkan cita-citanya. Namun ketika bicara tentang ideologi negara, maka ideologi adalah rangkaian ide maupun tindakan yang negara anut sekaligus lakukan agar negara memiliki identitas dan potensi untuk berkembang.
Setiap negara di dunia memiliki ideologi yang bisa saja berbeda antara satu dengan lainnya. Seperti halnya China dengan ideologi komunisme-nya dan Amerika Serikat dengan ideologi liberalisme-nya.
Berikut beberapa macam bentuk ideologi negara
1. Komunisme
Komunisme adalah suatu ideologi yang dianut tidak hanya oleh China. Beberapa negara lain, seperti Vietnam, Korea Utara, maupun Rusia memiliki ideologi negara ini, yakni ideologi sekaligus gerakan dalam berbagai aspek negara untuk menciptakan masyarakat komunis.
Dalam hal ini, negara penganut komunisme tidak menetapkan kelas sosial dan alat-alat produksi (baik itu dalam hal ekonomi, bidang politik, maupun sosial) adalah milik bersama. Terdapat pemerataan dalam hal kekayaan di tengah masyarakatnya.
Ideologi komunisme menciptakan sosial ekonomi yang terstruktur dan tidak berfokus pada keberadaan pemerintah, mata uang, maupun sektor swasta. Sebagai ciri negara dengan sistem komunis, terdapat petinggi partai komunis yang melakukan penggunaan sistem demokrasi keterwakilan.
Individu tidak memiliki hak untuk bersuara, khususnya jika bukan anggota partai komunis. Bahkan diberlakukan pembatasan terhadap non-anggota partai. Namun keuntungan dari sistem ideologi ini adalah bahwa seluruh kegiatan ekonomi negara adalah tanggung jawab pemerintah.
2. Liberalisme
Liberalisme adalah sebuah ideologi yang mengutamakan kebebasan individu. Maka jika sebuah negara menganut ideologi liberalisme, setiap individu dalam masyarakat memiliki hak kebebasan yang sama dalam segala aspek.
Keberadaan ideologi liberalisme muncul dengan bentuk demokrasi perwakilan dan supremasi hukum. Paham ini menuntut agar negara dan pemerintahan memberikan perlindungan kepada hak setiap warga negaranya dan menghormati hak-hak tersebut.
Liberalisme adalah ideologi yang memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk memiliki hak perlindungan pribadi, hak milik, hak memberantas penindasan, hak merdeka, hak bersuara, dan hak menentukan tempat tinggal. Paham ini diperkenalkan pada abad ke-17 yang bermula dari reaksi terhadap penindasan yang terjadi pada waktu itu.
Kala itu para dermawan maupun kaum bangsawan pada masa feodalisme dengan pemerintahan monarki absolut bertindak sewenang-wenang. Adanya demokrasi perwakilan dan supremasi hukum pun dianggap sebagai pengganti norma-norma hak istimewa yang sudah diturunkan sejak zaman nenek moyang, begitu pula norma-norma agama negara, hingga monarki absolut.
Ciri-ciri dari paham liberalisme yang kini bahkan telah masuk dan dianut oleh banyak negara di Asia adalah :
- Seluruh individu dalam masyarakat suatu negara memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dan mendapat kesempatan yang sama pada berbagai aspek.
- Seluruh individu memiliki hak perlindungan hukum yang sama dan penerapan hukum juga tidak membeda-bedakan.
- Seluruh individu dalam masyarakat memiliki kebebasan intelektual.
- Pemerintah memiliki keterbatasan dalam hal aturan dan berbagai tindakan maupun kebijakan akan didasarkan pada persetujuan masyarakat.
- Penerapan sistem demokrasi untuk pemerintahan dan tidak ada ajaran dogmatisme.
- Negara dijadikan sebagai alat pencapai tujuan bersama (masyarakat dan pemerintah) dengan tujuan utama setiap individu memperoleh kebahagiaan.
