Daftar isi
Perdagangan sangat erat kaitannya dengan sistem perekonomian. Melalui sektor perdagangan, sebuah negara dapat menjual berbagai komoditasnya, baik komoditas unggulannya ataupun komoditas primer lainnya.
Oleh karena itu, sektor perdagangan dianggap sebagai sektor vital yang harus dikontrol dan kendalikan selalu. Apabila sebuah negara tidak pandai dalam mengelola pasar tentunya akan membawa dampak buruk bagi keuangannya.
Setiap negara pun tidak dapat dipastikan memiliki kemampuan yang sama dalam hal pengelolaan perdagangan. Untuk itu diperlukan suatu organisasi internasional yang khusus membidangi sektor ini.
World Trade Organization (WTO) merupakan sebuah organisasi tingkat internasional yang fokus mengelola sistem perdagangan. Pendirian organisasi ini secara khusus bertujuan untuk melancarkan berbagai proses perdagangan yang terjadi antar negara.
Sejarah WTO
World Trade Organization (WTO) memiliki sejarah pendirian yang cukup panjang. Organisasi internasional ini sebenarnya telah membidangi masalah-masalah perdagangan antar negara sejak dulu. Namun, belum bernamakan World Trade Organization, melainkan masih General Agreement On Tariffs and Trade (GATT).
General Agreement On Tariffs and Trade (GATT) sendiri telah berdiri sejak tahun 1947. Yang mana pembentukan dari organisasi internasional ini diawali atas perencanaan yang telah dirancang oleh International Trade Organization (ITO). Dalam rancangan rencana itu, ITO menginginkan pembentukan sebuah organisasi internasional yang bernamakan GATT.
Penyusunan rencana itu bukannya tanpa alasan. Melainkan didasarkan atas keresahan negara negara dunia terkait kepentingan perdagangan. Atas dasar tersebut, ITO membentuk GATT ini. Dalam pembentukannya, organisasi internasional ini diharapkan dapat mengatur arus perdagangan yang ada di dunia.
Tentunya yang sudah berlisensi hukum, demi kepentingan bersama. Namun, sebenarnya pendirian GATT ini telah direncanakan sebagai bagian dari Havana Charter. Namun, dalam penetapan dan perencanaan menghadapi berbagai permasalahan.
Sehingga ITO terpaksa gagal didirikan sebagai sebuah organisasi internasional. Padahal segala ketentuan yang ada dalam Havana Charter ini telah disetujui dan telah disepakati oleh 53 negara. Kesepakatan itu berwujud penandatanganan perjanjian.
Walaupun dalam perkembangannya, International Trade Organization (ITO) ini gagal untuk didirikan. Tidak menutup adanya peluang bahwa GATT masih dapat untuk didirikan. Meskipun nantinya tanpa ada naungan dari ITO sendiri.
Gagalnya pendirian dari ITO ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Namun, yang menjadi faktor utama gagalnya pendirian ITO ini adalah karena adanya pengakuan keberatan yang diajukan oleh Amerika Serikat.
Keberatan Amerika Serikat ini dilatarbelakangi adanya rasa takut dalam pengendalian sistem perdagangannya. Amerika Serikat ini takut akan kehilangan semua haknya dalam mengatur segala kondisi negaranya yang berhubungan dengan perdagangan.
Bentuk keberatan Amerika Serikat ini diajukan dalam Konferensi Amerika Serikat. Dengan adanya pengajuan keberatan itu, pembentukan dari ITO ini mulai dipertimbangkan lagi, sebelum akhirnya dinyatakan untuk ditunda pendiriannya.
Walaupun pendirian dari International Trade Organization (ITO) gagal untuk direalisasikan, pembentukan dari GATT ini tidak dapat dihentikan. Sehingga atas dasar keinginan dari masyarakat, GATT ini disepakati untuk didirikan. Yang mana pendiriannya masih dijadikan sebagai sebuah perjanjian interim atau sifatnya sementara.
