Sejarah

Dampak Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dekrit adalah suatu pernyataan atau keputusan resmi yang dikeluarkan oleh penguasa atau pemerintah, biasanya berisi perintah atau kebijakan tertentu. Pada tahun 1950, Indonesia mengadopsi konstitusi sementara yang mengatur sistem federal dengan negara bagian.

Namun, situasi politik dan ekonomi yang kompleks memicu keinginan untuk merombak struktur pemerintahan. Hal itu karena ketegangan antara pemerintah pusat dan beberapa negara bagian terutama Sumatera Barat.

Serta, situasi sosial-politik yang tidak stabil, mendorong presiden Soekarno untuk mengambil langkah-langkah tegas. Kemudian, Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang mencakup perubahan signifikan, termasuk penghapusan konstitusi sementara 1950 dan kembalinya ke UUD 1945.

Dekrit tersebut mengubah sistem pemerintahan dari federal menjadi kesatuan, dengan maksud untuk memperkuat integrasi nasional. Selain perubahan struktural, dekrit itu juga mempengaruhi berbagai aspek kehidupan politik dan hukum, termasuk sistem perwakilan dan pemilihan presiden.

Dekrit presiden pada 5 Juli 1959 menciptakan landasan baru untuk pembentukan negara kesatuan di Indonesia, meskipun dampak dan interpretasinya tetap menjadi subjek diskusi dan analisis di kalangan sejarawan dan ahli politik.

Dekrit presiden 5 Juli 1959 memiliki beberapa dampak signifikan, antara lain.

Dampak Positif

Dekrit presiden 5 Juli 1959 memiliki dampak positif bagi pemerintahan khususnya Indonesia, dampak positif yang rasakan antara lain sebagai berikut.

1. Stabilitas Politik

Perubahan sistem pemerintahan dari federal menjadi negara kesatuan dapat mengurangi kompleksitas birokrasi, memudahkan pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi administratif. Dengan penguatan kedudukan presiden, proses pengambilan keputusan dapat menjadi lebih cepat dan efektif, menghindari hambatan yang mungkin timbul dalam sistem federal.

Dekrit tersebut memberikan landasan hukum yang kuat untuk otoritas pusat, membantu menghindari tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Perubahan dalam struktur pemerintahan dapat meningkatkan koordinasi antara berbagai level pemerintahan, meminimalkan potensi konflik kepentingan, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya.

Meskipun dekrit tersebut membawa dampak positif dalam meningkatkan efisiensi pemerintahan, tetap ada perdebatan dan kritik terkait dengan dampak negatifnya, terutama dalam hal demokrasi dan keterlibatan langsung rakyat dalam proses politik.

2. Efisiensi Pemerintahan

Perubahan sistem pemerintahan dari federal menjadi negara kesatuan dapat mengurangi kompleksitas birokrasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan responsivitas pemerintah terhadap isu-isu penting.

Penguatan kedudukan presiden memberikan kejelasan dalam otoritas pusat, meminimalkan ketidakpastian dalam pembuatan kebijakan dan pelaksanaan program-program pemerintah. Kemudian, penghapusan struktur federal, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi lebih mudah, mendukung efisiensi dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.

Otoritas pusat yang lebih kuat dapat mempercepat proses pengambilan keputusan, mengurangi hambatan administratif, dan meningkatkan efisiensi dalam menjalankan roda pemerintahan. Selain itu, pemusatan kekuasaan pada tingkat nasional dapat membantu pemerintah fokus pada prioritas nasional, mempromosikan efisiensi dalam alokasi sumber daya.

Meskipun kontroversial, pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dianggap sebagai langkah efisien untuk memilih kepala negara tanpa proses pemilihan umum yang memakan waktu. Maka dari itu, dekrit tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dengan menyederhanakan struktur dan meningkatkan koordinasi antara tingkat pemerintahan yang berbeda.

3. Menguatkan Kedudukan Presiden

Dekrit tersebut memberikan landasan hukum yang kuat untuk memperkuat peran dan otoritas presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan. Dengan perubahan ke negara kesatuan, terjadi pemusatan kekuasaan di tangan presiden, memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan efisien.

Selain itu, kedudukan presiden yang diperkuat membantu konsolidasi kepemimpinan, mengurangi potensi perpecahan atau ketidakpastian dalam pengambilan keputusan. Kekuasaan yang lebih besar juga memungkinkan presiden untuk lebih responsif terhadap tantangan dan perubahan yang mungkin terjadi dalam dinamika politik dan sosial.

