Setiap orang berhak untuk berkumpul dan membentuk serikat, mungkin itu sedikit petikan yang tertuang didalam UUD 1945 tentang kebebasan individu untuk membentuk kelompok.
Sama halnya dengan Partai Politik yang dibentuk oleh serikat atau orang-orang yang hendak berpartisipasi dalam pemerintahan.
Bagaimana partai politik bisa ada? dan untuk apa ada partai politik? Simak penjelasannya.
Pengertian Partai Politik
Pengertian Secara Umum
Secara umum Parpol adalah suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu.
Terbentuknya Partai politik juga berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun.
Pengertian Menurut KBBI
Pengertian partai politik menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu.
Kelompok atau serikat orang yang mengajukan kehendaknya, berkumpul untuk membentuk partai politik sebagai tindakan partisipasi aktif di pemerintahan.
Pengertian Menurut Undang Undang
Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.
Untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan rumusan Pancasila dan rumusan UUD 1945.
Pengertian Menurut Para Ahli
- Menurut Miriam Budiardjo
Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. - Menurut Carl J. Friedric
Arti parpol merupakan sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pemimpin partainya dimana konsekuensinya, para anggota partai mendapat keuntungan baik secara idiil maupun materiil.
Secara keseluruhan dapat kita ambil kesimpulan bahwa partai politik adalah dasar kesamaan kehendak dan tujuan yang tertuang dalam ideologi politik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pemerintahan nantinya.
Sejarah Partai Politik
Partai Politik di Dunia
Semua dimulai pada tahun 1714 di Inggris. Sebuah revolusi diam-diam terjadi dengan adanya pindah tangan dari sebuah dinasti kuno yang penuh dengan ancaman dan kekerasan kepada suatu kelompok yang nantinya membentuk politik modern sampai hari ini.
Dunia pada abad tersebut terbagi kepada berbagai faksi. Faksi yang terbesar di Inggris pada jaman itu adalah faksi Tory. Tema dari kekuasaan mereka dipenuhi oleh aksi feodal.
Kepemilikan tanah di jaminkan secara generasi, sedangkan para pekerjanya juga menjamin loyalitas dari cucu-cucunya.
Kekuasaan faksi Tory berada di kaum yang tidak terpelajar, sehingga monopoli Tory, walaupun sangat tersebar di seluruh Inggris, hanya berujung di kekuasaan para tuan tanah kecil di kota-kota kecil.
Sementara itu, terdapat juga kaum yang terpelajar di kota-kota besar dimana distrik manufaktur dan perdagangan bersatu untuk membuat faksi Whigs
Dan saat itu kepemimpinan faksi Tory dan Whigs di Parlemen Inggris harus berakhir pada tahun 1760 saat kehilangan kepercayaan dari keluarga kerajaan.
Meskipun demikian, faksi ini tetap memiliki pengaruh besar. Namun saat masa Revolusi Amerika dan politik modern dunia muncul di tahun 1784, faksi Whigs kembali muncul dan menganjurkan kebebasan bagi penjajah Amerika.
Mereka melihat diri mereka sebagai pelindung kebebasan Inggris dan memandang masyarakat sebagai seperangkat hubungan yang saling tergantung secara hierarkis dan memandang rendah penggunaan paksa pemaksaan negara.
Berawal dari Inggris, Eropa, hingga Amerika Serikat, praktik partai politik pun menyebar ke seluruh dunia baik dengan alasan praktik politik maupun kebutuhan untuk menggalang kekuatan politik dalam rangka melawan kolonialisme barat.
Kini partai politik sepertinya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan politik mayoritas negara di dunia.
Negara yang terkenal otoriter pun memiliki sistem partai yang canggih meskipun hanya memperbolehkan satu tipe partai.
Partai Politik di Indonesia
- Masa penjajahan Belanda
Masa ini disebut sebagai periode pertama lahirnya partai politik di Indonesia. Lahirnya partai menandai adanya kesadaran nasional. Pada masa itu semua organisasi baik yang bertujuan sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah, atau pun yang berasaskan politik agama dan sekuler seperti Serikat Islam, PNI dan Partai Katolik, ikut memainkan peranan dalam pergerakan nasional untuk Indonesia merdeka. Kehadiran partai politik pada masa permulaan merupakan menifestasi kesadaran nasional untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. - Masa penjajahan Jepang
Masa ini semua kegiatan partai politik dilarang, hanya golongan Islam diberi kebebasan untuk membentuk partai Masyumi, yang lebih banyak bergerak di bidang sosial. - Masa Merdeka
Mulai 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga dengan demikian kita kembali kepada pola sistem banyak partai.
