6 Upaya Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat yang Harus Dilakukan

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Talcott Parsons mendefinisikan pemberdayaan sebagai proses yang mengubah individu menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam berbagai kontrol atas berbagai kejadian dan lembaga yang memengaruhi kehidupannya. Individu yang berpartisipasi dalam proses pemberdayaan tersebut memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup sehingga dapat memengaruhi kehidupannya dan individu lain.

Pemberdayaan komunitas bertujuan untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian dalam bertindak, berpikir, dan mengendalikan apa yang dilakukan. Masyarakat dapat ikut berperan dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pemberdayaan, yaitu dengan memberikan pendapat, saran, kritik, dan dukungan terhadap suatu kebijakan.

Upaya pemberdayaan komunitas atau masyarakat sangat diperlukan, sebab anggota masyarakat tidak memiliki kekuatan dan akses untuk menuntut hak dan kewajiban terhadap berbagai fasilitas dan sarana yang berkembang pesat, seperti hukum, kesehatan, pendidikan, informasi, dan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya pengembangan pemberdayaan masyarakat yang disesuaikan dengan keadaan dan potensi yang ada di dalam masyarakat, yaitu:

1. Peningkatan Kualitas Pendidikan

Tidak dapat dipungkiri bahwa keterbatasan masyarakat dalam mengakses sarana penunjang kehidupan disebabkan oleh tingkat pendidikan yang masih rendah dan belum merata. Peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu upaya untuk menambah pengetahuan dan keahlian individu sesuai dengan bakat yang dimiliki ataupun bidang keahlian yang sedang dibutuhkan.

Kualitas pendidikan dapat ditingkatkan dengan berbagai cara, antara lain; memperbaiki sarana dan prasarana, merekrut tenaga pendidik profesional, dan pemerataan pendidikan di setiap daerah. Selain dapat diperoleh melalui pendidikan formal, seperti SD, SMP, SMA, dan universitas. Ilmu pengetahuan serta keterampilan juga dapat diperoleh dari pendidikan non formal, yaitu dengan mengikuti pelatihan, kursus, penyuluhan, seminar, dan workshop.

2. Peningkatan Kualitas dan Frekuensi Penyuluhan

Secara umum, kegiatan penyuluhan merupakan upaya sistematis dan terorganisir untuk berbagi dan mengembangkan pengetahuan serta keterampilan yang dibutuhkan masyarakat demi meningkatkan kualitas hidup. Penyuluhan juga merupakan tindakan praktis yang dilakukan guna mendorong terjadinya perubahan sikap dan perilaku individu maupun kelompok dalam masyarakat agar mampu menyelesaikan permasalah yang terjadi di sekitarnya.

Penyuluhan dapat dilaksanakan dengan berbagai metode atau cara, misalnya dengan ceramah, diskusi, panel, demonstrasi, simposium, dan seminar. Tingkat kualitas suatu penyuluhan bergantung kepada tingkat profesional dan kemampuan tenaga penyuluh. Hal tersebut dapat dilihat melalui sikap, penguasaan materi, kajian lapangan, dan kesedian untuk belajar hal baru.

Frekuensi kegiatan penyuluhan dalam proses pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan secara rutin dan terjadwal, yakni bisa satu minggu atau dua minggu sekali.

3. Kegiatan Pendampingan

Pendampingan dilakukan untuk mendukung anggota masyarakat menemukan dan mengembangkan potensi yang ada di dalam diri. Kegiatan pendampingan bertujuan untuk menjembatani masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan, baik yang bersifat material (tempat tinggal, makanan, pakaian, dan peralatan sekolah) dan non material (hiburan, motivasi, saran, dan nasihat).

Kegiatan pendampingan dilakukan oleh tenaga pendamping yang memiliki peran sebagai fasilitator yang memberi solusi dalam menghadapi berbagai permasalahan dan kendala selama proses pemberdayaan. Selain itu, tenaga pendamping juga bertugas untuk mendekatkan masyarakat kepada fasilitas-fasilitas yang diperuntukkan guna pengembangan usaha dan produktivitas masyarakat.

4. Penyebaran Informasi

Ada dua faktor penyebab masyarakat tidak dapat mengakses informasi yang dibutuhkan, karena:

  • Informasi masih bersifat ekslusif sehingga belum bisa disebarluaskan. Contohnya, informasi mengenai komoditas unggulan, sumber bahan baku, dan strategi pemasaran. Pemerintah dan lembaga terkait harus lebih bisa mensosialisasikan jenis informasi tersebut kepada masyarakat melalui media sosial, massa, elektronik. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat membuka jaringan layanan internet yang mudah, murah, dan dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat di setiap daerah.
  • Kurangnya motivasi dalam diri masyarakat untuk mengakses informasi yang sebenarnya sudah ada di wilayah mereka. Hal tersebut dapat terjadi karena keterbatasan pengetahuan dan literasi masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan pemberdayaan dapat dilakukan dengan memprioritaskan kampanye pentingnya informasi bagi masyarakat.

5. Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan

Pemberdayaan lembaga kemasyarkatan di tingkat Desa / Kelurahan merupakan upaya pengembangan kemandirian lembaga dengan mendorong terjadinya peningkatan pengetahuan, keterampilan, perilaku, kesadaran, kemampuan, serta dapat memanfaatkan sumber daya dengan bijak sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Salah satu peran yang dimiliki oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah untuk meningkatkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat terhadap program-program yang telah disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Penggalangan Kemitraan

Kemitraan diartikan sebagai kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan dan kepentingan tertentu. Pihak-pihak yang bermitra memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kesepakatan bersama.

Kemitraan memiliki tiga prinsip dasar yang harus dilaksanakan, yaitu kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan.

Kesetaraan, memiliki arti bahwa setiap pihak memiliki kedudukan dan peran yang sejajar dan penting dalam kegiatan kemitraan. Pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah dilakukan secara demokratis yaitu dengan musyawarah. Prinsip kesetaraan juga akan mendorong integrasi dan rasa tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.

Keterbukaan merupakan pelaksanaan kegiatan kemitraan secara terbuka dan aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam proses penyuluhan. Konsensus yang telah disetujui dapat diterapkan secara transparan dan jujur. Sementara itu, saling menguntungkan diartikan bahwa setiap pihak yang bermitra memiliki tujuan dan target yang sama dalam upaya pengembangan pemberdayaan masyarakat.

Upaya menggalang kemitraan harus dilaksanakan dengan berbagai langkah sistematis, meliputi:

  • Menentukan gagasan kemitraan.
  • Identifikasi calon mitra potensial.
  • Merumuskan tujuan dan peran mitra.
  • Menyiapkan diri.
  • Membangun kesepakatan kerjasama kemitraan.
  • Merumuskan rencana kerja kemitraan.
  • Melaksanakan kerjasama.
  • Pemantauan dan penilaian kegiatan kemitraan.
fbWhatsappTwitterLinkedIn