Dengan presiden yang memiliki otoritas yang kuat, diharapkan tercipta stabilitas politik yang lebih baik karena kebijakan pemerintah dapat diimplementasikan secara efektif. Walaupun kedudukan presiden yang kuat membawa manfaat dalam memimpin negara, perlu diingat bahwa hal itu juga memerlukan keseimbangan kekuasaan dan mekanisme check and balance untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

4. Meningkatan Koordinasi dan Pengelolaan Pemerintahan Daerah

Penghapusan sistem federal dan perubahan ke negara kesatuan dapat meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah karena adanya struktur pemerintahan yang lebih tersentral. Dengan adanya struktur pemerintahan yang lebih jelas, dapat terjadi pengurangan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, membantu efisiensi dalam pelaksanaan kebijakan.

Perubahan struktural tersebut dapat meningkatkan efektivitas otonomi daerah dengan menyederhanakan tata kelola dan memberikan arah yang lebih jelas dari pemerintah pusat serta otoritas pusat yang lebih terkoordinasi, pengembangan wilayah dan pembangunan regional dapat direncanakan dan dilaksanakan dengan lebih terencana.

Selain itu, dampak positifnya adalah potensial untuk meningkatkan keseimbangan pembangunan antara daerah-daerah, karena pemerintah pusat dapat lebih efektif mengarahkan sumber daya nasional. Struktur pemerintahan yang lebih terkoordinasi dapat membantu dalam penyederhanaan birokrasi di tingkat daerah, meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, dekrit tersebut diharapkan dapat membawa perbaikan dalam koordinasi dan pengelolaan pemerintahan daerah, mendukung tujuan pembangunan nasional secara keseluruhan.

5. Menetapkan Kejelasan Hukum yang Jelas

Pada saat dekrit menghapus konstitusi sementara 1950, mungkin menyebabkan ketidakpastian hukum, dan mengembalikan negara ke landasan hukum UUD 1945, memberikan kejelasan mengenai dasar konstitusional negara.

Menetapkan landasan hukum untuk perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan dan politik Indonesia, dapat membawa kejelasan dalam pelaksanaan kebijakan dan regulasi. Kemudian, Kedudukan presiden yang diperkuat oleh dekrit memberikan landasan hukum yang jelas untuk kekuasaan eksekutif, membantu menghindari ketidakpastian hukum terkait wewenang dan tindakan presiden.

Pemberian landasan hukum yang jelas membantu menciptakan stabilitas hukum, yang penting untuk investasi, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional serta membantu mengurangi ketidakpastian politik dan hukum yang mungkin muncul akibat situasi sebelumnya.

6. Pemilihan Presiden oleh MPRS

Pemilihan presiden oleh MPRS diharapkan meningkatkan stabilitas politik dengan mengurangi potensi pertarungan politik yang intens selama pemilihan umum. Pemilihan presiden oleh MPRS dapat menciptakan proses pemilihan yang lebih terkoordinasi dan terencana, membantu mencegah ketidakpastian yang mungkin timbul selama proses pemilihan umum.

Pemilihan presiden oleh MPRS dapat memberikan respons cepat dalam situasi krisis atau darurat, karena tidak perlu menunggu proses pemilihan umum yang mungkin memakan waktu. Selain itu, dengan pemilihan presiden oleh MPRS, ada potensi untuk mencegah ketidakstabilan paska-pemilihan yang dapat muncul dari perselisihan hasil atau sengketa pemilihan umum.

Proses pemilihan yang lebih terkendali dapat membantu mempertahankan kestabilan dan kontinuitas pemerintahan, terutama dalam situasi politik yang kompleks. Meskipun terdapat dampak positif, tetapi penting untuk dicatat bahwa pemilihan presiden oleh MPRS juga memiliki aspek kontroversial, dan beberapa pihak dapat memandangnya sebagai pembatasan terhadap demokrasi langsung.

Pemilihan presiden yang lebih terpusat tersebut kemudian mengalami perubahan kembali ke sistem pemilihan langsung pada perkembangan selanjutnya.