Fungsi Partai Politik
Proses penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada masayarakat dan sebaliknya dari masyarakat kepada pemerintah.
Parpol disini berfungsi untuk menyerap, menghimpun, mengolah, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan suatu kebijakan.
Proses pembentukan sikap dan orientasi politik mengenai suatu fenomena politik yang sedang dialami suatu negara.
Proses ini disampaikan melalui pendidikan politik. Sosialisasi yang dilakukan oleh parpol kepada masyarakat berupa pengenalan program-program dari partai tersebut.
Dengan demikian, diharapkan pada masyarakat dapat memilih parpol tersebut pada pemilihan umum.
- Parpol Sebagai Sarana Rekrutmen Politik
Proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik atau pun sistem pemerintah.
Dapat dikatakan proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk menduduki suatu jabatan atau pun beberapa jabatan politik atau pun mewakili parpol itu dalam suatu bidang.
Rekrutmen politik gunanya untuk mencari orang yang berbakat atau pun berkompeten untuk aktif dalam kegiatan politik.
- Parpol Sebagai Sarana Pengatur Konflik
Mengendalikan suatu konflik (dalam hal ini adanya perbedaan pendapat atau pertikaian fisik) mengenai suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah.
Pengendalian konflik ini dilakukan dengan cara dialog, menampung dan selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepada badan perwakilan rakyat (DPR / DPRD / Camat) untuk mendapatkan keputusan politik mengenai permasalahan tadi.
Tujuan Partai Politik
Menurut Surbakti, fungsi utama dari partai politik ialah mencari serta mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program yang disusun berdasarkan ideologi yang tertentu.
Namun dari itu, partai politik juga dapat melaksanakan sejumlah fungsi yang lainnya.
Fungsi lain tersebut adalah sosialisasi politik, merekrutmen politik, partisipasi politik, pemandu kepentingan, komunikator politik, pengendalian konflik, dan juga kontrol politik.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Pasal 10, tujuan dari partai politik secara khusus ialah:
- Meningkatkan partisipasi politik anggota atau masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahannya.
- Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta negara.
- Membangun sikap dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta negara.
Peran Partai Politik
- Parpol Merumuskan Kebijakan Publik. Partai politik yang memenangi pemilihan umum akan mendapat suara mayoritas pada perwakilannya di parlemen.
- Parpol Memberikan Stabilitas Politik. Peran partai politik selanjutnya adalah memberikan stabilitas politik suatu negara.
- Mengikuti Pemilihan Umum, Sudah barang tentu jika partai politik dibuat untuk mengikuti pemilihan umum di Indonesia.
- Ikut Menjalankan Pemerintahan. Seperti disinggung sebelumnya, partai politik terbagi menjadi dua yakni partai mayoritas dan partai minoritas yang sama-sama terlibat menjalankan pemerintahan.
- Berperan sebagai Oposisi. Partai minoritas atau yang kalah dalam pemilihan umum akan berperan sebagai oposisi dari pemerintah yang berkuasa.
- Membentuk Opini Publik. Peran partai politik biasanya memiliki kepanjangan tangan di berbagai infrastruktur politik lainnya seperti pada kelompok-kelompok penekan dan kelompok-kelompok sosial tertentu.
- Membuat Mungkin Sistem Parlementer. Sistem parlementer adalah sistem yang terdiri dari wakil rakyat. Partai politik bertugas mengatur wakil-wakil rakyat ini sejak dini.
- Membantu Perekrutan Pemimpin. Perekrutan anggota partai politik sebaiknya memiliki ketentuan berintegritas, berpendidikan dan cerdas karena hal ini merupakan perekrutan calon pemimpin sejak dini.
- Merancang Undang-undang. Partai berkuasa atau mayoritas yang terpilih turut menjalankan pemerintahan. Salah satu tugasnya adalah dalam membuat atau merancang Undang-undang.
