Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam menjalankan bisnis, pelaku bisnis diatur oleh berbagai aturan yang dikenal sebagai hukum bisnis. Bisnis merujuk pada kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk menghasilkan, membeli, atau menjual barang atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Bisnis melibatkan berbagai aspek seperti perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan sumber daya, pemasaran, dan interaksi dengan konsumen. Tujuan utama bisnis adalah menciptakan nilai dan memenuhi kebutuhan atau keinginan pelanggan sambil mengoptimalkan hasil keuangan.

Bisnis dapat beroperasi dalam berbagai industri dan skala, mulai dari usaha kecil hingga korporasi global. Hukum bisnis mencakup berbagai aspek. Beberapa prinsip umum yang diakui oleh para ahli hukum bisnis termasuk kontrak yang sah, perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, dan kepatuhan terhadap regulasi bisnis.

Hukum bisnis dapat bervariasi di berbagai yurisdiksi, dan penting bagi pengusaha untuk memahaminya dalam konteks lokal. Adapun dampak positif dari hukum bisnis di Indonesia yaitu menciptakan lingkungan bisnis yang teratur dan adil, memberikan keyakinan kepada pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

Berikut merupakan pengertian hukum bisnis menurut para ahli.

1. H.M.M Purwosutjipto

H.M.M Purwosutjipto (Harsubakti M. Mardjono Purwosutjipto) adalah seorang pakar hukum Indonesia yang lahir pada 12 Desember 1930 dan meninggal pada 9 Maret 2016. Beliau dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia, terutama di bidang hukum bisnis.

Pandangan Purwosutjipto mengenai hukum dagang mencerminkan perspektifnya bahwa hukum dagang dapat dianggap sebagai hukum perikatan yang muncul secara khusus dari lapangan perusahaan. Dengan pernyataan tersebut, beliau menyoroti hubungan antara hukum dagang dan perikatan yang timbul dari aktivitas bisnis di dunia perusahaan.

Secara lebih rinci, pernyataan itu mengindikasikan bahwa aturan-aturan hukum dalam konteks dagang lebih terfokus pada perjanjian-perjanjian dan keterlibatan pihak-pihak dalam kegiatan bisnis. Dalam pandangan Purwosutjipto, hukum dagang tidak hanya mengatur transaksi, tetapi juga memberikan dasar hukum yang spesifik untuk hubungan yang timbul dari perikatan di dalam dunia perusahaan. Hal ini menunjukkan relevansi dan spesifikasinya dalam menghadapi realitas bisnis di lapangan.

2. Ahmad Ihsan

Menurutnya, hukum dagang atau bisnis adalah hukum yang mengatur aspek-aspek yang muncul dari tingkah laku manusia dalam perdagangan. Hal tersebut meliputi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan transaksi perdagangan, perjanjian dagang, kewajiban dan hak pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis.

Dengan pandangan seperti itu, Ahmad Ihsan menyoroti fokus hukum dagang pada regulasi dan penyelesaian sengketa yang muncul dalam konteks perdagangan. Pandangannya tersebut mencerminkan sifat dinamis dan responsif hukum dagang terhadap realitas dan dinamika kegiatan perdagangan yang melibatkan interaksi antarindividu dan perusahaan.

3. Munir Fuady

Pernyataan Munir Fuady memberikan pengertian bahwa hukum bisnis adalah serangkaian norma hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dalam bidang dagang, industri, atau keuangan yang terkait dengan produksi barang dan jasa.

Dengan kata lain, hukum bisnis mencakup peraturan-peraturan yang mengarah pada cara-cara yang diizinkan atau diharuskan dalam menjalankan kegiatan ekonomi seperti perdagangan, industri, dan keuangan.

Pendekatan ini menekankan peran hukum dalam memberikan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur untuk mendukung keberlanjutan dan keseimbangan dalam kegiatan bisnis. Norma-norma tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk perjanjian dagang, hak dan kewajiban pihak yang terlibat, serta aturan terkait lainnya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan teratur.

