Daftar isi
Pada tahun 1950-an dan 1960-an, para ahli ekonomi Indonesia seperti Soemitro Djojohadikusumo dan Widjojo Nitisastro mulai mengembangkan teori ekonomi mikro di Indonesia. Selanjutnya, pada tahun 1970-an, pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan ekonomi mikro.
Ekonomi tersebut seperti pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah (UKM), sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan dan pengembangan ekonomi di daerah-daerah terpencil. Sejak itu, ekonomi mikro telah menjadi topik penting dalam kebijakan ekonomi di Indonesia.
Terutama dalam upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan ekonomi antara daerah perkotaan dan pedesaan. Saat ini, pemerintah Indonesia masih terus menerapkan berbagai kebijakan dan program untuk mendukung pengembangan ekonomi mikro di seluruh negeri.
Dengan demikian, ekonomi mikro dan ekonomi makro saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Peran ekonomi mikro sangat penting dalam membentuk perilaku ekonomi secara keseluruhan dan membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan ekonomi yang tepat.
Peran ekonomi mikro sangat penting dalam membentuk dan mempengaruhi ekonomi makro di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa contoh peran ekonomi mikro terhadap ekonomi makro.
1. Pemasok Barang dan Jasa
Pemasok di tingkat mikro mempengaruhi penawaran dan permintaan barang dan jasa di tingkat makro. Jika pemasok mampu meningkatkan produksi dan menawarkan barang atau jasa dengan harga yang kompetitif, hal ini dapat mempengaruhi penawaran agregat di tingkat ekonomi makro. Penawaran yang tinggi dapat membantu mengurangi inflasi dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.
2. Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Usaha mikro dan kecil memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang menjadi perusahaan yang lebih besar. Pertumbuhan usaha mikro dan kecil secara kolektif dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan produksi dan penawaran barang dan jasa.
Serta meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) suatu negara. Pertumbuhan usaha mikro dan kecil ini secara langsung meningkatkan aktivitas ekonomi makro.
3. Penentu Harga
Kebijakan pemerintah di tingkat mikro, seperti pajak, subsidi, atau regulasi, juga dapat mempengaruhi harga di tingkat makro. Pajak yang tinggi misalnya, dapat menyebabkan perusahaan menaikkan harga produk atau jasa mereka untuk menutupi biaya tambahan tersebut. Sebaliknya, subsidi pemerintah pada barang tertentu dapat membantu menurunkan harga dan membuatnya lebih terjangkau bagi konsumen.
4. Pajak dan Pendapatan
Pajak dan pendapatan saling terkait antara ekonomi mikro dan ekonomi makro. Pajak yang dibayarkan oleh individu dan perusahaan di tingkat mikro berkontribusi pada pendapatan pemerintah di tingkat makro.
Yang selanjutnya digunakan untuk pembiayaan kegiatan dan program pemerintah yang berdampak pada ekonomi secara keseluruhan. Pajak Pendapatan Individu di tingkat mikro yang menerima pendapatan dari pekerjaan.
Atau usaha pribadi mereka biasanya wajib membayar pajak pendapatan. Jumlah pajak yang dibayarkan oleh individu tersebut, yang dapat berupa pajak penghasilan, pajak properti, atau pajak konsumsi, akan mempengaruhi pendapatan pemerintah secara keseluruhan di tingkat makro.
Sedangkan Pajak Perusahaan di tingkat mikro juga wajib membayar pajak atas pendapatan yang mereka hasilkan. Pajak perusahaan, seperti pajak penghasilan perusahaan atau pajak pertambahan nilai (PPN), berkontribusi pada pendapatan pemerintah di tingkat makro. Penerimaan pajak dari perusahaan membantu pemerintah dalam pembiayaan program pembangunan, layanan publik, dan infrastruktur.
5. Inovasi
Ekonomi mikro juga dapat menghadirkan model bisnis baru yang inovatif. Mereka dapat menciptakan pendekatan baru dalam menjalankan bisnis, seperti penggunaan teknologi baru, platform digital, atau strategi pemasaran yang unik.
Model bisnis inovatif ini dapat mempengaruhi ekonomi makro dengan mengubah cara bisnis dilakukan, menciptakan efisiensi baru, dan menggerakkan pertumbuhan sektor tertentu.
