Pajak | Pungutan wajib berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah berhubungan dengan pendapatan, pemilikan dan harga beli barang. |
Pajak Langsung | Pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan. |
Pajak Modal | Pajak yang dikenakan atas besarnya modal, bukan besarnya hasil yang diperoleh dari modal. |
Pajak Pendapatan | Pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas, atau unit lain. |
Pajak Penghasilan | Pajak pendapatan. |
Pajak Penjualan | Pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang atau jasa yang dikenakan kepada pembeli. |
Pajak Perseroan | Pungutan wajib atas laba perseroan atau badan lain yang seluruh modalnya atau bagiannya terbagi atas saham-saham. |
Pasar Bebas | Pelaksanaan pasar ekonomi melalui kompetisi bebas. |
Pasar Gelap | Pasar dengan transaksi tanpa pengendalian harga dan kadang-kadang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. |
Pasar Kredit | kegiatan dimana pialang melakukan operasi pasar terbuka dengan cara membeli dan menjual surat berharga komersial untuk mengurangi dan menambah jumlah uang tunai yang tersedia dalam sistem untuk pinjaman kepada konsumen dan bisnis |
Pasar Modal | Pasar atau bursa modal yang memperjualbelikan surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. |
Pasar Uang | Pasar abstrak yang mempertemukan permintaan dan penawaran dana jangka pendek antara 1 sampai 360 hari dari calon penanam dan pencari modal. |
Paten | Hak yang diberikan oleh pemerintah atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri. |
Pemasaran | Serangkaian kegiatan manusia yang ditujukan untuk menyediakan dan melaksanakan pertukaran. |
Pemasaran Pertanian | kegiatan bisnis dimana menjual produk berupa komoditas pertanian sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumen, dengan harapan konsumen akan puas dengan mengkonsumsi komoditas tersebut |
Pembeli | Seseorang yang melakukan pembelian terhadap suatu barang atau jasa meskipun belum tentu pemakai barang atau jasa tersebut. |
Pembiayaan | Penentuan besarnya biaya yang dibebankan pada produk, jasa atau pekerjaan. |
Pembukuan | Proses pemindahan transaksi-transaksi dari jurnal ke buku besar. |
Pembukuan Biaya | Pencatatan dalam buku besar dan tambahan yang didukung oleh dokumen dasar dan digunakan untuk mencerminkan biaya proyek, pekerjaan, proses, operasi, produk atau jasa. |
Pemegang Obligasi | Pemegang bukti pinjaman atau obligasi yang meminjamkan uang berjangka waktu panjang terbatas. |
Pemegang Polis | Seseorang yang memiliki atau memegang polis asuransi. |
Pemegang Saham | Pemilik perusahaan atau badan usaha yang berbadan hukum. |
Pendapatan | Penghasilan seseorang seperti gaji, bunga atau sewa. |
Pendapatan Bruto | Pendapatan sebelum dikurangi biaya-biaya lainnya. |
Pendapatan Marginal | Selisih antara hasil penjualan dan biaya variabel yang dipakai untuk menutup biaya tetap dan laba dalam pendapatan biaya langsung. |
Pendapatan per Kapita | Pendapatan nasional dibagi dengan jumlah penduduk. |
Pengangguran | Seseorang yang mampu bekerja dan aktif mencari pekerjaan tetapi belum mendapatkan pekerjaan. |
Pengangguran Musiman | Pengangguran yang terjadi pada saat tertentu karena tidak adanya pekerjaan. |
Pengangguran Struktural | Pengangguran yang disebabkan oleh perubahan dalam struktural ekonomi sebagai akibat. |
Penghasilan | Jumlah hasil yang didapat dari suatu usaha. |
Penghasilan Bersih | Seluruh penghasilan setelah dikurangi biaya. |
Penghasilan Kotor | Seluruh penghasilan yang belum dikurangi dengan biaya. |
Penghasilan Rata-Rata | Rasio hasil penjualan dan jumlah produksi pada tingkat harga yang berlaku. |
Peniliain Akutansi | Penilaian aktiva yang didasarkan atas nilai historis, dimana sama dengan pengeluaran uang pada waktu aktiva itu dibeli atau dimiliki. |
Penjual Marginal | Penjual yang dalam jangka pendek mempunyai biaya marginal sama dengan harga pasar. |
Penjualan Cicilan | Penjualan yang dilunasi dengan jalan mengangsur. |
Penjualan Eksklusif | Penjualan yang dimana penjual berjanji tidak akan menjual kepada pengecer lain didalam pasar tertentu. |
Penjualan Konsinyasi | Penjualan barang dengan cara menitipkan kepada seorang pedagang. |