Dalam perkembangannya, diadakan sebuah perundingan putaran di Uruguay yang berkaitan dengan organisasi perdagangan ini. Seperti yang kita tahu, GATT merupakan perjanjian yang sifatnya masih sementara. Untuk itu diperlukan pembahasan lebih lanjut. Oleh karenanya diadakan perundingan putaran ini.
Perundingan tersebut tepat diadakan pada tahun 1986-1994. Yang mana dalam pelaksanaannya, perundingan tersebut menyepakati adanya pergantian peran dan juga fungsi dari GATT oleh World Trade Organization (WTO).
Sejak saat itulah GATT secara resmi digantikan oleh World Trade Organization (WTO), tepatnya pada tahun 1995. Sejak awal berdirinya WTO, organisasi ini telah memiliki negara anggota sebanyak 164 yang berasal dari berbagi wilayah dunia.
Manfaat WTO Bagi Negara Berkembang
Adapun manfaat yang diberikan WTO kepada para anggotanya yang masih berada dalam tahap negara berkembang.
Manfaat tersebut mencakup adanya beberapa akses kemudahan yang diberikan oleh WTO terhadap negara anggota yang berkembang.
Diwujudkan dengan pemberian tarif yang relatif rendah dan juga pengecualian lainnya yang berkaitan dengan perjanjian GATT.
Tujuan Pembentukan WTO
Berikut merupakan tujuan dari pembentukan World Trade Organization (WTO).
- Bertujuan untuk meningkatkan sistem perekonomian di seluruh negara anggotanya.
- Membuka lapangan pekerjaan yang luas.
- Meningkatkan berbagai sistem dari pelayanan perdagangan.
- Memperluas jangkauan pemasaran dari produk yang akan dijual.
- Lebih mengoptimalkan pemanfaatan dan pengolahan semua potensi sumber daya alam yang ada.
- Menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, yang tentunya lebih mengutamakan pelestarian lingkungan.
Fungsi WTO
Selain ditujukan untuk mengatur arus perdagangan, World Trade Organization ini juga memiliki fungsi lainnya. Fungsi-fungsi itu mencakup:
- Mengatur segala bentuk perjanjian antar negara yang berkaitan dengan perdagangan
Semua negara yang telah menjadi anggota dari WTO ini akan dibantu dalam melakukan perjanjian internasional, baik dengan negara lainnya ataupun dengan organisasi besar. WTO ini akan dengan terbuka memfasilitasi pengesahan perjanjian yang disepakati.
Namun, dengan syarat negara yang menjadi anggota dari WTO ini haruslah mematuhi semua peraturan dan juga kebijakan yang telah disepakati bersama.
Sehingga antara organisasi dan negara yang bersangkutan memiliki hubungan yang baik. Dan tentunya terhindar dari berbagai permasalahan perdagangan.
Selain itu, semua perjanjian yang telah disepakati haruslah ditaati oleh kedua belah pihak.
- Melancarkan segala proses perdagangan yang terjadi
Setiap proses perdagangan, pastilah melibatkan banyak pihak dalam penyelenggaraannya. Dimana kedua belah pihak itu diharapkan dapat saling menguntungkan satu sama lain. Namun, semua perjanjian yang disepakati nyatanya tidak terus berjalan sesuai dengan rencana.
Terkadang terdapat beberapa permasalahan yang muncul. Baik secara sengaja ataupun tidak disengaja. Permasalahan itu tentunya menjadi sebuah hambatan. Dan disinilah peran dari WTO sangat diperlukan.
WTO sangat berperan penting dalam menghilangkan segala bentuk hambatan yang timbul. Semua itu dilakukan demi terciptanya kenyamanan dan keamanan saat melakukan hubungan perdagangan. Dan tentunya lebih menghasilkan banyak keuntungan bagi negara negara yang berkaitan.
