Pajak langsung merupakan sebuah pungutan yang diambil oleh pemerintah yang pembayarannya dilakukan secara langsung atau dibayarkan sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat diwakilkan. Ada 4 jenis pajak langsung, dan berikut penjelasannya. 1. Pajak Penghasilan Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang, pajak penghasilan adalah sebuah pungutan pemerintah yang diambil dari sebuah subjek pajak yang mana […]
- Tags ilmu ekonomi, pajak, pajak langsung