Liberalisme pun merupakan sebuah ideologi yang diperjuangkan oleh kaum borjuis dan para terpelajar kota untuk membebaskan rakyat dari penindasan dan kesewenang-wenangan tersebut. Inggris dan Prancis adalah dua negara tempat perkembangan liberalisme terjadi pertama kali.
Paham liberalisme semakin menyebar pada abad ke-18 dan 19 sampai pada akhirnya rakyat memiliki kebebasan baik untuk bersuara maupun bertindak dalam berbagai aspek. Selain Amerika Serikat, kini beberapa negara lain seperti Filipina, Thailand, India, Korea Selatan, Turki, Jepang, Iran, Taiwan dan Israel juga menganut liberalisme.
3. Kapitalisme
Kapitalisme merupakan sebuah paham di mana para individu di sebuah negara dengan ideologi ini diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi apapun. Mulai dari kepemilikan alat produksi hingga keuntungan dari kegiatan ekonomi yang dijalankan merupakan hak individu tersebut.
Maka dengan kata lain, kapitalisme adalah sebuah ideologi yang berfokus pada kepemilikan pribadi, tidak seperti komunisme yang seluruh perlengkapan dan alat produksi menjadi hak atau milik bersama. Ini karena tujuan utama dari ideologi ini adalah menguntungkan pemiliknya.
Ciri utama dari kapitalisme sebagai ideologi negara adalah pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Meski cenderung mementingkan diri sendiri, hal ini menguntungkan dan adil bagi setiap individu dalam persaingan bisnis.
Ciri lain dari bentuk ideologi kapitalisme di sebuah negara adalah adanya sistem harga, akumulasi modal, pasar kompetitif (antar individu bebas bersaing), kerja upahan, dan pertukaran sukarela. Kegiatan usaha apapun dibebaskan sehingga masyarakat bisa menjadi lebih kreatif dan para pemodal pun mampu mengembangkan usahanya.
4. Nasionalisme
Nasionalisme merupakan sebuah ideologi yang mengedepankan perasaan cinta dan bangga kepada negara atau bangsanya sendiri. Nasionalisme juga seringkali mengarah pada paham untuk memiliki perasaan kebangsaan yang cenderung berlebihan.
Individu atau kelompok dalam masyarakat yang memiliki paham nasionalisme biasanya memiliki cita-cita mulia yang berkaitan dengan kepentingan negaranya. Masyarakat dengan nasionalisme tinggi akan dengan sukarela menjaga dan mempertahankan tanah air apapun yang terjadi.
Nasionalisme berbeda dari patriotisme, sebab nasionalisme berfokus pada kepentingan negaranya sekaligus keunggulan yang dimiliki yang disadari atau tidak membuat negara lain tampak lebih rendah. Sedangkan patriotisme adalah paham yang mengarah pada kecintaan dan pemberian dukungan kepada negara tanpa menjatuhkan negara lain.
Ketika suatu negara memiliki rakyat dengan paham dan jiwa nasionalisme tinggi, tidak sulit untuk menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa yang merupakan ciri utama nasionalisme. Negara dengan ideologi ini di dalamnya akan selalu ada organisasi yang bersifat nasional namun berbentuk modern.
Selain itu, nasionalisme juga kerap dicirikan dengan perjuangan rakyat sebagai pembela negara. Namun sisi negatif dari paham nasionalisme adalah kecintaan yang berlebihan terhadap negara dapat membuat rakyat memandang rendah negara atau bangsa atau etnis tertentu lainnya.
5. Feminisme
Feminisme merupakan sebuah ideologi yang mengangkat ide kesetaraan hak antara pria dan wanita. Paham feminisme mencoba menghilangkan ketimpangan antara status pria dan status wanita serta peran mereka di dalam masyarakat yang dahulu masih cenderung merugikan pihak wanita.
Feminisme adalah ideologi yang lahir sebagai reaksi terhadap sistem patriarki yang menimbulkan penindasan terhadap kaum wanita. Sistem sosial patriarki membiarkan kesempatan selalu datang kepada pihak pria saja, sementara itu wanita bergerak dan berpikir secara terbatas tanpa diberi kesempatan yang sama dengan pria.