7. Pengembangan Ekonomi Nasional

Dengan meredakan ketidakstabilan politik, dekrit tersebut menciptakan lingkungan yang lebih stabil bagi investasi, yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Penguatan pemerintah pusat dan pemilihan presiden oleh MPRS dapat membantu fokus pada prioritas nasional dalam pembangunan ekonomi, mengarahkan sumber daya ke sektor-sektor yang krusial.

Kemudian, koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah, seiring dengan otoritas yang lebih kuat di tingkat nasional, dapat mendukung perencanaan ekonomi yang lebih terkoordinasi. Kejelasan hukum dan struktur pemerintahan yang lebih sederhana dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya ekonomi.

Termasuk keuangan dan tenaga kerja serta adanya perubahan struktural, kebijakan ekonomi dapat lebih jelas dan dapat diprediksi, memberikan kepastian kepada pelaku bisnis dan investor. Dalam konteks pengembangan ekonomi, dekrit tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan merata di seluruh negeri.

Dampak Negatif

Beberapa dampak negatif dari dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain sebagai berikut.

1. Kehilangan Aspek Federal

Kehilangan aspek federal dapat mengakibatkan pemusatan kekuasaan yang berlebihan di tangan pemerintah pusat dan presiden, yang berpotensi menimbulkan resiko penyalahgunaan kekuasaan. Kebijakan tersebut mungkin menyebabkan ketidakpuasan di daerah-daerah otonom, terutama yang merasa kehilangan sebagian besar kewenangan dan kontrol atas urusan mereka sendiri.

Penghapusan sistem federal juga dapat menyebabkan ketidaksetaraan pembangunan antara daerah-daerah, karena alokasi sumber daya dan perhatian pemerintah pusat mungkin tidak merata. Kehilangan aspek federal dapat mengurangi fleksibilitas dalam penyesuaian kebijakan dan tindakan pemerintahan yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal.

Keputusan itu dapat meningkatkan potensi konflik antara pemerintah pusat dan daerah otonom yang merasa kurang diakui atau diabaikan. Adanya perubahan tersebut menciptakan tantangan dalam mencapai keseimbangan antara kesatuan nasional dan kepentingan daerah, dan dampak negatif ini dapat menjadi subjek perdebatan dan perasaan ketidakpuasan di berbagai lapisan masyarakat.

2. Pembatasan Partisipasi Rakyat

Penghapusan pemilihan langsung mereduksi tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin negara mereka secara langsung, mengurangi esensi proses demokratis. Pemimpin yang dipilih melalui proses yang tidak langsung mungkin dianggap kurang memiliki legitimasi di mata rakyat, yang dapat mempengaruhi dukungan dan kepercayaan publik.

Dengan pemilihan oleh MPRS, ada potensi terpilihnya pemimpin yang lebih merupakan pilihan dari elit politik daripada representasi langsung keinginan rakyat. Selain itu, proses pemilihan yang tidak langsung dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam representasi.

Dimana, suara setiap warga negara mungkin tidak memiliki bobot yang sama dalam pemilihan presiden serta dapat dianggap sebagai pembatasan hak politik rakyat untuk secara langsung memilih pemimpin mereka, yang merupakan elemen penting dalam demokrasi.

Dampak negatif tersebut menunjukkan bahwa perubahan dalam sistem pemilihan presiden dapat mempengaruhi keterlibatan langsung dan perasaan kepemilikan rakyat terhadap pemerintahan mereka.

3. Adanya Potensi Konsolidasi Kekuasaan

Perubahan ke arah negara kesatuan dapat mengakibatkan pemusatan kekuasaan yang berlebihan di tangan presiden, meningkatkan resiko terjadinya otoritarianisme atau penyalahgunaan kekuasaan. Pemusatan kekuasaan dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, mengancam prinsip dasar demokrasi dan checks and balances.

Penguatan presiden juga dapat mengurangi kemandirian lembaga-lembaga independen, seperti lembaga yudikatif dan badan pengawas, sehingga mengurangi kemampuan mereka untuk mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan eksekutif.

Selain itu, adanya potensi konsolidasi kekuasaan dapat meningkatkan risiko terbentuknya pemerintahan otoriter dengan kekuasaan absolut, merugikan prinsip-prinsip demokrasi dan hak-hak individu serta dapat membuka peluang terjadinya korupsi dan nepotisme, karena kontrol yang lebih besar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dengan demikian, perlu diperhatikan keseimbangan kekuasaan dan penguatan mekanisme pengawasan untuk mencegah dampak negatif yang mungkin timbul akibat potensi konsolidasi kekuasaan.