- Menyelesaikan berbagai sengketa dagang
Dalam sebuah proses perdangangan tidak dipungkiri apabila terdapat beberapa sengketa atau konflik yang muncul. Hal itu menjadi suatu hal yang marak terjadi. Banyak sekali faktor yang melatarbelakangi timbulnya konflik itu.
Yang mana faktor faktor itu seperti, sifat masyarakat yang majemuk, adanya perbedaan dalam hal pengaturan ekonomi, dan lain sebagainya. Untuk itu sangat diperlukan peran dari WTO ini sebagai pihak penengah dan penyelesaian masalah.
- Sebagai wadah negosiasi
Selain berfungsi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. WTO ini dapat dijadikan sebagai forum diskusi perdagangan. Yang mana dalam setiap pertemuan dan rapatnya dapat membicarakan berbagai hal yang erat kaitannya dengan perdagangan.
Hal-hal itu dapat dimulai dari kondisi perdagangan terkini, negosiasi perjanjian perdagangan, dan lain sebagainya.
- Memonitor Kebijakan Perdagangan
World Trade Organization ini juga berkewajiban untuk mengawasi dan juga mengontrol berbagai kebijakan dan aturan perdagangan yang ada dalam suatu negara.
WTO memastikan bahwa negara yang berada dalam keanggotaannya, tidak menyalahi berbagai aturan perdagangan yang sifatnya global. Sehingga dapat mencegah timbulnya berbagai permasalahan dan perubahan perdagangan yang signifikan.
- Memberikan bantuan kepada negara berkembang
World Trade Organization, tentunya tidak menyamakan perlakuannya terhadap negara berkembang dan juga negara maju.
Bukan berarti ada salah satu yang dianak-emaskan, melainkan untuk negara yang berkembang diberikan penanganan lebih khusus mengenai perdagangan dan ekonominya.
Sebab mereka belum secara mapan dapat mengendalikan semua sistem perdagangannya.
Prinsip WTO
Dalam mengatur arus penyelenggaraan dari perdagangan internasional, WTO memegang beberapa prinsip pelaksanaan. Berikut merupakan prinsip-prinsip yang dipegang oleh World Trade Organization (WTO):
1. Mengatur Perdagangan tanpa diskriminasi
WTO harus memperlakukan semua anggotanya dengan sama. Baik negara anggota itu merupakan negara berkembang ataupun negara maju tetaplah harus diperlakukan sama sesuai dengan prosesnya. Namun, dengan begitu adapun ketentuan dan aturan WTO yang harus diperhatikan:
- Most Favored Nation (MFN)
- National Treatment
- Memperluas jangkauan perdagangan
WTO memegang prinsip untuk lebih mengembangkan proses kegiatan perdagangan internasional secara bertahap dan juga bebas. Diharapkan WTO memiliki relasi jaringan yang lebih luas untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan satu sama lain.
Selain itu WTO akan terus berupaya menghilangkan berbagai hambatan yang ada seperti, bea masuk, pembatasan kuota, dan juga seleksi kualitas barang dagang.
2. Dapat diprediksi (predictability)
Dalam hal ini segala bentuk halangan, baik peningkatannya ataupun pengurangannya harus dapat dipastikan. Sehingga nantinya, segala bentuk halangan yang telah dianalisis dalam perdagangan tidak akan dapat ditingkatkan secara sepihak.
3. Mempromosikan persaingan yang adil (fair competition)
Semua bentuk perdagangan yang terjadi dalam lingkup WTO tidak selamanya berlangsung secara bebas.
WTO lebih menekankan untuk penciptaan suasana perdagangan yang sifatnya terbuka, adil, dan tentunya kompetitif secara adil. Yang mana hal itu dapat diwujudkan dengan berbagai pengaturan seperti MFN, dumping, subsidi dan lain sebagainya.