Ketika ideologi feminisme telah menyebar di seluruh dunia (berawal dari abad ke-18 dan 19), pada akhirnya wanita mulai memperoleh kesempatan yang sama dalam berbagai aspek seperti yang diperoleh pria. Hak untuk bersuara, hak berpendapat, hak untuk berpendidikan tinggi, hingga hak untuk bekerja dan bahkan terjun ke dalam dunia politik.
6. Sosialisme
Sosialisme adalah paham dan keyakinan bahwa masyarakat ada di bawah negara. Negara berperan sebagai sistem yang mengendalikan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat dengan hak milik bersama.
Kepemilikan alat produksi dalam hal ekonomi bersifat milik bersama demi mencegah agar tidak dimonopoli oleh lembaga-lembaga atau orang-orang tertentu. Sosialisme adalah ideologi yang berfokus pada kerja sama, kesetaraan, serta kasih sayang antar individu dan kelompok dalam masyarakat.
Jika kapitalisme memberi hak setiap warganya untuk kepemilikan alat produksi dan meraup keuntungan secara pribadi dari usahanya masing-masing, maka pada sosialisme dasarnya adalah tindakan produksi atas dasar penggunaan dan tidak hanya mengutamakan perolehan keuntungan pribadi.
Pada paham sosialisme, negara ada di atas masyarakat, maka kepentingan negara menjadi prioritas. Ciri lain dari ideologi ini adalah bahwa negara memiliki hak penuh untuk mengatur tindakan atau kegiatan ekonomi masyarakat, seperti produksi, distribusi hingga konsumsinya.
Kepemilikan alat dan hasil produksi pribadi tidak diakui di dalam negara berpaham sosialisme. Ketiadaan pembagian kelas sosial bertujuan agar masyarakat merasakan penerapan prinsip penyamarataan, kesederajatan, atau kesetaraan yang meminimalisir kesenjangan ekonomi.
7. Fasisme
Fasisme adalah ideologi yang muncul dan mulai berkembang pada tahun 1920 sampai 1930-an di Eropa sebagai ideologi politik. Ideologi yang dicetuskan oleh Adolf Hitler (pemimpin partai Nazi di Jerman) dan Benito Mussolini (pemimpin Partai Fasis di Italia) ini mengutamakan kekuasaan politik absolut.
Artinya, tidak ada demokrasi dalam suatu negara yang menganut fasisme sekalipun ideologi ini memrioritaskan bangsa sendiri tanpa meremehkan bangsa lain. Salah satu cirinya adalah adanya gerakan militerisme yang dianggap penting untuk melawan risiko bahaya serangan dari musuh yang berpotensi ada di mana saja.
Sikap nasionalisme yang cenderung berlebihan dan mengarah pada gerakan radikal ideologi nasionalis dapat dianggap sebagai paham fasisme. Negara dengan ideologi fasisme memiliki pemimpin yang bersifat otoriter dengan kebijakan-kebijakan absolut tidak bisa diganggu gugat.
Masyarakat tidak memiliki hak bersuara dan hanya menjadi pengikut dari kebijakan-kebijakan yang telah dibuat atau ditindak oleh pemimpin negaranya. Oleh sebab itu, fasisme lebih dikenal sebagai pengguna propaganda sebagai bentuk promosi anti-liberalisme.
Masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam bentuk apapun karena adanya penolakan terhadap hak-hak individu dalam nilai-nilai fasisme. Fasisme pun identik dengan penggunaan teror (dapat berupa kekerasan) untuk menguasai suatu bangsa.
Fasisme adalah ideologi yang dimulai pada Perang Dunia I oleh sindikalis nasional Italia yang memrioritaskan penolakan demokrasi anti-sosialisme, kebebasan sipil, dan perusahaan bebas. Selain itu, fasisme juga dikenal antikapitalis, antikomunisme, antiborjuis, antikonservatif, antiindividualis, dan antiparlemen di mana kesemuanya ini dianut oleh negara Italia, Jerman, Hungaria, Yunani, Spanyol dan Jepang.