Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi sengketa perdata dalam dunia usaha atau perdagangan adalah melalui arbitrase. Apakah yang dimaksud dengan arbitrase? Pengertian Arbitrase Pengertian Secara Umum Secara umum, arbitrase diartikan sebagai peradilan wasit yakni usaha-usaha yang dilakukan perantara untuk menyelesaian suatu perkara. Pengertian Menurut KBBI Menurut Kamus […]
- Tags arbitrase, ilmu ekonomi