6. Penyerapan Tenaga Kerja
Pertumbuhan dan ekspansi usaha mikro dapat membuka peluang baru untuk penyerapan tenaga kerja. Ketika usaha mikro berhasil meningkatkan kapasitas produksi mereka, mengekspansi pasar, atau mendiversifikasi produk dan layanan, mereka mungkin membutuhkan lebih banyak tenaga kerja. Hal ini menciptakan peluang bagi pengangguran atau orang yang ingin mencari pekerjaan tambahan.
7. Memperkuat Sektor Keuangan
Ekonomi mikro berperan dalam memperkuat sektor keuangan melalui pengembangan perbankan mikro dan lembaga keuangan inklusif. Perbankan mikro adalah lembaga keuangan yang menyediakan layanan perbankan kepada usaha mikro dan individu dengan akses terbatas ke jasa keuangan formal.
Lembaga keuangan inklusif, seperti koperasi kredit atau institusi keuangan mikro lainnya, juga memberikan akses ke layanan keuangan bagi segmen masyarakat yang tidak terlayani oleh sektor keuangan konvensional.
Keberadaan lembaga-lembaga ini memperkuat sektor keuangan secara keseluruhan dengan memberikan akses ke layanan keuangan kepada mereka yang sebelumnya tidak memiliki akses.
8. Meningkatkan Perdagangan Internasional
Usaha mikro dan kecil dapat memainkan peran penting dalam perdagangan internasional, baik sebagai produsen atau sebagai pemasok bahan mentah bagi perusahaan yang lebih besar. Ini dapat membantu meningkatkan perdagangan internasional dan membantu memperkuat ekonomi global secara keseluruhan.
Peran ekonomi mikro sangat penting dalam membentuk ekonomi makro karena perilaku individu dan perusahaan merupakan faktor utama yang memengaruhi kondisi ekonomi secara keseluruhan. Sebagai contoh, keputusan konsumen dalam membeli barang dan jasa dapat mempengaruhi permintaan pasar, yang pada gilirannya memengaruhi tingkat harga dan produksi.
Selain itu, ekonomi mikro juga memengaruhi kebijakan ekonomi makro yang diambil oleh pemerintah. Misalnya, dalam kebijakan fiskal seperti pengurangan pajak dapat mempengaruhi perilaku konsumen dan perusahaan dalam mengalokasikan sumber daya, sedangkan kebijakan moneter seperti kenaikan suku bunga dapat memengaruhi keputusan perusahaan dalam menginvestasikan dan meminjam uang.
Peraturan dalam Undang-undang
Masih ada beberapa undang-undang yang terkait dengan pengembangan ekonomi mikro di Indonesia, antara lain sebagai berikut.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan perbankan di Indonesia. Di dalamnya, terdapat ketentuan terkait peran perbankan dalam mendukung ekonomi mikro dan makro, seperti pembiayaan mikro, penyaluran kredit ke UMKM, dan dukungan lainnya.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-undang ini mengatur tentang penanaman modal di Indonesia. Salah satu aspek yang relevan adalah perlindungan dan insentif yang diberikan kepada investor, termasuk di sektor ekonomi mikro dan makro, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini berisi berbagai ketentuan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, termasuk kebijakan untuk mendukung pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Undang-Undang ini masih menjadi landasan hukum utama dalam mengatur pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Revitalisasi dan Peningkatan Daya Saing Industri Nasional. Peraturan ini juga masih berlaku dan berisi kebijakan strategis untuk meningkatkan daya saing industri nasional, termasuk industri ekonomi mikro.
- Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain peraturan, pemerintah pusat dan daerah masih menerapkan kebijakan untuk mendukung pengembangan ekonomi mikro, seperti program pelatihan dan pendidikan, bantuan pembiayaan, dan program pemberdayaan masyarakat.
Selain undang-undang tersebut, terdapat juga peraturan, kebijakan, dan instruksi dari pemerintah atau lembaga terkait yang mendukung pengembangan ekonomi mikro dan makro di Indonesia. Penting untuk memeriksa sumber resmi seperti situs web Kementerian atau Lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).