4. Mendorong adanya pembaruan ekonomi dan pembangunan
Dalam hal ini WTO sangat berkontribusi dalam pembangunan dan juga pengembangan sistem perekonomian. Hal ini diwujudkan dengan berbagai kemudahan yang diberikan pada negara negara berkembang.
Struktur Keorganisasian WTO
Semua tujuan yang telah disusun tidak akan berjalan sesuai dengan rencana apabila tidak didukung dengan susunan keorganisasian yang tepat. Berikut merupakan struktur organisasi dari WTO:
- Minesterial Conference, badan yang memiliki kekuasaan tertinggi di WTO.
- General Council, keanggotaannya terdiri atas delegasi negara anggota.
- Dewan perdagangan barang, bertugas mengawasi pelaksanaan perdagangan.
- Dewan perdagangan jasa, bertugas mengawasi perdagangan jasa.
- Badan penyelesaian sengketa, bertugas menyelesaikan berbagai persengketaan yang terjadi antar negara.
- Badan peninjau kebijakan perdagangan, bertugas melakukan mekanisme peninjauan kebijakan di berbagai negara.
Perangkat Hukum WTO
Secara umum, World Trade Organization memiliki empat instrumen hukum yang paling utama. Yang mana instrumen hukum ini digunakan untuk menyelesaikan berbagai persengketaan ataupun konflik yang terjadi.
Berikut merupakan keempat instrumen hukum:
- General Trade on Tariffs and Trade (GATT)
- General Agreement on Trade and Service (GATS)
- Agreement on Trade – Related Aspect of Intelectual Property Rights (TRRIPS)
- Dispute Settlement Understanding (DSU).
Bentuk Kerja Sama WTO dengan Bank Indonesia
World Trade Organization juga menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia. Terdapat tiga bentuk kerja sama yang dilakukan antara Indonesia dengan WTO ini. Berikut merupakan bentuk kerja samanya.
- Sektor Barang
Perjanjian sektor barang dengan Indonesia ini seringkali bergerak di bidang pertanian, inspeksi perkapalan, pengaturan anti dumping, tekstil dan produksi tekstil.
Namun, dalam hal ini kerja sama yang terjalin lebih terfokus dalam sektor pertanian, yang mana berkaitan dengan akses pasar, subsidi ekspor dan juga subsidi domestik.
- Sektor Jasa
Pada sektor jasa ini lebih ditekankan pada pertumbuhan ekonominya yang mulai terbuka. Dengan begitu diharapkan arus perdagangan dapat berkembang dengan jangkauan market yang luas.
- Sektor Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI ini dirancang untuk memberikan dorongan kepada masyarakat dunia untuk lebih berpartisipasi dalam menggerakan potensi perekonomian yang ada. Yang mana dalam perkembangannya, HAKI sangat berkaitan dengan perdagangan dan juga investasi.
Dampak Kerja Sama Bank Indonesia dan WTO
Kerja sama yang terjalin dengan World Trade Organization tentunya sangat berdampak pada perkembangan dari Bank Indonesia (BI).
Dampak Positif
Berikut dampak positif dari kerja sama yang terjalin diantara BI dan WTO:
- Meningkatkan keuangan negara. Yang mana dalam hal ini WTO sangat berperan untuk memberikan pinjaman.
- Membantu meningkatkan berbagai daya saing ekonomi yang ada. Tentunya dengan berprinsip pada persaingan sehat.
- Meningkatkan kerja sama yang terjalin dalam hal investasi.
- Menambah pendapatan devisa negara. Yang mana didukung dengan perluasan jangkauan perdagangan.
- Memperkuat posisi dan kedudukan Indonesia dalam sistem perdagangan.
Dampak Negatif
Berikut dampak negatif dari kerja sama BI dan juga WTO:
- Munculnya intervensi asing yang akan menyerang sistem kebijakan perekonomian yang dimiliki Indonesia.
- Banyak masuknya tenaga asing ke Indonesia.
- Munculnya gaya hidup yang berlebihan seperti hedon, konsumtif dan lain sebagainya.