- Akses ke Pemerintah. Ada stigma yang terbangun di masyarakat bahwa mendekati pejabat pemerintah adalah hal yang susah. Ada jarak berupa kesejahteraan dan ekonomi, biasanya. Oleh karena itu, adanya partai politik memberi masyarakat harapan bahwa ada akses ke pemerintah untuk menyampaikan aspirasi. Hal ini merupakan fungsi parpol yang signifikan dalam demokrasi modern.
Klasifikasi Partai Politik
- Partai Massa
Partai yang selalu mendasarkan kekuatan pada jumlah anggotanya. Disiplin dan kualitas anggota partai kurang mendapat perhatian. - Partai Kader
Partai yang mementingkan kualitas, loyalitas, dan disiplin anggotanya. - Partai Lindungan
Partai yang memiliki organisasi nasional yang kendor. Maksud utamanya hanyalah untuk memenangkan pemilu dengan mencari dukungan anggotanya. - Partai Asas
Partai yang biasanya memiliki pandangan hidup yang digariskan dalam kebijakan pimpinan dengan berpedoman pada doktrin partai yang kuat dan mengikat. - Partai Program
Partai yang berorientasi pada program yang konkret untuk diperjuangkan menjadi program national.
Contoh Partai Politik di indonesia
Berikut nama Partai Politik yang sudah terdaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat:
- Partai Demokrasi Kebangsaan
- Partai NasDem
- Partai Pemuda Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
- Partai Kongres
- Partai Serikat Rakyat Independen
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Indonesia Sejahtera
- Partai Bulan Bintang
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Amanat Nasional
- Partai Golongan Karya
- Partai Karya Republik
- Partai Nasional Republik
- Partai Keadilan sejahtera
- Partai Gerindra
- Partai Demokrasi Pembaruan
- Partai Buruh
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
- Partai Pelopor
- Partai Republiku
- Partai Demokrat
- Partai Damai Sejahtera
- Partai Republik Nusantara
- Partai Islam
- Partai PNI Marhaenisme
- Partai Karya Peduli Bangsa
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Pengusaha Pekerja Indonesia
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia
- Partai Aksi Rakyat
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama
- Partai Merdeka
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
- Partai Republik
- Partai Kedaulatan
- Partai Persatuan Nasional
- Partai Patriot
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Peduli Rakyat Nasional
- Partai Barisan Nasional
- Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia
- Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
- Partai Matahari Bangsa
Cara Membuat Partai Politik
Berikut Ini Adalah Syarat-syarat Pembuatan Partai Politik Di Indonesia:
- Harus ada minimal 50 orang warga negara Indonesia berusia minimal 21 tahun untuk mendirikan dan membentuk partai politik baru. Akta pendirian dibuat di depan notaris, memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, juga kepengurusan tingkat nasional.
- Membentuk kepengurusan minimal di 15 provinsi, atau 50 persen dari jumlah provinsi di Indonesia. Termasuk, pengurus cabang tingkat kabupaten/kota madya minimal 50 persen pada setiap provinsi itu dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten / kota yang bersangkutan.
- Nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak boleh sama dengan partai politik lain.
- Mempunyai kantor yang tetap.
- Mendaftarkan akta notaris pendirian partai kepada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
- Departemen Kehakiman melakukan verifikasi atas akta dan syarat pendirian partai serta kepengurusannya, berikut nama, lambang, dan tanda gambar.
- Komite Pemilihan Umum bertugas menyaring partai peserta pemilu. KPU menetapkan dan melaksanakan tata cara penelitian keabsahan syarat-syarat partai sesuai dengan UU Partai dan UU Pemilu, yaitu: memiliki pengurus lengkap minimal di 2/3 jumlah provinsi dan di 2/3 jumlah kabupaten / kota madya serta memiliki 1.000 anggota pada setiap kepengurusan partai di tingkat cabang, yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota. Masing-masing kepengurusan di tingkat daerah dan cabang ini harus punya kantor tetap. Partai juga harus mengajukan nama dan tanda gambar.
- Jika tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam UU Pemilu, partai itu tidak dapat menjadi peserta pemilu.