4. Perubahan Sistem Perwakilan

Pemilihan presiden oleh MPRS mengurangi tingkat representasi langsung rakyat, sehingga kepentingan dan aspirasi rakyat mungkin tidak tercermin dengan baik dalam proses pemilihan. Dengan perubahan tersebut, rakyat kehilangan hak langsung mereka untuk memilih pemimpin negara, yang dapat menimbulkan ketidakpuasan dan merasa tidak terwakili secara langsung dalam proses politik.

Selain itu juga berpotensi mengurangi keterlibatan aktif rakyat dalam proses politik, karena mereka tidak lagi memiliki peran langsung dalam memilih kepala negara. Dengan berkurangnya representasi langsung, terdapat potensi berkurangnya akuntabilitas pemimpin terhadap kebijakan dan tindakan mereka di mata rakyat.

Dalam konteks perubahan sistem perwakilan, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi dalam pengambilan keputusan dan partisipasi aktif rakyat dalam proses politik.

5. Penghapusan Konstitusi Sementara

Penghapusan konstitusi sementara dan pengembalian ke UUD 1945 mungkin menciptakan ketidakpastian hukum karena perubahan tersebut dapat memengaruhi dasar hukum dan kerangka kebijakan yang telah ada.

Serta dapat dianggap sebagai langkah terburu-buru tanpa proses konsultasi yang memadai, yang dapat berdampak negatif terhadap legitimasi dan penerimaan kebijakan. Konstitusi sering menyertakan ketentuan-ketentuan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Penghapusan konstitusi sementara bisa berarti kehilangan atau penurunan perlindungan HAM yang mungkin telah tercantum sebelumnya. Jika konstitusi sementara mencerminkan aspirasi atau perjanjian regional tertentu, penghapusannya dapat memicu ketidaksetujuan atau ketegangan di tingkat regional.

Kemudian, perubahan yang terjadi dapat menghentikan atau mengganggu kontinuitas pembangunan hukum dan sistem peradilan yang telah dibangun di bawah konstitusi sementara sebelumnya.

6. Menciptakan Potensi Politisasi dan Kurangnya Legitimasi

Perubahan sistem pemilihan presiden oleh MPRS dan penghapusan pemilihan langsung dapat dianggap sebagai langkah yang merugikan legitimasi pemimpin di mata rakyat, karena pemilihan tidak lagi mencerminkan langsung kehendak rakyat.

Kemudian, pemilihan presiden oleh MPRS meningkatkan potensi politisasi proses pemilihan yang di mana keputusan dapat dipengaruhi oleh pertimbangan politik daripada aspirasi dan kepentingan rakyat secara langsung.

Kurangnya akuntabilitas langsung kepada rakyat dapat menciptakan potensi kekuasaan yang tidak tertanggungjawab, karena pemimpin mungkin kurang merasa terikat oleh keinginan rakyat dalam pengambilan keputusan.

Pemilihan yang dapat dianggap kurang demokratis juga dapat meningkatkan ketegangan dan konflik politik di masyarakat, merugikan stabilitas politik secara keseluruhan. Dengan adanya dampak negatif tersebut, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara keefisienan dalam pengambilan keputusan dan partisipasi aktif rakyat dalam proses politik untuk mendukung legitimasi dan stabilitas politik.

7. Perkembangan pada Partai Politik

Perubahan dalam sistem politik dapat memberikan potensi pembatasan terhadap kebebasan berorganisasi dan berpartisipasi dalam politik bagi partai politik, terutama jika ada kendali yang lebih besar dari pemerintah terhadap proses politik.

Kemudian perubahan struktural dan pergeseran kekuasaan dapat mengakibatkan penurunan kesehatan demokrasi internal dalam partai politik, dengan potensi terjadinya pengaruh pihak eksternal yang lebih besar.

Apabila perubahan tersebut dianggap sebagai tindakan otoriter atau manipulatif, maka dapat menyebabkan penurunan kepercayaan publik pada partai politik, merugikan legitimasi dan peran partai sebagai perwakilan rakyat.

Adanya potensi pembatasan dalam struktur politik dapat mengurangi pluralitas politik, membatasi keragaman pandangan dan alternatif kebijakan yang diwakili oleh partai politik. Dengan demikian, dampak negatif tersebut menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan kebebasan partai politik dalam sistem politik yang sehat dan demokratis.