Penjualan Kredit | Penjualan barang atau jasa dengan perjanjian untuk membayar pada waktu yang akan datang setelah penyerahan. |
Penutupan Buku Tahunan | Pembuatan jurnal penutup pada akhir tahun dalam buku besar. |
Penyerapan Biaya | Pengeluaran biaya tambahan seperti biaya pengangkutan yang tidak dibebankan kepada konsumen. |
Penyusutan Aktiva Tetap | Biaya atau penyusutan dari aktiva tetap berdasarkan harga beli. |
Perbankan | industri yang menangani uang tunai, kredit, dan transaksi keuangan lainnya |
Periode Akutansi | Jangka waktu yang menjadi dasar untuk menyusun rekening laba-rugi untuk satu tahun. |
Periode Anggaran | Penentuan anggaran bisa untuk satu tahun atau lebih dari satu tahun sampai lima tahun. |
Periode Fiskal | Periode fiskal dijadikan dasar untuk penentuan dan pengenaan pajak oleh fiskus. |
Perjanjian Barter | Perjanjian tukar menukar barang dengan barang antara dua negara. |
Permodalan Ekuitas | Penjualan saham oleh suatu perseroan terbatas untuk mendapatkan modal. |
Permodalan Perusahaan | Penarikan atau pembentukan modal untuk mendapatkan faktor-faktor produksi agar dapat menjalankan proses produksinya. |
Pernyataan Pembayaran Dividen | Tindakan formal dewan komisaris yang menyatakan kewajibannya untuk membayar dividen. |
Persekot | Pembayaran tunai di muka atas penyerahan barang atau jasa yang harus dipertanggungjawabkan penerima pada suatu tanggal kemudian. |
Persekutuan | Suatu badan usaha dalam perdagangan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih. |
Perseroan Komanditer | Suatu kerjasama yang terdiri dari satu persero atau lebih tapi tidak semua persero mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap para kreditor. |
Perseroan Terbatas | Suatu perusahaan dengan tanggung jawab pemegang saham yang terbatas pada jumlah modal yang tercantum. |
Perusahaan | Suatu organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha. |
Perusahaan Induk | Perusahaan yang mengawasi anak perusahaan dengan memiliki semua atau sebagaian besar sahamnya. |
Perusahaan Jasa | Perusahaan yang membantu kelancaran pengaliran barang dari produsen kepada konsumen. |
Perusahaan Negara | Perusahaan pemerintah yang memiliki modal negara. |
Perusahaan Niaga | Perusahaan perorangan. |
Perusahaan Perorangan | Perusahaan yang tidak berbadan hukum dengan seorang pemilik. |
Perusahaan Perseroan Terbatas | Perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi dan perdagangan yang biasanya dibedakan dari bidang lainnya. |
Pialang | Perantara yang mewakili baik penjual maupun pembeli dan tidak mempunyai hubungan yang kontinu dengan prinsipalnya. |
Piutang | Rekening para pembeli barang atau jasa yang belum membayar. |
Polis | Suatu persetujuan pertanggungan. |
Polis Asuransi | Kontrak tertulis antara maskapai asuransi dan pihak yang dijamin memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian. |
Pramuniaga | Seseorang yang menawarkan barang atau jasa dan melayani pembeli baik yang beroperasi di dalam perusahaan atau yang aktif mencari pembeli di luar perusahaan. |
Prangko Niaga | Semacam prangko yang diberikan oleh pengecer kepada langganan yang banyaknya sebanding dengan jumlah pembelian. |
Premi Asuransi | Premi yang harus dibayar pada waktu tertentu oleh yang akan memperoleh ganti rugi. |
Premi Obligasi | Premi yang diperoleh karena harga obligasi pada waktu dijual lebih tinggi dari harga nominalnya. |
Prinsip Akselerasi | Prinsip yang menyatakan apabila terjadi penambahan pendapatan. |
Prinsip Ganti Rugi | Prinsip di dalam asuransi, ganti rugi jika ada kerugian. |
Produk | Barang atau jasa yang dibuat dan ditambah gunanya atau nilainya dalam proses produksi dan menjadi hasil akhir dari proses produksi. |
Produk Fungsional | Produk dengan nilai sosial dan budaya rendah. |
Prolongasi | Kredit jangka pendek untuk jangka waktu satu bulan dengan jaminan sekuritas. |
Promes | Suatu janji tertulis dari seseorang untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu. |
Promosi | Proses membujuk langganan agar mereka membeli barang atau jasa yang dijual. |
Proteksi | Hak pembeli piutang untuk meminta tanggung jawab penjual bila ada kekuarangan dalam tiap rekening. |
Purna Pemeriksaan | Audit yang dilakukan setelah terjadi transaksi. |