4. Zaeni Asyhadie

Zaeni Asyhadie adalah seorang ahli hukum Indonesia yang dikenal, terutama dalam bidang hukum perdata dan bisnis. Menurutnya, hukum bisnis tidak hanya terbatas pada peraturan tertulis, tetapi juga mencakup norma-norma tidak tertulis

Hukum tersebut memengaruhi dan mengatur interaksi bisnis yang meliputi aspek formal seperti kontrak, hak kekayaan intelektual, dan peraturan resmi, serta aspek informal seperti etika bisnis, kebiasaan industri, dan praktik-praktik yang diterima secara luas dalam lingkungan bisnis.

Pendekatan hukum bisnis tidak hanya dilihat aspek langsung seperti kontrak, hak kekayaan intelektual, atau kewajiban pajak, tetapi juga memperhitungkan regulasi yang mungkin memengaruhi perusahaan secara lebih umum. Hukum bisnis dalam pandangannya memberikan kerangka kerja hukum yang merinci kewajiban, hak, dan tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan operasional mereka di dalam ekonomi.

5. Johannes Ibrahin dan Lindawaty Sewu

Johanes dan Lindawaty Sewu menyajikan pandangannya bahwa hukum bisnis adalah serangkaian norma hukum yang dirancang untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul dalam interaksi antarmanusia, terutama dalam konteks perdagangan.

Selain itu, hukum bisnis bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur untuk mengatasi masalah yang dapat timbul dalam kegiatan ekonomi, khususnya perdagangan. Berdasarkan pandangan keduanya, hukum bisnis menekankan peran hukum dalam merinci hak, kewajiban, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis.

Oleh karena itu, hukum bisnis berfungsi sebagai alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam hubungan bisnis serta memberikan landasan hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul.

6. Bestuur Rechts

Bestuur Rechts merupakan istilah umum dalam Bahasa Belanda yang dapat diartikan sebagai hukum administrasi atau hukum perusahaan dalam konteks administratif serta mencakup peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan, hak dan kewajiban pengurus perusahaan, tata kelola korporat, dan masalah administratif lainnya.

Istilah tersebut sering digunakan untuk merujuk pada cabang hukum yang mengatur hubungan antara pengurus perusahaan dan pemegang saham, serta tata cara pengambilan keputusan di tingkat manajerial dan administratif.

Dengan kata lain, pandangan tersebut menekankan bahwa hukum bisnis tidak hanya mencakup aspek-aspek formal yang diatur secara tertulis, tetapi juga norma-norma tidak tertulis yang memengaruhi dan mengatur interaksi bisnis serta mencakup etika bisnis, kebiasaan industri, dan praktik-praktik yang diterima secara luas dalam lingkungan bisnis.

7. Dudung Amadung Abdullah

Hukum bisnis menurut pandangannya yaitu hukum yang meliputi aturan-aturan yang dihasilkan oleh pemerintah atau badan-badan regulasi untuk mengontrol dan membimbing perilaku dalam dunia bisnis. Hal itu termasuk peraturan-peraturan yang mencakup berbagai bidang seperti hukum kontrak, hukum perusahaan, hukum pajak, dan lainnya.

Kemudian, dapat mengatur tanggung jawab perusahaan terhadap berbagai pihak, termasuk karyawan, konsumen, dan pemegang saham yang mencakup aspek-aspek seperti tanggung jawab lingkungan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan tindakan hukum jika perusahaan melanggar norma atau undang-undang tertentu.

Selain itu hukum yang bisa memberikan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual, seperti paten, hak cipta, dan merek dagang, untuk mendorong inovasi dan kreativitas dalam dunia bisnis. Dengan pemahaman tersebut, pelaku bisnis dapat beroperasi dengan lebih yakin dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas dalam kegiatan bisnis, serta dengan memahami dasar hukum yang mengatur hubungan bisnis, memberikan pedoman bagi perusahaan untuk beroperasi secara sah dan etis.

fbWhatsappTwitterLinkedIn